Mongabay.co.id

Jokowi Serahkan 91.000 Hektar Hutan Rakyat, Batin Sembilan Sampaikan Surat Khawatir Jalan Tambang

Presiden Joko Widodo, didampingi Ibu Negara, Iriana (berbaju putih), bersama Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan dan Kehutanan, saat penyerahan surat keputusan hutan kelola rakyat di Jambi. Foto: Elviza Diana/ Mongabay Indonesia

 

Presiden Joko Widodo menyerahkan surat keputusan hak kelola hutan kepada rakyat seluas 91.000 hektar lebih di Jambi. Warga senang. Yang menerima antara lain warga adat Batin Sembilan, yang hidup di Hutan Harapan, sebagai kawasan restorasi ekosistem dengan pengelola PT Reki.  Sayangnya, mereka juga dirundung khawatir karena  tempat mereka hidup ini terancam usulan jalan tambang batubara sepanjang 32 kilometer. Pada kesempatan itu, mereka menyampaikan surat ke presiden, agar pemerintah tak mengabulkan permintaan perusahaan  membuka jalan tambang batubara di Hutan Harapan. 

 

Wajah Bi Teguh, perempuan Batin Sembilan, terlihat sumrigah. Dia bersama ribuan orang hadir di hutan pinus,Jambi, sedang menanti kehadiran Presiden RI Joko Widodo. Terlihat sedikit tegang, Bi Teguh membenahi ikat kepala putih yang dia kenakan.

Baca juga: Hutan Harapan Masih Hadapi Beragam Ancaman

Joko Widodo akan menyerahkan 92 surat keputusan perhutanan sosial seluas 91.997 hektar untuk 8.165 keluarga, dengan rincian 15 hutan desa seluas 42.667 hektar untuk 535 keluarga, 38 hutan kemasyarakatan seluas 18.870 hektar untuk 3.992 keluarga, 33 hutan tanaman rakyat seluas 28.998,61 hektar buat 3.441 keluarga. Lalu enam pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan seluas 1.461,93 hektar untuk 279 keluarga.

Baca juga: Jalan Tambang di Hutan Harapan, Reki Tegas Menolak, Kemenhut Bimbang

Dari deretan penerima SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan (kulin-KK) dalam skema perhutanan sosial, ada tiga kelompok masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan. Mereka adalah kelompok Batin Sembilan yang selama ini hidup di dalam Hutan Harapan, kawasan restorasi ekosistem kelolaan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki).

Batin Sembilan yang menerima SK adalah Kelompok Tanding, Kelompok Gelinding, dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Lamban Jernang (Sungai Kelompang). Kelompok Tanding terdiri dari 17 anggota, Kelompok Gelinding 10 anggota, dan KTH Lamban Jernang 23 anggota. Ketiga kelompok ini menandatangani kemitraan kehutanan dengan Reki akhir 2015.

Bi Teguh bercerita, selama ini pola hidup masyarakat Batin Sembilan sangat bergantung hasil hutan. Pengakuan hak kelola saja dinilai tak cukup. “Kami perlu diajarkan bercocok tanam, mengobah lahan setelah mendapatkan pengakuan hak kelola ini,” katanya.

Jambi, salah satu provinsi yang memiliki luas hutan dalam skema perhutanan sosial (PIAPS) lebih separuh usulan peta indikatif areal perhutanan sosial berbentuk hutan desa, hutan kemitraan, HTR, kemitraan dan hutan adat.

Ahmad Bastari , Kepala Dinas Kehutanan Jambi mengatakan, dari total PIAPS 352.756 hektar, sekitar 188.193 hektar sudah mendapatkan SK penetapan areal. “Ini hampir 60%.”

Jokowi dalam pidatonya mengatakan, izin yang sudah diberikan harus dikelola kalau tidak bisa dicabut. “Setuju ya,kalau tidak digarap akan saya cabut. Akan ada evaluasi nanti izinnya.”

 

 

Presiden Joko Widodo, pada acara penyerahan surat keputusan perhutanan sosial di Jambi. Foto: Elviza Diana/ Mongabay Indonesia

 

Surat Batin Sembilan

Usulan pembukaan jalan tambang batubara melintasi Hutan Harapan, sepanjang 32 kilometer disampaikan PT Marga Bara Jaya, yang berafiliasi dengan PT Triaryani, operator tambang Kelompok Rajawali yang memiliki konsesi tambang di Musi Rawas, Sumatera Selatan, mengancam kehidupan Suku Batin Sembilan.

Ketika Jokowi berkesempatan berdialog dengan Bi Teguh, momen ini dia manfaatkan untuk menyerahkan surat Batin Sembilan kepada presiden. Surat berisi permintaan pemerintah tak memberikan izin pembangunan jalan tambang batubara di hutan hunian dan sumber penghidupan mereka.

“Jika ada jalan tambang, kawasan hutan mudah diakses dan dirambah. Kami takut itu bakal terjadi,” katanya.

Masyarakat adat Batin Sembilan juga meminta pemerintah membantu melindungi kawasan hutan dari para merambah. Dalam lima tahun terakhir, aksi perambahan sangat mengkhawatirkan dan masyarakat Batin kewalahan mengusir mereka, bahkan sering dengan kekerasan.

“Kami sangat berharap nian kepada Bapak Presiden bisa membantu kami dalam menjaga hutan. Kalau hanya kami saja sangat berat. Orang luar (perambah) sangat banyak, kalau dibiarkan, lama-lama kami yang akan mati,” katanya.

Masyarakat Batin Sembilan adalah kelompok masyarakat yang hidup di alam bebas yang memiliki kearifan sendiri dalam mengelola hutan. Mereka memanfaatkan Hutan Harapan dengan mengambil hasil hutan bukan kayu, seperti rotan, jernang, madu sialang, getah jelutung, damar, dan tanaman obat-obatan. Hutan Harapan menjadi ruang hidup dan jelajah sekitar 228 keluarga Batin Sembilan.

 

Jalan angkut batubara yang sudah ada. Kini perusahaan tambang itu berupaya keras mendapat izin membuat jalan yang membelah Hutan Harapan. Kengototan ini malah menjadi pertanyaan besar, terlebih di Hutan Harapan teridentifikasi memiliki potensi tambang. Foto: Burung Indonesia

 

Tolak jalan tambang batubara

Koalisi masyarakat sipil Jambi terdiri belasan lembaga swadaya masyarakat mendesak perusahaan batubara membangun jalan melewati hutan produksi terbatas di perbatasan Jambi-Sumsel.

Agus Pranata, Ketua Perkumpulan Reforma Agraria Nusantara mengatakan, rencana jalan tambang merusak kondisi hutan tropis dataran rendah tersisa yang masih baik.

Rudi Syaf, Direktur KKI Warsi mengatakan, berdasarkan analisis Warsi 2017, tutupan hutan tersisa di Jambi hanya 920,730 hektar. “Cukup sudah merusak hutan yang sangat sedikit ini.”

Belajar dari beberapa kasus pembangunan jalan di Jambi, Musri Nauli Direktur Yayasan Keadilan Rakyat mengatakan, jalan koridor di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, yang dibangun perkebunan kayu Sinar Mas contoh nyata bagaimana jalan dalam kawasan hutan menimbulkan berbagai dampak ekologi dan sosial.

“Gunakan saja jalan yang selama ini ada bagi mereka, kan ada jalan yang sudah ada yang bisa dimanfaatkan perusahaan itu. Jika masalah hanya jalan, beda kalau mereka punya keinginan terselubung.”

Musri mengatakan, rencana pembangunan jalan angkut tambang batubara dalam hutan produksi bisa melanggar peratuan Permen LHK Nomor 27/2018, tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan yang ditebit 13 Juli 2018. Permen ini pengganti Permen LHK Nomor 50/2016.

“Dalam permen, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan mineral dan batubara tak pada hutan produksi yang dibebani Izin usaha pemanfaatnan hasil hutan kayu restorasi ekosisitem dalam hutan alam dan atau pencadangan hutan tanaman. Ini bertentangan kalau izin bisa diloloskan,”katanya.

 

Kronologis Seputar Usulan buka Jalan Tambang di Hutan Harapan

 Argumen Ilmiah Tolak Jalan Tambang di Hutan Harapan 

 

Keterangan foto utama:     Presiden Joko Widodo, didampingi Ibu Negara, Iriana (berbaju putih), bersama Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan dan Kehutanan, saat penyerahan surat keputusan hutan kelola rakyat di Jambi. Foto: Elviza Diana/ Mongabay Indonesia

 

Bentang alam Hutan Harapan. Foto: Asep Ayat/Burung Indonesia
Exit mobile version