Mongabay.co.id

Penyelundupan 7 Ribu Ekor Belangkas ke Thailand Digagalkan, Tiga Pelaku Ditangkap

 

 

Sebanyak tujuh ribu ekor belangkas yang hendak diselundupkan ke Thailand, digagalkan TNI AL saat berpatroli menggunakan KRI Patimura-371 Satkor Koarmada I di perairan Aceh Timur, Aceh, Selasa [29/1/2019]. Turut disita dalam operasi tersebut kepiting soka dan daging kepiting seberat 5.500 kilogram.

Letkol Laut [KH] Sonny Prihadi N, Kadiskum Lantamal I di Lantamal I Belawan, kepada awak media menjelaskan, tim patroli melihat kapal KM Lumba Lumba yang mencurigakan. Saat didekati, kapal menjauh dan terjadi kejar-mengejar.

Ketika digeledah, kapal mengangkut belangkas yang ditempatkan dalam wadah tertutup. Nakhoda tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen angkut satwa dilindungi tersebut. Dalam hal ini, UU Konservasi Sumber Daya Aalam dan Ekosistem Nomor 5 tahun 1990.

“Tim langsung membawa barang bukti beserta nakhoda dengan tiga anak buah kapal ke Lantaman I Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya, Senin [04/2/2019].

Baca: Digagalkan, Penyelundupan Ribuan Ketam Tapak Kuda dari TN Sembilang ke Malaysia

 

Sebanyak 7 ribu belangkas disita petugas. Satwa dilindungi ini terus diburu untuk diperjualbelikan. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Sonny mengatakan, untuk proses hukum dilakukan split. Penyidikan untuk kepiting soka ditangani penyidik TNI AL, sedangkan pengusutan dan pemberkasan kasus belangkas dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PNS] Balai Pengamaan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan [PamGakkum LHK] Wilayah Sumatera.

“Semua yang terlibat kita proses hingga tuntas,” jelasnya.

Senin malam, seluruh barang bukti belangkas diangkut ke Markas Komando Satuan Polisi Reaksi Cepat [SPORC] Brigade Macan Tutul. Berdasarkan pantauan lapangan, seluruh barang bukti sudah mati. Petugas dari Balai PamGakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara [BBKSDA Sumut], memutuskan barang bukti dimusnahkan. Caranya, ditanam. Hal ini disepakati juga penyidik TNI AL.

Baca: Kenapa Upaya Penyelundupan Kepiting Bertelur Terus Terjadi?

 

Sebanyak 7 ribu belangkas yang disita petugas semuanya dalam kondisi mati dan telah dikubur. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Ungkap tuntas

Amenson Girsang, Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA Sumut, Selasa dini hari di Mako SPORC Brigade Macan Tutul menyatakan, penyidikan bersama antara TNI AL dengan KLHK akan mengungkap kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. “Satu nakhoda dan dua anak buah kapal menjadi tersangka.”

Berdasarkan laporan kronologis penyidik TNI AL, barang bukti diperoleh dari Aceh Timur, Aceh. Dari cara kerja, para pelaku merupakan pemain lama. “Mereka diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta. Belangkas masuk satwa dilindungi berdasarkan SK Menhut No 12/Kpts/II/1987.”

 

Di dunia ada empat jenis belangkas dan ini merupakan jenis Limulus polyphemus. Sumber: Wikimedia Commons/CC BY-SA 2.5/Free share

 

Sebelumnya, pada 28 April 2017, penggagalan penyelundupan belangkas tujuan Thailand sebanyak 300 ekor dilakukan Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Para pelaku menjalankan aksinya malam hari, menurut Investogator Zoo Indonesia, Andi Sinaga merupakan motif untuk menghindari petugas yang berpatroli laut. Berpura-pura sebagai nelayan kecil juga dilakukan para penyelundup agar tidak terdeteksi.

Belangkas merupakan hewan dari famili Limulidae yang memiliki bentuk keras seperti kepiting. Biota laut ini dijuluki ketam tapal kuda, sementara di Jawa disebut mimi untuk jantan dan mintua untuk betina. Satwa unik ini marak diselundupkan karena harga jualnya yang mahal.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

 

Belangkas memiliki dua mata majemuk utama dan tujuh mata sederhana sekunder. Sumber: Wikimedia Commons/Rachel Oh/CC BY-SA 3.0

 

Hukum tak maksimal

Tuti Aslan, Analis Pesisir dan Biota Laut Investogator Zoo Indonesia, mengatakn faktor utama penyelundupan masih terjadi karena hukuman tidak maksimal bagi pelaku. Jika pelakunya warga asing yang dilakukan hanya deportasi, penegakan hukumnya diserahkan ke negara asal. Ini yang membuat para pelaku tidak pernah kapok.

“Penegakan hukum tegas, mulai dari proses hingga putusan pengadilan. Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menggandeng TNI AL dan Kepolisian untuk memerangi penyeludupan biota laut Indonesia, tak terkecuali belangkas,” jelasnya.

 

 

Tuti mengatakan, belangkas merupakan biota laut yang banyak manfaat untuk lngkungan, ekosistem dan kesehatan. Namun, jika tidak jelas aturan kuotanya, lambat laut akan punah. Ditangkarkan juga bisa, sebagai solusi perburuan dari alam yang secara langsung mengancam kehidupan satwa beruas ini.

“Darahnya sampai saat ini masih diteliti untuk biomedis dan lingkungan. Selain itu dijadikan bahan pengujian endotoksin dan mendiagnosis penyakit meningitis dan gonore. Banyak manfaatnya, untuk itu perlindungan kehidupan belangkas harus jelas,” tandasnya.

 

 

Exit mobile version