Mongabay.co.id

Buang Limbah Ikan Busuk ke Danau Toba, Akankah Perusahaan Ini Ditindak?

Seorang pekerja tengah memberikan makanan ikan di keramba jaring apung yang ada di Danau Toba. Foto: Ayat S karokaro/Mongabay Indonesia

 

 

 

Perusahaan yang bergerak budidaya perikanan PT. Aquafarm Nusantara dilaporkan warga ke Pemerintah Kabupaten Toba Samosir [Tobasa] karena diduga membuang ikan busuk sebanyak empat karung besar ke Danau Toba. Masyarakat Desa Sirukkung, Kecamatan Ajibata meminta pemerintah segera bertindak terhadap perusahaan asal Swiss tersebut.

Bupati Tobasa, Darwin Siagian, bersama Polres Tobasa langsung ke lokasi. Disaksikan perwakilan dari perusahaan, penyelaman untuk membuktikan kebenaran tersebut dilakukan. Hasilnya, karung goni plastik ukuran besar didapat, yang isinya ikan busuk.

“Kedatangan pemerintah bersama aparat kepolisian untuk membuktikan pengaduan masyarakat. Terbukti benar, mengerikan sekali,” jelas Darwin yang sempat berbincang dengan aparat kepolisian dan perwakilan perusahaan.

Darwin menyatakan, terkait temuan ini aparat kepolisian bisa melakukan penyelidikan, apakah dipastikan perusahaan tersebut atau tidak. Jika benar, perlu ada tindakan tegas dan proses hukum harus dijalankan.

“Ini bisa mencemari kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata di Indonesia. Kami serahkan ke aparat kepolisian kasus ini,” ungkapnya.

Baca: Diduga Cemari Danau Toba, Dua Perusahaan Ini Dilaporkan ke Polisi

 

Seorang pekerja tengah memberikan makanan ikan di keramba jaring apung yang ada di Danau Toba. Foto: Ayat S karokaro/Mongabay Indonesia

 

Tianur Manurung, warga Desa Sirukkung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, mengatakan, selama ini dia bersama warga desa menyaksikan perusahaan membuang ribuan bangkai ikan ke Danau Toba. Sudah terjadi sejak 2017, meski mendapat protes warga.

“Setiap pejabat yang mau datang sidak, selalu bocor dan langsung dilakukan pembersihan,” ujar Tianur kepada Bupati Samosir dan kepolisian di lokasi, 24 Januari 2019.

Sebelumnya, PT. Aquafarm pada Juli 2017 dilaporkan Yayasan Pencinta Danau Toba [YPDT] ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, atas dugaan tindak pidana pengelolaan lingkungan hidup dan pengairan. Laporan ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 15 ayat [1] huruf C UU No. 11 tahun 1974 tentang pengairan.

Maruap Siahaan, Ketua Umum YPDT mengatakan, hampir dua tahun sejak laporan pidana dicatat penyidikan belum menbuahkan hasil. Pada 24 Januari, perusahaan diduga kembali melakukan pencemaran Danau Toba.

“Bukti bangkai ikan mati yang diangkat dari dasar Danau Toba tersebut, disaksikan langsung Bupati Toba Samosir dan wakilnya, beserta Kasat Reskrim Polres Toba Samosir,” jelasnya.

Baca: Terjadi Lagi, Jutaan Ekor Ikan Mati di Danau Toba

 

Bangkai ikan dalam karung yang dibuang perusahaan ke Danau Toba. Foto; Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Pada Desember 2017, YPDT merilis bahwa Danau Toba telah tercemar akibat keramba jaring apung [KJA], dengan hasil analisis laboratorium ditemukan senyawa chemical oxygen demand mencapai 40 mg/liter atau jauh di atas ambang batas maksimum 10 mg/liter. Juga, biological oxygen demand (BOD) mencapai 3,7 mg/liter atau jauh di atas ambang batas maksimum 2 mg/liter. “Laporan YPDT ke Polda Sumatera Utara dilakukan 23 Januari 2017 lalu ke Bareskrim Mabes Polri pada 19 Juli 2017, namun hasilnya belum ada hingga saat ini, ” ujar Maruap.

Dalam perkembangannya, sebagaiman dikutip dari Medan Bisnis Daily, Wakil Bupati Tob Samosir, Hulman Sitorus, berjanji akan menyampaikan meneruskan masalah ini ke pemerintah provinsi dan pusat. Pernyataan tersebut disampaikan Hulman ketika menerima aksi damai ratusan warga Tobasa dan Simalungun di Kantor Bupati Tobasa, Senin [04/2/2019].

Baca juga: Soal Keramba dan Kualitas Air Danau Toba, Begini Hasil Kajian Terbaru LIPI

 

 

Pertanyakan laporan

Sementara itu, Senin [28/1/2019], kuasa hukum dari Tim Litigasi Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), Robert Paruhum Siahaan, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut), untuk mempertanyakan laporan mereka pada 2017 lalu terkait pencemaran Danau Toba. “Perkara ini harus dituntaskan agar tidak ada lagi pencemaran,” jelasnya.

AKBP Herzoni Saragih, Kasubdit Tipiter, Ditreskrimsus Polda Sumut menjelaskan, laporan No: LP/706/VII/2017/BARESKRIM tertanggal 19 Juli 2017 telah dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri ke Polda Sumut. Laporan dalam tahap penyelidikan. “Kami akan menerbitkan surat pemberitahuan pekembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke YPDT selaku pelapor,” jelasnya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul meminta Polda Sumut serius menangani masalah tersebut. “Kami meminta masyarakat yang peduli Danau Toba mengawasi proses penyelidikan ini. Agar Danau Toba bersih dari pencemaran,” tandasnya.

 

 

Exit mobile version