Mongabay.co.id

Protes PLTA Batang Toru Meluas, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tim Amdal Menyeruak

Foto: Indra Nugraha/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

 

 

Aktivis lingkungan di Indonesia, dan berbagai negara menyerukan protes terhadap pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru senilai US$1,6 miliar, yang mengancam habitat orangutan Tapanuli di Sumatera Selatan. Terungkap juga, dugaan pencatutan nama dan tanda tangan pakar lingkungan penilai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Di Jakarta, para aktivis berkumpul di depan Kantor Bank of China di Mega Kuningan Jakarta, Jumat (1/3/19). Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Hentikan Pendanaan PLTA Batang Toru.” Sebagian dari mereka pakai topeng orangutan Tapanuli.

Aksi serupa juga berlangsung di Spanyol, Manila, New York, Hong Kong, Ghana, Johannesburg, Togo, United Kingdom, Seoul dan negara lain. Mereka menuntut, Bank of China, segera menghentikan pendanaan proyek ini karena khawatir mengganggu habitat orangutan Tapanuli yang hanya sekitar 800 individu.

Baca: Populasi Orangutan Tapanuli Banyak Ditemukan di Lokasi Pembangunan PLTA Batang Toru

Aksi juga dilakukan menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan 4 Maret ini mengenai gugatan Walhi Sumut atas izin lingkungan proyek PLTA yang ditangani PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE).

Pada Agustus 2018, Walhi Sumut, menggugat Pemerintah Sumut ke PTUN Medan, agar membatalkan izin lingkungan PLTA Batang Toru.

Agus Dwi Hastutik, dari Walhi Nasional, juga koordinator aksi mengatakan, aksi ini kampanye internasional secara serentak di beberapa negara yang tergabung dalam koalisi.

Baca: Petisi Hentikan Proyek PLTA Batang Toru Menanti Dukungan

Selama ini, katanya, Bank of China, selaku pemberi dana pembangunan PLTA Batang Toru, belum memberikan respon berarti atas penolakan terhadap proyek ini.

“Mereka tetap diam, tak memberikan respon berarti. Memilih mengabaikan dampak lingkungan,” katanya.

Kalau proyek ini tetap lanjut, akan memusnahkan rimba terakhir Sumatera dan kekayaan ekosistem Batang Toru.

Selama ini, katanya Batang Toru, dianggap sebagai sumber mata pencaharian komunitas lokal dan rumah flora fauna hampir punah.

Mereka juga mendesak, PTUN Medan membatalkan izin lingkungan PLTA Batang Toru. Karena dari keterangan saksi dalam persidangan, terbukti amdal proyek terdapat kekeliruan.

 

Sungai Batang Toru yang airnya dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Foto: Ayat S karokaro/Mongabay Indonesia

 

Saksi-saksi dalam persidangan, antara lain, ahli tata ruang dari Universitas Gadjah Mada Profesor Indrayana, ahli geofisika Institut Teknologi Bandung, Profesor Teuku Abdullah Sanny, ahli orangutan dari Belanda, Serge-Serge Alexander Wich juga ahli kehutanan Universitas Sumatera Utara, Onrizal.

Onrizal, dalam persidangan bahkan mengaku, sama sekali tidak terlibat dalam pembahasan dokumen amdal adendum. Nama dia dicatut dan tanda tangan dipalsukan.

Baca juga:  Para Ilmuan Dunia Kirim Surat ke Jokowi Khawatir Pembangunan PLTA Batang Toru

Dari proses persidangan, katanya, mereka menyimpulkan, amdal PLTA memiliki banyak kekurangan dalam penilaian keragaman hayati, geofisika, lingkungan, kegempaan, dampak kumulatif bahkan pemalsuan tanda tangan.

“Kami melihat amdal cacat legal dan substansi, seharusnya izin Llingkungan tidak bisa lolos,” katanya.

Dwi Sawung, pengkampanye Walhi Nasional mengatakan, sebelumnya PLTA Batang Toru akan dibiayai Bank Dunia dan Asian Development Bank (ADB). Keduanya mundur karena melihat ada risiko kalau pembangunan tetap lanjut.

Menurut Sawung, keduanya tak jadi mendanai proyek karena instansi keuangan dunia itu sudah memiliki safe guard, antara lain, menyatakan, setiap pendanaan harus ramah lingkungan.

Baca juga:  Walhi Gugat Gubernur Sumut soal Izin Lingkungan PLTA Batang Toru

Perusahaan bilang, tak pernah mencari pendanaan ke Bank Dunia maupun ADB. “Kami tak pernah mengajukan pembiayaan ke bank dunia. Itu informasinya dari mana?” kata Firman Taufick, juru bicara NSHE, Kamis (28/2/19).

Sebelum proyek jalan, kata Sawung, seharusnya ada penilaian amdal ketat. Sayangnya, hal penting justru tak dibahas dalam amdal, seperti kegempaan. Dalam addendum amdal terbaru, bahkan daftar spesies penting seperti orangutan Tapanuli dan harimau, tak masuk.

Versi sebelumnya terdaftar 23 spesies, sedangkan yang terakhir memiliki 15. Spesies yang hilang termasuk orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, beruang madu, dan owa Jawa-Sumatera.

NSHE, selaku pemrakarsa proyek mengatakan, orangutan dan harimau, tak masuk dalam addendum amdal karena terjadi perubahan tempat penggalian (quarry). Sawung tak sepakat dengan anggapan itu.

Ketika menjalankan pembangunan proyek, katanya, harus diperhatikan bukan hanya tapak proyek juga ekosistem Batang Toru keseluruhan.

Agus Djoko Ismanto, penasehat lingkungan senior NSHE mengatakan, soal amdal adendum 2016, bukan berarti menghilangkan dokumen 2014.

“Itu tetap berlaku. Kecuali yang ditukar, quarry-nya, kan tempat di A, trus pindah di B. Lokasi quarry baru itu sudah ada sawah,” katanya, seraya bilang, daftar satwa yang hilang itu hanya penilaian di lokasi perubahan yakni tempat penggalian.

 

Kelahiran orangutan kembar sangat jarang terjadi, dan ini ditemukan pada orangutan tapanuli di ekosistem Batang Toru. Foto: SOCP

 

Soal kegempaan, katanya, dengan investasi begitu besar, perusahaan, tentu tak main-main dalam memperhitungkan segala sesuatu termasuk soal bencana.

Bicara sesar aktif, katanya, di Indonesia, banyak sekali. “Seluruh tanah kita itu rawan gempa, itu sudah fakta. Nyatanya, kita harus hidup di situ.”

Dia contohkan, PLTA di Danau Singkarak, yang dibangun sekitar dua kilometer dari sesar aktif dan pernah gempa besar. “Bendungan aman. Karena memang gitu kan, itu karena konstruksi. Jadi dengan pengetahuan-pengetahuan cukup mengenai karakteristik itu, semua perhitungan konstruksi disesuaikan.”

 

 

Dugaan pemalsuan tanda tangan

Setelah kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Onrizal, terungkap, menambah keraguan terhadap proses perizinan untuk proyek yang sedari awal sudah kontroversial ini. Pembangkit listrik berlokasi di hutan Batang Toru, Sumatera Utara, merupakan satu-satunya habitat orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), spesies yang tahun lalu baru ditemukan tetapi sudah terancam.

Onrizal, peneliti kehutanan dari Universitas Sumatera Utara, pada 2013, diminta membantu rancangan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) oleh PT Global Inter Sistem (GIS), sebuah perusahaan yang disewa pengembang proyek NSHE untuk penilaian dampak lingkungan. Tugasnya, menilai keragaman hayati di hutan itu.

Salah satu syarat awal memulai pembangunan PLTA adalah amdal. Onrizal mengatakan, dokumen yang diserahkan kepada regulator berbeda dari yang dia kerjakan. Bahwa, tanda tangannya pada dokumen amdal perubahan (adendum) telah dipalsukan.

September lalu, dia ditanya mengapa dokumen amdal tak menyebutkan apapun tentang orangutan atau harimau. Dia bingung, karena dokumen amdal yang dia tahu menyebutkan kedua spesies itu.

“Sudah jelas orangutan bukan satu-satunya spesies terancam punah, ada juga harimau Sumatra di sana. Dokumen amdal yang baru tak mencantumkan orangutan atau harimau,” katanya. “Ada juga spesies yang dilindungi lain hilang [dari dokumen baru].”

Ketika Onrizal menyelidiki mengenai amdal adendum, dia menyadari namanya masih tercantum sebagai salah satu ahli yang terlibat dalam pembuatan dokumen. Padahal dia hanya membantu menyusun versi awal. Dia juga menemukan tanda tangan di dokumen baru, lengkap dengan salinan ijazah dan biografinya.

“Ijazah saya juga digunakan [dalam dokumen] tanpa izin saya,” katanya. Dia kemudian mencoba mendapatkan konfirmasi dari GIS.

“Mereka mengakui, mereka lalai,” kata Onrizal. “Mereka mengaku tidak sengaja. Bagaimana mungkin tanda tangan saya bisa berakhir di sana jika ‘tidak sengaja’? “

Mongabay menghubungi GIS untuk mengkonfirmasi, tetapi perusahaan itu tak menanggapi sampai artikel ini terbit. NSHE mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan urusan GIS sebagai konsultan eksternal.

“Jika ada perkara terkait dengan nama dan tanda tangan dalam dokumen amdal adalah masalah internal perusahaan konsultan,” kata Firman kepada Mongabay.

Dia mendengar, Onrizal melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Kami menunggu saja prosesnya.”

 

Di Jakarta, para aktivis berkumpul di depan Kantor Bank of China di Mega Kuningan Jakarta, Jumat (1/3/19). Foto: Indra Nugraha/ Mongabay Indonesia

Gugatan hukum

Walhi Sumatera Utara, sedang menggugat hukum Pemerintah Sumut, agar mencabut izin lingkungan pembangunan PLTA untuk NSHE.

Argumen yang mendasari gugatan itu adalah, proyek itu memiliki risiko kerugian lingkungan yang tinggi, dan NHSE melakukan serangkaian kesalahan administratif untuk mendapatkan izin, seperti mengabaikan risiko gempa bumi di daerah itu.

William F. Laurance, profesor di Universitas James Cook, Australia yang memimpin studi mengenai orangutan Tapanuli. Laurance juga Direktur Alliance of Leading Environmental Researchers & Thinkers (ALERT), yang tahun lalu meminta pemerintah Indonesia menghentikan proyek ini. (Catatan editor: Laurance adalah anggota dewan penasihat Mongabay)

“Bagi saya, ini memperlihatkan siapa yang bersalah dalam kasus ini. Onrizal adalah pria yang sangat solid,” katanya kepada Mongabay.

Kalau Onrizal tak menandatangani dokumen amdal final, katanya, hal itu bisa membuat dokumen tak sah. Golfrid Siregar, dari Walhi Sumut mengatakan, karena dokumen amdal itu digunakan Pemerintah Sumut sebagai dasar memberikan izin lingkungan, maka izin itu sendiri juga tidak sah.

“Pemalsuan bisa jadi bukti sangat kuat dalam keputusan (kasus) bagi hakim,” katanya.

Kalau izin tak valid, katanya, proyek itu harus setop. Setiap kegiatan yang dilakukan proyek sebelum penerbitan izin lingkungan, katanya, akan dianggap ilegal.

Kalau berbicara hukum, katanya, bila prosedur–untuk mendapatkan izin lingkungan– cacat, maka izin harus dicabut. Bahkan, katanya, kalau perusahaan masih memiliki izin lain, tetapi tak ada izin lingkungan, tak boleh beroperasi. “Jika proyek masih berlanjut tanpa izin lingkungan, jelas itu tindak kriminal.”

Golfrid mengatakan, GIS juga harus dimintai pertanggungjawaban sebagai pihak yang menyusun dokumen amdal.

“Mereka telah memalsukan [tanda tangan]. Itu tindak kriminal,” katanya, seraya bilang amdal merupakan dokumen publik. “Itu berarti mereka telah memalsukan dokumen publik.”

Onrizal dan Walhi, telah mengajukan laporan kepada Kepolisian Sumut sebanyak tiga kali atas tuduhan pemalsuan tanda tangan, tetapi polisi menolak.

Alasan pertama penolakan, karena polisi memerlukan surat kuasa untuk memproses laporan. Kedua kali, polisi mengatakan, Onrizal perlu mengajukan laporan langsung, sebagai pihak pengadu. Saat itu, dia di Penang, Malaysia.

Ketiga kali, Onrizal mengajukan laporan langsung, tetapi polisi mengatakan mereka perlu amdal asli dan bukan salinan, serta bukti tanda tangan palsu untuk mendapatkan izin lingkungan.

“Itu tidak mungkin karena bukan saya yang membuat dokumen amdal terbaru. Tugas polisi mencari bukti. Alih-alih, kami disuruh mencari bukti dan dokumen asli sendiri, ” kata Onrizal.

Walhi, kata Golfrid, telah meminta dokumen amdal dari Badan Lingkungan Hidup Sumut, tetapi mereka hanya memiliki salinan. “Dokumen asli dimiliki GIS, jadi akan sulit diperoleh.”

Golfrid bilang, Walhi mungkin akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri kalau Polda Sumut, terus menolak mereka.

Golfrid mengatakan, Walhi berencana menyerahkan kesaksian Onrizal kepada kepolisian sebagai bukti. Ronald M. Siahaan, Kepala Devisi Hukum Walhi Nasional, mengatakan, kesaksian Onrizal itu bukti terkuat yang dapat memberikan pertimbangan dan keadilan bagi mereka.

Proyek pembangkit listrik tenaga air ini diumumkan pada 2012, dan akan menjadi terbesar di Sumatera dengan target selesai 2022. Pemerintah Indonesia jadikan proyek ini prioritas di bawah dorongan pembangunan infrastruktur dari Presiden Joko Widodo.

Para aktivis lingkungan, termasuk 25 anggota ALERT, telah meminta pemerintah menghentikan proyek ini. Mereka khawatir, bendungan itu akan merusak area paling kritis dari habitat orangutan Tapanuli, yang merupakan spesies kera besar paling langka di dunia.

 

Keterangan foto utama:    Di Jakarta, para aktivis berkumpul di depan Kantor Bank of China di Mega Kuningan Jakarta, Jumat (1/3/19). Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Hentikan Pendanaan PLTA Batang Toru.” Sebagian dari mereka pakai topeng orangutan Tapanuli.

 

Daftar spesies mamalia yang ditemukan di ekosistem Batang Toru menurut versi lama dokumen Amdal dari proyek PLTA Batang Toru. Gambar: Walhi Sumatera Utara.
Daftar spesies mamalia yang ditemukan di ekosistem Batang Toru menurut versi baru dari dokumen Amdal dari proyek PLTA Batang Toru. Gambar: Hans Nicholas Jong / Mongabay

Peterjemah dari artikel Mongabay.comAkita Arum Verselita.

 

Exit mobile version