Mongabay.co.id

Penyu Sitaan Sikka Dilepasliarkan ke Lautan, Kenapa Nelayan Menangkapnya?

 

Pagi itu, sekelompok orang bergerombol di pesisir pantai pasir putih Wailiti kecamatan Alok Barat, kabupatean Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Beberapa anggota Polairud Polda NTT, staf Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Maumere BKSDA NTT, Kapolres Sikka, Dandim 1603 Sikka, Lanal Maumere serta Plt. Kadis DKP kabupaten Sikka telah hadir di pesiri pantai.

Terlihat dua box besar berwarna merah dan kuning berisi dua ekor penyu hasil tangkapan dari nelayan di kecamatan Talibura kabupaten Sikka. Dua penyu itu dilepasliarkan kembali ke lautan bebas.

AKP Andi Rahmat, Kasi Tindak Ditpolairud Polda NTT kepada Mongabay-Indonesia, Minggu (24/2/2019) menjelaskan dua ekor penyu ditemukan di pesisir pantai desa Lewomada, Talibura, Sikka oleh Tim Sea Raider KP. Cucakrawa-5004 pada hari Rabu (20/2/2019). Daerah itu memang sering terjadi penangkapan penyu untuk diperdagangkan.

Tim dari KP. Cucakrawa-5004 mencari pemilik kedua ekor penyu tersebut dan kemudian menemukan nelayan pemiliknya. “Setelah melakukan penangkapan terhadap nelayan dan mengamankan dua ekor penyu tersebut, kapten kapal Cucakrawa menghubungi penyidik  di Polairud Polda NTT melakukan koordinasi,” ungkapnya.

Tim penyidik Polda NTT datang dari Kupang melakukan penyelidikan bersama tim KP. Cucakrawa-5004 dan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Maumere BKSDA NTT pada Kamis (21/2/2019).

Hasil penyelidikannya yaitu penyu pertama berjenis Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) berukuran panjang 54 cm, panjang kerapas 42 cm, lebar kerapas 40 cm, panjang sirip depan 25 cm, panjang sirip belakang 11 cm.

Penyu kedua berjenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) berukuran panjang 100 cm, panjang kerapas 83 cm, lebar kerapas 65 cm, panjang sirip depan 32 cm, panjang sirip belakang 19 cm.

“Dari gelar perkara tersebut diketahui bahwa jenis penyu tersebut adalah satwa yang dilindungi sehingga patut diduga kedua pelaku melanggar pasal 40 ayat 2 atau pasal 40 ayat 4 jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” sebutnya.

baca :  Woww… Sebanyak 800 kg Perdagangan Daging Penyu Digagalkan di Bima

 

Kapolres Sikka AKBP Rickson PM Situmorang,SIK bersama kedua nelayan yang menangkapnya sedang berusaha membuat kedua penyu berjalan menuju air laut di pesisir pantai Wailiti kecamatan Alok Barat kabupaten Sikka. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Sehingga ditetapkan tersangka Wanda Jumadang dan Sumaila, dengan barang bukti berupa 2 unit sampan, 2  bilah dayung, 2 buah kacamata selam, 2 unit alat pancing gurita, 1 bilah tombak serta 2 ekor penyu.

“Kedua nelayan ini dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta. Saat ini status kedua nelayan ini tahanan dan dititipkan di Polres Sikka sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Kami rutin untuk melakukan patroli laut di wilayah perairan NTT termasuk di Sikka,” tutur Andi.

  

Pendapatan Minim

Ketika ditanya Mongabay-Indonesia, tersangka Wanda Jamadang (54) mengatakan dirinya menangkap dan menjual penyu untuk mendapatkan uang. Hasil tangkapan ikan terus menurun. Pendapatan lebih dari menjual gurita pun tidak menentu.

“Saya susah sebab hasil menangkap ikan tidak mencukupi untuk biaya hidup. Saya harus membiayai sekolah dua orang anak yang duduk di bangku sekolah dasar. Gurita yang dulunya seharga Rp40.000/kilogram turun hingga Rp.20.000/ kilogramnya,” ujarnya.

Ayah 8 anak itu bercerita, saat sedang menangkap gurita, tali pancingnya tersangkut di penyu. Setelah dibawa ke darat, penyu tersebut pun  hendak dijual seharga Rp50 ribu. Sebelum sempat dijual, dirinya sudah tertangkap polisi.

Sedangkan tersangka Sumaila (31) nelayan desa Lewomada lainnya yang menangkap penyu hijau katakan, dirinya sedang memancing gurita di perairan sekitar Pagong desa Lato  kecamatan Titehena kabupaten Flores Timur.

“Saat mancing gurita seekor penyu terkena pancing.Hasil tangkapa ikan tidak ada jadi terpaksa saya bawa pulang untuk dijual. Sebelum sempat dijual, polisi pun menangkap saya,” sebutnya.

Keduanya mengaku mengetahui bahwa penyu merupakan hewan yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap. Namun kebutuhan hidup membuat keduanya mengaku terpaksa menjual penyu tersebut.

baca juga :  Penyu Belimbing Ini Terjaring Nelayan, Mau Diselamatkan, Malah Hilang. Kok Bisa?

 

Penyu sisik dan penyu hijau hasil sitaan Polairud Polda NTT dari nelayan desa Lewonada kecamatan Talibura kabupaten Sikka saat dilepas di pesisir pantai di belakang hotel Wailiti kecamatan Alok Barat kabupaten Sikka. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Sosialisasi Konservasi

Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere,  BKSDA NTT, Agustinus Djami Koreh, kepada Mongabay Indonesia mengaku sering dan terus melakukan sosialisasi konservasi  dan satwa dilindungi   sebagai komitmen dalam upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar yang dilindungi.

Sosialisasi dilakukan dengan cara turun langsung ke lokasi-lokasi yang merupakan tempat pendaratan penyu untuk sosialisasi kepada masyarakat  sekitar.

Pihaknya juga turun melakukan sosialisasi ke pasar-pasar, rapat-rapat resmi, melalui media sosial, media cetak, media elektronik, pembuatan bahan cetakan poster, leaflet, brosur, baliho dan lainnya.

“Termasuk saat pelepasliaran tadi adalah bagian dari upaya sosialisasi karena sasaran sosialisasi pada seluruh lapisan masyarakat termasuk juga kalangan yang berpendidikan jadi bukan hanya masyarakat nelayan saja,” tuturnya.

Dalam upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar kata Agustinus, ada beberapa model pedekatan seperti persuasif/preemtif, preventif dan represif. Persuasif/preemtif dilakukan pendekatan sebagai bentuk kepedulian dan peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar.

Preventif dimasudkan untuk antisipasi terhadap upaya pelanggaran terhadap tindak pidana kehutanan baik di darat maupun di perairan melalui patroli rutin atau terpadu.

Pendekatan yang terakhir jelasnya, adalah pendekatan represif atau penegakan hukum bila sudah masif dan marak.Ini sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera melalui proses penyelidikan penyidikan bila sdh memenuhi unsur pidana

Sementara itu Plt.Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Sikka Paulus Hilarius Bangkur menyebutkan, pihaknya sangat mendukung upaya pelepasan penyu dan mendukung upaya yang dilakukan Polairud Polda NTT. Penyu termasuk jenis yang dilindungi.

 

Exit mobile version