Mongabay.co.id

Kajian: Regulasi Belum Ramah Pengembangan Pembangkit Surya

Surya atap di Jakarta. Foto: Lusia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Pengembangan listrik tenaga surya di Indonesia, masih mengalami berbagai tantangan. Kebijakan yang ada kini dinilai masih menyulitkan peminat dan investor listrik tenaga surya. Bahkan, kebijakan dibuat terkesan agar tak bisa terimplementasi. Begitu kesimpulan kajian terbaru Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) yang rilis akhir Februari lalu.

“Indonesia ketinggalan dari tetangganya di Asia, dalam mengembangkan listrik tenaga surya,” kata Elrika Hamdi, peneliti IEEFA.

IEEFA mengatakan, pendanaan bukanlah tantangan utama dalam pengembangan PLTS di Indonesia.

Mengutip data Global Solar Resource Map 2017, Indonesia, punya potensi tenaga surya lebih 500 gigawatt dengan rata-rata radiasi 4,80 kWh permeter persegi. Sayangnya, Indonesia cukup tertinggal dari negara tetangga seperti Thailand, sudah 2,6 gigawat dan Filipina 868 megawatt.

Ketika negara seperti Vietnam, berupaya keras menambah lebih 3.000 megawatt peak solar dan angin pada 2019 dan 2020, dalam sistem ketenagalistrikan mereka, sebagian besar energi surya Indonesia, masih off grid atau tak tersambung dengan jaringan PLN dan berlokasi di area terpencil hingga 64 megawatt peak. Pembangkit ini umumnya didanai subsidi pemerintah atau lembaga donor dengan kapasitas terbatas, tak lebih dari satu megawatt peak.

Menurut kajian ini, tak ada data pasti kapasitas tenaga surya terpasang karena tak ada publikasi data rutin tentang berapa kapasitas solar PV terpasang secara nasional. Dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) 2019-2028, tercatat 12,56 megawatt. Indonesia, masih perlu 3.200 megawatt listrik surya atap untuk mencapai target 23% bauran energi pada 2025.

Pembangkit yang tersambung dengan PLN (on grid) hanya 16 megawatt peak.

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) sudah berusaha menyusun aturan efektif untuk PLTS. Meski upaya ini diapresiasi produsen listrik swasta (IPP), praktiknya regulasi masih kurang menarik karena tak konsisten.

Peraturan mengenai energi terbarukan terutama PLTS, kerap berubah. Sebut saja, Peraturan Menteri ESDM Nomor 17/2013 tentang Feed in Tariff. Regulasi ini hanya berlaku sekitar satu tahun antara 2013-2014.

Protes Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (Apamsi) soal persyaratan penggunaan komponen dalam negeri hingga aturan dicabut pada 2015. Apamsi menggugat beleid ini hingga menang di Mahkamah Agung. Saat itu, ada tujuh proyek berjalan dengan regulasi ini.

Tahun 2017, KESDM mengeluarkan Permen No 50/2017 tentang Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) yang memaksakan energi terbarukan termasuk solar PV bersaing dengan PLTU batubara.

Aturan ini, disebut merusak kepercayaan pasar listrik tenaga surya di Indonesia. Keputusan pemerintah pakai BPP sebagai acuan masih dipertanyakan karena dinilai tak transparan baik dalam penyusunan maupun penetapan persentase BPP.

Tak ada pertimbangan dan kejelasan juga soal bagaimana perubahan atau fluktuasi BPP dari tahun ke tahun. Kondisi ini, bikin sulit pengembang menghitung finansial jangka panjang.

 

Sebagai daerah terpencil, Dusun Bondan, Desa Ujung Alang, Kecamatan Kampung Laut, Cilacap menggunakan pembangkit listrik surya dan bayu untuk memenuhi kebutuhan energi listrik sehari-hari. Foto : L Darmawan/Mongabay Indonesia

 

Permen ESDM No 50/2019 tentang listrik surya atap juga dalam kajian ini lebih mengecewakan. Niat pemerintah mengakomodir permintaan publik agar bisa memasang PLTS surya atap di rumah, namun kebijakan jauh dari harapan regulasi adil dan transparan.

Konsumen juga jadi produsen hanya bisa menjual listrik kepada PLN. PLN, tak bisa membayar listrik konsumen. Poin ini dan beberapa poin lain terutama soal tarif dari konsumen penghasil listrik yang hanya 65% dinilai lebih tak menarik dibanding aturan sebelumnya.

IEEFA bikin satu permodelan melihat manfaat maksimum produsen listrik surya skala rumah tangga. Hasilnya, aturan itu bikin rumah tangga hadapi tantangan serius agar bisa benar-benar memanfaatkan solar PV di rumah mereka. Hasil simulasi menunjukkan, hanya rumah tangga pakai listrik dalam jumlah besar pada siang hari yang mendapat manfaat penghematan dari tagihan PLN.

Dengan panjabaran ini, kata Elrika, walaupun potensi tenaga surya melimpah di Indonesia, namun pemerintah terus menyusun kebijakan yang jadi rintangan bagi pengembangan listrik tenaga surya, terutama untuk keperluan komersial dan hunian.

Dalam kajian itu, dinyatakan hanya 24 megawatt listrik tenaga surya, termasuk listrik tenaga surya atap, yang sudah terpasang dan dapat tersalur melalui jaringan ketenagalistrikan di Indonesia. Saat bersamaan, PLN sebagai BUMN listrik terbebani rencana ketenagalistrikan berbasis batubara yang tak fleksibel dan biaya tinggi. Kondisi ini, katanya, memberi tantangan berat bagi pengoperasian jaringan ketenagalistrikan Indonesia.

Menurut Elrika, aturan PLTS ini menyulitkan investor melihat manfaat finansial dari pemasangan sistem listrik tenaga surya atap. Adapun beberapa rintangan bagi PLTS yang terkoneksi jaringan, pertama, ketentuan built operate own and transfer (BOOT) yang mengharuskan kepemilikan proyek dialihkan kepada PLN, setelah masa kontrak selesai.

“Terlepas dari nilai aset dan manfaat residual masih berjalan, ini jelas mengurangi keekonomian proyek listrik tenaga surya,” katanya.

Kedua, regulasi saat ini memaksa pengembang listrik tenaga surya pakai bahan-bahan lokal terutama panel tenaga surya yang masih mahal dengan kualitas lebih rendah ketimbang panel surya impor. Saat sama, katanya, tak ada ruang gerak bagi produsen panel surya lokal untuk mengembangkan kapasitas manufaktur dan produksi.

Ketiga, pengembang listrik tenaga surya juga terpaksa menerima harga patokan berdasarkan harga listrik beban dasar (base load) batubara yang selama ini sudah dapat subsidi negara.

Elrika bilang, cukup banyak bank lokal dan asing tertarik mendanai proyek listrik surya skala besar. Masalahnya, ada pada proyeknya sendiri. Dampak berbagai hambatan regulasi, tak ada proyek berkualitas dengan skala menarik yang dapat memenuhi persyaratan bank.

“IPP terpaksa menggunakan konten lokal yang mahal dengan kualitas lebih rendah. Saat bersamaan harus mencocokkan dengan harga batubara yang dapat subsidi berupa infrastruktur, finansial, dan lain-lain.”

IEEFA rekomendasi, ada pendekatan portfolio untuk menyatukan berbagai proyek listrik surya kecil jadi satu proyek investasi energi terbarukan dengan kualitas dan besaran yang menarik minat berbagai lembaga keuangan.

Pemerintah, katanya, perlu menyorot tantangan sumber daya manusia terbatas dalam industri tenaga surya di Indonesia. Perlu investasi besar-besaran mendidik dan melatih insinyur dan teknisi tenaga surya.

“Ini penting untuk transisi Indonesia menuju masa depan energi bersih dan berkelanjutan.”

 

Pusat Listrik Tenaga Hybrid yang dibangun di Pandasimo, Yogyakarta. Foto: Tommy Apriando

 

 

Pemerintah harus konsisten

M Refi Kunaefi, Direktur AKUO Energy, perusahaan pembangkit listrik energi terbarukan, mengatakan, masalah utama kebijakan PLTS adalah inkonsistensi pemerintah dalam implementasi kebijakan.

IPP, katanya, menyadari, pemerintah belum bisa membuat regulasi ideal. Namun, katanya, minimal pemerintah bisa berikan dukungan konsisten dengan aturan yang sudah dibuat.

“Peraturan tidak ideal, namun ada ruang besar untukimplementasi,” kata Refi.

Konsistensi pemerintah, katanya, penting guna mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lain di Asia Tenggara. IPP, mestinya bisa mencari peluang dari skema pemerintah. Kalau harus kompetisi dengan sumber energi lain, dia usul pemerintah bikin tender adil, hingga IPP tahu dan bisa menyiapkan investasi.

“Kalau kita kalah kompetisi dengan BPP, its fine. It is part of the game. Yang penting konsisten,” katanya.

Mengenai kandungan bahan lokal untuk industri solar panel, katanya, pemerintah harus membuat pilihan memberi insentif bagi pemakai komponen dalam negeri atau memberikan keleluasaan pakai bahan impor.

Adhiyanti Putri, Direktur Yayasan Indonesia Cerah, mengatakan, regulasi soal PLTS jadi refleksi sikap pemerintah terhadap energi terbarukan. Pemerintah, katanya, tak pernah memberi kesan negatif pengembangan energi terbarukan namun berbagai aturan rumit.

Aturan harga beli PLN hanya 65% dari listrik konsumen yang memasang solar atap, memagari konsumen hanya menghemat listrik dan membatasi konsumen jadi produsen atau penghasil listrik.

 

 

Hemat

Mengenai kebijakan listrik surya atap, Kepala Biro Umum Kementerian ESDM, Endang Sutisna menyebut, KESDM tak hanya bertindak sebagai regulator, juga pelopor pemanfaatan tenaga surya. Penghematan listrik, katanya, jadi tujuan utama Permen ESDM No49 tentang listrik surya atap. Dia contohkan, solar atau terpasang di rumah dinas Menteri ESDM.

“Sejak dipasang Juli 2018, PLTS rooftop di rumah dinas menteri menghemat pemakaian listrik sampai Rp1,4 juta per bulan,” katanya.

PLTS yang terpasang rumah dinas di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, itu berkapasitas10 kWp (kilowatt peak), dengan rata- rata produksi tenaga listrik per bulan pada 2018 sekitar 1.000 kWh.

Dalam hal ini kontribusi PLTS 20% dari total konsumsi listrik per bulan.

Menurut Endang, penghematan juga pada rumah dinas Wakil Menteri ESDM di Jalan Brawijaya, dan rumah Sekjen KESDM di Jalan Sriwijaya. “Kapasitasnya sama, terpasang PLTS rooftop 10 kWp pada masing-masing rumah dinas, penghematan sekitar angka tadi.”

Sejak 2017, lingkungan kantor dan rumah Dinas KESDM pakai PLTS rooftop guna mendukung pemanfaatan energi terbarukan. PLTS juga terpasang pada gedung Sekretariat Jenderal KESDM dengan kapasitas 150 kilowatt peak (kWp). Pemanfaatan energi surya itu sudah berjalan selama 26 bulan, sejak Januari 2017. Pada tahun itu, PLTS berkontribusi 25% dari konsumsi listrik per bulan, dengan angka penghematan setiap bulan Rp11,5 juta.

 

Keterangan foto utama:       Surya atap di Jakarta. Foto: Lusia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia

 

 

Exit mobile version