Mongabay.co.id

Sampai Kapan Penyelundupan Benih Lobster Terus Terjadi?

Lobster, salah satu jenis unggulan hasil perikanan kelautan Indonesia. Foto: Ditjen Perikanan Budidaya KKP/Mongabay Indonesia

 

Keterlibatan jaringan sindikat penyelundupan benih lobster (BL) dari Indonesia ke luar negeri, disinyalir biasa terjadi dalam aksi ilegal tersebut. Dugaan itu mengemuka, setelah Pemerintah Indonesia berhasil mengamankan sebanyak 245.102 ekor BL di perairan Pulau Sugi, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2019), dan 125.619 ekor BL di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/3/2019).

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, jumlah BL yang akan diselundupkan dari Kepri menjadi yang terbesar sepanjang sejarah penggagalan upaya ilegal tersebut di Indonesia. Dengan jumlah sebanyak itu, dia menduga ada keterlibatan sindikat penyelundup BL yang berhasil mengumpulkan semua benih dari pos-pos wilayah hasil penangkapan di sepanjang wilayah perairan Indonesia.

“Wilayah lobster itu meliputi bagian barat Sumatera, Belitung, selatan Jawa, utara Natuna, Kalimantan, Bali, Lombok, dan beberapa pulau di Indonesia bagian Timur,” jelasnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

baca :  Bisnis Penyelundupan Benur Sulit Dihentikan Negara. Kenapa?

 

Petugas mengamankan benih lobster yang hendak diselundupkan di di perairan Pulau Sugi, Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2019). Foto : KKP/Mongabay Indonesia

 

Susi menerangkan, penyelamatan BL yang dilakukan di Pulau Sugi, menjadi tangkapan terbesar yang dilakukan Pemerintah Indonesia selama ini. Besarnya tangkapan tersebut, membuat nilai jual BL juga meningkat. Katanya, kalau dinilai dengan harga beli dari masyarakat, BL yang ditangkap bisa bernilai Rp10 miliar lebih. Sementara, kalau dinilai dari bakul (penjual), bisa mencapai Rp37 miliar.

“Kalau dinilai di Singapura, mungkin sudah mencapai Rp60 miliar lebih. Kalau dilepas di laut, jadi 8 ons, 1 kg, 2 kg per ekornya, mungkin nilainya sudah paling tidak seratus kalinya,” jelasnya.

Tentang dugaan adanya keterlibatan sindikat, kata Susi, jaringan itu terbentuk karena semakin ketatnya pengamanan di semua wilayah perbatasan dan perairan. Upaya preventif yang dilakukan Pemerintah Indonesia sejak 2015 itu, disinyalir membuat gerak langkah para penyelundup semakin terbatas dan pada akhirnya membentuk jaringan sindikat untuk melancarkan aksi penyelundupan.

Sebelum ada ekstra pengamanan, Susi menyebut, banyak pemain-pemain kecil yang berhasil dan biasa menyelundupkan BL dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia. Namun, sejak ada pengamanan ekstra, para pemain kecil menjadi tidak bisa bergerak dan mereka diduga kuat membentuk kelompok sindikat untuk mengumpulkan modal dan kekuatan lebih besar dari sebelumnya.

“Sekarang ini ada pemain besar dengan segala speedboat berkecepatan tingginya. Paling tidak 42 knot kecepatan minimalnya. Jadi, kalau lihat ini, ada pemain besar yang memang bisa mengerjakan seperti ini,” ungkapnya.

baca juga :  Upaya Penyelundupan Benih Lobster Masih Terjadi, Kok Bisa?

 

Petugas melepaskan benih lobster yang hendak diselundupkan di perairan Pulau Sugi, Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2019). Foto : KKP/Mongabay Indonesia

 

Jaringan Sindikat

Agar gerak langkah jaringan sindikat semakin menyempit dan kemudian membongkarnya, Susi berjanji akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan aktor utama yang berada di balik rantai penyelundupan BL selama ini. Jika itu bisa dilakukan, maka penyelundupan dan segala upayanya akan bisa diturunkan, bahkan tidak mustahil untuk dihentikan.

Diketahui, sejak Januari hingga Maret 2019, ada delapan kasus upaya penyelundupan BL yang berhasil digagalkan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) di enam titik lokasi. Dari penggagalan itu, total ada 338.065 ekor yang berhasil diselamatkan dengan nilai total mencapai Rp50,7 miliar.

Kepala BKIPM Rina menjelaskan, pengagalan upaya penyelundupan dilakukan BKIPM sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.56/2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Dari Permen tersebut, BKIPM bisa bergerak leluasa untuk melaksanakan pemantauan pengiriman BL di seluruh wilayah Indonesia.

“Permen No.56/2016 yang memberikan perintah pada kami bahwa lobster yang di bawah ukuran dan bertelur tidak boleh keluar dari wilayah Indonesia. Oleh karena, itu (badan) karantina melakukan tugasnya di entry point dan di beberapa lokasi, bekerjasama dengan instansi terkait di lapangan,” ucapnya.

menarik dibaca :  Dengan Modus Baru, Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Semakin Marak

 

Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Rina (tengah) memperlihatkan barang bukti 125.619 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/3/2019). Foto : KKP/Mongabay Indonesia

 

Rina menjelaskan, penggagalan penyelundupan di Batam berhasil dilakukan berkat kerja keras Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Satuan Tugas Gabungan Komando Armada I (Koarmada I) TNI Angkatan Laut yang melakukan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (jarkaplid) kepada sebuah speedboat tanpa nama. Adapun, saat operasi, tim F1QR terdiri dari F1QR Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam; tim F1QR Detasemen Intel Koarmada I; tim F1QR Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I; dan tim F1QR Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV.

Komandan Guskamla Koarmada 1 Laksamana Pertama TNI Dafit Santoso menjelaskan, upaya penggagalan penyelundupan dilakukan setelah ada informasi dari Tim 2 dengan SB Hanoman dari Tim 1 yang bertugas di lapangan, Selasa pagi. Dari informasi yang masuk tersebut, ada sebuah speedboat yang melintas masuk dari wilayah perairan Batam menuju Singapura dengan kecepatan tinggi.

Setelah mendapat informasi tersebut, Dafit menyebutkan, Tim 2 segera melakukan persiapan dan memantau speedboat tersebut yang akan melintas di area lokasi yang direncanakan. Dan, seperti perkiraan, saat speedboat melintas, Tim 2 langung melakukan pengejaran dari perairan Pulau Sugi, Moro, Kabupaten Karimun, menuju Teluk Bakau, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Seluruh BL hasil penangkapan tersebut, selanjutnya dilepasliarkan di wilayah Senoa, Natuna pada Rabu (13/3) petang. Pelepasliaran dilakukan di Natuna, menyesuaikan dengan wilayah habitat lobster. Hal ini sejalan dengan aturan untuk menjaga stok lobster di alam. Pelepasliaran dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui BKIPM.

baca juga :  Kenapa Penyelundupan Benih Lobster Terus Meningkat?

 

Komandan Guskamla Koarmada 1 Laksamana Pertama TNI Dafit Santoso didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan tentang penyelundupan benih lobster sebanyak 245.102 ekor di perairan Pulau Sugi, Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2019). Foto : KKP/Mongabay Indonesia

 

Upaya penyelundupan BL juga berhasil digagalkan BKIPM bekerja sama dengan pihak keamanan Bandara (Aviation Security/Avsec) Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan maskapai Garuda Indonesia pada Jumat (15/3/2019) pukul 17.30 WIB. Dari operasi tersebut, sebanyak 125.619 ekor BL yang disimpan dalam 128 kantong plastik berhasil diamankan di area Baggage Handling System (BHS) Bandara Soetta.

Semua BL yang akan diselundupkan itu, menurut Rina rencananya akan diterbangkan ke Singapura dengan penerbangan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 828. Semua BL tersebut disimpan dalam tas plastik dengan menggunakan kaus basah sebagai media untuk menyimpan BL di dalam kantong plastik. Seluruh BL tersebut ditaksir bernilai hampir Rp19,1 miliar.

 

Regulasi Lemah

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan penyelundupan benih lobster dari Indonesia ke luar negeri diduga kuat masih akan terus terjadi sampai kapan pun, meski Pemerintah terus mengintensifkan perburuan pelaku penyelundupannya.

Sulitnya memberantas penyelundupan, menurut Abdi, tidak lepas dari regulasi yang dibuat oleh KKP sendiri. Untuk saat ini, regulasi pelarangan ekspor benih lobster dinilai masih belum efektif untuk mengurangi eksploitasi benih lobster ilegal. Hal itu terlihat dari nilai benih lobster yang diselundupkan terus meningkat.

Abdi menyangsikan nilai sebenarnya dari penyelundupan benih lobster yang berhasil digagalkan selama ini, mengingat potensi penyelundupannya jauh lebih besar. Oleh itu, dia menduga, masih ada praktik terlarang tersebut yang berhasil lolos dan otomatis tidak tercatat di data aparat terkait.

“Ini sangat memprihatinkan dan bukan tidak mungkin nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik ini sesungguhnya bisa lebih besar mengingat benih lobster yang lolos jumlah bisa lebih banyak,” jelasnya belum lama ini.

Abdi menambahkan, terus meningkatnya aktivitas penyelundupan benih lobster dari Indonesia, terjadi karena permintaan produk tersebut juga terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Benih lobster yang diselundupkan, biasanya dijual dengan harga tinggi untuk negara tujuan seperti Vietnam.

baca :  Kenapa Pelepasliaran Benih Lobster Sering di Pangandaran?

 

Barang bukti 125.619 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/3/2019). Foto : KKP/Mongabay Indonesia

***

Keterangan foto utama : Lobster, salah satu jenis unggulan hasil perikanan kelautan Indonesia. Foto: Ditjen Perikanan Budidaya KKP/Mongabay Indonesia

 

 

Exit mobile version