Mongabay.co.id

Hutan Negeri Masih Hadapi Berbagai Keterancaman 

Begini hutan adat Kinipan, setelah pembukaan untuk kebun sawit perusahaan. Foto: dokumen Laman Kinipan

 

 

 

 

 

Hari itu, merupakan hari menyedihkan bagi Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Para tetua adat, dan tokoh desa membuktikan kebenaran laporan beberapa warga soal pembabatan hutan adat mereka. Areal perbukitan yang sebelumnya tertutup pepohonan rimbun, bak terbelah dengan salah satu sisi jadi hamparan tanah gersang pada 9 Mei 2018 itu.

“Pohon batang besar-besar ditebang, kayu ulin untuk membuat rumah warga, jelutung, meranti, kapang dan lain-lain rusak,” kata Effendi Buhing, tetua Komunitas Adat Laman Kinipan.

Hutan adat sekitar 1.242 hektar hutan yang turun-temurun menjadi sumber obat, buah-buahan, kayu untuk keperluan hidup Kinipan, terancam, sebagian sirna.

PT Sawit Mandiri Lestari (SML), perusahaan sawit yang membuka lahan itu karena menurut mereka masuk dalam konsesi. Mereka hadir di tengah rimba terisolir di pedalaman Kalimantan itu dengan mengantongi berbagai izin untuk membuka perkebunan sawit, minus persetujuan warga Desa Kinipan. Desa ini pernah mendeklarasikan diri bersama desa-desa lain di Kecamatan Bantang Kawa dan Delang untuk menolak investasi sawit.

Laman Kinipan, punya skema sendiri untuk mempertahankan hutan demi kehidupan. Bergabung bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kinipan, pernah meminta Bupati Lamandau menetapkan hutan wilayah mereka sebagai hutan adat. Sayangnya, permintaan itu tak mendapat respons bagus, sekalipun mereka sudah pemetaan partisipatif, dan terverifikasi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Ada lagi di Kotawaringin Barat, dikenal sebagai salah satu kabupaten penghasil sawit terbesar di Kalteng, kawasan hutan tersisa di luar taman nasional dan suaka margasatwa, hanya 316.000 hektar. Hutan-hutan sudah beralih menjadi perkebunan sawit dan lain-lain.

“Dari itu, yang masih berhutan sekitar 80%. Lahan kritis sekitar 16.000-an hektar. Ada di gambut, ada di mineral,” kata I Gede Data, Kepala Seksi Perlindungan Konservasi, Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan Pemberdayaan Masyarakat, UPT KPHP Kotawaringin Barat, Dinas Kehutanan Kalteng.

Pembukaan hutan, katanya, sulit terbendung, terutama di wilayah yang tersedia akses jalan darat. Kondisi ini, katanya, terjadi di hutan produksi sekitar Jalan poros Pangkalan Bun–Sukamara. “Selama akses sulit masih aman. Begitu ada akses, ya sudah. Tak terbendung. Itu realitas sosial kita. Dulu sungai, kanan-kiri sungai. Sekarang jalan darat, kanan-kiri jalan,” katanya, di Pangkalan Bun, Kamis (21//3/19).

Hasil identifikasi hutan tersisa inisiasi Yayasan Penelitian Inovasi Bumi (Inobu), dan AMAN pada 2018, menyebut, tutupan lahan tersisa di Kotawaringin Barat sekitar 34.162 hektar. Angka itu baru identifikasi awal dari 27 desa. Penelitian itu menyebut, godaan mengonversi tutupan lahan tersisa itu begitu besar, karena banyak di antara mereka bersisian dengan perkebunan sawit yang jadi ‘andalan’ ekonomi di Kotawaringin Barat.

Di kawasan yang secara legalitas jelas terproteksi, seperti taman nasional dan suaka margasatwa pun, ancaman hutan tetap terjadi. Dampak kebakaran hutan dahsyat pada 2015, menghabisi ratusan ribu hektar hutan di Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) masih belum pulih. “Masih banyak harus dipulihkan,” kata Bagas Dwi Nugrahanto, Manager Site Kalimantan, Friends of National Park Foundation (FNPF).

Saat kebakaran 2015, katanya, zona inti TNTP sekitar 15.000 hektar terbakar, zona rimba 40.800 hektar, zona pemanfaatan 1.927 hektar, dan zona tradisional 17.000 hektar. “Yang paling besar itu zona rehabilitasi ada 34.800 hektar. Artinya, setengah dari zona rehabilitasi terbakar.”

 

Gaspar Lancia, Ketua Lembaga Adat Marena , di hutan adat Marena yang masuk kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Hingga kini, hutan adat Marena yang masuk dalam taman nasional belum mendapatkan pengakuan penuh pemerintah sebagai hutan hak. Foto: Minnie Rivai/ Mongabay Indonesia

 

Hal paling sulit mencegah kebakaran di Suaka Margasatwa Lamandau, di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Sukamara itu karena tanah berpasir. “Agustus kemarin apa yang sudah kita tanam dari 2009 terbakar, hampir 2000-an hektar. Ya menjadi PR (pekerjaan rumah-red) kita bersama karena suaka margasatwa ini luas, pintu masuk bisa dari mana saja. Asal musim panas pasti terbakar,” katanya.

Hutan adat Laman Kinipan, hutan Kotawaringin Barat, sampai Taman Nasional Tanjung Puting maupun Suaka Margasatwa Lamandau, hanya segelintir kasus sulitnya menjaga hutan tersisa di negeri ini. Ancaman datang dari mana-mana.

Kabar dari Sulawesi Tenggara, tak kala menyedihkan. Setiap tahun luas hutan di Sultra, terus berkurang. Penyebabnya, beragam, paling kentara pembukaan lahan oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan. Penyebab lain, peran pembalakan liar.

Yanuar Fanca Kusuma, Komandan Operasi Manggala Agni Sultra, bercerita, soal hutan Sultra bisnis ekstraktif. Kemudian dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan.

Dia bilang, kebakaran hutan di berbagai tempat di sini, ditemukan peta jalur api sangat rapi dan dengan sengaja. Pada 2018, kerusakan hutan Sultra sampai 1.900 hektar karena kebakaran hutan dan lahan.

Penyebabnya, antara lain, pembukaan lahan baru untuk perkebunan sawit dan tebu. Pembukaan lahan itu dengan cara dibakar oleh orang tak dikenal, menurut mereka suruhan pemodal. Dugaan ini muncul, setelah ada alat berat di sekitar lokasi kebakaran lahan.

“Jadi, harus ada langkah serius. Kami banyak menemukan titik-titik api, kami anggap itu sengaja. Kala karhutla, tak hanya pepohonan hangus, satwa juga mati.

Hutan harus terjaga. Segala sumber kehidupan, katanya, ada di hutan. Keperluan air bersih,  dari hutan yang baik. “Menjaga hutan, menyelamatkan kehidupan kita semua.”

Dia bilang, dampak lingkungan dan hutan rusak di Sulteng, terlihat dari bencana alam, seperti banjir dan longor di berbagai wilayah.

Rusbandrio, Kepala Dinas Kehutanan Sultra, juga angka bicara. Dia beri keterangan menyedihkan soal kondisi hutan di provinsi itu.

 

Kebakaran hutan dan lahan di Sulawesi Tenggara. Foto: Kamarudin/ Mongabay Indonesia

 

Dia bilang, sekitar 900.000 hektar, hutan Sultra, alami kerusakan parah dari total 3 juta hektar. Ada beberapa penyebab kerusakan, katanya, dari pembukaan lahan bisnis, kebakaran dan penebangan pohon ilegal.

Kondisi terparah, terjadi di empat kabupaten, yakni, Konawe Utara, Konawe Selatan, Kolaka, dan Kolaka Timur.

“Langkah kami rehabilitasi hutan. Dengan menanam kembali pohon di beberapa wilayah yang mengalami kerusakan. Dampak kerusakan paling sering kita rasakan seperti banjir dan longsor. Sedimentasi di sungai-sungai juga, itu dampak kerusakan hutan,” katanya.

Kisran Makati dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sultra, punya saran untuk menjaga hutan. Dia bilang, libatkan warga dengan seriusi pemberian hak kelola hutan kepada mereka, lewat reforma agraria dan perhutanan sosial yang sudah jadi canangan pemerintah.

Masyarakat sekitar hutan, katanya, dapat terlihat dalam mengelola hutan yang selama ini lebih condong diserahkan pada perusahaan atau pemodal,. Banyak bukti, warga lebih mampu menjaga hutan, karena sebenarnya, gantungan hidup mereka.

Sayangnya, kata Kisran, di Sultra, perhutanan sosial belum maksimal. Pemerintah, lebih membuka peluang kepada korporasi daripada buat warga.

Cerita soal hutan terancam juga datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Masih tak jauh beda dengan daerah lain, hutan di NTB, makin tergerus antara lain, pembalakan liar dan industri ekstraktif seperti pertambangan.

Data Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTB, lebih 300.000 hektar lahan kritis di provinsi ini. Sebagian besar di kawasan hutan.

Penanaman jagung masif sampai di kawasan hutan jadi tantangan. Di Pulau Sumbawa, banjir bandang terjadi setiap musim hujan sejak 2015 dipicu alih fungsi kawasan hutan menjadi ladang jagung.

Jasardi, Ketua AMAN NTB, bilang, dalam pengelolaan hutan para pihak harus duduk bersama, baik pemerintah kabupaten dan provinsi. Biasa, katanya, terjadi tak nyambung antara keinginan pemerintah kabupaten dan provinsi.

AMAN Sumbawa juga mengkiritisi soal hutan termasuk hutan adat dalam kuasa kelola perusahaan tambang. Jasardi mendesak, pemerintah harus tinjau ulang.

Selama bertahun-tahun masyarakat adat di Sumbawa, konflik dengan perusahaan tambang lantaran mengambil wilayah adat, seperti antara masyarakat adat Cek Bocek di Sumbawa dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Sebelumnya, perusahaan tambang emas dan tembaga ini beroperasi di Sumbawa Barat, dengan nama PT Newmont Nusa Tenggara. Peralihan kepemilikan saham tak berpengaruh bagi masyarakat adat. Perusahaan tetap mengeksploitasi sumber daya di hutan Sumbawa.

“Seharusnya, setop dulu izin tambang, misal, di pertambangan AMNT kalau tidak salah 16.000-an hektar akan jadi konsensi pertambangan,” katanya.

 

Di Kaki Pegunungan Kendeng, hutan jati untuk memaksimalkan resapan air. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Saat ini, katanya, waktu tepat mengevaluasi izin tambang. Apalagi, sekarang izin ada di provinsi. “Di AMNT ini, di samping mendobrak buka lebar urusan kehutanan juga menyentuh hak wilayah masyarakat adat,” katanya.

“Pemerintah harus membuka mata, fair melihat kasus kehutanan. Jangan hanya persoalan jagung merusak hutan juga tambang. Tambang selama ini diberikan izin konsesi di bagian hulu.”

Hutan banyak dalam kuasa negara dan perusahaan, akses rakyat terbatas, terjadilah konflik agraria. Itu diamini Dwi Sudarsono, pegiat lingkungan NTB. Dia mengatakan, konflik agraia jadi isu kehutanan yang mencuat di NTB. Dia usulkan tiga solusi, pertama, memberikan hak akses masyarakat mengelola hutan sebagai perhutanan sosial. Kedua, berikan lahan kepada rakyat lewat tanah obyek reforma agraria (tora), ketiga, proses pengadilan untuk kasus sertifikat lahan.

Untuk masalah jagung di kawasan hutan, katanya, perlu upaya pengembangan jagung sistem agroforestri hingga hutan produktif secara ekonomi dan berkelanjutan secara ekologi.

Ridha Hakim, Direktur WWF Nusa Tenggara, bilang, isu hutan dan air seperti terlupakan dalam pembahasan di pemerintahan provinsi dan kabupaten. Padahal, berbagai persoalan sosial di masyarakat terpicu oleh air dan hutan . Konflik dua kampung karena memperebutkan hak pengelolaan kawasan dan konflik perebutan sumber air bersih kerap terjadi.

“Hutan dan air adalah basis utama ekosistem,” katanya.

Ridha bilang, dalam peringatan Hari Hutan Internasional ini, manusia harus merefleksikan diri. Di planet bumi, manusia serakah. Mereka merusak hutan yang adi basis ekosistem guna memenuhi keinginan.

Masalah tak jauh beda juga terjadi di Sumatera, seperti Sumatera Utara. Roganda Simanjuntak, Ketua AMAN Tano Batak meragukan, konsitensi pemerintah—KLHK–menjaga hutan tetap lestari. Dia nilai, pemerintah masih memilih berpihak pada investor ketimbang masyarakat adat.

Desakan terhadap pemerintah mulai pemerintah kabupaten, kota hingga provinsi agar melindungi hutan adat, belum mendapat respon baik. Bahkan, sebagian warga harus berhadapan dengan hukum.

Contoh, kasus masyarakat adat Dolok Surungan, perbatasan Kabupaten Asahan Toba Samosir (Tobasa) dan Labuhan Batu. Ada 900 hektar kawasan hutan adat Sigalapang yang mereka perjuangkan tetap lestari, malah keluar pada pengusaha perkebunan dari Kota Medan. Perusahaan menanami hutan dengan perkebunan sawit, dan libatkan kekuatan militer.

Warga berusaha pertahankan hutan adat dengan menanami dengan tanaman semusim, warga berhadapan dengan hukum. Hingga kini, sekitar 20 masyarakat adat di Tano Batak terkriminalisasi, dan jadi tersangka.

Dia nilai, pemerintah membiarkan perusakan hutan dengan memberikan izin konsesi pada investor. “Tidak ada konsistensi melindungi hutan.”

 

Para perempuan dari masyarakat adat Huta Tungko Nisolu, membawa balita ikut aksi mendesak penghentian ketua adat mereka jadi tersangka atas tuduhan rusak hutan. Selama ini, komunitas ini getol tolak TPL, yang masuk wilayah adat mereka ada ambil hutan mereka. Foto: Ayat S Karokaro

 

Selain itu, di Tano Batak, ada 40 wilayah adat dengan rata-rata 2.000 hektar per hutan adat, belum ada pengakuan dan perlindungan. Lokasinya, ada di Toba Samosir (Tapanuli Utara), Simalungun (Tapanuli Selatan), dan Humbang Hasundutan. Wilayah ini sampai sekarang dikuasai oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Perhitungan sementara AMAN Tano Batak, ada sekitar 40.000 hektar hutan adat dikuasai TPL.

Keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat adat, sudah mulai ada, lewat pemberian hak. Hingga kini, penetapan hutan adat baru sekitar 27.000-an hektar di seluruh Indonesia. Jumlah kecil sekali.

Dari AMAN sudah ajukan penetapan hutan adat sejak 2015. Hingga kini, belum ada kejelasan.

Dia meminta, pemerintah mengubah kecenderungan tak lebih berpihak pada investor, ketimbang mempertahankan hutan tetap aman dan lestari. “Ini harus diubah. Jangan utamakan investor ketimbang rakyat. Jangan utamakan investasi ketimbang menjaga hutan tetap lestari.”

Masalah hutan di Jawa, tak kalah peliknya. Edi Suprapto, dari Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam, sekaligus Koordinator Koalisi Pemulihan Hutan Jawa kepada Mongabay mengatakan, saat ini, luas hutan Jawa sekitar 3,2 juta hektar. Sebagian besar hutan produksi, hampir mencapai 1,8 juta hektar, hutan lindung 700.000 hektar dan 76.000 hutan konservasi.

Hutan produksi dan hutan lindung sebagian besar dikelola Perum Perhutani, kecuali hutan produksi di Yogyakarta. Dengan begitu, dapat dikatakan di Jawa, hampir tidak ada lagi hutan alam, sebagian besar hutan tanaman. “Kalau toh masih ada hutan alam, kemungkinan besar hanya pada kawasan konservasi, sedikit pada hutan lindung.”

Luasan kawasan hutan, kata Edi, sesungguhnya kurang 30% dari luas pulau Jawa, dan tidak seluruhnya bertutupan hutan. Dia perkirakan, kawasan hutan tak berpenutupan hutan di seluruh Jawa, berkisar 500.000-700.000 hektar.

Jampez, begitu biasa disapa, mengatakan, penurunan tutupan hutan jawa karena alih fungsi kawasan untuk pemanfaatan non kehutanan seperti pertanian, pemukiman dan pertambangan. Bahkan, katanya, hutan lindung di kawasan seperti puncak banyak dikuasai perorangan dan berdiri villa-villa.

Walaupun tak lagi terjadi penjarahan hutan seperti pada 2000–2001, katanya, pencurian kayu dan pembalakan liar masih terjadi. Hutan tak jauh dari pemukiman masyarakat, hingga areal-areal dengan kayu terjarah diduduki masyarakat untuk pertanian.

Ada yang berhasil jadi hutan kembali, tetapi banyak juga berubah jadi lahan pertanian. Bahkan, di banyak tempat terjadi jual beli lahan yang membuka peluang penguasaan puluhan hektar kawasan oleh beberapa orang yang tak selalu berasal dari desa sekitar hutan.

Pendudukan kawasan hutan, katanya, juga terjadi karena ada konflik agraria. Berdasar bukti-bukti masyarakat, katanya, meyakini satu kawasan hutan sebagai milik mereka yang secara status sebagai kawasan hutan. Penyelesaian kasus-kasus seperti ini, katanya, tak mudah.

“Kalau dapat disimpulkan, kondisi hutan di Jawa, dari tahun ke tahun mengalami degradasi juga sarat konflik sosial,” kata Edi.

Meskipun tutupan hutan Jawa, terus berkurang, pulau ini mempunyai katup penyelamat ekologi berupa hutan rakyat. Hutan rakyat adalah hutan tanaman dan kelolaan masyarakat di tanah hak, sebagian besar tanah hak milik.

Hutan-hutan ini, katanya, walaupun dengan luasan kecil-kecil dan tersebar sesungguhnya mempunyai peran ekologis tinggi. Wilayah Gunungkidul dan sebagian pegunungan kapur selatan Jawa, pada 1970 –1980-an berupa lahan tandus dan kering, kini berubah jadi kawasan nan hijau.

Pada wilayah-wilayah itu, muncul mata air-mata air baru hingga kekeringan bisa sedikit dikurangi. Studi BPKH Jawa, melaporkan, hutan rakyat juga penyimpan karbon cukup tinggi.

“Selain memberi manfaat ekologis, hutan rakyat juga memberikan manfaat ekonomi tinggi. Kayu dari hutan rakyat, saat ini jadi salah satu sumber bahan baku kayu bagi industri kayu di Jawa,” kata Edi.

 

 

Pada tahun 2000, masa krusial bagi Perhutani. Saat itu, mulai penjarahan hutan dan meluas hampir di seluruh Jawa. Situasi ini, kemudian memaksa Perhutani, mengubah paradigma pengelolaan hutan.

Perhutani, harus mau akomodatif terhadap kebutuhan dan dinamika sosial masyarakat sekitar. Perhutani juga harus menghentikan tindakan-tindakan represif. Tampaknya, melalui program pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat (PHBM)—walaupun masih harus ditingkatkan dan diperbaiki—, Perhutani, sedikit demi sedikit berubah.

“Menurut saya, sesungguhnya yang berubah baru lapisan luar. Prinisip utama sebenarnya ditanamkan sejak zaman Daendels hingga kini masih bercokol dan sulit diubah, yaitu, penguasaan tanah, kontrol terhadap jenis yang ditanam.”

Contoh terbaru, katanya, masyarakat selalu dipersulit atau menghadapi tantangan untuk mengelola kawasan hutan, tetapi dengan mudah Perhutani, menyerahkan wilayah tertentu kepada perkebunan tebu.

“Walaupun itu dikemas dalam hubungan kemitraan antara Perhutani dengan pihak lain, tetapi bagi masyarakat itu bentuk kesewenang-wenangan dan sikap menang sendiri,” kata Edi.

Sejak lama, banyak pihak merasa seolah-olah Perhutani ini, lebih kuat dari pemerintah. Bahkan, dulu ada ungkapan negara dalam negara karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seolah-olah tak berdaya kalau menghadapi Perhutani.

Sejak 2017, KLHK mengambil langkah politis dengan menerbitkan Peraturan Menteri tentang Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani. Awalnya, banyak penolakan dari pegawai Perhutani, tetapi menteri tetap menyatakan perhutanan sosial juga harus jalan di wilayah Perhutani. “Akhirnya, saat ini kita dapat saksikan sudah ada beberapa kelompok tani mendapatkan izin perhutanan sosial di Perhutani.”

Edi sarankan, dalam jangka dua tahun ke depan, sebaiknya KLHK lebih serius dan fokus memfasilitasi izin perhutanan sosial di Perhutani. KLHK, katanya, tak boleh lagi abai tuntutan masyarakat, karena sesungguhnya yang ingin dikelola masyarakat itu sudah bertahun-tahun terlantar oleh Perhutani.

Untuk jangka panjang, katanya, pemerintah harus berkomitmen menyelesaikan konflik agraria di kawasan hutan . Pemerintah, sebaiknya mulai berpikir mencari alternatif pengelolaan hutan, misal, dengan menyerahkan pengelolaan hutan Jawa, kepada desa-desa yang secara kelembagaan telah siap.

Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan menilai, sudah rahasia umum kalau kondisi hutan Indonesia dalam keterancaman tinggi.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas kawasan hutan Indonesia tercatat sekitar 125,9 juta hektar atau 63,7% dari luas daratan. ”Jarang terdengar konsep pembangunan (Indonesia) itu dari situasi hutan saat ini,” katanya.

Seharusnya, kata Teguh, pemerintah ambil langkah koreksi dan evaluasi terhadap apa yang dilakukan saat ini. “Apakah sudah memberikan manfaat bagi kesejahteraan umum dan sesuai dengan cita-cita para pendidik bangsa atau belum.”

Data KLHK menunjukkan, terdapat 25.863 desa berada dalam dan sekitar kawasan hutan, terdiri atas 9,2 juta rumah tangga. Sekitar 1,7 juta rumah tangga kategori keluarga miskin.

Sisi lain, ada segelintir orang kaya raya karena eksploitasi sumber alam, dalam bentuk perkebunan skala besar maupun bisnis ekstraktif lain.

Teguh menilai, pemerintah seakan tak satu suara dalam pelaksanaan langkah perbaikan bagi kehutanan dan lingkungan. Meski, sudah ada langkah perbaikan KLHK, tetapi tak terintegrasi dan masih ego-sektoral dalam pelaksanaan di lapangan.

 

Para pemuda Pati tergabung dalam KPPL Pati protes tambang batu gamping buat semen yang bakal rusak Pegunungan Kendeng. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Bahkan, data tiap kementerian pun berbeda, misal, dalam urusan kehutanan adalah perbedaan luasan perkebunan sawit. Berdasarkan analisa KPK dan BIG, luas lahan sawit Pada 2018 mencapai 17,9 juta hektar, sedangkan versi statistik perkebunan mencapai 14,3 juta hektar yang sudah tertanami. Ada selisih angka 3,6 juta hektar.

Anggalia Putri, Direktur Program Hutan dan Iklim Yayasan Mandiri Berkelanjuan, melihat, Indonesia sekarang ada di titik kritis dalam pengelolaan hutan. Satu sisi, sudah terlihat kemauan pemerintah melakukan langkah koreksi namun pelaksanaan belum optimal, seperti kebijakan moratorium sawit. Sisi lain, risiko pembalikan kebijakan yang baik itu juga besar dalam pilpres 2019 ini.

“Kebijakan-kebijakan perlindungan hutan kebanyakan keputusan eksekutif, contoh, inpres moratoriun, inpres moratorium sawit, yang tak bisa dieksekusi secara hukum. Dengan begitu, kepemimpinan politik tingkat tinggi seperti presiden dan menteri yang menentukan. Hal lain lagi, kemauan politik pemerintahan sekarang juga diuji politik praktis dan kepentingan ekonomi.

Jadi, kebijakan yang sudah bagus dengan semangat perbaikan tata kelola, seperti, moratorium sawit, perhutanan sosial, penyelesaian konflik, kebanyakan komitmen politik. Sedangkan, aturan hukum yang operasional seperti tata ruang, rencana kehutanan, dan lain-lain belum sepenuhnya.

“Jadi seperti ada gap antara komitmen yang mencerminkan political will pemerintah dengan aturan pelaksanaan dan mesin birokrasi . Ini yang terjadi dengan hutan adat dan RUU Masyarakat Adat,” katanya. Pembahasan RUU masyarakat adat yang jadi inisiatif DPR tersendat karena kementerian dan lembaga belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR.

Yayasan Madani, katanya, berikan beberapa masukan. Pertama, klarifikasi dan integrasi kebijakan terkait hutan dan lahan agar tak terkesan jalan sendiri-sendiri.

“Kami menawarkan roadmap (peta jalan) menuju nol deforestasi. Pemerintah dengan segala analisis dan pengetahuan saat ini mengadopsi target nol deforestasi sesuai target pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Lalu buat roadmap lintas sektor yang diamini semua kementerian dan masukkan ke dalam NDC untuk ‘mengikat’. Dengan begitu, dokumen NDC Indonesia lebih kredibel dan ada langkah jelas.

Kedua, yang bisa jadi katalis perbaikan adalah pemberantasan korupsi sektor sumsber daya alam harus jadi prioritas nasional. Dia bilang, bisa menyasar mesin birokrasi yang sering membangkang terhadap presiden atau menteri atau pemda. “Prasyarat langkah kedua ini keterbukaan data dan informasi.”

Ketiga, buka ruang partisipasi dan kolaborasi dengan masyarakat sipil seluas-luasnya. Saat ini, elemen-elemen progresif di pemerintahan telah membuka sedikit ruang partisipasi. “Ini perlu ditingkatkan agar tak sekadar menjaring usulan tetapi tak dimanfaatkan dalam pembuatan keputusan.”

Pemerintah, katanya, harus berani menyambut komitmen atau inisiatif sektor swasta terkait perlindungan hutan dan lingkungan.

Pandangan tak jauh beda dari Dahniar Andriani, Direktur HuMa. Sejak 2011, katanya, langkah perbaikan kebijakan pemerintah sudah mulai, dari moratorium hutan primer, pembentukan badan restorasi gambut hingga moratorium sawit. ”Sayangnya, itu tak diikuti political leadership,” katanya, hingga pelaksanaan terseok-seok.

Dia menyebutkan, keseriusan komitmen presiden terhadap hutan untuk rakyat masih ada. Meski seiring itu, perizinan di kawasan hutan juga terus berjalan.

Pemberian hutan kepada masyarakat, katanya, perlu dibarengi melihat kembali kebijakan sektoral dalam kawasan hutan. Dia percaya, hutan lebih terjaga kalau dikelola masyarakat.

Akses dan hutan kelola rakyat, satu masalah. Berbagai masalah lain masih banyak, seperti tata batas kehutanan belum selesai. Juga keterbukaan informasi jadi masalah penting dalam urusan kehutanan. Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan upaya kebijakan satu peta.

Sayangnya, kebijakan ini bukan solusi transparansi karena data tertentu hanya bisa terakses kalangan terbatas.

 

Tambang yang beroperasi di hutan Sumatera Utara. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Memperingati Hari Hutan Internasional ini, Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menekankan, hutan dan pendidikan, sebagai kunci masa depan. Lewat pendidikan bisa menciptakan generasi peduli menjaga lingkungan, hutan dan keragaman hayati.

Pada era Pemerintahan Joko Widodo, kata Siti, dalam sambutan yang disampaikan Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, pemerintah upayakan kebijakan korektif, salah satu reforma agraria dan perhutanan sosial. Pemerintah coba mengurangi jurang perbedaan kelola hutan yang selama ini banyak lari ke pebisnis.

Kebijakan-kebijakan ini, mesti diikuti peningkatan kapasitas sumber daya manusia kehutanan agar terimplementasi dengan baik.

Tujuannya, agar target-target pemerintah yang sudah tercantum dalam berbagai aturan bisa terimplementasi baik dan sumber daya hutan dapat dimanfaatkan berkelanjutan. “Di sini perlu pendidikan dan peningkatan keterampilan generasi penerus pengelola hutan di era milenial,” kata Bambang, membacakan sambutan.

KLHK memberikan penekanan penting generasi muda, atau lebih tren dengan sebutan generasi milenial, cinta hutan. Bambang bilang, ada lima pesan bagi generasi milenial turut menjaga hutan. Pertama, penting memahami dan menjaga hutan untuk masa depan.Kedua, tak ada kata terlalu dini untuk belajar mengerti tentang pepohonan. Untuk itu, anak-anak perlu dibantu agar terhubung dengan alam hingga tercipta generasi masa depan yang sadar.

Ketiga, pengetahuan tradisional maupun modern memiliki peran sangat penting dalam mempertahankan kelestarian hutan.

“Rimbawan harus mengenal dan memahami alam dengan baik, dan belajar gunakan teknologi mutakhir untuk memastikan hutan kita dipantau dan dikelola berkelanjutan.”

Keempat, berinvestasi dalam pendidikan kehutanan dapat mengubah dunia jadi lebih baik. Indonesia, sebagai negara yang memiliki hutan tropis sangat luas harus memastikan ada ilmuwan, pembuat kebijakan, rimbawan dan masyarakat lokal yang bekerja untuk menghentikan deforestasi dan memulihkan lansekap terdegradasi.

Kelima, laki-laki dan perempuan harus memiliki akses sama untuk pendidikan kehutanan. Kesetaraan gender dalam pendidikan kehutanan, katanya, diharapkan mampu memberdayakan perempuan perdesaan untuk mengelola hutan berkelanjutan.

 

Tulisan ini kontribusi dari Budi Baskoro, Kamarudin, Ayat S Karokaro, Fathul Rakhman, Tommy Apriando, dan Lusia Arumingtyas

 

Keterangan foto utama:  Begini hutan adat Kinipan, setelah pembukaan untuk kebun sawit perusahaan. Foto: dokumen Laman Kinipan

 

 

Exit mobile version