Mongabay.co.id

Inilah Hukuman bagi Kapal Perusak Terumbu Karang di Perairan Bangka Belitung

 

Proses panjang harus dijalani Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan ganti rugi atas kerusakan terumbu karang yang ada di perairan Provinsi Bangka Belitung pada April 2017. Kerusakan tersebut diakibatkan kandasnya dua kapal barang berbendera Bahama dan Belgia di perairan tersebut. Selama dua tahun, proses hukum untuk mendapatkan kerugian terus diperjuangkan Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Suherman menjelaskan, dalam memperjuangkan hak atas ganti rugi kerusakan terumbu karang, pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme di luar pengadilan,” ungkapnya dalam rilis KKP Senin (18/3/2019).

baca :  Kapal Tanker Rusak Terumbu Karang di Alor. Bagaimana Selanjutnya?

 

Kapal barang MV. Lyric Poet berbendera Bahama yang kandas dan merusak terumbu karang di Perairan Bangka Belitung pada April 2017. Foto : KKP/Mongabay Indonesia

 

Agus mengatakan, dalam proses negosiasi yang berlangsung panjang tersebut, Pemerintah Indonesia terus mendorong pembayaran ganti rugi sebesar Rp35 miliar oleh pemilik kedua kapal tersebut. Adapun, kedua kapal tersebut, adalah MV. Lyric Poet yang berbendera Bahama dengan panjang 229 meter dan lebar 32,25 meter.

“Kapal tersebut kandas di perairan Bangka Belitung Laut Natuna pada 24 Maret 2017. Jadi, kapal tersebut kandas sekitar 80 mil laut dari Kota Pangkal Pinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ucapnya.

Kemudian, kapal kedua yang kandas adalah MT Alex, sebuah kapal pengangkut minyak mentah yang berbendera Belgia. Kapal tersebut yang diketahui memiliki panjang 333 meter dan lebar 60,04 meter, kandas pada 12 April 2017 di perairan Manggar, Kabupaten Belitung Timur atau berjarak sekitar 65 mil laut dari kota Manggar ke arah Selat Karimata.

Kedua kapal tersebut dilaporkan kandas oleh masyatakat kepada Ditjen PSDKP pada awal April 2017. Saat itu, pihak PSDKP langsung menindaklanjutinya dengan menggandeng Ditjen Penegakan Hukum KLHK dan perwakilan perusahaan. Selain itu, untuk mendapatkan data lebih rinci, saat itu disepakati untuk dilakukan survei secara bersama dengan melibatkan pihak-pihak disebut di atas.

“Survei dilakukan untuk mengetahui luasan dan dampak kerusakan terumbu karang serta perhitungan kerugian,” tuturnya.

baca juga :  Tongkang Batubara Parkir di Karimunjawa Rusak Terumbu Karang

 

Kapal barang MV. Lyric Poet berbendera Bahama yang kandas dan merusak terumbu karang di Perairan Bangka Belitung pada April 2017. Foto : KKP/Mongabay Indonesia

 

Survei Bersama

Setelah melaksanakan survei dengan KLHK, KKP kemudian melaksanakan survei bersama dengan melibatkan perwakilan dari kedua kapal. Dari survei tersebut, akhirnya ditemukan fakta dan data bahwa kerusakan terumbu karang akibat kandasnya kapal berbendera Bahama mencapai luas 8.416 meter persegi. Sementara, kerusakan akibat kandasnya kapal berbendera Belgia, luasnya mencapai 10.177 meter persegi.

Dengan fakta yang berhasil dihimpun saat survei di lokasi kejadian tersebut, semua pihak melanjutkan pertemuan untuk melaksanakan negosiasi. Dari lima kali pertemuan yang berlangsung panjang hingga 14 Februari 2019, akhirnya disepakati besaran nilai kerugian atas kerusakan terumbu karang adalah USDD1.346.689,41 atau setara Rp19.122.983.800 untuk kapal MT. Alex, dan sebesar USD1.180.984,08 atau setara Rp16.769.972.800 untuk kapal MV. Lyric Poet.

Lepas dari pertemuan melelahkan tersebut, pada 12 Maret 2019, Pemerintah Indonesia dan perwakian dua kapal tersebut menandatangani berita acara kesepakatan yang di dalamnya menyebutkan bahwa kedua perusahaan akan melakukan pembayaran melalui rekening KLHK dan selanjutnya akan disetorkan ke kas Negara.

Agus Suherman menjelaskan, tuntutan pembayaran kerugian kepada pemilik kapal meliputi kerugian berdasarkan perhitungan nilai ekologi, nilai ekonomi atau kerugian masyarakat, serta restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang yang diakibatkan oleh kandasnya kedua kapal tersebut.

Penghitungan itu didasarkan ketentuan Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No.32/2014 tentang Kelautan. Ketentuan tersebut, bagi KKP menjadi penegas bahwa perlindungan pada terumbu karang mutlak harus dilakukan oleh siapapun di Indonesia.

“Untuk itu, KKP menindaklanjuti kejadian kandasnya kedua kapal dimaksud berkoordinasi dan bekerja sama dengan KLHK dan instansi terkait lainnya,” pungkasnya.

perlu dibaca :  Inilah Hukuman Berat yang Membuat Jera Perusak Terumbu Karang di Bali. Seperti Apa?

 

Kerusakan terumbu karang di perairan Bangka Belitung karena kandasnya kapal barang MV. Lyric Poet. Perusahaan didenda membayar ganti rugi akibat kerusakan itu sebesar Rp16 miliar. Foto : KKP/Mongabay Indonesia

 

Kerusakan Karang Raja Ampat

Selain di Bangka Belitung, kejadian serupa juga sebenarnya terjadi di perairan sekitar Pulau Manswar, Distrik Meos, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Raja Ampat. Peristiwa kapal kandas tersebut terjadi pada Sabtu (4/3/2017) saat kapal pesiar MV Caledonia Sky berlayar di perairan tersebut dengan mengangkut 79 awak kapal dan 102 penumpang dari berbagai negara.

Kapal tersebut kandas akibat nakhoda hanya memonitor Global Positioning System (GPS) dan radar tanpa memperhitungkan pasang surut air laut. Akibat keteledoran tersebut, kapal akhirnya terjebak di perairan dangkal dan baru bisa ditarik keluar setelah air kembali naik. Kejadian tersebut mengakibatkan terumbu karang di sekitarnya mengalami kerusakan.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman saat itu langsung merilis data luasan terumbu karang yang mengalami kerusakan. Dari hasil survei di lokasi kejadian, terumbu karang yang rusak luasnya mencapai 18.882 meter persegi dengan kedalaman sekitar 5 meter. Pemerintah Indonesia sendiri kemudian terlibat negosiasi hukum dengan pemilik kapal untuk ganti rugi kerusakan. Namun, hingga sekarang tak ada kabar lanjutan.

baca :  Pemerintah Akan Tuntut Kapal Perusak Terumbu Karang Raja Ampat

 

Kondisi terumbu karang di zona inti Raja Ampat, Papua Barat yang rusak karena kandasnya Kapal MV Caledonian Sky. Foto : Badan Keamanan Laut

 

Asuransi Terumbu Karang

Tak lama setelah kejadian di Raja Ampat, Pemerintah mengusulkan untuk mengasuransikan terumbu karang yang ada di wilayah perairan Indonesia. Usulan tersebut diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diamini Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut keduanya, usulan tersebut untuk melindungi terumbu karang dari ancaman kerusakan.

Menurut Sri, sangat penting untuk menjaga terumbu karang, karena hingga saat ini Indonesia masih menjadi negara dengan populasi terumbu karang terbesar di dunia. Tak hanya itu, keberagaman biodiversitas di perairan laut segitiga terumbu karang yang ada di Indonesia, juga diketahui menjadi yang terlengkap di dunia.

“Ekosistem kita sebagai salah satu aset dunia. Saya berpikir bagaimana kalau kita membuat asuransi terhadap terumbu-terumbu karang ini?” ungkap dia.

menarik dibaca :  Mungkinkah Terumbu Karang Diasuransikan?

Sedangkan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, wilayah laut Indonesia beserta isinya memang harus mendapat perlindungan ekstra dari semua pihak di Indonesia. Selain perubahan gaya hidup dan perilaku, perlindungan laut bisa diwujudkan dengan mempelajari apa yang menjadi kelebihan dari laut dan bermanfaat untuk makhluk hidup, termasuk manusia.

Berkaitan dengan resiko kerusakan yang akan dialami terumbu karang, Luhut menyebutnya bahwa itu adalah tantangan yang berat tetapi harus dihadapi oleh Indonesia. Meskipun, saat ini ramai diperbincangkan tentang perlindungan terumbu karang kepada pihak ketiga yang bertujuan untuk melindungi wilayah laut beserta ekosistemnya dari kerusakan.

Bagi Luhut, ide untuk menyerahkan perlindungan kepada pihak ketiga, sama juga dengan memberikan asuransi wilayah laut, termasuk terumbu karang di dalamnya, kepada lembaga asuransi. Tetapi, saat itu dia mengakui, usulan tersebut belum bisa diwujudkan karena harus dibicarakan lebih lanjut bersama negara lain.

“Sebanyak 95 persen lautan dunia belum dieksplorasi. Untuk itu, kita harus bisa berinvestasi di laut, tidak saja di daratan. Dalam hal itu, ramai juga dibicarakan saat ini, bagaimana Pemerintah dan masyarakat dapat mengalihkan resiko kepada pihak ketiga untuk melindungi lingkungan laut,” jelasnya.

Menurut Luhut, terumbu karang menjadi sangat penting bagi ekosistem laut, karena perannya yang sangat besar untuk melindungi habitat ikan. Kata dia, iItu menunjukkan komitmen Indonesia terhadap pelestarian lingkungan, khususnya di laut.

menarik dibaca :  UNEP Report: Potensi Investasi Miliaran USD di Segitiga Terumbu Karang Indonesia

 

Exit mobile version