Mongabay.co.id

Koridor Trumon, Jalur Jelajah Satwa yang Dirambah dan Ditanami Sawit

 

 

Koridor Trumon yang terletak di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, merupakan wilayah penting. Jalur ini menghubungkan dua kawasan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser [KEL] yang kaya spesies satwa, lembah Bengkung di utara dan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di selatan. Koridor ini panjangnya 2,8 kilometer dengan luas mencapai 2.700 hektar.

Untuk menjaga koridor Trumon tidak dirambah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh telah membangun Conservation Response Unit [CRU], dengan menempatkan empat gajah jinak. Selain itu, CRU juga membantu masyarakat mengatasi konflik antara gajah liar dengan manusia.

“Tantangan terbesar menjaga koridor Trumon adalah memastikan hutan ini tidak lagi dirambah,” ujar Rusdi, Leader CRU Trumon, belum lama ini.

Saat konflik bersenjata melanda Aceh hingga perjanjian damai ditandatangani pada 15 Agustus 2005, perambahan untuk lahan perkebunan khususnya kelapa sawit memang terjadi. Puluhan hektar hutan yang telah dibebaskan dari masyarakat itu berubah fungsi menjadi kebun.

“Saat ini, di koridor Trumon kembali terlihat satwa liar bahkan beberapa jenis dilindungi termasuk harimau sumatera dan beruang madu,” ungkap Rusdi.

Baca: Koridor Alam Trumon, Koridor Satwa Pertama di Aceh

 

Koridor Trumon, aceh Selatan, Aceh, yang kini dikembalikan fungsinya sebagai wilayah jelajah satwa liar. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Field Manager Forum Konservasi Leuser [FKL] Tapaktuan, Istafan menyebutkan, luas koridor Trumon yang dirambah, ditanami sawit, jagung, dan beberapa jenis tanaman perkebunan maupun pertanian lainnya mencapai 70 hektar.

“Kami telah melakukan pendekatan ke masyarakat agar hutan yang telah dirambah dikembalikan ke negara karena sangat penting untuk jalur lintasan satwa,” ujarnya.

Istafan mengatakan, FKL bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan [KPH] VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan [DLHK] Provinsi Aceh telah membangun pendekatan dengan masyarakat Desa Naca, Kecamatan Trumon Tengah. Sebanyak 30 hektar kebun sawit telah disepakati untuk dimusnahkan, diganti dengan tanaman hutan yang buahnya bisa dipanen seperti durian.

“Penebangan kebun sawit ilegal dilakukan sejak 9 Maret 2019 hingga selesai, oleh oleh masyarakat sendiri,” jelasnya.

Baca: Cinta Kita yang Hilang pada Gajah Sumatera

 

Di Sungai Naca ini, setiap pagi dan petang, semua gajah yang ada di CRU Trumon dimandikan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Sulaiman, masyarakat Desa Naca, Kecamatan Trumon Selatan, mengatakan masyarakat sangat setuju kebun sawit ilegal dimusnahkan, ditanami pohon bermanfaat.

“Selama ini, keberadaan sawit tidak memberikan manfaat untuk masyarakat banyak, hanya untuk pemiliknya saja. Saat pertama kebun digarap, ada perjanjian masyarakat mendapatkan bagian dari hasil penjualan buah sawit dan jatah masyarakat diberikan ke masjid, tapi bagian ini tidak pernah disetor,” jelasnya.

Baca: Sisi Menawan Rawa Singkil yang Luput Perhatian

 

Sawit ilegal yang berada di koridor Trumon kini ditebang, diganti dengan tanaman hutan yang buahnya bermanfaat untuk masyarakat. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Syahrial memaparkan, pemusnahan sawit di koridor Trumon merupakan bagian program rehabilitasi lahan yang selama ini sudah dirambah. Untuk dikembalikan fungsinya, menjadi hutan.

“Hutan ini sangat penting untuk satwa liar dan masyarakat yang tinggal di sekitar, harus dijaga agar tidak lagi dirambah. Kawasan hutan ini awalnya wilayah kelola masyarakat, tapi telah dibebaskan pemerintah,” ungkapnya.

Baca juga: Kawasan Ekosistem Leuser, Mengapa Penting Dimasukkan Dalam Rencana Tata Ruang dan Pembangunan Aceh?

 

Rawa Singkil merupakan hutan gambut yang menjadi bagian Kawasan Ekosistem Leuser. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Syahrial menambahkan, di lokasi pemusnahan kebun sawit nantinya ditanami pohon hutan yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Koridor ini juga menarik untuk dikelola sebagai lokasi wisata.

“Adanya CRU gajah di kawasan koridor, tentu objek wisata akan lebih menarik. Jika dikelola baik bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.”

Koridor yang sudah berstatus hutan produksi ini juga dapat berfungsi sebagai perlindungan satwa liar dilindungi. Namun dengan syarat, hutan tetap terjaga sehingga pakan untuk satwa liar tersedia.

“Kami ingin mengelola koridor dengan sistem kemitraan, melibatkan pemerintah, masyarakat, dan LSM,” terangnya.

 

Peta Koridor Satwa Trumon. Sumber: Yayasan Leuser Internasional

 

Terputus

Pada 1970-an, dua blok hutan di Bengkung dan Rawa Singkil, terputus akibat pembangunan jalan lintas Aceh menuju Sumatera Utara di pesisir selatan. Pembukaan lahan pun tidak terkendali. Hutan yang menghubungkan dataran rendah dengan dataran tinggi terputus, sehingga satwa tidak bisa melintas lagi karena hutan telah berubah menjadi lahan garapan masyarakat.

Pada 1990-an, sejumlah pihak mencari cara untuk menghubungkan hutan gambut Rawa Singkil dengan hutan Soraya dan hutan Bengkung hingga ke Taman Nasional Gunung Leuser.

Pengembalian fungsi hutan yang masuk dalam wilayah administrasi Desa Naca dan Ie Jeureuneh, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan itu, baru terlaksana pada 1998 setelah Yayasan Leuser Internasional [YLI] membantu membebaskan lahan yang telah dikuasai masyarakat.

 

 

Exit mobile version