Mongabay.co.id

Bangun Resor Rusak Terumbu Karang, Bos Suwarnadwipa Divonis 3 Tahun

Pulau Pasumpahan yang lokasinya berdekatan dengan Resort Swarnadwipa. Foto Vinolia/Mongabay Indonesia

 

 

 

 

 

 

Sidang perusakan terumbu karang di Muaro Duo, Sungai Pisang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang, Sumatera Barat, oleh pengelola Resor Swarnadwipa, dua tahun lalu, putus pada 20 Februari lalu. Irawan Gea, Direktur Utama PT. Suwarnadwipa Wisata Mandiri (SWM), kena vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam putusan dibacakan Bambang Hery Mulyono, Ketua Majelis Hakim, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perikanan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Perbuatan itu menyebabkan, kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan.  Ia tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 660/Pid.Sus/2017/PN.Pdg.

Baca juga: Rusak Terumbu Karang untuk Bangun Resor, Dirut Suwarnadwipa Terjerat Hukum

Vonis ini merupakan putusan yang mengadili kembali perkara sebelumnya telah vonis bebas pada 7 November 2017. Kala putusan bebas itu, hanya dua hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Irawan, yakni, Hakim Ketua Sutedjo, dan anggota II, Leba Mak Nandoko. Sedangkan hakim Suratni dissenting opinion (pendapat berbeda). Suratni berpendapat, Irawan terbukti bersalah dan harus kena hukuman dua tahun penjara.

“Perusakan terumbu karang terjadi. Karang jadi bahan campuran bangunan milik SMW, dirutnya Irawan Gea,” kata Suratni, kala itu.

Balik ke belakang, kasus ini bermula dari perjanjian sewa lokasi selama 20 tahun antara Irawan dengan Badan Musyawarah Ninik Mamak dan pemuda Sungai Pisang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang sebesar Rp35 juta. Dari perjanjian sewa dibuat akta notaris Rokhaya Kadir pada 13 Oktober 2013. Berbekal akta itu, Irawan dibantu beberapa rekan mendirikan SWM. SWM memerlukan material seperti semen, batu, pasir, dan lain-lain untuk bangun resor.

“Karena batu material sulit didapat, terdakwa memerintahkan tukang (pekerja bangunan) bersama pekerja lain mengambil dan mengumpulkan material batu karang di sekitar resor dengan alat seperti linggis dan kano untuk membangun cottage, gazebo, shower, dapur lampu taman, plank merek dan selokan penahan gelombang.” Atas tindakan ini, Irawan dilaporkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar.

Berdasarkan keterangan ahli dari Universitas Andalas Padang, dalam persidangan,  terumbu karang untuk membangun resor, sebanyak 163,64 meter kubik dengan rincian, cottage empat 10,8 m3, shower tiga tujuh m3, dapur 31,5 m3, lampu taman 2,5 m3, plank merek 4,8 m3 dan selokan penahan gelombang 66,64 m3.

Jaksa menyebutkan, dampak perbuatan ini, nilai kerugian ekonomis perikanan Rp2,567 miliar. Dia didakwa melanggar Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) UU Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU.

Sebelumnya, JPU menuntut Irawan dengan hukuman tiga tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

 

Pemandangan indah disekitar Resort Swarnadwipa. Foto Vinolia/Mongabay Indonesia

 

 

Desak KLHK

LBH Padang mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Padang  sebagai putusan pro lingkungan. Kendati pimpinan perusahaan dihukum dan barang bukti berupa terumbu karang disita negara, dinilai belum cukup. Perusahaaan, harus bertanggung jawab memulihkan kondisi terumbu karang sekitar pulau seperti sedia kala.

LBH Padang mendesak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengambil tindakan atau upaya hukum menggugat SWM untuk pemulihan lingkungan atas kerusakan.

Yosmeri, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, mengatakan, pengelola Swarnadwipa gunakan terumbu karang hidup di dasar laut sekitar resor. “Luas terumbu karang dipakai 1.000 meter dengan volume 160 meter kubik, perlu sekian miliar untuk menumbuhkan kembali terumbu karang itu,” katanya.

Dia bilang, eksploitasi terumbu karang dalam bentuk apapun melawan hukum, sudah ada UU Perikanan. Apalagi, katanya, terumbu karang di pulau-pulau kecil. Pengelola, kata Yosmeri, seharusnya memperbaiki dan transpalasi terumbu karang, hingga wisata berkembang, bukan sebaliknya.

Menurut dia, peraturan daerah dan peraturan gubernur soal perlindungan terumbu karang sudah ada. “Kita akan undang para pelaku wisata perairan di kabupaten dan kota termasuk travel agen untuk sosialisasi hingga tak terjerat kasus sama,” katanya.

Keterangan foto utama:     Pulau Pasumpahan yang lokasinya berdekatan dengan Resort Swarnadwipa. Foto Vinolia/Mongabay Indonesia

Exit mobile version