Mongabay.co.id

Pengamanan Komodo, Kementerian Lingkungan Perkuat Pengawasan Bersama

Seekor komodo di Pulau Komodo, Flores, NTT. Foto : Jeremy Hence/Mongabay Indonesia

 

 

 

 

 

Guna meningkatkan perlindungan bagi komodo, terlebih setelah upaya penyelundupan beberapa waktu lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan kawasan bersama Pos TN-AL, Satpolair, Polres Manggarai Barat, Pemerintah Manggarai Barat dan Balai PPLHK wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).

“Juga meningkatkan partisipasi para pihak baik masyarakat, pemandu wisata, aktivis lingkungan dalam pengawasan di seluruh titik masuk jalur-jalur wisata dan jalur perburuan baik di darat maupun perairan,” kata Wiratno, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK.

Baca juga :  Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Menggila, Polisi: 41 Ekor Komodo Sudah Dijual ke Luar Negeri

Selain itu, katanya, upaya konservasi komodo di Cagar Alam Wae Wuul dan Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau, KLHK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Manggarai Barat dan Kabupaten Ngada.

“Di kawasan ekosistem esensial hutan lindung Pota dan Pulau Longos, kami akan membangun community based ecotourism berbasis komodo pada kawasan-kawasan di luar konservasi bekerjasama dengan Manggatai Timur dan Manggarai Barat,” katanya. KLHK, katanya, juga akan meningkatkan sosialisasi penyadartahuan tentang konservasi komodo kepada masyarakat sekitar.

KLHK juga akan menyusun peraturan desa bersama pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten serta pihak gereja guna perlindungan komodo dan habitatnya. Hal lain lagi, katanya, KSDAE mengembangkan call centre yang bisa diakses siapapun.

 

Sumber: KLHK

 

Perkembangan kasus?

Polisi juga bicara perkembangan kasus penyelundupan komodo. “Perkembangan proses penyidikan Bareskrim dan Polda Jatim, kita sudah mengamankan enam komodo hidup dan sehat. Proses penyidikan sedang berjalan, lima pelaku di Jawa Timur, dan dua di Bareskrim,” kata Adi Karya Tobing, Tipidter Bareskrim Polri saat konferensi pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, Selasa (2/4/19).

Sebelumnya, pada 22 Februari 2019, Balai Besar KSDA Jatim, menerima penitipan barang bukti satu komodo sitaan Ditreskrimsus Polda Jatim. Keesokannya, BKSDA Jatim juga menerima satu komodo lagi dari hasil sitaan Bareskrim Mabes Polri. Tak berhenti di situ, pada 8 Maret, Ditreskrimsus Polda Jatim, kembali menitipkan empat komodo kepada BBKSDA Jatim, semua ada enam yang merupakan sitaan dari tiga lokasi berbeda.

Baca juga :  Buka atau Tutup? Nasib Pulau Komodo Putus Juli 2019

Dia menduga, perdagangan satwa liar dilindungi ini merupakan sindikat internasioal. Tim Mabes Polri sudah bergerak ke Nusa Tenggara Timur, mencari tahu penampungnya.

“Pemburu bisa kita sidik juga. Untuk jaringan internasional sedang dikembangkan. Kita bekerja keras membongkar dan menyidik. Ini kasus pertama dalam sejarah,” katanya.

Adi bilang, hal menarik dari kasus ini, mereka selalu gunakan rekening bersama. Rekening ini, penghubung antarpembeli dan pemasok. Kepolisian melacak rekening dan sudah diamankan.

“Ini baru pertama kali juga rekening bersama, mereka dalam kontruksi hukum dapat dikenakan orang yang ikut serta dalam tindak hukum. Kita lakukan penahanan juga bagi yang bersangkutan.”

 

Anakan komodo yang disita Polda Jawa Timur dari pelaku kejahatan satwa liar. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia

 

Pengungkapan kasus ini, katanya, berawal dari cyber patrol di dunia maya dalam menyelidiki akun Facebook, yang memperdagangkan satwa liar. Di cyber patrol, dia bisa melihat akun-akun mana saja yang menyediakan perdagangan satwa liar.

“Nah, komodo ini kerja keras kita. Mereka gunakan teknik-teknik cukup canggih, petugas nggak kalah canggih.”

Dia bilang, ada pemburu di Flores, dan penampung yang masuk daftar pencarian orang (DPO). “Sudah dikejar teman-teman Polda Jatim. Dari penampung ini diangkut lewat darat, di bandara itu sulit, komodo masuk ke tabung, kemudian dari supir, kurir, ada penampung besar di Surabaya. Ini sudah ditangkap. Penampung ada lima yang terdeteksi, kita sudah penyidikan juga,” katanya.

Polri akan bekerja sama dengan perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat aliran dana mereka.

 

Komodo asal Flores?

Indra Eksploitasia, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK mengatakan, KLHK bekerjasama dengan ahli dari laboratorium genetika bidang zoologi LIPI. Hasil pemeriksaan menunjukkan, komodo bukan berasal dari Taman Nasional Komodo, tetapi dari daratan Flores. Hal itu diketahui setelah memeriksa morfologi dari bentuk moncong,pola warna tubuh, dan warna lidah.

“Pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti melalui tes DNA untuk mengetahui kesesuaian keragaman genetika yang dapat mengindikasikan asal-usul komodo.”

 

 

Sumber: KLHK

Pemeriksaan DNA oleh laboratorium genetika bidang zoologi LIPI, katanya, akan diketahui dalam waktu 14 hari kerja. Enam komodo sitaan, akan lepas liar di lokasi sesuai hasil pemeriksaan DNA.

Wiratno, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK mengapresiasi jajaran kepolisian yang menangkap dan mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini.

Berdasarkan hasil monitoring pada 2018, diperkirakan ada 2.897 komodo tersebar di lima besar, yakni, di Pulau Komodo 1.727, Pulau Rinca 1.049, Pulau Padar enam, Pulau Gilimotang 58, dan Pulau Kode 57. Komodo juga ada di daratan Flores. Ia terbukti berdasarkan pengamatan BBKSDA NTT bersama mitra dengan metode site occupancy dan kamera pengintai.

Hasil pengamatan menunjukkan, ada komodo di Cagar Alam Wae Wuul sekitar empat sampai 14, Pulau Ontoloe (2-6), kawasan ekosistem esensial di hutan lindung Pota (6) dan Pulau Longos satu komodo.

 

Keterangan foto utama:      Seekor komodo di Pulau Komodo, Flores, NTT. Foto : Jeremy Hence/Mongabay Indonesia

 

Sumber: KLHK

 

Exit mobile version