Mongabay.co.id

Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil di Riau, Berikut Poin-poin Rancangan

Rumah di Lorong Tengah, Indragiri Hilir, Riau, yang alami abrasi. Abrasi di Riau, juga harus jadi perhatian dalam penetapan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

DPRD Riau, sudah mengusulkan rancangan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Riau. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau yang bertanggungjawab menyusun rancangan ini, masih menunggu saran dan pendapat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“April, kita akan ke sana membahasnya,” kata Herman Mahmud, Kepala DKP Riau.

Penyusunan RZWP3K Riau, tak didahului kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Ia menyusul kemudian dan sekarang belum rampung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.

Herman bilang, kajian belum selesai jadi kendala. Kini, keduanya, berjalan bersamaan. “Kita fokus pada RZWP3K. KLHS urusan DLHK.”

Didi Zaldi, Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan DLHK Riau, mengatakan, penyusunan KLHS bisa didahului atau setelah RZWP3K disusun. Pokja KLHS, katanya, telah dibentuk akhir Desember tahun lalu dan sudah beberapa kali ada diskusi dalam kelompok terfokus.

Pada 4 April lalu, tim Pokja juga buat konsultasi publik dan tinggal merampungkan dokumen bersama tim ahli.

“Setelah itu, pravalidasi ke KLHK. Target kita bulan depan sudah rampung.”

  

Poin-poin RZWP3K Riau

Akhir tahun lalu, DKP Riau telah melaksanakan konsultasi publik terkait penyusunan RZWP3K Riau, di hadapan sejumlah instansi daerah dan beberapa perwakilan lembaga swadaya masyarakat.

Pada bagian penjelasan UU Nomor 1/2014 perubahan atas UU Nomor 27/2007, dijelaskan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertujuan mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumberdaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah sekitar.

RZWP3K Riau memuat empat rencana alokasi ruang, yakni, kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.

Untuk kawasan pemanfaatan umum, ada beberapa zona. Pertama, zona perikanan tangkap di permukaan maupun di dasar laut. Ia ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, Siak, Indragiri Hilir, Pelalawan dan Dumai.

Kedua, zona perikanan budidaya. Di Rokan Hilir terletak di utara Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Bangko dan Sinaboi. Di Dumai, hanya ada di utara Kecamatan Sungai Sembilan. Di Bengkalis, ada di sekitar perairan Desa Kadur, Makeruh dan Sungai Cingam Kecamatan Rupat Utara.

Paling banyak di Kepulauan Meranti, sekitar perairan Desa Bantar, Desa Sialang Pasung dan Desa Lemang Kecamatan Rangsang Barat. Untuk Kecamatan Rangsang juga terdapat di sekitar perairan Desa Beting, Sokop, Repan, Penyagun dan Gemala Sari. Terakhir, di Indragiri Hilir, hanya ada di sekitar perairan Kecamatan Tanah Merah.

“Di Pasir Limau Kapas itu ada budidaya kerang,” kata Herman Mahmud, Kepala DKP Riau.

Ketiga, zona pariwisata. Meliputi Pulau Aruah, Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir, Pantai Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Bengkalis, Pantai Selat Baru Kecamatan Bantan Bengkalis dan Pantai Solop Kecamatan Mandah Indragiri Hilir.

Keempat, zona pelabuhan. Mencakup zona untuk kepentingan pelabuhan dan wilayah kerja operasional pelabuhan perikanan. “Pelabuhan Kuala Enok di Indragiri Hilir tak termasuk dalam rencana zonasi ini karena sudah tercantum dalam RTRW Riau,” kata Herman.

Kelima, zona pertambangan, antara lain, tambang mineral di timur Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti dan timur laut Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan. Untuk tambang minyak bumi terdapat di sekitar perairan Desa Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Siak. Dia bilang, mereka sudah konsultasi ke SKK Migas mengenai zona minyak bumi itu.

 

Pesisir gambut yang terkikis di Riau. Seperti yang terjadi di Pulau Bengkalis dan Pulau Rangsang, abrasi pertahun puluhan hektar, mengancam keberadaan pulau-pulau itu. Kala pulau kecil terbebani izin-izin ekstraktif perusahaan skala besar, maka pulau akan terancam. Dalam rencana zonasi, harus jelas soal ini.  Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Terakhir, zona pertahanan dan keamanan. Zona ini menetapkan titik pangkal penentuan batas negara. Setidaknya ada tiga titik, yakni, titik pangkal di Rupat Utara, titik pangkal di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Rangsang Pesisir.

Untuk kawasan konservasi, ditetapkan di Kepulauan Aruah, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir. Di Indragiri Hilir, ada di Kecamatan Mandah, Gaung Anak Serka, Kuala Indragiri, Concong dan Tanah Merah.

Di Bengkalis, ada di utara Pulau Rupat, Kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil dan Bengkalis. Untuk Kepulauan Meranti, ada di Kecamatan Tasik Putri Puyu dan Siak di Sungai Apit.

“Konservasi untuk penyu, mangrove dan terubuk.”

Untuk kawasan strategis nasional tertentu, ditetapkan di Pulau Batumandi, Pulau Rupat, Pulau Bengkalis dan Pulau Rangsang. Keempat pulau ini sebagai pulau-pulau kecil terluar di Riau.

Terakhir, untuk alur laut. Alokasi ruang ini meliputi alur pelayaran yang menghubungkan pelabuhan-pelabuhan di Riau ke alur internasional, nasional maupun antarwilayah.

Selanjutnya, ada alur pipa dan gas bawah laut di sekitar perairan pesisir Kecamatan Reteh hingga perairan pesisir Kecamatan Kateman Indragiri Hilir. Juga, di sekitar perairan Desa Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Siak.

“Orang Inhil dan Siak, jangan sampai tak tahu ada pipa di bawah laut,” kata Herman.

Ada juga alur kabel bawah laut, yakni, kabel telekomunikasi dan kabel listrik PLN. Alur migrasi biota laut yang satu-satunya di Kepulauan Aruah, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.

Masing-masing kawasan, katanya, memiliki luasan tertentu dan ditandai kode zona maupun sub zona.

 

Usulan

Perwakilan dari Pemerintah Siak, menambah usulan zona budidaya di Teluk Lanus, zona pariwisata di Tanjung Lalang serta zona pelabuhan di Tanjung Buton. Untuk zona pariwisata, katanya, Pemerintah Siak, sudah mengucurkan anggaran membangun akses ke lokasi.

“Pelabuhan Tanjung Buton, sudah masuk dalam rencana induk. Untuk zona pariwisata di Teluk Lanus, kita cek lagi nanti. Di sekitar Selat Lalang ada pertambangan minyak.”

Fahmizal Kepala Dinas Pariwisata Riau, menyebut, usulan penetapan zona pariwisata harus memenuhi beberapa persyaratan. “Menarik, tersedia sarana dan prasarana dasar, akses terhubung ke lokasi, ada pengesahan dari pemerintah setempat dan memiliki kelompok sadar wisata. Tapi kami belum ke lokasi yang diusulkan itu.”

Perda RZWP3K, kata Herman, berlaku selama 20 tahun tetapi bisa dievaluasi tiap lima tahun.

Riki Putra, dari Dinas Perikanan Indragiri Hilir, juga memberi usulan. Dia minta, zona perikanan budidaya ditambah di Kecamatan Reteh karena ada budidaya kerang dara. Selebihnya, lanjut Riki, semua usulan di Indragiri Hilir, sudah terakomodir.

Dalam berita acara menyatakan, dokumen RZWP3K Riau, sebagai bahan menyusun KLHS.

Laura, utusan dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, punya pendapat lain. Dia bilang, KLHS selesai terlebih dahulu sebelum RZWP3K Riau selesai. Dia bersedia beri dukungan memperkaya dokumen kajian.

Fandi Rahman dari Walhi Riau, juga keberatan. Dia bahkan tak ikut tandatangan berita acara dan peta alokasi ruang. “Saya berharap tadi diberi draf RZWP3K bukan lembaran presentasi begini. Bagaimana kita mau mengkajinya?”

 

Keterangan foto utama:    Rumah di Lorong Tengah, Indragiri Hilir, Riau, yang alami abrasi. Abrasi di Riau, juga harus jadi perhatian dalam penetapan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

Penandatanganan Berita Acara pertemuan konsultasi rancangan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Riau. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia
Exit mobile version