Mongabay.co.id

Perdagangan Online Gading Gajah Bernilai Miliaran Terbongkar

Gading gajah sudah terpotong-potong jadi beragam bentuk sitaan dari pedagang online di Pati, Jawa Tengah. Foto: KLHK

 

 

 

 

Tim Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengamankan pelaku perdagangan online dan menyita ratusan bagian tubuh satwa dilindungi, seperti gading gajah, rusa sampai beruang. Pemerintah memperkirakan kerugian negara dari tindakan ini mencapai miliaran rupiah.

Dari penangkapan Minggu, (28/4/19), petugas menyita gading gajah utuh berukuran 30 cm (1), gading gajah potongan 20-30 cm (18), dan pipa rokok gading gajah 5-20 cm (175). Lalu, gelang gading gajah (31), cincin gading gajah (53), kalung gading gajah (4), gelang akar bahar (22), opsetan atau awetan tanduk rusa (7), kuku beruang madu (17), dan beberapa set peralatan perajin. Petugas mengamankan tiga pemilik akun Facebook, OF (38), CK (44) dan MHF (31), di Pati, Jawa Tengah.

Saat penangkapan bersama tim polres, Kodim Pati, dan BKSDA Jateng, ketiga orang ini didapati menguasai gading gajah sudah jadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung.

KLHK mengawasi tiga akun Facebook, yang aktif memperdagangkan bagian satwa dilindungi. Ketiga akun itu memakai nama Chanif Mangku Bumi, Onny Pati dan Wong Brahma.

Dari pantauan Mongabay Kamis, (2/5/19), dua akun, Chanif Mangku Bumi dan Wong Brahma, memajang foto dan video pipa rokok dan gelang diduga terbuat dari gading gajah. Beberapa akun lain bahkan terang-terangan menawarkan gading gajah. Cukup memasukkan kata gading gajah di kolom pencarian Facebook, nama-nama akun akan muncul.

Dua bulan sebelumnya, Selasa (19/2/19), jajaran Polres Pati mengamankan tiga orang berbeda yang kedapatan menjual gading gajah. Pelaku utama bernama Nurhadi, meminta Sugiarto dan Slamet, mencarikan pembeli gading gajah.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga gading, berukuran 28-50 sentimeter. Selain itu, ada 14 pipa rokok berbagai ukuran.

 

Jajaran KLHK dan Kepolisian JAwa Tengah, saat ekspose hasil sitaan gading gajah, dan lain-lain dari perdagangan online di Pati. Foto: Lusia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia

 

 

Deteksi dini

Sustyo Iriyono, Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan (PPH), Ditjen Penegakan Hukum KLHK, mengatakan, KLHK meningkatkan pemantauan perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Cyber Patrol. Semua itu, katanya, untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal tumbuhan satwa liar (TSL).

“Baik kejahatan melalui media online maupun peredaran TSL ilegal konvensional lain tetap jadi sasaran penegakan hukum, guna melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia, dengan keragaman hayati tinggi,” katanya, dalam keterangan tertulis kepada media.

Pengungkapan kasus kejahatan perdagangan ilegal TSL di Indonesia, katanya, perlu diperkuat. ”Bukan hanya kerugian nilai, dengan kejadian ini, populasi gajah terancam,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta. Saat itu, hadir juga Yazid Nur Huda, Direktur Penegakan Hukum Pidana dan Yusi Andi Sukmana, Kasatreskim dari Polres Pati, Jawa Tengah.

Berdasarkan penghitungan KLHK, nilai jual gading gajah dan kuku beruang sekitar 200 buah itu yang sudah jadi kerajinan dan siap jual itu mencapai miliaran rupiah.

Sustyo masih belum mengetahui apakah barang kerajinan itu dari gajah Indonesia atau luar negeri. ”Saya belum bisa pastikan, kalau melihat ukuran itu gading gajah Indonesia,” katanya, seraya bilang, perlu identifikasi dan uji laboratorium.

Temuan ini, katanya, jadi salah bentuk keprihatinan pemerintah seiring banyak kematian gajah, seperti di Aceh, Bengkulu, Riau Kalimantan dan Lampung. Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini diduga signifikan berhubungan dengan tingkat kematian karena perburuan liar dan ancaman kepunahan gajah.

Operasi ini, katanya, tindak lanjut pantauan Tim SIber Patrol Ditjen Gakum KLHK yang mengawasi tiga akun media sosial Facebook yang massif dan aktif transaksi penjualan bagian satwa dilindungi.

Dia bilang, menangani kejahatan satwa online ini, teknologi jadi tantangan terutama dalam mencari bukti lapangan.

Perdagangan satwa online ini, katanya, tak hanya di Pati, banyak daerah rawan lain, seperti Medan dan Surabaya. ”Konsumen kebanyakan menengah ke atas. Ada dari luar negeri maupun dalam negeri,” katanya.

Hasil sitaan, kata Sustyo, kemungkinan diberikan ke museum atau dibakar. “Kalau gak di Museum, dimusnahkan.”

 

Gading gajah sitaan KLHK dari perdagangan online di Pati. Foto: Lusia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia

 

Yusi Andi Sukmana, Kasatreskrim Polres Pati mendukung penuh PPNS KLHK dan berkoordinasi maupun pendampingan. ”Ke depan, kita akan tahapan lanjutan sesuai prosedur, dengan penyidikan sampai proses sidik tuntas untuk memberikan efek jera.”

Soal beking orang ‘besar’ dalam kasus ini, baik Yusi maupun Sustyo pun menampik. ”Saya yakin tak ada. Saat kami bergerak ke lapangan hingga membawa barang bukti, tak ada seorang pun intervensi, begitu pula saat penggeledahan,” katanya.

Yazid Nur Huda, Dirjen Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan, penyidik KLHK akan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polres Pati

Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakum KLHK, menyampaikan, kejahatan pemanfaatan gading gajah ini diduga berhubungan dengan kematian karena perburuan liar yang mengancam kepunahan gajah. Baik di dalam negeri maupun luar negeri, hingga kejahatan ini bersifat transnasional.

KLHK akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah dan melihat keterkaitan dengan jaringan luar negeri. Untuk itu, KLHK akan bekerja sama dengan interpol.

 

Petugas sedang merapikan barang bukti sitaan dari pelaku perdagangan online bagian tubuh satwa dilindungi. Foto: KLHK

 

Suharman, Kepala BKSDA Jawa Tengah, saat dimintai komentar kasus penjualan bagian satwa dilindungi ini menyatakan, hanya mendampingi. Kewenangan ada pada Dirjen Gakum KLHK.

Taqiuddin, Kasubdit PPH wilayah Jawa Bali, yang dihubungi Mongabay Kamis, (2/5/19), mengatakan, tim penyidik terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan hubungan pelaku dengan jaringan internasional.

“Ini masih pengembangan, penyidiknya masih pendalaman. Ini kita belum bisa bilang, nanti setelah dapatkan faktanya. Media sosial ini kan ke mana-mana, itu yang masih kita dalami. Yang jelas, jejak digital sudah kita dapatkan. Termasuk HP mereka, untuk kita ekstrak datanya.”

Untuk memastikan, asal gading gajah, KLHK akan mengirim sampel gading gajah itu ke laboratorium guna uji DNA.

“Kita akan mengirim ke lembaga resmi Eijkman.”

Soal penangkapan pelaku perdagangan gading gajah di kota sama dua bulan sebelumnya, Taqiuddin membenarkan kemungkinan mereka satu jaringan.

“Kalau itu dari Bareskrim Polda dan Polres Pati, turun langsung. Kayaknya ada hubungan, jadi kita lagi dalami. Mereka satu jaringan, saling memasarkan, bahan juga antarmereka karena gading mahal. Jadi mereka tidak beli utuh, mungkin dibagi-bagi baru kerjakan. Tampaknya seperti itu, ini masih pendalaman,” katanya.

 

Gading gajah yang sudah dijadikan berbagai macam bentuk, seperti pipa rokok, cincin dan lain-lain. Foto: Lusia Arumingtyas/ Mongabay Indonesia

 

 

Perlu kerja bersama

Perdagangan TSL dilindungi marak melalui media sosial begitu mengkhawatirkan. Jual beli konvensional ke ke online menciptakan tekanan baru kepada kelestarian alam. Dunia maya seolah tanpa aturan telah ditunggangi penjahat lingkungan ini untuk mencari uang melalui kemudahan yang disediakan.

Dia bilang, KLHK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mencegah dengan memblokir akun-akun terduga perdagangan satwa online. “Cyber Patrol kita sudah mulai mengamati beberapa akun yang memperdagangkan zat atau bagian dari satwa dilindungi.”

Pemantauan, katanya, tak hanya menyisir akun yang memposting atau menawarkan barang ilegal dengan memasukkan kata pencarian tertentu.

Tim Cyber Patrol, memiliki cara dan teknologi khusus mendeteksi pelaku tindak pidana sebagai kejahatan serius oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) ini.

“Kita juga punya aplikasi untuk tracking yang lumayan bagus. Masih dikembangkan terus supaya lebih baik. Kita ada kegiatan membuat jejaring, terutama Tim Cyber Patrol ini, termasuk penanganan dan pengembangan kapasitas kelembagaan,” katanya.

Dia bilang, sudah tugas Direktorat Pencegahan dan Pengawasan, hutan untuk mencegah dan mengamankan kegiatan-kegiatan terkait keamanan kawasan hutan.

“Maka, kita ada tim Cyber Patrol, bekerja sama dengan instansi terkait, pemangku kawasan, BKSDA, lembaga lain. Kita sama-sama mencegah kalau ada akun-akun persis seperti itu. Dengan Kemkominfo jika ada supaya ditutup. Kalau masih aktif kita tindakan.”

Taqiuddin mengingatkan, satwa liar merupakan unsur keragaman hayati bernilai tinggi, terlebih yang menuju ambang kepunahan.

“Tak hanya kerugian nilai ekonomi semata juga ekologi. Itu tak ternilai. Kita harus sama-sama mencegah supaya tak terjadi kepunahan, agar keragaman hayati kita tak makin menurun.”

 

Keterangan foto utama:    Gading gajah sudah terpotong-potong jadi beragam bentuk,  sitaan dari pedagang online di Pati, Jawa Tengah. Foto: KLHK

Exit mobile version