Mongabay.co.id

Kantongi Izin Lembaga Konservasi, Kebun Binatang Surabaya Janji Sejahterakan Satwa

Komodo, satwa endemik Indonesia yang dilindungi undang-undang. Foto: Rhett Butler/Mongabay.com

 

 

Perusahaan Daerah Taman Satwa [PDTS] Kebun Binatang Surabaya [KBS], Jumat [17/5/2019] malam, resmi mendapat izin sebagai Lembaga Konservasi [LK] dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] melalui Surat Keputusan Nomor SK.340/Menlhk/Setjen/KSA.2/5/2019

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem [KSDAE] KLHK Wiratno, menyerahkan keputusan tersebut kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Surabaya.

Wiratno menyatakan, ini era baru Kebun Binatang Surabaya memperbaiki diri sekaligus meningkatan kesejahteraan satwa. Adanya izin Lembaga Konservasi yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar pada 14 Mei 2019, KBS dapat melakukan sejumlah aktivitas sesuai undang-undang.

Seperti, mendapatkan koleksi satwa liar, bekerja sama dengan lembaga konservasi lain di dalam dan luar negeri, serta meminjam maupun menukar satwa dengan tujuan menambah jumlah populasi.

“Kewajibannya, membuat satwa sejahtera. Misal burung, kandangnya harus luas sehingga bisa terbang,” jelasnya kepada Mongbay, Jumat [24/5/2019].

Baca: 74 Telur Menetas, Total Komodo di Kebun Binatang Surabaya Sebanyak 142 Ekor

 

Komodo, satwa kebanggaan Indonesia yang dikembangbiakkan di Kebun Binatang Surabaya. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

Wiratno mengatakan, KBS yang merupakan ikon Kota Surabaya, Agustus ini genap 103 tahun. Diharapkan terus berbenah sebagai Lembaga Konservasi profesional.

“Harus dibenahi manajemennya, sarana prasarana kandang, pakan satwa, dan kebersihan Kalau over populasi, harus ada yang dikembalikan ke alam. KBS harus menjadi contoh, menghadirkan konten edukasi bagi generasi muda,” ujarnya.

Wiratno menjelaskan, KBS merupakan Lembaga Konservasi yang dinilai berhasil mengembangbiakkan satwa, terutama komodo. “Ada 146 ekor komodo, pengelolaan ke depannya bisa menjadi kebanggan nasional. Tapi ingat, tukar menukar komodo harus mendapatkan izin Presiden,” jelasnya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menuturkan, dengan izin tersebut KBS bisa bergerak lebih cepat. Terutama dalam pengelolaan keuangan, pembangunan sarana prasarana, hingga kesejahteraan satwa. “Sebelumnya agak takut. Sekarang, tidak ada alasan lagi untuk tidak memperbaiki kualitas.”

Risma berharap KBS memprioritaskan perbaikan kandang agar menyerupai habitat aslinya. “Satwa-satwa yang sendirian seperti zebra dan singa harus dicarikan pasangannya. Lakukan program dengan maksimal dan buat lingkungan lebih baik,” ujarnya.

Baca: Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Menggila, Polisi: 41 Ekor Komodo Sudah Dijual ke Luar Negeri

 

Anak komodo yang berhasil ditetaskan di Kebun Binatang Surabaya setelah melewati waktu tujuh hingga delapan bulan. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia

 

Prioritas

Direktur Utama PDTS Kebun Binatang SurabayaChairul Anwar menambahkan, perbaikan dan pembangunan kandang aves prioritas utama, selain kandang satwa lain. Sebelum menerima SK, KBS telah menyiapkan grand desain revitalisasi seperti posisi kandang, manajemen perawatan satwa, hingga infrastruktur pendukung. “Setelah lebaran digarap,” ujarnya.

Kandang tinggi atau aviary akan dirancang khsusu sehingga pengunjung dapat masuk dan berinterksi dengan beberapa aves. “Izin Lembaga Konservasi berlaku 30 tahun sejak ditetapkan,” ujarnya.

Sebelum mendapat legalitas, KBS tidak leluasa menjalankan program. Pembangunan kandang dan infrastruktur terbatas dilakukan. Legalitas juga mempengaruhi ruang gerak untuk kerja sama dengan Lembaga Konservasi lain, maupun institusi atau pihak ketiga. “Banyak lembaga, juga perorangan maupun pemerintah yang ingin kerja sama,” ungkapnya.

Selain infrastruktur, satwa tanpa pasangan akan segera dicarikan pasangan. “Ada beberapa satwa yang jomblo seperti zebra, jerapah. Kami akan datangkan fresh blood, tentunya bibit unggul.”

Chairul berharap, ke depan KBS dapat berkompetisi dengan lembaga konservasi moderen, tanpa meninggalkan unsur heritage sebagai ikon Surabaya. “Kami ingin mengembalikan kejayaan KBS sebagaimana era 1970-1980,” imbuhnya.

 

Seorang keeper satwa sedang memberi makan anakan komodo di Kebun Binatang Surabaya. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia

 

Transparansi

Ketua PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid menilai, pemberian izin menunjukkan kepercayaan KLHK pada KBS yang dianggap telah memenuhi syarat sebagai Lembaga Konservasi. Pastinya, berbagai prasarat seperti animal keeper, tenaga medis atau dokter hewan, kesiapan dan kelayakan kandang, telah diperhitungkan.

KBS harus menunjukkan kemampuan mengimplementasikan peraturan-peraturan yang ada. Termasuk, transparansi manajemen pengelolaan satwa, baik dalam penambahan maupun pengurangan satwa. “Saya menitikberatkan pada mekanisme transparansi.”

Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan KLHK melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam [BBKSDA]. Pastikan transparansi berjalan tanpa menunggu ada kasus yang mencuat di media massa. “Ada mekanisme dan pelaporan rutin. Jangan hanya monitoring dan evaluasi setelah ada kematian satwa dalam jumlah besar. Jangan menunggu,” paparnya.

Rosek juga menyoroti lembaga konservasi yang telah mengantongi izin, namun masih mengadakan pertunjukan satwa atau animal show. Menyentuh satwa untuk berfoto hingga tunggang satwa. “Menurut saya, ini bagian yang seharusnya tidak ada, dihilangkan. Tidak ada manfaatnya untuk satwa itu sendiri. Justru menyebabkan satwa stres,” jabarnya.

 

Wali Kota Surabaya menerima SK Izin Lembaga Konservasi untuk Kebun Binatang Surabaya, dari Dirjen KSDAE KLHK Wiratno. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia

 

Menanggapi hal itu, Dirjen KSDAE Wiratno mengatakan, pihaknya sedang menyusun Peraturan Dirjen atau Peraturan Menteri KLHK mengenai Animal Ethic mengenai kesejahteraan satwa di Lembaga Konservasi. Termasuk, mengatur pertunjukan atau kegiatan yang melibatkan satwa.

“Kita lihat nanti, kita perbaiki, kita atur bersama. Nanti, semua Lembaga Konservasi diundang,” tandasnya.

 

 

Exit mobile version