Mongabay.co.id

Sudah 34 Korban, Lubang Tambang Batubara di Kaltim Terus Merenggut Nyawa

 

                                                                                        

Bertepatan peringatan Hari Anti Tambang, di Kalimantan Timur [Kaltim] anak usia 10 tahun meninggal di lubang bekas galian tambang [29/5/2019]. Korban adalah Natasya Aprilia Dewi [Nad], putri pasangan Sanadi dan Purwanti. Nad merupakan siswi kelas IV SD Islam Jamiatul Mutaqin, Samarinda.

Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang [Jatam] Kalimantan Timur, kronologi kematian Nad bermula saat korban bermain di sekitar lubang tambang menganga seluas 2,31 hektar, tanpa penjaga. Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, korban tewas di lubang bekas tambang PT. Insani Bara Perkasa [IBP]. Dari keterangan saksi mata, korban terperosok tenggelam. Nad sempat mendapatkan perawatan di RSUD IA Moeis, namun dinyatakan meningga pada 17.30 Wita.

“Nad adalah korban ke-34 selama delapan tahun terakhir. Kalimantan Timur bukan Provinsi ramah anak. Pemerintah abai akan hal ini,” katanya.

Rupang menambahkan, lubang PT. IBP dibiarkan begitu saja, tidak ada pagar pembatas, tidak ada papan peringatan kawasan berbahaya, tidak ada petugas. “Kejadian ini sama dengan 33 kasus kematian anak lainnya. Parahnya, lubang tempat Nad tenggelam hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari pemukiman warga terdekat,” jelasnya.

Rupang menegaskan, kejadian ini bukti pengabaian perusahaan tambang batubara maupun Pemerintah Kalimantan Timur. “Pemerintah melihat ini biasa saja. Seharusnya, Provinsi Kaltim maupun DPRD bersikap tegas,” sebutnya.

Baca: Korban di Lubang Tambang Batubara Terus Bertambah, Sampai Kapan?

 

Jatam Kaltim membantangkan kartu pos ukran besar sebagai bentuk desakan penyelesaian kasus lubang tambang yang telah merenggut 34 nyawa. Foto: Facebook/Jatam Kaltim

 

Empat nyawa di lubang perusahaan yang sama

Tewasnya Nad merupakan kasus ke empat yang terjadi di konsesi PT. IBP. Pada 25 Desember 2012, MM [11] tenggelam. Hingga kini penanganan kasusnya jalan di tempat, tanpa ada pengajuan dan pelimpahan ke pengadilan.

Berikutnya, pada 9 April 2016, MA [5] jatuh ke timbunan sisa batubara yang terbakar. MA mengalami luka bakar di sekujur tubuh, hingga 70 persen, dirawat 27 hari di RSUD IA Moeis. Ia menjalani enam kali operasi termasuk amputasi lengan kiri, kelingking kanan, dan tiga jari kaki kanan. Tidak lama berselang WM pada 15 Mei 2016 [17] meregang nyawa tenggelam, di lokasi berbeda tapi di lubang tambang PT.IBP. Seperti MM dan MA, penegakan hukum kematian WM berhenti, tanpa ada transparansi.

“Perusahaan ini bermasalah, tapi tidak ditutup. Kematian anak-anak dan perlawanan warga kerap terjadi, pemerintah seakan tutup mata. Demikian pula Polda Kaltim, gugatan demi gugatan terus dilayangkan warga, tapi belum ada perkembangan,” kata Rupang.

PT. Insani Bara Perkasa dengan luas konsesi 24.477 hektar merupakan perusahaan tambang batubara di bawah bendera PT Resources Alam Indonesia [RAI] yang mayoritas sahamnya [39,36 persen] dimiliki UBS AG Singapore. Dengan produksi mencapai 1.611.451 ton pada 2018, hampir seluruhnya diekspor ke luar negeri, yakni Korea [59,54 persen], India [31,21 persen], China [7,08 persen], dan Bangladesh [2,16 persen].

Baca juga: Hari Anti Tambang: Bikin Banyak Masalah, Indonesia Mesti Tinggalkan Industri Pertambangan

 

LOkasi tenggelamnya Natasya di lubang tambang konsesi PT. Insani Bara Perkasa. Sumber: Facebook/Jatam Kaltim/Google Earth

 

Kritik

Jatam Kaltim menilai, Gubernur Provinsi Kaltim tidak memiliki sikap. Masyarakat Kaltim pernah dihebohkan dengan pernyataan Gubernur Kaltim yang mengatakan meninggal di lubang tambang adalah nasib. “Kaltim memiliki Gubernur cuek, anak-anak mati katanya nasib. Banyak korban di lubang tambang, katanya jangan-jangan lubang tambang ada hantu,” kata Rupang.

Uniknya, lanjut Rupang, setelah korban ke-34 jatuh, Gubernur Kaltim, Isran Noor malah minta para orang tua lebih sadar, memerhatikan dan menjauhkan anak-anak dari lubang. Padahal, kata dia, sudah kewajiban Pemerintah Kaltim menyediakan jaminan keselamatan bagi warganya.

Rupang menyayangkan jatuhnya korban yang berulang. Untuk itu, Jatam menegaskan, penting bagi Provinsi Kaltim membekukan Kantor ESDM beserta seluruh fungsi, wewenang dan instrumen perizinan. “Buat apalagi ada kalau kematian di lubang tambang dibiarkan.”

Terpisah, dihubungi melalui WhatsApp, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi tidak bersedia memberikan keterangan. Hadi hanya membalas pesan dengan permintaan maaf melalui gambar tangan saja.

 

Kolam bekas tambang maut yang telah merenggut 34 jiwa di Kalimantan Timur. Foto: Jatam Kaltim

 

Kacamata hukum

Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyebut kasus kematian di lubang tambang memiliki dua bentuk penanganan: administrasi dan pidana. Herdi menjelaskan, untuk sanksi administrasi, kewenangan pemerintah sebagai pihak yang memberikan izin usaha pertambangan [IUP]. Sayangnya, kata dia pemerintah sepertinya tidak belajar dari pengalaman.

“Bagi saya, perusahaan yang wilayah konsesinya memakan korban jiwa, layak mendapat sanksi aministrasi pencabutan IUP. Lubang itu akibat kewajiban reklamasi yang tidak dilakukan,” ujarnya.

Sanksi pidana, lanjutnya, domain aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. “Saya heran, sampai hati kasus-kasus hilangnya nyawa manusia dibiarkan begitu saja. Seperti diabaikan dan didiamkan. Itu kan seperti menghina rasa keadilan publik, terutama para korban,” jelasnya. Jelas, peristiwa ini pidana, bisa dikenakan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Herdi menjelaskan, letak kelalaian adalah tidak ada reklamasi, lalu prinsip kehati-hatian yang tidak dijalankan. Misalnya, tidak adanya pemasangan rambu tanda bahaya dan pagar pembatas sesuai Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995.

“Bagi saya, pemerintah selama ini memang tidak punya sense of humanity terhadap hilangnya nyawa manusia di lubang tambang. Sanksi tegas administrasi dan pidana harusnya dilakukan. Tapi, semua tidak ada,” katanya.

Bagaiman dengan pendapat yang menyebut kejadian ini karena orangtua korban yang tidak mengawasi anaknya. Bagi Herdi, pendapat itu menyesatkan, logikanya terbalik. Pertama, relasi kausalitas atau hubungan sebab akibatnya kan jelas, karena kewajiban reklamasi lubang tambang yang dijalankan menyebabkan hilangnya nyawa manusia, mayoritas anak-anak. Soal tanda bahaya itu aspek penopang. Kedua, jangan pakai logika victim blaming, sudah jadi korban, malah disalahkan.

“Saya beri analogi, perempuan yang menggunakan pakaian minim yang jadi korban pemerkosaan, apa perempuannya yang disalahkan? Itu sesat pikir. Yang salah itu karena otak pria yang mesum,” pungkasnya.

 

 

Exit mobile version