Mongabay.co.id

8 Tahun Setelah MK Batalkan HP3, Bagaimana Kondisi Pesisir Indonesia?

 

Rabu, 13 Januari 2010, Koalisi Tolak HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) yang terdiri dari 9 lembaga dan 25 individu perwakilan nelayan, menggugat 14 pasal dalam UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang dianggap melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir. Mereka menilai, pasal HP3 yang diakomodir UU tersebut bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Setahun kemudian, 16 Juni 2011, MK mengabulkan gugatan Koalisi Tolak HP3.

Dalam putusannya, Majelis hakim membatalkan 14 pasal HP3. MK menilai, pemberian HP3 oleh pemerintah kepada swasta bertentangan dengan konstitusi, khususnya pasal 33 ayat 4 (empat) UUD 1945 yang menyatakan, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Mahfud MD, Ketua MK saat itu mengatakan, pemberian HP3 melanggar prinsip demokrasi ekonomi karena akan mengakibatkan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi wilayah yang dikuasai oleh pemilik modal besar. Di sisi lain, menyingkirkan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional dari ruang hidupnya.

“Dalam kondisi yang demikian, negara telah lalai menyelenggarakan tanggung jawabnya untuk melaksanakan perekonomian nasional yang memberikan perlindungan dan keadilan rakyat,” kata Mahfud MD, dikutip dari Antara.com, 16 Juni 2011.

baca : Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Dirampas oleh Perda RZWP3K?

 

Aktivitas di tempat pelelangan ikan Beba Galesong Utara, Takalar. Diperkirakan 20 ribuan nelayan yang berprofesi sebagai nelayan di sepanjang pesisir Takalar dan menjual ikannya di TPI ini. sejumlah nelayan mengeluhkan mulai adanya penurunan tangkapan ikan sejak adanya penambangan pasir di perairan mereka. Foto Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

 

Menurutnya, untuk menghindari pengalihan tanggung jawab penguasaan negara atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada swasta, maka negara dapat memberikan hak pengelolaan tersebut melalui mekanisme perizinan.

Selain pembatalan HP3, putusan MK nomor 3/2010 secara implisit menjamin hak konstitusional nelayan tradisional, di antaranya: hak untuk melintas (akses), hak untuk mengelola sumberdaya sesuai dengan kaidah budaya dan kearifan tradisional yang diyakini dan dijalankan secara turun-temurun, hak untuk memanfaatkan sumberdaya, dan hak untuk mendapatkan lingkungan perairan yang sehat dan bersih.

Sebagai respon atas putusan MK, penghujung 2013, sidang Paripurna DPR RI mengesahkan revisi UU 27/2007. Melalui sidang itu, mereka mengganti Hak Pengusahaan Perairan Pesisir dengan Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan. Meski demikian, perubahan pasal itu dinilai tidak menutup ruang privatiasi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

 

8 Tahun Setelah Putusan MK

Sebagai upaya memperingati 8 tahun usia putusan MK, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menggelar diskusi publik di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Mamuju, Palu, Buton dan Manado.

Melalui peringatan itu, mereka coba mensosialisasikan putusan MK No.3/2010, mengidentifikasi pola serta praktik perampasan ruang pesisir paska putusan MK, mengkonsolidasi masyarakat pesisir dalam melawan praktik perampasan ruang serta meneguhkan posisi Kiara sebagai inisiator penggugat UU No.27/2007.

Susan Herawati, Sekretaris Jendral Kiara menilai, hingga delapan tahun pembatalan HP3, tanda-tanda perbaikan kebijakan yang berpihak pada masyarakat pesisir tidak terlihat. Perampasan ruang hidup masyarakat massif terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

“8 tahun perjalanan (setelah pembatalan HP3), seharusnya nelayan beranjak dari penonton jadi right holder. Negara harusnya melindungi nelayan dan masyarakat pesisir. Melalui momentum ini, kami ingin memaparkan ada 21 RZ (rencana zonasi) bermasalah. Kami masih melakukan dokumentasi perampasan-perampasan ruang dan secara tegas menolak RZWP3K, karena mandat konstitusi tidak dijalankan,” terang Susan dalam peringatan 8 tahun putusan MK di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (25/6/2019).

baca juga : Nasib Masyarakat Pesisir di Mata Negara

 

Susan Herawati, Sekretaris Jendral Kiara (tengah) dan Rignolda Djamaluddin, Direktur Perkumpulan Kelola (kiri) dalam Diskusi publik peringatan 8 tahun putusan MK No.3/2010 di Manado, Sulsel. Foto : Perkumpulan Kelola/Mongabay Indonesia

 

Dia mencontohkan, dalam Perda Zonasi Provinsi Lampung No.1/2018, Kiara mencatat luasan zona wisata alam bentang laut sebesar 23.911,12 ha, zona wisata alam bawah laut sebesar 680,32 ha, zona wisata alam pantai/ pesisir dan pulau-pulau kecil 347,87 ha, dan wisata olahraga air seluas 912,50 ha, zona pertambangan 12.585,53 ha, dan zona industri 2.549 ha. Namun, pemukiman nelayan hanya dialokasikan seluas 11,66 ha. Padahal jumlah nelayan di provinsi Lampung tercatat sebanyak 16.592 keluarga.

Kemudian, Perda Zonasi No.13/2018 provinsi Kalimantan Selatan, masih menurut catatan Kiara, zona pariwisata seluas 10.094 ha, zona pelabuhan 188.495 ha, zona pertambangan 100.086 ha, dan zona kawasan strategis nasional latihan militer 187.946 ha. Sementara itu, zona pemukiman nelayan hanya dialokasikan seluas 37 ha untuk 9.715 keluarga nelayan.

Dalam Perda Zonasi No.4/2018 Kalimantan Utara, Susan menambahkan, pertambangan dialokasikan seluas 8.909,70 ha, zona pariwisata 4.971,51 ha, zona pelabuhan 36.049,28 ha, dan zona konservasi 29.918,80 ha. Sementara itu, alokasi untuk pemukiman nelayan hanya seluas 106 ha bagi 7.096 keluarga nelayan.

“Proyek infrastruktur skala besar mendominasi perda tersebut. Industri dikedepankan sambil menutup mata pada nasib nelayan yang seharusnya jadi subjek utama, sebagaimana diamanatkan konstitusi paska revisi HP3,” ujar Susan.

Hingga pertengahan 2019 atau 8 tahun setelah putusan MK No.3/2010, sebanyak 21 provinsi telah merampungkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Perda itu merupakan mandat UU No.1/2014. Dengan demikian, tinggal 13 provinsi yang belum menyelesaikan pembahasan perda zonasi yang merupakan tata ruang lautnya.

perlu dibaca : Penataan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Terus Dikebut

 

Nelayan dengan perahunya berangkat melaut di Pantai Malalayang, Manado. Sulut. Foto : Anton Wisuda/Mongabay Indonesia

 

Rignolda Djamaluddin, Direktur Perkumpulan Kelompok Pengelola Sumberdaya Alam (Kelola) menilai, Perda RZWP3K merupakan instrumen untuk melancarkan investasi. Dia mencontohkan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan reklamasi di Manado bagian utara, akan mengalami kendala jika belum ada zonasi.

Derasnya pembangunan di wilayah pesisir dikhawatirkan akan mengakibatkan penurunan kualitas sumberdaya laut dan pesisir karena pemanfaatan yang bermasalah atau tekanan dari darat yang massif. Selain itu, zonasi di wilayah pesisir dinilai hanya memperkuat peluang investasi namun melemahkan Undang-Undang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Tidak nampak pelibatan masyarakat. Perda RZWP3K telah gagal meletakkan tanggungjawab negara. Bawa lagi (gugatan) ke MK. Kita harus menyusun gugatannya dengan baik,” jelas Rignolda.

Arman Manila, Direktur Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir (JPKP) menambahkan, Perda RZWP3K dapat menimbulkan tumpang tindih kebijakan dengan kabupaten dan kota yang telah memiliki RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Selain itu, peruntukan kawasan umum yang bisa menjadi dasar kegiatan reklamasi dapat mengancam ruang hidup dan ruang kelola masyarakat pesisir.

“Hak konstitusi nelayan tradisional akan terancam apabila kebijakan pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil mengacu pada Perda RZWP3K yang disusun tergesa-gesa dan serampangan, serta terkesan tidak melibatkan pihak utamanya, masyarakat yang mendiami wilayah tersebut.”

“Contoh utama bisa dilihat pada Perda RZWP3K Sulbar nomor 6 tahun 2017 yang tidak mengatur masyarakat hukum adat. Sementara, praktik tradisi adat di pesisir masih dilakukan di kabupaten Polman, Majene, Mamuju dan Pasang Kayu. Padahal, praktik tradisi ini dijamin oleh putusan MK nomor 3 tahun 2010, pada hak yang keempat,” pungkas Arman Manila ketika dihubungi Mongabay-Indonesia.

 

Exit mobile version