Mongabay.co.id

Digagalkan, Penyelundupan 72 Paruh Rangkong Gading Tujuan Hong Kong

Tidak mudah mengungkap sindikat perburuan enggang gading ini, butuh kerja keras untuk membongkarnya. Foto: Yokyok Hadiprakarsa

 

 

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Jakarta bersama Aviation Security [Avsec] dan Balai Karantina Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan 72 paruh burung rangkong gading [Rhinoplax vigil], Rabu [17/7/2019], jam 05.00 WIB. Seorang wanita inisial TLC [48 tahun] diamankan bersama barang bukti kejahatan tersebut yang hendak dibawa ke Hong Kong.

“Ini komitmen KLHK menindak kejahatan tumbuhan dan satwa liar melalui kolaborasi dan sinergi sejumlah pihak,” terang Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis yang diterima Mongabay.

Modus operandinya membungkus paruh rangkong dengan kertas alumunium foil, lalu dimasukan dalam kaleng biskuit. Kemudian, disamarkan dengan biskuit di atasnya. Enam kaleng itu dimasukkan dalam sebuah tas jinjing besar biru.

“Saat pemeriksaan, petugas mencurigai isinya. Setelah diperiksa isinya 72 paruh rangkong gading. Atas temuan itu, petugas Avsec dan Karantina melaporkan ke BKSDA DKI Jakarta, lalu pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Balai Gakkum Jabalnusra Seksi Wilayah I Jakarta untuk penyidikan,” katanya.

“Upaya pengamanan dan pemantauan aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi di bandara, pelabuhan, dan terminal bus terus ditingkatkan untuk mencegah peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi,” terang Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum, Sustyo Iryono.

Sustyo mengatakan, TLC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik bersama Polda berkoordinasi untuk melakukan penahanan. “Yang bersangkutan mengaku sebagai kurir,” paparnya.

Baca: Mencegah Hilangnya Enggang Gading di Alam Liar dengan SRAK

 

Sebanyak 72 paruh rangkong gading yang hendak diselundupkan pelaku TLC ke Hong Kong digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto: KLHK/BKSDA Jakarta

 

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Jakarta Ahmad Munawir, sebagaimana keterangan tertulisnya kepada media mengatakan, penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Selain UU KSDAE, penyelundupan ini juga melanggar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.”

Kepala Resort Bandara Adam Mustofa menjelaskan, TLC mengaku hanya sebagai kurir, tidak lebih. “Pengakuannya masih didalami, kami telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum untuk penanganan lebih lanjut” paparnya.

Baca: SRAK Rangkong Gading Sudah Ditetapkan, Bagaimana Implementasinya?

 

Penyelundupan 72 paruh rangkong gading ini bukan kali pertama. Pada 2013 lalu sebanyak 248 paruh yang hendak diselundupkan ke Hong Kong digagalkan petugas. Foto: KLHK/BKSDA Jakarta

 

Banyak kasus

Peneliti Senior Rangkong Indonesia Yokyok Hadiprakarsa kepada Mongabay mengatakan, penyelundupan paruh rangkong gading terbanyak sepanjang sejarah di Indonesia terjadi pada 3 Januari 2013, total 248 buah. Peristiwa tersebut juga terjadi di tempat yang sama, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan sama, Hong Kong. Saat itu, empat WNA ditangkap.

“Ancaman perburuan dan perdagangan masih nyata. Aksi konservasi tingkat tapak menjadi penting karena semua berawal dari sana. Kasus yang kemarin, pelaku yang ditangkap sepertinya hanya kurir. Sama halnya dengan penangkapan sebelumnya,” katanya, Jumat [19/7/2019].

Sejak 2011 hingga 2017, tercatat 18 kasus penyelundupan paruh rangkong gading digagalkan. Total 1.368 paruh diamankan. Tujuan penyelundupan adalah Belanda, Jakarta, Hong Kong, China, hinga Jepang.

“Jaringan perburuan dan perdagangan ilegal masih aktif di Indonesia. Saya melihatnya semakin tertutup dan rapi. Kenapa? Permintaan masih ada dengan harga menggiurkan, low cost high profit. Rangkong Indonesia mendapat informasi perburuan masih terjadi. Menariknya, disinyalir kasus ini memicu perburuan dan perdagangan ilegal jenis rangkong lainnya,” kata Yokyok.

Baca: Enggang Gading yang Mendadak Kritis

 

Ini adalah dua paruh rangkong gading yang hendak diselundupkan dengan total 72 buah. Foto: KLHK/BKSDA Jakarta

 

Dia belum bisa memastikan dari mana asal paruh yang diselundupkan berasal. Penyidik diharapkan bisa mengungkap kasus ini. Di satu sisi, kebutuhan data DNA Forensik Rangkong Gading penting untuk membantu penelurusan mendalam. Seperti sumber populasi, komposisi umur, dan jenis kelamin. Informasi ini sangat penting untuk mengetahui dampak populasi, yang kemudian diterjemahkan bagaimana aksi konservasi efektif.

“Rangkong banyak ditangkap terkait illegal supply chain. Di alam, populasinya diyakini berkurang di kantong-kantong tersisa. Berapa perkiraanya? Pekerjaan ini sedang berjalan di Sumatera dan Kalimantan. Ukuran tubuh yang besar dan relung habit spesifik, menjadikan rangkong gading mudah ditembak pemburu.”

Menurut Yokyok, kasus ini indikasi kuat ancaman perburuan dan perdagangan rangkong gading di Indonesia dan global. Sebaiknya, sesegera mungkin KLHK bersama para pihak melaksanakan seoptimal mungkin aksi konservasi sesuai SRAK Rangkong Gading 2018-2028.

“Juga dukungan pemerintah daerah beserta masyarakat setempat yang tidak bisa dikesampingkan. Mereka ujung tombak untuk memastikan keberlangsungan hidup rangkong gading karena konservasi jenis bukan hanya milik pemerintah pusat. Di tingkat global, negara consumer seperti Tiongkok perlu ada keseriusan menghentikan permintaan dan negara transit seperti Singapura, Malaysia, Vietnam dan Laos diharapkan menutup rutenya,” tegasnya.

Baca juga: Nasib Kelam Rangkong, Antara Perburuan dan Jasa yang Terlupakan

 

Tidak mudah mengungkap sindikat perburuan rangkong gading, butuh kerja keras untuk membongkarnya. Foto: Yokyok Hadiprakarsa/Rangkong Indonesia

 

Modus

Counter Wildlife Trafficing Specialist Wildlife Conservation Unit [WCU] Dwi Nugroho Adhiasto mengatakan, dilihat dari kasusnya, pelaku menggunakan modus seperti narkoba dan human trafficking. Diistilahkan layering.

“Ia menggunakan lapis pengaman untuk menutup informasi siapa pemain kunci, baik penerima atau pengirim barang. Ibu ini bagian dari jaringan, dia saya pikir telah di-brieffing dengan skenario kalau misalnya tertangkap. Karena Ibu kurir ini tidak bisa atau tidak mau menginformasikan siapa pengirim dan penerima barang,” kata Dwi.

Lebih lanjut ia mengatakan, secara logika, mana ada seseorang mau dititipi barang dari orang tidak dikenal dibawa naik pesawat. “Untuk kasus rangkong gading, selama ini dapat digagalkan di bandara, namun kita belum mengetahui berapa banyak melalui jalur laut. Ini bisa terjadi karena kepala rangkong gading benda mati, jadi tidak masalah dikirim lewat laut dengan waktu ebih lama. Saya pikir, penjagaan pelabuhan laut perlu diperketat seperti halnya bandar udara.”

Dwi mengatakan, sejauh ini jalur-jalur perdagangan rangkong gading adalah dari Indonesia menuju Hong Kong kemudian ke China, atau dari Jakarta menuju China. “Namun saat ini, Hong Kong juga populer sebagai tempat transit sebelum menuju China,” ujarnya.

 

Rangkong gading yang terus diburu paruhnya meski burung ini dilindungi undang-undang. Yokyok Hadiprakarsa/Rangkong Indonesia

 

Rangkong gading, merupakan burung besar dengan bulu ekor bagian tengah memanjang. Dari ujung paruh sampai ujung ekor, panjangnya sekitar 190 cm dengan bentang sayap 90 cm. Berat tubuhnya 3 kilogram. Ciri khasnya, kulit leher tanpa bulu warna merah pada jantan, dan putih kebiruan pada betina.

Dalam keluarga enggang, famili Bucerotidae, hanya rangkong gading yang memiliki balung [casque] yang besar dan padat di bagian atas paruh, sekitar 13 persen dari berat tubuh. Bagian padat balung terbentuk dari keratin yang umum disebut sebagai gading rangkong. Sejak zaman Dinasti Ming abad ke-17, para bangsawan China telah mengincar cula ini untuk dijadikan berbagai hiasan.

Rangkong gading dilindungi UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Juga, masuk daftar jenis tumbuhan dan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Akhir 2015, berdasarkan data IUCN Red List, status Helmeted Hornbill ditetapkan Kritis [CR/Critically Endangered] atau satu langkah menuju kepunahan di alam liar. Padahal sebelumnya, statusnya hanya Near Threatened [NT] atau sebatas mendekati terancam punah.

 

 

Exit mobile version