Mongabay.co.id

Pari Raksasa Langka Beratnya Ratusan Kilogram Dipotong-potong dan Dijual

 

Seekor Ikan Pari dengan berat sekitar 350 kilogram nyangkut di jaring trawl mini milik nelayan di Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kamis (18/7/2019) siang. Ia ditemukan diperairan dangkal tempat biasa nelayan cari udang. Karena terlalu besar, ikan itu digandeng ke tempat pengepul dengan kapal ukuran 3 GT selama lebih kurang setengah jam perjalanan.

Ikan pari itu dipotong-potong terlebih dahulu sebelum ditimbang. Berat daging bersih 305 kilogram ditambah hati ikan 15 kilogram. Pari malang itu kemudian dijual Rp12.000/kg. Tak hanya dijual ke warga sekitar, daging ikan itu juga dipasarkan diluar Kecamatan Concong dan habis hari itu juga.

Penyuluh Perikanan Indragiri Hilir, Amril, yang dihubungi Mongabay-Indonesia, Sabtu (20/7/2019) mengatakan pari itu adalah pari paling besar yang pernah ditemukan di Perairan Concong. Nelayan yang menemukan adalah Bambang dengan satu orang anak buah kapal. Tahun lalu juga ditemukan nelayan tapi sedikit lebih kecil. Amril belum tahu jenis Pari itu.

baca : Sayang.. Pari Raksasa Air Tawar Langka ini Dipotong-potong Warga

 

Seorang nelayan sedang memotong seekor pari sungai raksasa (Urogymnus polylepis) dengan berat sekitar 350 kilogram yang tertangkap (bycatch) di sungai di Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kamis (18/7/2019) siang. Foto : Amril/Mongabay Indonesia

 

Sedangkan Koordinator Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan Satker Pekanbaru Windi Syahrian, menjelaskan berdasarkan pengamatan visual dan konfirmasi ke ahlinya, itu termasuk pari sungai raksasa (Urogymnus polylepis) yang sebelumnya bernama latin Himantura polylepis.

Pari sungai raksasa termasuk dalam satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No.P06/2018 tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang dilindungi, termasuk tiga jenis pari lainnya dari genus Dasyatidae yaitu Himantura oxyrhyncha (pari sungai tutul), Himantura signifier (pari sungai pinggir putih) dan Urolophus kaianus (pari kai).

Dan ada empat pari dari genus Pristidae yang juga dilindungi yaitu 
Anoxypristis cuspidata (pari gergaji lancip), Pristis clavata 
 (pari gergaji kerdil), Pristis pristis (pari gergaji gigi besar) dan Pristis zijsron (pari gergaji hijau).

Windi Syahrian sempat ragu, apakah masuk jenis H. Polylepis atau H. Signifer yang endemik di daerah Kalimantan, Indragiri Hilir dan Chao Phraya—sungai utama di Thailand–.

Sementara Kepala BPSPL Padang Hery Daulay masih mengumpulkan bahan dan keterangan di lapangan. Untuk sementara, kata Windi, pihaknya akan memberitahu masyarakat tentang jenis-jenis ikan yang dilindungi melalui media. Juga akan ada kajian terkait populasi ikan oleh lembaga penelitian dan perguruan tinggi di Riau.

baca juga : Kala Pari Gergaji Tertangkap Nelayan di Riau

 

Seorang nelayan sedang memotong seekor pari sungai raksasa (Urogymnus polylepis). Pari ini sangat langka dan hampir punah serta berstatus satwa dilindungi. Foto : Amril/Mongabay Indonesia

 

Dikhawatirkan Punah

Peneliti pada Pusat Riset Perikanan BRSDM KKP, Dharmadi mengatakan pari sungai raksasa sangat jarang tertangkap dan dikhawatirkan populasinya menurun.

“Pari sungai raksasa sudah sangat jarang tertangkap. Sudah puluhan tahun tidak tertangkap. Baru kali ini tertangkap lagi. Sejauh ini pengaturan baru dilarang saja. Pari yang masih sering tertangkap jenis Himantura oxyrhyncha dan memang jadi target untuk ekspor hidup. Itu ada di Kalimantan. Sudah sejak lama populasinya menurun. Dikhawatirkan kalau tidak segera diatur, akan punah,” kata Dharmadi yang dihubungi Mongabay-Indonesia pada Minggu (21/7/2019).

Sama dengan dua jenis pari air tawar lainnya, lanjutnya, pari sungai pinggir putih (Himantura signifier) sudah sangat jarang keberadaannya.

Sedangkan jenis pari gergaji masih sering tertangkap. “Ada satu jenis pari gergaji yang masih sering tertangkap yaitu Anoxypristis cuspidata (pari gergaji lancip). Populasinya mengkhawatirkan meskipun tidak jadi target penangkapan, tapi tertangkap (bycatch) oleh nelayan,” katanya.

menarik dibaca : Mengenal Pari Gergaji: Dari Lima Jenisnya di Dunia, Empat ada di Indonesia

 

Seorang nelayan sedang memotong seekor pari sungai raksasa (Urogymnus polylepis). Pari ini sangat langka dan hampir punah serta berstatus satwa dilindungi. Foto : Amril/Mongabay Indonesia

 

Berdasarkan laporan berjudul ‘Biota perairan terancam punah di indonesia Prioritas Perlindungan’ tahun 2013 yang diterbitkan Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau – Pulau Kecil KKP bekerjasama dengan LIPI, menyebutkan pari sungai raksasa (Urogymnus polylepis) hidup di dasar perairan tawar, estuaria dan perairan pesisir dengan substrat dasar yang lunak.

Di Indonesia, jenis ini ditemukan di beberapa sungai besar seperti Sungai Musi dan Indragiri di Sumatera, serta di DAS Mahakam di Kalimantan Timur, selain itu pernah ditemukan pula di pesisir Palabuhanratu Jawa Barat dan pesisir Tarakan.

Urogymnus polylepis merupakan ikan pari berukuran besar yang dapat hidup di sungai dan danau, namun tidak jarang ditemukan pula di perairan pesisir. Ukuran ikan ini dapat mencapai lebar hingga 5 meter bahkan lebih, sedangkan ukuran terkecilnya sekitar 40 cm. Seperti halnya

Ancaman terhadap populasi ikan pari ini adalah dari tingginya aktifitas antropogenik di daerah aliran sungai hingga ke daerah pesisir (pencemaran, pendangkalan, loging, transportasi) dan adanya usaha penangkapan ikan oleh nelayan baik di perairan sungai maupun pesisir, yang memungkinkan ikan ini ikut tertangkap karena ukurannya yang besar.

Sedangkan keberadaannya di sungai-sungai Sumatera dan Kalimantan pun diduga semakin terancam karena belum adanya upaya perlindungan terhadap jenis ikan ini.

 

Pengawasan di Lapangan

Mengenai pengawasan penangkapan satwa laut dan satwa air tawar yang dilindungi oleh nelayan, Dharmadi mengatakan sesuai tupoksi lembaga, ujung tombaknya memang ada di KKP yaitu UPT di daerah seperti BPSPL, bekerjasama dengan BKSDA KLHK, Kepolisian Air, LSM daerah dan nelayan. “Semua pihak saling terkait. Untuk kasus di Riau ini, berkoordinasi dengan BKSDA,” katanya.

“Selama ini (BPSPL) sudah bekerja untuk verifikasi ekspor produk pari maupun yang hidup termasuk pari sungai raksasa (Urogymnus polylepis), kalau lewat jalur resmi. Kalau terverifikasi (bahwa itu jenis pari yang dilindungi) tentu ditolak,” jelasnya.

Dharmadi mengakui kendala pengawasan di lapangan antara lain karena anggaran, personil dan mandat. Sedangkan terkait riset populasi dan monitoring satwa laut, unit kerja pada direktorat konservasi KKP bekerjasama dengan lembaga riset seperti LIPI, perguruan tinggi dan LSM.

“Bila terkait riset populasi (satwa laut), dananya boleh dibilang memprihatinkan. Namun demikian UPT-UPT dari unit-unit direktorat konservasi seperti BPSPL dan Loka PSPL membantu di lapangan,” tambahnya.

 

Exit mobile version