Mongabay.co.id

Dimusnahkan, Ribuan Jaring Penjerat Benih Lobster di Bengkulu

Lobster, salah satu jenis unggulan hasil perikanan kelautan Indonesia. Foto: Ditjen Perikanan Budidaya KKP/Mongabay Indonesia

 

 

Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu [BKIPM] Provinsi Bengkulu memusnahkan 2.500 jaring untuk menangkap benih lobster, di Markas Komandan Pengkalan TNI Angkatan Laut [Lanal] Bengkulu, Senin [22/7/2019]. Ribuan jaring tersebut, hasil operasi BKIPM bersama Lanal Bengkulu, dari Februari hingga Mei 2019.

Komandan Pangkalan TNI AL Bengkulu Letkol Laut [P] M. Andri Wahyu Sudrajat mengatakan, dalam kurun waktu tersebut dilakukan lima kali operasi. Hasilnya, diamankan ribuan jaring dan benih lobster siap kirim ke pasar bebas.

Pemusnahan alat tangkap benih lobster sudah dilakukan dua tahun terakhir. “Bila dibiarkan, dikhawatirkan lobster bakal berkurang,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa [23/7/2019].

Terkait benih lobster, Andri mengatakan, jumlah tersebut hasil sitaan dari tiga tersangka di Desa Gedung Sako, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu, Februari lalu. “Satu tersangka berinisial AP [45] merupakan pengepul,” jelasnya.

Dilansir dari kpp.go.id, saat penangkapan Februari, AP berupaya menghilangkan benih lobster dan catatan jual beli. Dari penggrebekan itu, hanya 90 benih yang diamankan, dari total 1.669 benih. Pelaku membuangnya ke toilet. Diperkirakan, satu benih lobster yang dijual ke Vietnam seharga Rp200.000, sehingga negara dirugikan sekitar Rp315.800.000.

Baca: Sindikat Perdagangan Anakan Lobster di Jambi Terbongkar

 

Lobster, jenis unggulan hasil perikanan kelautan Indonesia. Foto: Ditjen Perikanan Budidaya KKP

 

Kabupaten Kaur

Andri menyatakan, Kabupaten Kaur merupakan wilayah penangkapan benih lobster paling banyak di Bengkulu. Terutama daerah Sekunyit, Muara Sambak, Way Hawang, dan Merpas. “Semua pihak harus menghentikan kegiatan ilegal ini,” urainya.

Keterkaitan jaringan Kabupaten Kaur dengan jaringan Jambi diketahui berdasarkan tindak lanjut penangkapan pelaku di Jambi, pada 13 Mei 2019. Jaringan Jambi, tak lain adalah jalur pengiriman benih lobster internasional.

Pola peredarannya, benih dibawa ke pengepul besar, lalu diangkut ke Jambi, kemudian ke Dumai, setelah itu diselundupkan ke negara-negara tetangga.

Saat penangkapan, pembungkus kantong benih lobster menggunakan koran Bengkulu. “Hasil identifikasi, ternyata Bengkulu termasuk penyuplai,” jelasnya.

Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Bengkulu Anzori Tawakal mengatakan, pemerintah Bengkulu sudah sosialisasi ke nelayan untuk tidak melakukan kegiatan ini. Menggunakan trawl maupun menangkapan benih lobster itu dilarang.

“Sudah ada program unggulan dari OJK dan Pemda Bengkulu untuk pendampingan,” urainya dalam keterangan tertulis.

Baca: Pro dan Kontra Pelegalan Jual Beli Benih Lobster

 

Sebanyak 202 ribu lobster ini hasil sitaan polisi dari Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Dilarang

Sebagaimana pemberitaan Mongabay, Direktur Pembenihan Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP], Coco Kokarkin Soetrisno mengatakan, larangan penangkapan dan pengeluaran benih lobster sesuai kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP]. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster [Panulirus spp], Kepiting [Scylla spp], dan Rajungan [Portinus Pelagius spp].

Coco menjelaskan, kebijakan Permen 56/2016 didasari kekhawatiran KKP terhadap benih lobster yang banyak disalahgunakan dengan diperjualbelikan, untuk pembeli negara lain. Padahal, benih lobster untuk kepentingan budidaya.

“Prinsipnya untuk masyarakat. Tapi, kelestariannya harus kita jaga,” terangnya Kamis, [04/4/2019].

 

Laut Indonesia yang tidak hanya indah, tetapi juga kaya potensi keragaman hayati. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, peraturan tersebut didasari kekhawatiran menurunnya benih lobster di alam. Ini dikarenakan eksploitasi, dan diangkut ke negara lain seperti Singapura dan Vietnam.

Jika dibiarkan, tanpa ada intervensi Pemerintah Indonesia, benih lobster bisa mengalami kepunahan. “Seperti hanya ikan sidat yang hilang karena benihnya [Glass eels] tidak ada lagi.”

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP) Rina menjelaskan, benih lobster merupakan primadona pasar gelap. Meski dilarang, tetap saja ada penyelundupan, akibat tingginya permintaan dari sejumlah negara luar yang tidak memiliki komoditas lobster, seperti Vietnam.

“Indonesia merupakan negara yang memiliki benih lobster melimpah,” terangnya.

 

 

Exit mobile version