Mongabay.co.id

Musim Migrasi, Tiga Hiu Paus Terdampar di Pesisir Selatan dan Utara Jawa

Satu dari 26 ekor hiu paus di di Taman Nasional Teluk Cenderawasih, Papua Barat yang diteliti oleh Tim peneliti memeriksa kesehatan dari 26 ekor hiu paus di di Taman Nasional Teluk Cenderawasih, Papua Barat. Foto: Mark V Erdmann/CI Indonesia/Mongabay Indonesia

 

Selama sepekan terakhir, dua ekor hiu paus atau hiu tutul (Rhincodon typus) ditemukan terdampar di pesisir selatan Kabupaten Lumajang. Hiu paus ditemukan terdampar dan mati di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang Senin (9/9/2019). Hiu paus lainnya ditemukan mati membusuk (kode 4) di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Senin (16/9/2019) yang berjarak satu kilometer dari Desa Bades.

“Di Bades ditemukan baru mati atau kode 2 (kondisi mati, belum membengkak). Dua (hiu paus) itu dikubur di pantai,” kata petugas Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Beryllinda kepada Mongabay Indonesia, Selasa (17/9/2019).

Hiu paus itu memiliki panjang tujuh meter dan lebar sekitar 1,5 meter. Berat diperkirakan sekitar satu ton. Karena ditemukan dalam rentang sepekan dan berjarak hanya satu kilometer, dua hiu paus itu diduga terdampar bersamaan dari satu kelompok/koloni yang sama.

baca : Hiu Paus Akan Masuk Akuarium Raksasa di Ancol?

 

Seekor ekor hiu paus (Rhincodon typus) ditemukan terdampar mati di pesisir pantai Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim, Senin (9/9/2019). Foto : Dinas Perikanan Lumajang/Mongabay Indonesia

 

Seekor ekor hiu paus yang ditemukan terdampar mati di pesisir pantai Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim, Senin (9/9/2019) itu  kemudian dikubur di lokasi ditemukan. Foto : Dinas Perikanan Lumajang/Mongabay Indonesia

 

Bangkai hiu paus itu dikerumuni puluhan orang petugas dan warga setempat.  Mereka bergantian menggali pasir pantai, membuat lubang untuk penguburan. Setelah siap, bangkai hiu paus dimasukkan di dalam lubang dan ditimbun pasir. Hiu paus dikubur lantaran menyebarkan bau menyengat. Selain itu, jika dibiarkan bakal menimbulkan penyakit dan dampak buruk bagi kesehatan.

Beryllinda menyatakan BPSPL Denpasar tengah menyelidiki penyebab kedua hiu paus terdampar di Lumajang. Diperkirakan hiu paus itu –yang biasa hidup berkoloni– terpisah dengan kelompoknya saat memburu plankton di lautan selatan Jawa. Diduga dua hiu paus itu terpisah dari rombongannya, kemudian terluka, terdampar di pesisir pantai dan akhirnya mati.

Menurutnya, saat ini merupakan masa migrasi hiu paus. Sehingga kerap terjadi hiu paus terdampar. Termasuk di pesisir utara Jawa seperti di Surabaya. “Sering ditemukan di Kenjeran, Surabaya,” katanya.

Perairan laut selatan Jawa merupakan kawasan migrasi hiu paus, dan beberapa kali ditemukan hiu paus terdampar hingga mati. Seperti pernah terjadi pada Juli 2018 di pesisir pantai Desa Bago, Pasirian, Lumajang. Untuk itu, para nelayan atau penduduk setempat agar segera melaporkan jika menemukan mamalia laut dilindungi yang terdampar untuk ditangani, dievakuasi atau dikembalikan ke laut bebas.

baca juga : Kasus Penyelam Menunggangi Hiu Paus di Nabire,  Melukai atau ‘Hanya Bermain’?

 

Seekor ekor hiu paus (Rhincodon typus) ditemukan terdampar mati di pesisir pantai Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim, Senin (9/9/2019). Bangkai hiu paus itu kemudian dikubur di lokasi ditemukan. Foto : Dinas Perikanan Lumajang/Mongabay Indonesia

 

Seekor ekor hiu paus (Rhincodon typus) ditemukan terdampar mati di pesisir pantai Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim, Senin (9/9/2019). Bangkai hiu paus itu kemudian dikubur di lokasi ditemukan. Foto : Dinas Perikanan Lumajang/Mongabay Indonesia

 

Terjebak di Paiton

Ditempat lain, seekor hiu paus terjebak di kanal air (water intake) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton, Probolinggo, Jatim. Hiu paus tersebut berenang dan terlihat berada di permukaan kanal. Belum diketahui bagaimana hiu paus yang berukuran panjang lima meter –diduga masih bayi— itu terjebak di dalam kanal itu.

“Dilihat dari ukuran kemungkinan (hiu paus) yang terjebak dua pekan lalu,” kata Kepala BPSPL Denpasar Suko Wardono yang dihubungi Mongabay Indonesia, Selasa (17/9/2019). Sebelumnya, memang ada seekor hiu paus terjebak di kanal air PLTU Paiton pada Kamis (29/8/2019). Sempat akan dilakukan usaha penyelamatan, namun dihentikan setelah hiu paus tak teramati di permukaan kanal.

baca : Terjadi Lagi, Hiu Paus Terjebak di Kanal Air PLTU Paiton

Namun, tetiba petugas PLTU Paiton mengamati pergerakan hiu paus di inlet unit 1 dan 2 PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) unit pembangkit Paiton pada Rabu (11/9/2019). Lantas dibentuk tim terpadu melibatkan para pihak untuk melakukan evakuasi hiu paus. “Masih proses evakuasi,” kata Suko.

 

Seekor hiu paus ditemukan terjebak di kanal air (water intake) PLTU Paiton, Probolinggo, Jatim, pada pada Rabu (11/9/2019).  Foto : BPSPL Denpasar/Mongabay Indonesia

 

Seekor hiu paus ditemukan terjebak di kanal air (water intake) PLTU Paiton, Probolinggo, Jatim, pada pada Rabu (11/9/2019).  Hiu paus ini diduga yang pernah terjebak dua minggu sebelumnya. Foto : BPSPL Denpasar/Mongabay Indonesia

 

Tim terpadu dengan fasilitas penunjang seperti crane dan speed boat dikerahkan untuk evakuasi. Termasuk dilakukan uji respons setelah lebih dari 17 hari terjebak di kanal pintu air PLTU Paiton tersebut. Uji respons dilakukan dengan hasil respons aktif dari hiu paus saat dilempar batu ke sisi mata hiu tanpa mengenai tubuh. Arus kencang cukup menghambat proses evakuasi hiu laut tersebut. “Pengamanan dan keselamatan personal diutamakan,” katanya.

Saat ini, lanjut Suko, memang masa migrasi hiu paus melintas di perairan Indonesia. Terpantau di perairan utara dan selatan Jawa. Sehingga dipastikan perairan Indonesia menjadi lokasi yang nyaman dan memiliki pakan yang melimpah untuk hiu paus.

Dirjen Pengelolan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwati dalam siaran persnya menjelaskan tim terpadu merancang mengevakuasi hiu paus ke perairan bebas. “Penanganan terpadu evakuasi hiu paus ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan KKP, setelah pernah dilakukan penanganan terpadu yang sama pada tahun 2015,” jelas Brahmantya.

Evakuasi hiu paus penting karena PLTU Paiton merupakan objek vital nasional. Selain itu hiu paus merupakan ikan dilindungi sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus). Penyelamatan menjadi bukti nyata konservasi satwa dilindungi melibatkan semua pihak.

baca juga : PJB Siapkan Evakuasi Hiu Paus Yang Terperangkap Di Kanal PLTU Paiton

 

Pintu kanal air (water intake) di PLTU Paiton, Probolinggo, Jatim, yang diduga tempat masuknya hiu paus. Foto : BPSPL Denpasar/Mongabay Indonesia

 

Hasil dari rapat teknis evakuasi pada Senin (16/9/2019), dibentuk tim khusus evakuasi dipimpin Komandan Kodim 0820/Probolinggo Letnan Kolonel Imam Wibowo.

Tim terpadu terdiri dari tim Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut KKP,   BPSPL Denpasar wilayah kerja Probolinggo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo, Kodim Probolinggo, Pangkalan TNI Angkatan Laut Banyuwangi, Polres Probolinggo, WSI, PT. PJB Unit Pembangkit Paiton, PT. YTL Jawa Power, PT. Paiton Operation & Maintenance Indonesia (POMI) dan Kelompok Masyarakat Pengawas Kuda Laut.

Hasil rapat evaluasi disusun langkah evakuasi hiu paus yang terdiri dari survei lapangan, perencanaan evakuasi, pelaksanaan evakuasi dan evaluasi. Diharapkan proses evakuasi tuntas lima hari mendatang.

“Caranya dilakukan usaha menggiring hiu paus ke arah perairan laut lepas menggunakan jaring yang ditarik dengan speedboat,” kata Letkol Imam Wibowo dalam siaran pers KKP.

Pengamatan sampai Selasa (17/9/2019), kondisi hiu paus terlihat sehat. Berenang aktif dan responsif melawan arus dengan kecepatan arus di dalam kanal inlet antara 0,8- 1 meter/detik. Hiu paus berada dalam kanal yang lebarnya bervariasi rata-rata 21 meter dan kedalaman 8-9 meter sepanjang dua kilometer.

menarik dibaca : Uniknya Pola Pergerakan Hiu Paus di Teluk Saleh dan Teluk Triton

 

Tim terpadu sedang mengawasi hiu paus yang terjebak di kanal air (water intake) PLTU Paiton, Probolinggo, Jatim. Foto : BPSPL Denpasar/Mongabay Indonesia

 

Hiu Paus Dilindungi

Hiu paus atau whale shark merupakan ikan dilindungi sesuai Undang-undang No.5/1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem dan UU No.31/2004 juncto UU No.45/2009 tentang Perikanan, karena jumlahnya semakin berkurang akibat sering tertangkap nelayan secara tidak sengaja (by-catch).

Badan konservasi dunia The International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan hiu paus dalam status rentan (Vulnerable). Hiu paus juga dimasukkan ke dalam daftar Memorandum of Understanding (MoU) on the Conservation of Migratory Sharks yang dilarang diburu, ditangkap dan diperdagangkan.

Indonesia merupakan salah satu jalur migrasi dari hiu paus. Sering dijumpai melintas perairan Indonesia mulai perairan Sabang, Situbondo, Bali, Nusa Tenggara, Alor, Flores, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua. Sepanjang tahun hiu paus ditemukan di perairan Probolinggo -Situbondo, Jember -Tulungangung pada bulan September-Oktober setiap tahun.

BPSPL Denpasar mengamati kemunculan kelompok hiu paus berjumlah 12 ekor di perairan Bayeman Probolinggo pada Kamis (5/9/2019) dan terlihat pada Sabtu (7/9/2019) sebanyak tiga ekor.

***

Keterangan foto utama : Ilustrasi. Satu dari 26 ekor hiu paus di Taman Nasional Teluk Cenderawasih, Papua Barat yang diteliti oleh Tim peneliti memeriksa kesehatan 26 ekor hiu paus di di Taman Nasional Teluk Cenderawasih, Papua Barat. Foto: Mark V Erdmann/CI Indonesia/Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version