Mongabay.co.id

Daging Lumba-Lumba Dijual di Pasar Waiwadan Flores Timur. Apa yang Dilakukan?

 

 

Pasar Waiwadan di kecamatan Adonara Barat kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) sering menjadi tempat penjualan ikan dan mamalia laut yang dilindungi.

Dalam kegiatan Pengawasan Jenis Ikan yang Dilindungi Sabtu (12/10/2019) beranggotakan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Flotim bersama Dinas Perikanan Kabupaten Flotim, Wildlife Conservation Society (WCS), dan Polair Larantuka di pasar Waiwadan, ditemukan daging lumba-lumba yang dijual pedagang.

Setahun sebelumnya, tepatnya Sabtu (21/7/2018) tim pengawasan pun menemukan potongan lumba-lumba dan Kima Sisik (Tridacna squamosa) dijual pedagang ikan di pasar tradisional ini.

Hendrikus Waleng staf WCS Kabupaten Flotim kepada Mongabay Indonesia, Minggu (13/10/2019) menyebutkan, tim melakukan patroli ke pasar tersebut dan menemukan daging lumba-lumba yang dijual pedagang ikan asal Desa Lamakera Kecamatan Solor Timur.

“Kebetulan saat hari pasar sehingga tim melakukan patroli dan menemukan adanya penjualan daging lumba-lumba,” katanya.

baca : Miris.. Daging Lumba-Lumba dan Kima Dijual di Pasar Waiwadan Flores Timur

 

Tim pengawas ikan yang dilindungi Kabupaten Flores Timur menemukan seorang pedagang ikan di pasar Waiwadan kecamatan Adonara Barat kabupaten Flores Timur, NTT sedang menjual daging Lumba-Lumba yang sudah terpotong. Foto : Dinas Perikanan kabupaten Flores Timur/Mongabay Indonesia

 

Penjual, sebut Heri sapaannya, saat ditanyai mengatakan, daging lumba-lumba tersebut diperoleh dari nelayan asal Lamakera. Nelayan melepas pukat hanyut saat malam hari dan mendapatkan lumba-lumba tersebut.

Dia menjelaskan terkadang saat melepas pukat hanyut, nelayan Lamakera dan sekitarnya sering mendapatkan Pari Manta (Manta birostis) atau Pari Mobula.

Para pedagang ikan pun sering menjual potongan daging ikan dan satwa laut yang dilindungi sehingga tim pengawas jenis ikan yang dilindungi terus melakukan pemantauan ke lokasi pasar di Kabupaten Flotim.

“Untuk penangkapan ikan, mamalia laut dan satwa laut yang dilindungi di Flores Timur memang menurun drastis karena sering ada operasi dari tim dan juga berkat seringnya sosialisasi,” ungkapnya.

Di Flotim kata Heri, ada kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) sehingga kesadaran masyarakat dan nelayan untuk tidak menangkap satwa lautnya yang dilindungi sudah sangat bagus.

Ketika ada ikan dan satwa laut yang dilindungi seperti penyu maupun hiu paus terjaring pukat katanya, maka anggota Pokmaswas akan melaporkan kepada tim untuk ditindaklanjuti.

baca juga : Miris… Seekor Lumba-Lumba Mati Malah Dipotong-potong dan Dibagi Dagingnya

 

Daging Lumba-Lumba yang dijual pedagang ikan di pasar tradisional Waiwadan kecamatan Adonara Barat kabupaten Flores Timur,NTT dan ditemukan tim pengawas ikan yang dilindungi kabupaten Flores Timur.Foto : Dinas Perikanan kabupaten Flores Timur/Mongabay Indonesia

 

 

Gencar Patroli

Apolinardus Y.P. Demoor dari Dinas Perikanan Kabupaten Flotim mengatakan saat patroli dilakukan di pasar Waiwadan, tim menemukan daging lumba-lumba seberat 3 kg. Petugas pun kesulitan mengidentifikasi jenis lumba-lumba karena daging lumba-lumba kondisinya tidak utuh dan telah terpotong-potong.

“Daging lumba-lumba tersebut diamankan ke Kantor Satwas SDKP Flores Timur untuk dimusnahkan dengan cara dikubur,” ungkapnya.

Tim terpadu sebut Apolinardus, kemudian memberikan peringatan tegas kepada pedagang dan memberikan sosialisasi terkait daftar jenis-jenis ikan dilindungi yang terdapat di perairan Flotim untuk tidak dimanfaatkan dan diperjualbelikan.

Patroli di laut dan di pasar-pasar tradisional pun terus dilakukan tim terpadu. Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, dan mencegah terjadinya penangkapan ikan dan satwa laut yang dilindungi terus terjadi.

“Tim juga melakukan penindakan untuk memberi efek jera kepada para pelaku sehingga tidak lagi melakukan tindakan serupa nantinya,” sebutnya.

perlu dibaca : Miris Seekor Paus Terdampar Mati, Malah Dikonsumsi

 

Tim pengawas ikan yang dilindungi kabupaten Flores Timur beranggotakan Satwas SDKP Flores Timur sedang menguburkan potongan daging lumba-lumba yang ditemukan dijual pedagang di pasar Waiwadan kecamatan Adonara Barat,kabupaten Flores Timur, NTT. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Apolinardus pun berharap kepada masyarakat agar melaporkan kepada tim apabila menemukan adanya perdagangan ikan dan satwa laut yang dilindungi termasuk di pasar-pasar tradisional.

“Terkadang juga kami melakukan patroli  dan menemukan langsung di lapangan. Kadangkala juga kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung kami tindak lanjuti dengan turun ke lokasi kejadian,” ungkapnya.

  

Kontinu Sosialisasi

Setiap kali melakukan patroli, tim pengawas beranggotakan Satwas SDKP Flotim bersama Dinas Perikanan Kabupaten Flotim, WCS, dan Polair Larantuka selalu melakukan sosialisasi.

Heri mengatakan, petugas dari Satwas SDKP Larantuka selalu membawa poster berisi gambar-gambar ikan dan satwa laut yang dilindungi.

“Tim juga memberikan penjelasan mengenai undang-undang perlindungan ikan dan satwa laut yang dilindungi sekaligus dengan sanksi-sanksi hukum yang diberikan bila melanggar,” jelas Heri.

Sedangkan Apolinardus mengatakan sosialisasi terus dilakukan dimana saja dan bisa dilakukan tidak resmi, seperti saat nelayan berkumpul di pesisir pantai.

Setelah melakukan beberapa kali sosialisasi dan masih ditemukan adanya pelanggaran maka pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas. Namun pihaknya tak kunjung henti terus memberikan penyadaran kepada masyarakat dan nelayan.

“Terkadang ada yang sudah mengetahui larangan dan tidak melakukan penangkapan dan menjual ikan dan satwa laut yang dilindungi. Tapi kadang ada yang sudah tahu namun sengaja melanggar sehingga diambil tindakan hukum,” tegasnya.

baca juga : Menyedihkan.. Seekor Paus Terdampar dan Membusuk di Pantai Sikka, Malah Diambil Warga

 

Petugas dari Satuan Pengawas (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP ) Larantuka sedang menunjukan gambar-gambar menegnai ikan dan satwa laut yang dilindungi bersama pedagang yang tertangkap menjual potongan daging lumba-lumba di pasar Waiwadan kecamatan Adonara Barat kabupaten Flores Timur, NTT. Foto : Dinas Perikanan kabupaten Flores Timur/Mongabay Indonesia

 

Ikram M. Sangadji, Kepala Badan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menyebutkan upaya sosialisasi langsung ke penjual tentang perlindungan lumba-lumba oleh tim terpadu di Flotim sangat tepat.

“Salah satu upaya penyadaran masyarakat tentang jenis biota laut dilindungi dan tidak dilindungi akan lebih efektif dilakukan dengan metode conservation goes to school. Kunjungan dan pembelajaran langsung kepada siswa di sekolah-sekolah,” jelasnya.

Sosialisasi di sekolah efektif karena siswa bakal meneruskan pesan konservasi kepada teman, keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Sosialisasi juga bisa dilakukan melalui rumah ibadah seperti melalui gereja dan masjid serta kegiatan di desa, disertai penyebaran poster dan media informasi lainnya akan lebih memudahkan pengendalian pemanfaatan jenis biota laut dilindungi.

 

 

Exit mobile version