Mongabay.co.id

Seekor Dugong Terjaring di Flores Timur dan Hendak Dikonsumsi. Kok Bisa?

 

Seekor anak Dugong (Dugong dugon) betina dengan panjang 70 cm terjaring pukat nelayan di perairan laut di ujung timur Pulau Flores, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dugong itu ditemukan nelayan bernama Baadu Landa (59), warga dusun Delang, pada Jumat (19/10/2019) pukul 24.00 WITA saat mengecek jaring pukatnya. Bangkai dugong lalu dibawa ke darat.

Setelah mendapatkan informasi itu, Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri melaporkan ke Dinas Perikanan kabupaten Flotim. Satwas SDKP Flotim bersama Dinas Perikanan Flotim kemudian menuju lokasi.

baca : Dugong Mati Terjerat Jaring Nelayan, Sosialisasi ke Masyarakat Minim?

 

Anakan dugong atau duyung yang mati terjerat pukat nelayan Delang, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri kabupaten Flores Timur, NTT di perairan ujung timur pulau Flores. Foto : Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur/Mongabay Indonesia

 

Tim Satwas SDKP Flotim menemukan dugong itu telah terpotong-potong dan hendak dikonsumsi oleh anggota keluarga nelayan tersebut.

“Dugong terjerat jaring gillnet dan saat ditarik dugong tersebut sudah dalam keadaan mati. Nelayan telah memotongnya untuk dikonsumsi namun anggota Pokmaswas di Delang menemukannya sehingga dilaporkan kepada tim pengawas,” sebut Apolinardus Y.L. Demoor, Kabid Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Perizinan Usaha, Dinas Perikanan Flores Timur kepada Mongabay Indonesia, Senin (21/10/2019).

Tim terpadu kemudian memberikan peringatan tegas kepada nelayan dan sosialisasi biota laut yang dilindungi yang terdapat di perairan Flores Timur untuk tidak ditangkap, dipelihara, dikonsumsi dan  diperjualbelikan.

“Daging Dugong seberat ±15 kg tersebut kami amankan dan bawa ke Kantor Satwas SDKP Flores Timur untuk dimusnahkan dengan cara dikubur,” terang Apolinardus.

Wilayah Dugong di perairan Flotim terdapat di daerah Ritaebang, Pulau Solor, Meko di Adonara dan di ujung timur pulau Flores karena banyak padang lamun. Lokasi tertangkapnya dugong masuk wilayah kepala burung atau ujung timur pulau Flores yang merupakan habitat dugong.

baca juga : Warga Seram Potong-potong Dugong Mati Terdampar, untuk Konsumsi?

 

Daging Dugong yang terjerat jaring nelayan dusun Delang, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri Kabupaten Flores Timur, NTT yang hendak dikonsumsi oleh anggota keluarga nelayan tersebut. Foto : Dinas Perikanan Flores Timur/Mongabay Indonesia

 

Jaring Tidak Sempurna

Yohanes Don Bosco R. Minggo, Ketua Prodi Manajemen Sumberdaya Perairan. Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere mengatakan berdasarkan Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Dugong dikategorikan sebagai biota perairan yang dilindungi.

Dugong dan spesies lain yang dilindungi sangat rentan dengan persoalan penangkapan ikan yang bertanggung jawab.

Untuk mewujudkan perikanan tangkap yang berkelanjutan, kata Rikson sapaannya, maka eksploitasi sumberdaya hayati laut harus dapat dilakukan secara bertanggung jawab.

Berdasarkan Food Agriculture Organization (FAO) terdapat 9 kriteria alat tangkap yang dikatakan ramah terhadap lingkungan, antara lain mempunyai selektifitas yang tinggi, tidak merusak habitat, menghasilkan ikan yang berkualitas tinggi dan tidak membahayakan nelayan.

Selain itu, kata alumni IPB Bogor ini, produksi tidak membahayakan konsumen, by-catch rendah, dampak ke biodiversty rendah, tidak membahayakan ikan-ikan yang dilindungi serta dapat diterima secara sosial.

perlu dibaca : Miris…Dugong Mati Terdampar di Polman, Malah Dijual untuk Konsumsi

 

Baadu Landa (59) nelayan dusun Delang, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Flores Timur, NTT dengan jaring gillnet miliknya yang menyebabkan Dugong terlilit dan mati. Foto : Dinas Perikanan Flores Timur/Mongabay Indonesia

 

Gillnet jelas Rikson, adalah jaring yang berbentuk empat persegi panjang, mempunyai mata jaring yang sama ukurannya pada seluruh badan jaring, lebar lebih pendek jika dibandingkan dengan panjangnya.

Apabila jaring tersebut tidak memiliki kerentangan yang sempurna akan berpengaruh pada hasil tangkapan. “Ini yang mengakibatkan spesies dugong  yang bukan menjadi target tangkapan dapat tertangkap. Target tangkapan gillnet yaitu ikan pelagis kecil, seperti kan selar, layang dan lainnya,” jelasnya.

  

Kontrol dan Zona Tangkap

Apolinardus mengatakan untuk mencegah biota laut dilindungi terjerat jaring nelayan, penangkapan di perairan di Ritaebang Solor,Meko Adonara dan daerah ujung timur Flores atau kepala burung dilarang, karena masuk kawasan zona inti.Hal itu telah disampaikan kepada nelayan.

Sedangkan Rikson mengatakan harus ada kontrol terhadap pemakaian alat tangkap nelayan termasuk menetapkan daerah mana saja yang boleh mempergunakan alat tangkap tersebut.

Dia berpendapat harus ada sanksi tegas apabila ada pelanggaran penggunaan alat tangkap dan penangkapan di luar zona yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

menarik dibaca : Kisah Para Pemburu Dugong di Teluk Bogam

 

Sosialisasi Satuan Pengawas Sumberdaya Perikanan atau Satwas SDKP Flores Timur mengenai satwa dan biota laut yang dilindungi kepada masyarakat Dusun Delang, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Flores Timur, NTT. Foto : Dinas Perikanan Flores Timur/Mongabay Indonesia

 

Sementara Evi Odjan, Kepala Kantor Misool Baseftin Flotim menyebutkan pihaknya belum pernah menemukan Dugong setiap observasi ke lapangan. Meski belum ada kajian ilmiah, sering terjadi Dugong terjerat jaring nelayan di pulau Solor dan di Delang, ujung timur pulau Flores. Dugong biasanya hidup di daerah yang banyak padang lamun yang menjadi makanannya.

“Kami  lakukan sosialisasi tentang mamalia laut dilindungi, termasuk dugong. Dan Pokmaswas sudah mengetahuinya sebab mereka menjadi duta kelautan di desanya,” jelasnya.

Evi berharap nelayan segera melaporkan ke Pokmaswas atau ke dinas Perikanan bila menemukan ikan dan satwa laut yang dilindungi tertangkap jaring. Karena punahnya satwa laut dilindungi akan mempengaruhi keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem laut.

“Ikan, satwa laut dan ekosistem laut bisa dijual menjadi obyek wisata bahari dan mendatangkan pendapatan bagi daerah dan masyarakat bila terjaga dengan baik,” pungkasnya.

 

Daging Dugong yang terjerat jaring nelayan Dusun Delang, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Flores Timur, NTT yang hendak dikonsumsi, disita dan dikuburkan oleh Satwas SDKP Flores Timur. Foto : Dinas Perikanan Flores Timur/Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version