Mongabay.co.id

Rumitnya Eksekusi Sengketa Informasi Lingkungan Pertama di Bali

 

Sengketa informasi publik terkait lingkungan bisa berlangsung lebih dari satu tahun. Sementara aturan sidang sengketa informasi dibatasi waktu 100 hari kerja sejak permohonan penyelesaian didaftarkan. Jalan panjang mengakses dokumen lingkungan.

Sengketa informasi lingkungan antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dengan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III berlanjut dengan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Masih ada perbedaan persepsi tentang dokumen yang harus diserahkan. Ini adalah permohonan eksekusi putusan KI pertama di Bali.

Walhi Bali mengajukan permohonan eksekusi putusan KI Provinsi Bali No.002/V/KEP.KI.BALI/2019 tanggal 17 Mei 2019 ke PN Denpasar pada tanggal 2 Juli 2019 lalu karena Pelindo III belum menyerahkan dokumen sesuai permintaan Walhi.

Sementara Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali memutuskan Pelindo III cabang Benoa wajib memberikan sebagian dokumen yang diajukan Walhi Bali yakni izin lokasi kegiatan reklamasi, izin pelaksanaan, izin lingkungan, dan kerangka acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan beserta lampiran pendukungnya.

Sementara sebagian informasi yang dinilai tertutup dan ditolak majelis hakim sidang sengketa informasi adalah matrik dan peta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Hal ini diputuskan pada Jumat (17/5/2019) di kantor KI Bali, Denpasar. Pelindo III wajib memberikan informasi terbuka itu 14 hari setelah putusan diterima.

Sidang putusan ini mengakhiri proses pengajuan informasi publik sejak tahun 2018 oleh Walhi Bali. Diikuti proses mediasi oleh KI sejak awal tahun ini. Sidang cukup lama karena prosesnya panjang seperti pembuktian, tanggapan, simpulan, sampai putusan. Tapi, putusan ini pun tak kunjung diterima lengkap, sampai diajukan eksekusi putusan.

baca : Ini Alasan Kenapa Pelindo Wajib Buka Dokumen Reklamasi Perluasan Pelabuhan Benoa

 

Pembangunan kanal oleh PT Pelindo Cabang III di Benoa. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Pada Rabu (9/10/2019), Walhi Bali dan Pelindo III akhirnya bertemu di ruangan Ketua PN Denpasar Bambang Ekaputra dan Panitera PN, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon. Sejumlah wartawan dilarang mengikuti proses tertutup ini. Walhi bersikeras mendapatkan dokumen Amdal, yang dinilai bagian dari izin-izin lingkungan dan pelaksanaan reklamasi yang diserahkan Pelindo.

Adi Sumiarta, Kuasa Hukum Walhi Bali menyebut dokumen Amdal merupakan dasar penerbitan Izin Lingkungan, sehingga Amdal merupakan lampiran dan/atau dokumen pendukung Izin Lingkungan. Eksekusi hasil putusan di pertemuan ketiga ini, tidak berhasil.

Wahyu Jatmiko dan Rendy Triherwanto yang mewakili Pelindo saat itu menolak memberikan informasi terkait kekecewaan Walhi Bali.

Akhirnya pada Jumat (11/10/2019), Walhi mengajukan pencabutan Permohonan Eksekusi ke PN Denpasar. Alasannya, Walhi Bali sudah mendapatkan seluruh informasi publik termasuk AMDAL kegiatan reklamasi Pelindo III di areal Pelabuhan Benoa, yang dinilai tak diberikan Pelindo III. Dokumen tersebut adalah Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Kegiatan Reklamasi Pelindo III dikeluarkan Kemenhub serta Izin Lingkungan dan Amdal kegiatan reklamasi Pelindo III dikeluarkan KLHK.

“Kami cabut permohonan eksekusinya, kami melihat ada itikad baik dari Pelindo sebagai penerima award dari KIP Pusat sebagai BUMN informatif untuk memenuhi dokumen yang kami minta,” sebut Adi.

baca juga : Menggugat Keterbukaan Informasi Pelindo III soal Reklamasi Teluk Benoa

 

Sejumlah alat berat nampak bekerja di area yang akan dibangun Melasti dan Penganyudan Desa Pedungan oleh Pelindo III. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Sementara itu pada Rabu (16/10/2019), Pelindo III mengeluarkan siaran pers bahwa sudah memberikan dokumen sesuai keputusan KI Bali, dan telah dikuatkan oleh PN Denpasar bahwa dokumen yang telah disiapkan oleh Pelindo III sudah benar sesuai amar putusan KI Provinsi Bali.

Wilis Aji, VP Corcom Pelindo III dalam siaran persnya menyebut dokumen yang diserahkan adalah Izin lokasi kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Izin pelaksanaan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Izin lingkungan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kerangka Acuan Andal kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan oleh KLHK.

Direktur Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama mengatakan sebelumnya pihaknya melalui Walhi Nasional juga telah mengirimkan surat kepada Kemenhub dan KLHK terkait permohonan informasi terkait perizinan aktivitas reklamasi Pelindo III Cabang Benoa. Dokumen yang terkait dengan perizinan reklamasi oleh Pelindo III lengkap diberikan oleh KLHK dan Kemenhub seperti dokumen Izin Lokasi, Izin Pelaksanaan dari Kemenhub dan Izin Lingkungan, termasuk dokumen Amdal sebagai lampiran dari Izin Lingkungan dari KLHK.

Dari permhonan di Jakarta itu, menurut Juli, tidak ada dokumen yang dikecualikan, termasuk Amdal yang awalnya menurut Pelindo III dikecualikan.

perlu dibaca : Walhi Bali Tolak Penyerahan Izin Lingkungan Pelindo III

 

Pertemuan Walhi Bali dan PT Pelindo III untuk penyerahan dokumen terkait reklamasi oleh Pelindo. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Awal mula

Sengketa informasi antara Walhi Bali dengan PT Pelindo III Cabang Benoa bermula dari reklamasi oleh pengelola pelabuhan itu di Benoa. Saat ini Pelindo sudah mereklamasi sebagian kawasan di sisi utara dan barat pelabuhan terbesar di Bali tersebut.

Terkait izin reklamasi tersebut Walhi Bali pun mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada PT Pelindo III Cabang Benoa pada 28 September 2018 lalu. Dalam surat No.10/ED/Walhi-Bali/IX/2018 itu Walhi Bali meminta enam hal terkait reklamasi untuk pengembangan Pelabuhan Benoa yaitu izin lokasi kegiatan, izin pelaksanaan kegiatan reklamasi, kerangka acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), rencana pengelolaan lingkungan (RKL), rencana pemantauan lingkungan, dan izin lingkungan.

Pihak Pelindo III Cabang Benoa tidak merespon permohonan informasi publik tersebut. Walhi Bali pun mengirim surat keberatan ke mereka pada 16 Oktober 2018. Selain menyatakan keberatan karena tidak direspon sama sekali, Walhi Bali juga kembali meminta informasi publik dalam bentuk salinan cetak (hard copy) terhadap enam poin sebelumnya.

Karena surat keberatan pun tidak ditanggapi, Walhi Bali pun mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Bali pada 10 Desember lalu.

Seharusnya, sidang pertama sengketa informasi dilaksanakan pada Selasa (8/01/2019), tetapi diundur karena ketiga staf Pelindo III Cabang Benoa tidak bisa menunjukkan surat kuasa. Menurut KI Bali, proses sidang sengketa dibatasi waktu 100 hari sejak Permohonan Penyelesaian didaftarkan.

Sengketa Informasi antara Walhi Bali dan PT Pelindo III Cabang Benoa menjadi sengketa pertama di Bali pada 2019. Tahun lalu, ada sembilan sengketa informasi yang disidangkan KI Bali tetapi tidak ada satupun kasus terkait lingkungan.

Berdasar data KI Bali, tahun ini ada 2 kasus permohonan informasi terkait isu lingkungan oleh Walhi dari total 11 kasus permohonan yang masuk ke KI.

baca juga : Proses Dumping Reklamasi Pelindo Hampir Usai Saat Gubernur Minta Dihentikan

 

Nampak pohon mangrove yang mati dampak perubahan pasang surut laut proyek reklamasi Pelabuhan Benoa. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Sengketa Sebelumnya

Sengketa Walhi Bali dengan Pelindo menambah daftar sengketa informasi terkait lingkungan yang pernah ditangani KI Bali.

Pada 2013, Walhi mengajukan sengketa informasi publik untuk meminta sedikitnya 11 data dan dokumen mulai dari Surat Keputusan Gubernur Bali mengenai izin prinsip pemanfaatan pariwisata alam kepada PT. TRB seluas 102,22 hektar selama 55 tahun.

SK ini digugat dan jadi sidang gugatan lingkungan pertama di Bali di PTUN Denpasar. Hakim memutuskan Gubernur Bali mencabut surat keputusan (SK) yang memberikan izin kepada investor PT. Tirta Rahmat Bahari (PT.TRB), untuk pemanfaatan kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai untuk pengembangan usaha wisata. SK yang ditandatangani Mangku Pastika pada 27 Juni 2012 lalu itu dinyatakan melanggar surat edaran gubernur tentang moratorium izin akomodasi pariwisata di Bali selatan.

Pada 2017, Walhi Bali juga pernah melakukan sengketa informasi dengan PT Jasa Marga Bali Tol pada Desember 2017 terkait penelitian di Teluk Benoa. Hasilnya, PT Jasa Marga Bali Tol kemudian memberikan informasi publik yang diminta Walhi Bali.

Lalu 2018, Walhi Bali ajukan sengketa informasi publik untuk sejumlah dokumen reklamasi perluasan Pelabuhan Benoa ke Pelindo III. KI Bali memutuskan sebagian besar dokumen harus diberikan Pelindo III. Berujung permohonan eksekusi putusan KI ke PN Denpasar, lalu pencabutan permohonan eksekusi oleh Walhi Bali.

Tahun ini juga, 2019, Walhi Bali mengajukan permohonan informasi publik kepada Gubernur Bali terkait surat Gubernur Bali I Wayan Koster kepada Presiden RI perihal penghentian reklamasi di Teluk Benoa ke Pelindo.

perlu dibaca : Setelah Reklamasi Pelabuhan Benoa Berhenti, Bagaimana Rehabilitasi Mangrove Kini?

 

Reklamasi Teluk Benoa Bali oleh Pelindo III yang dipertanyakan izinnya oleh Walhi Bali. Foto Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Jauh panggang dari api

Sebagai refleksi 11 tahun UU UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), lembaga pemantauan kebijakan lingkungan membuat catatan.

ICEL melihat keterbukaan informasi lingkungan masih jauh panggang dari api.

Deputi Direktur Monitoring, Evaluasi dan Manajemen Pengetahuan ICEL, Astrid Debora Meliala memaparkan, jika membaca catatan sejarah, UU KIP lahir dari perjuangan sekelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi (Koalisi KMIP), yang aktif mengawal pembahasan RUU KIP sejak tahun 2000 bersama DPR dan Pemerintah.

Namun jauh sebelum itu, hak atas informasi telah pernah digunakan sebagai dasar untuk mengakses dokumen lingkungan melalui gugatan Walhi melawan PT Inti Indorayon Utama (PT IIU) pada tahun 1988. Majelis Hakim kala itu berpendapat Penggugat tidak bisa membuktikan dasar hukum memiliki hak untuk meminta informasi kepada Tergugat.

Tak berhenti di sini, aktivis lingkungan hidup kemudian mendorong diakuinya hak atas informasi lingkungan hidup dalam revisi UU Lingkungan Hidup pada tahun 1997. Meski demikian, belum ada mekanisme pelayanan informasi publik yang baku dari Badan Publik. Gema reformasi dan kebutuhan akan akses informasi untuk mengawal pemerintahan mendorong Koalisi KMIP untuk mendorong lahirnya undang-undang yang mengatur terkait keterbukaan informasi publik.

Delapan tahun waktu dihabiskan untuk membahas secara rinci setiap isu terkait keterbukaan informasi hingga pada tanggal 30 April 2008, UU No14/2008 ini resmi diundangkan.

Bagaimana potret keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di sektor lingkungan?

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menyampaikan perkembangan ketaatan Badan Publik terhadap UU KIP belum menggembirakan. Di sektor lingkungan dan sumber daya alam misalnya, masih ada jenis informasi yang sudah diputus terbuka oleh Komisi Informasi bahkan Mahkamah Agung yang sampai hari ini juga belum dieksekusi.

“Dari data monev Komisi Informasi Pusat tahun lalu, Badan Publik baru sebatas taat pada standar pelayanan UU KIP. Jika kami meningkatkan kualifikasi penilaian, mungkin tidak sebaik sekarang nilainya,“ lanjut Gede.

Sementara itu, Solthoen G. Nanggara, Direktur Forest Watch Indonesia mengapresiasi kinerja pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dinilai sudah semakin membaik. Dalam beberapa permintaan informasi, KLHK sudah responsif memberikan informasi sebagaimana diminta. Meskipun demikian, respons demikian tidak berlaku bagi beberapa instansi lainnya seperti Kementerian ATR/BPN yang sampai saat ini masih menolak memberikan informasi terkait HGU yang sudah diputus terbuka.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengemukakan bahwa UU KIP belum diimplementasikan maksimal dari mulai keberadaan PPID di tiap-tiap OPD di pemerintah daerah. Publik masih sulit mengakses informasi yang sebenarnya merupakan informasi terbuka.

“Di sektor kehutanan dan perkebunan misanya, seperti dokumen amdal, perizinan, dan HGU. Kementerian ATR masih menganggap HGU informasi yang dikecualikan. Padahal sudah ada 4 putusan MA dan 11 putusan Komisi Informasi daerah yang menyatakan dokumen HGU adalah informasi terbuka dan dapat diakses. Ini jadi catatan sendiri karena Indonesia telah 11 tahun memiliki UU KIP dan aktif di forum Open Government namun masih ada lembaga pemerintah yang mengabaikan putusan pengadilan untuk membuka informasi publik,“ jelas Merah.

 

Exit mobile version