Mongabay.co.id

Pada 2022, Bali Menargetkan Energi Bersih

 

Pemerintah Povinsi Bali menerbitkan dua regulasi untuk mewujudkan pasokan energi bersih pada 2022. Kedua peraturan ini saling terkait, yaitu Peraturan Gubernur Bali No.45/2019 tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali No.48/2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Selasa (12/11/2019) menyebutkan ada lima program prioritas pembangunan energi bersih, di antaranya pembangkit dan penggunaannya, pembangunan transportasi ramah lingkungan, dan pembangunan Politeknik serta Pusat Studi energi bersih di Kabupaten Bangli.

Pergub No.45/2019 tentang Bali Energi Bersih terdiri dari 11 bab dan 33 Pasal dengan semangat pemenuhan semua kebutuhan energi di Bali secara mandiri dan ramah lingkungan menggunakan sumber energi baru dan terbarukan.

Sumber energi terbarukan ini adalah sinar matahari, tenaga air, angin, panas bumi, biomassa, biogas, sampah di kota/desa, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, serta bahan bakar nabati cair.

baca : Begini Ironi Membumikan Energi Bersih di Bali

 

Aneka peralatan keseharian yang memerlukan listrik, dan Bali berencana memanfaatkan mayoritas listrik dari energi bersih mulai 2022. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Pergub No.45/2019 juga mengatur tentang pengembangan bangunan hijau, bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan (zero energy building). Bangunan Hijau yang akan dikembangkan adalah yang memiliki karakter tropis dan sesuai dengan arsitektur tradisional Bali.

Desain atau tata letak bangunan memanfaatkan sinar matahari secara optimal, penggunaan material bangunan ramah lingkungan, alat kelistrikan dan transportasi dalam gedung yang hemat listrik, sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Juga diwacanakan efisiensi sumber daya air meliputi pemakaian air, daur ulang limbah air, penggunaan peralatan saniter hemat air, dan pengolahan sampah dan air limbah sesuai dengan prosedur.

Pengembangan bangunan hijau ini akan menyasar bangunan pemerintah pusat dan daerah, serta bangunan komersial, industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi. Pemasangan PLTS Atap dan pemanfaatan teknologi surya lainnya pada bangunan-bangunan tersebut dilakukan pada tenggat waktu beragam, dari 2021 hingga 2024.

Bangunan industri, komersial, dan mall yang menggunakan listrik bersumber dari energi bersih secara proporsional memperoleh tarif listrik khusus/tarif hijau dari pelaku usaha ketenagalistrikan. Misalnya luas lantai lebih dari 1.000 m3, bangunan resort dengan luas lahan lebih dari 3.000 m3 dan bangunan hotel bintang 4 ke atas.

Pelaku Usaha Ketenagalistrikan harus melakukan konversi pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan/atau bahan bakar minyak ke pembangkit listrik energi bersih. Konversi dilakukan dalam jangka waktu yang disepakati oleh pelaku usaha ketenagalistrikan dengan pemerintah daerah dan/atau paling lama sesuai umur ekonomis pembangkit.

“Buat saya ini bukan wacana, akan saya jalankan, saya nggak mau melakukan sesuatu yang tak bisa dilakukan. Bali cocok, masyarakat, ekosistemnya mendukung,” ujar Koster ketika ditanya Mongabay mengenai implementasinya.

baca juga : Menagih Komitmen Energi Bersih Terbarukan Gubernur Bali [Bagian 1]

 

Rangkaian panel surya di Noja Bali Hidroponik, Denpasar, Bali, yang dibentuk seperti bunga matahari sebagai sumber energi penggerak pompa irigasi hidroponik. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Investor yang akan terlibat dalam transisi energi ini ada BUMN dan swasta dan Perusda. Di antaranya PT Gas, Pertamina, Indonesia Power, dan swasta. “Swasta silakan kompetisi asal teknologi benar, harga bersaing,” tambahnya.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Bali Nyoman Suwarjoni Astawa mengatakan bauran energi bersih masih dominan gas. “Energi bersih termasuk gas, walau masih fossil fuel paling besar adalah gasifikasi pembangkit eksisting. Menyediakan infrastrukturnya,” jelasnya soal bauran energi dominan yang direncanakan. Selain itu menambah pembangkit energi baru dan terbarukan.

Astawa menyebut sudah ada investor yakni Medco dan Solar Philippines di PLTS 2×25 MW terbesar pertama yang dilelang PLN. Diharapkan 2021, PLTS terbesar ini beroperasi. Nilai investasinya sekitar Rp500 miliar dan direncanakan berdiri di Kabupaten Karangasem dan Jembrana.

Ia menambahkan, target bauran energi adalah gas sekitar 60% (saat ini sekitar 20%), dan PLTS sekitar 5%. Sisanya EBT (energi baru terbarukan) lainnya. Kebutuhan optimal listrik Bali sekitar 920 MW, dan ketersediaannya 1200 MW, jadi masih surplus dengan pasokan sekitar 40% dari Jawa. Namun dengan Pergub ini, Gubernur Bali bertekad mengurangi pasokan listrik berbasis batubara.

Terkait PLTU Celukan Bawang 380 MW yang menggunakan batubara, Koster meyakini teknologi yang digunakan jauh lebih bersih. “Saya sudah panggil pemiliknya agar operasional pembangkit lebih ramah lingkungan,” tangkisnya.

menarik dibaca : Bali Sebenarnya Mudah Capai Target Bauran Energi Surya, Asal…

 

Gerakan satu juta panel surya atap. Gerakan ini sebenarnya mendapatkan respon positif dari masyarakat, sayangnya, belum ada regulasi mendukung dari pemerintah. Bahkan, ada aturan yang malah menyulitkan. Foto: Kementerian ESDM

 

Kendaraan listrik

Sedangkan Pergub No.48/2019 tentang Penggunaan KBL Berbasis Baterai, terdiri dari 17 Bab dan 25 pasal.

Kebijakan percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan alam Bali, mendukung program pemerintah untuk efisiensi energi dan pengurangan polusi di bidang transportasi. Juga mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik di Bali untuk percepatan peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak fosil ke KBL Berbasis Baterai.

Strategi percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai dilakukan di antaranya melalui kewajiban penggunaan KBL Berbasis Baterai pada instansi pemerintah, otorita pengelola kawasan, BUMN/BUMD, serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum secara bertahap.

Kewajiban bagi industri KBL Berbasis Baterai beserta usaha pendukungnya untuk menggunakan konten lokal, pemberian insentif bagi pemilik dan/atau pengguna KBL Berbasis Baterai, pembentukan komite percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai, dan penetapan zona penggunaan KBL Berbasis Baterai di daerah-daerah tujuan wisata utama.

“Diberlakukan di zona khusus, Sanur, Kuta, Nusa Penida bupatinya sudah siap. Ramah lingkungan dan efisien,” yakin Koster. Ia membandingkan kendaraan dari biaya BBM Rp6500/liter, menjadi Rp 3000/liter. Namun harus didukung infrastruktur dari PLN.

Koster manambahkan, Bali tak hanya menjadi pengguna, juga produsen. Ia sudah mengundang dua perusahaan, Gesit Motor (swasta) dan Wijaya Karya (BUMN). “Saya minta produksi di Bali. Dibangun di Jembrana, pada 2020 akan mulai tahapan pembangunan industri perakitan motor berbasis batere. Warna dan desain saya kontrol harus menggunakan tridatu. Misal warna dasar putih, merah dan hitam gradasinya,” paparnya. Target produksi sekitar 30 ribu unit/tahun. Harga sekitar Rp20-an juta.

Sedangkan GM PLN Astawa mengatakan segera menyusun rencana aksi setelah keluarnya dua Pergub. Khusus kendaraan motor berbasis listrik, akan lebih banyak roda dua, stasiun pengisian umum sudah tersebar 127 titik di seluruh Bali. Untuk mobil listrik ada dua sentra listrik walau belum ada mobil listrik.

perlu dibaca : Tekan Emisi, Pemerintah Sedang Susun Kebijakan Mobil Listrik

 

Salah satu jenis motor listrik yang sudah terlihat digunakan di Bali. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Inisiatif kecil

I Gusti Ngurah Agung Putradhyana, pegiat energi surya di Bali ketika diminta merespon Pergub energi bersih ini mengatakan yang perlu didorong dan mendapat insentif adalah yang kecil-kecil, komunitas, skala desa. “Sehingga bersentuhan langsung pelakunya dengan publik. Bukan investor saja,” harapnya.

Sejumlah perusahaan besar bidang energi menurutnya sudah transisi ke EBT untuk bisa terus bertahan. Secara teknis, menurut pria yang akrab dipanggil Gung Kayon ini, jalur yang dimungkinkan adalah menggunakan Dana Desa. Inovasi produktif dengan energi terbarukan untuk produksi dan layanan publik tingkat desa.

 

Exit mobile version