Mongabay.co.id

Surabaya Masih Tujuan Utama Penyelundupan Kayu Ilegal

 

 

Sebanyak 1.300 meter kubik kayu ulin dan meranti ilegal, diamankan tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dari enam gudang penyimpanan di Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat. Ribuan kayu tersebut akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur yang selanjutnya dijual ke luar negeri.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK], Sustyo Iriono, mengatakan pengamanan kayu-kayu tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi rencana pengiriman kayu ilegal dari Kabupaten Kutai Barat ke Surabaya.

“Ini merupakan kasus terbesar di Kalimantan Timur [Kaltim]. Permintaan kayu dari Kota Surabaya memang sangat besar dan mendesak. Kayu itu akan diolah menjadi industri bahan jadi. Seperti pengalaman di Papua, dari Surabaya akan diekspor ke China dan India,” katanya [25/11/2019].

Dijelaskan Sustyo, semua kayu ilegal itu berasal dari pedalaman hutan Kutai Barat dan Kutai Kartanegara. Para pelaku, sudah mempersiapkan pengiriman dengan matang. Setelah disusun rapi dalam kontainer, kayu-kayu itu langsung diangkut menuju Kota Balikpapan, dikirim menggunakan kapal jurusan Surabaya.

Saat ini, semua barang bukti masih disimpan di enam gudang penampungan kayu tersebut. Diperkirakan, nilainya Rp6 miliar. “Itu harga di Kaltim. Jika sudah di Surabaya, naik dua hingga tiga kali lipat,” ungkapnya.

Baca: Sudah 384 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua Diamankan, Bagaimana Hukuman Pelaku?

 

Eusideroxylon zwageri yang dikenal dengan nama ulin. Foto: Endro Setiawan/TN Gunung Palung dan Agusti Randi/Forum Pohon Langka Indonesia

 

Menurut catatan Balai Gakkum KLHK, pemilik kayu ilegal tersebut terdiri enam usaha kayu berbadan hukum di Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Samarinda. “Nantinya, masing-masing direktur akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Setelah semua barang bukti dijadikan satu bersama alat-alat berat yang disita, KLHK segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Setelah itu, KLHK memiliki kuasa penuh untuk menindak. “Kalau mereka tidak hadir pada upaya pemanggilan, bisa dijemput paksa. Kalau ada yang melarikan diri, langsung tetapkan sebagai buron alias DPO.”

Sustyo menegaskan, akan membongkar dalang semua kasus kayu ilegal di Kaltim. Dengan kekuatan dan status Negara Indonesia saat ini, kata dia, KLHK tidak segan menghadapi mafia kayu. “Siapapun itu, kita tindak. Contoh di Kota Surabaya, semua kasus sudah P21.”

Baca: Jawa Timur yang Berpotensi Sebagai “Markas” Kayu Ilegal

 

Kayu ilegal dan truk pengangkut yang disita Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Foto: Yovanda/Mongabay Indonesia

 

Selama ini, kata Sustyo, aturan main industri kayu sangat mudah. Jika kayu-kayu ilegal sudah masuk menjadi bahan jadi, KLHK akan kesulitan melacak asalnya. Sebab, tiap kayu yang telah diolah akan memiliki nota khusus.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah sangat serius menindak pelaku kejahatan sumber daya alam. “Agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani, pelaku dan pemodal harus dihukum seberat-beratnya. Operasi penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem, dan negara,” tegasnya.

Baca juga: Jenis Kayu Keluar dari Daftar Lindung: Kuat Kepentingan Usaha, Abai Konservasi?

 

Kayu ilegal sebanyak 1.300 meter kubik disita Gakkum KLHK di enam gudang penyimpanan di Samarinda, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat, Kalimantan Timur. Foto: Yovanda/Mongabay Indonesia

 

Jaga hutan dan isinya

Akademisi dan Peneliti Fakultas Kehutanan, Universitas Mulawarman, Rustam Fahmi, mengapresiasi pengamanan ribuan kayu ilegal tersebut. Meski demikian, Rustam menyebut, pengaman dan penangkapan tersangka harus lebih ditingkatkan. Sebab, jika hanya menyita, tidak akan memperbaiki kondisi pohon-pohon besar di hutan yang kian berkurang.

“Kasus pembalakan liar, dari dulu sudah ada. Kenapa tetap terjadi? Karena, ada poin-poin kreatif yang belum dilakukan KLHK,” katanya, baru-baru ini.

Poin-poin yang dimaksud adalah, pertama, menyadarkan masyarakat untuk tidak lagi bergantung pada kayu. Sebab, ketergantungan itu membuat masyarakat berani menebang pohon. Kedua, harus ada insentif untuk para pegiat dan penjaga hutan.

Ketiga, banyak hasil penelitian yang dilakukan akademisi atau kampus untuk menjaga hutan dan menumpas pembalakan liar yang tidak dipakai KLHK. Termasuk, masalah kebakaran hutan.

 

Sebanyak 384 kontainer kayu merbau ilegal asal Papua yang diamankan di Surabaya Januari 2019. Bagaimana hukuman terhadap pelaku kejahatan sumber daya alam tersebut? Foto: Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

 

Rustam melanjutkan, meski kondisi hutan di Kaltim terbilang bagus, namun bukan berarti tidak ada masalah. Problemnya bisa jadi dari pemerintah itu sendiri, yakni adanya pemberian izin pinjam pakai.

“Masalah perizinan kadang tidak sesuai antara peta dan lapangan. Misal, kebun sawit ternyata masuk dalam hutan. Adanya izin-izin yang sudah dimoratorium daerah, tapi pemerintah pusat malah mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan membuat masalah bertambah runyam,” ujarnya.

Jika Pemerintah mau memperhatikan poin-poin kelestarian hutan, masalah penangkapan artinya bukan merupakan pencapaian luar biasa.

“Hutan di Kutai Barat itu tidak semua baik, tapi kalau di Mahakam Ulu sekitar 85 persen masih bagus. Saat ini yang dibutuhkan hutan di Kaltim adalah pencegahan. Poin keberhasilan bukan pada penangkapan pelaku kejahatan, tapi menjaga pepohonan hingga hutannya,” pungkasnya.

 

 

Exit mobile version