Mongabay.co.id

Tujuh Penyu Hijau Terikat di Hutan Bakau

 

Unit Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Bali menyebut tujuh penyu hijau ditemukan di dekat areal hutan bakau, pesisir Kabupaten Buleleng. Penyu dewasa ini terikat tanpa diketahui siapa pelaku penangkap dan penyelundupnya.

AKBP Swittanto Prasetyo, Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Bali menjelaskan pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman penyu dari kawasan pesisir Madura pada Selasa (17/12/2019). Sejumlah petugas dipimpin Bripka I Ketut Prabawa pun meluncur ke titik perkiraan pendaratan penyu-penyu ini di Buleleng, Bali Utara. Petugas menunggui sampai Rabu (18/12/2019) dini hari namun tak ada kapal merapat.

“Setelah disisir, bergeser 2-3 kali, baru ditemukan 7 ekor penyu terikat pada Rabu pagi,” ujarnya dihubungi Mongabay Indonesia pada Kamis (19/12/2019). Menurutnya para penyu ini sudah didaratkan pada Selasa malam di areal hutan bakau Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. Namun, tak ada saksi atau seseorang yang hendak mengambil satwa dilindungi yang terancam punah dan terus diburu ini.

Swittanto mengatakan pekerjaan timnya berat karena sejumlah kasus tersebar di perairan Utara dan Barat Bali sementara kantornya di Selatan. “Anggota terbatas, kendala kita posisi di Selatan, pontang-panting,” ujarnya.

baca : Belasan Penyu Hijau Kembali Diperdagangkan di Bali

 

Sebanyak 7 ekor penyu hijau ditemukan terikat di hutan bakau pesisir Kabupaten Buleleng pada Rabu (18/12/2019). Foto: arsip Polairud Bali

 

Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan, dengan saksi para staf Ditpolairud, dan kasus ini dinilai melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU RI No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ayat itu berbunyi setiap orang dilarang untuk: a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; dan e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Sementara Pasal 22 ayat 1 mengatur pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan. Termasuk dalam penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemberian atau penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain di luar negeri dengan izin Pemerintah.

baca juga : Penyu Dewasa Dipotong, Lebih dari 600 Kilo Daging Diselundupkan ke Bali

 

Sebanyak 7 ekor penyu hijau ditemukan terikat di hutan bakau pesisir Kabupaten Buleleng pada Rabu (18/12/2019). Foto: arsip Polairud Bali

 

Agus Budi Santoso, Kepala Balai KSDA Bali yang juga dikonfirmasi menjelaskan semua penyu sudah ditag atau ditandai karena dari pemeriksaan awal siap dilepasliarkan. Semua penyu tersebut dilepaskan pada Jumat (21/12/2019) sore di Pantai Kuta setelah dititip di TCEC Serangan. Pantai Kuta adalah lokasi langganan pelepasliaran kembali ke laut.

Sejauh ini, dari datanya, sebagian besar pihak yang terlibat perdagangan penyu hijau ini dari Jawa Timur. Menurutnya sosialisasi harus ditingkatkan di kampung-kampung nelayan pesisir Jawa Timur. “Paling sudah kalau sudah dalam bentuk potongan daging, ini biasanya dari NTB,” paparnya. Sementara penyu hidup sebagian besar dari Jawa Timur.

Kasus perdagangan penyu hijau sebelumnya adalah sebanyak 13 ekor Chelonia mydas kembali ditemukan hendak diperdagangkan di Bali, pada Kamis (17/10/2019) di Kabupaten Jembrana. Temuan ini hanya berselang dua minggu setelah sebuah truk mengangkut 18 ekor Penyu Hijau.

Sebanyak 18 ekor penyu hijau itu diselundupkan, dan ketahuan ketika truk pengangkutnya kecelakaan menabrak pohon di Kuta, Badung, Senin (30/9/2019). Para penyu direhabilitasi di Pusat edukasi dan konservasi TCEC Serangan, Denpasar.

perlu dibaca : Penyelundupan Penyu Hijau ke Bali Kembali Marak

 

Pelepasliaran tujuh penyu hijau di Pantai Kuta oleh Ditpolairud Polda Bali bersama pihak terkait. Foto : Instagram Polairud Bali

 

Standar edukasi taman konservasi penyu

Edukasi dan standar konservasi penyu menjadi bahasan dalam FGD Kemitraan dalam Mendukung Konservasi Sumberdaya Ikan pada 21 November 2019 di BPSPL Denpasar.

Dalam rangkuman diskusi oleh BPSPL Denpasar yang diakses Mongabay Indonesia ini dipaparkan sejumlah tantangan dan solusi konservasi penyu. Jalur migrasi penyu di perairan ada di Samudera Hindia dan Samudera Pasifik yang bersinggungan dengan perikanan tuna sehingga dalam perikanan tuna terdapat resiko untuk tertangkapnya penyu secara tidak sengaja. Untuk menghindari bycatch penyu dapat dilakukan modifikasi alat tangkap/umpan serta modifikasi cara penangkapan yaitu melalui kedalaman penangkapan, waktu penangkapan, dan area penangkapan. Bila tertangkap dalam jaring harus dilepaskan dan cara terakhir adalah melepaskan di dek kapal.

IB Windia Adnyana, peneliti penyu dari Universitas Udayana memaparkan di Bali konservasi penyu telah mulai dilakukan sejak 2004/2005. Bali hanya memiliki penyu lekang dan sedikit penyu sisik. Tantangan dalam konservasi penyu adalah adanya perdagangan, wisata penyu, edukasi, kejadian terdampar, perawatan, dan pemantauan. Sementara yang masih harus dikerjakan terkait pariwisata penyu adalah perlunya standar dalam pariwisata penyu dan edukasi.

Ia meminta, dalam proses pelepasliaran penyu, jika digunakan sebagai barang bukti dalam kasus perdagangan diharapkan segera dilepasliarkan sekitar 2 hari dari waktu diperolehnya jika dinilai sehat. Bila penyu masih belum memungkinkan dilepasliarkan karena kondisi kesehatannya, maka membutuhkan waktu lebih lama untuk pelepasliarannya.

Penggunaan penyu untuk kebutuhan keagamaan kewenangannya ada di BKSDA, sedangkan pemanfaatan penyu yang disepakati adalah hanya untuk pariwisata.

 

Pelepasliaran tujuh penyu hijau di pantai Kuta oleh Ditpolairud Polda Bali bersama pihak terkait. Foto : Instagram Polairud Bali

 

Sedangkan Dwi Suprapti dari WWF Indonesia mengatakan di Bali terdapat 21 taman penyu. Dikhawatirkan taman penyu di luar Bali yang studi banding akan menggunakan standar yang belum benar juga. Sehingga diperlukan standar untuk memperbaiki pengelolaan taman penyu yang ada.

Dari beberapa kasus perdagangan ilegal, tak banyak pelaku yang berhasil tertangkap dan dinilai belum memberikan efek jera bagi pelaku yang lain. Terbukti masih maraknya perdagangan daging penyu untuk konsumsi serta pemanfaatan sisik penyu untuk suvenir.

Suko Wardono, Kepala BPSPL Denpasar mengatakan jenis-jenis ikan yang dilindungi yaitu mamalia laut, penyu, hiu paus, pari gergaji, pari manta. Terkait dengan pengelolaan penyu, telah terdapat rencana aksi nasional terkait konservasi penyu dan pengelolaannya.

BPSPL Denpasar akan mendukung dilaksanakannya audiensi dengan Gubernur terkait dengan perijinan kelompok penyu di Tanjung Benoa sehingga kegiatan pengelolaan penyu untuk pariwisata di Tanjung Benoa menjadi legal serta standar pengelolannya.

 

Exit mobile version