Mongabay.co.id

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Walhi, Cabut Izin Tambang Batubara di Meratus

Keindahan alam di Lembah Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, yang terancam tambang batubara PT.MCM. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Di tengah bertubi kabar sedih bencana banjir dan longsor di berbagai daerah mengawali awal tahun, terselip kabar baik buat lingkungan dan manusia. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Walhi yang menggugat rencana penambangan batubara, PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Warga melakukan perlawanan menolak tambang batubara ini dengan berbagai cara, dari aksi dan demonstrasi lewat gerakan  #SaveMeratus, sampai gugatan ke pengadilan. Akhirnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Walhi pada 15 Oktober 2019. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta pada 22 Oktober 2018, menolak gugatan Walhi.

Baca juga: Pengadilan Tolak Gugatan Walhi soal Kasus Tambang di Meratus

”Bertepatan dengan ulang tahun Walhi ke 39, putusan kasasi Mahkamah Agung atas gugatan Walhi bersama gerakan #SaveMeratus kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan perusahaan tambang batubara PT MCM dikabulkan,” kata Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, saat dihubungi Mongabay.

Dalam website mahkamahagung.go.id menyebutkan, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Walhi yang menggugat Menteri ESDM dan MCM dengan nomor perkara 369-K/TUN/LH/2019 yang diketuai Hakim Agung, H Yodi Martino Wahyunadi, dan dua hakim anggota Is Sudaryono dan Irfan Fahruddin.

Hingga kini, Walhi masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung. Gugatan ini untuk memperjuangkan Pegunungan Meratus dari ekstraksi pertambangan batubara milik MCM pada akhir 2017.

 

Walhi mengugat Surat Keputusan (SK) Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan pemegang karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) MCM jadi tahap operasi produksi.

Ada empat poin dalam gugatan Walhi ke PTUN, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tak sah keputusan tata usaha negara berupa SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 441.K/30/DJB/2017. Ini soal penyesuain tahap kegiatan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara MCM jadi tahap kegiatan operasi produksi, tertanggal 4 Desember 2017.

Ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Walhi mengugat surat keputusan ini karena 56% area PKP2B MCM di bentang alam karst yang berfungsi penyalur dan penampungan air pengunungan dalam pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat sekitar.

Tak hanya itu, juga sungai dan Bendungan Batang Alai di Hulu Sungai Tengah juga khawatir terdampak karena bersinggungan dengan area operasi produksi perusahaan.

”Kawasan ini vital karena sumber aliran air untuk pertanian, air minum dan perikanan,” katanya.

Bahkan, katanya, wilayah itu, tumpang tindih dengan akses kelola masyarakat, yakni, hutan desa di Hulu Sungai Tengah yang secara resmi memiliki SK hak pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Nateh No 2326 tertanggal 21 April 2017.

 

Kampung Batutangga yang berada di lemban Pegunungan Karst Meratus, yang terancam hilang dan tergusur jika aktivitas pertambangan dilakukan PT Mantimin Coal Mining. Foto :Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

SK ini menetapkan Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sebagai hutan desa sekitar 1.507 hektar. Dalam Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) ada lima kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) yaitu, kelompok lebah madu, perkebunan, perikanan, hortikultura dan ekowisata.

Pada Februari 2018, Walhi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dengan tergugat KESDM dan tergugat intervensi MCM. Lima bulan kemudian, Juli 2018 pemeriksaan setempat di Desa Nateh oleh tiga hakim dan satu panitera dari PTUN Jakarta. Tergugat absen.

Pada Oktober 2019, PTUN Jakarta memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), berarti gugatan itu tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili hingga tak ada obyek gugatan dalam putusan untuk eksekusi.

Merasa janggal, November 2018, Walhi mengajukan banding PTTUN Jakarta dan PTTUN menguatkan putusan NO pada Maret 2019.

”Pada 14 April 2019, Walhi mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dan 15 Oktober lalu, menurut publikasi website mahkamahagung.go.id, amar putusan mengatakan kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri. Kabul gugatan, batal obyek sengketa,” katanya. Itu berarti Mahkamah Agung menyatakan, SK MCM tidak sah. Mahkamah Agung mewajibkan Menteri ESDM dan MCM mencabut keputusan tata usaha negara itu dan membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Meski sudah ada putusan MA, kata Kisworo, bukan berarti Meratus aman dari perusahaan tambang. ”Perjuangan masyarakat menjaga Meratus masih panjang.”

 

Keterangan foto utama:  Keindahan alam di Lembah Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, yang terancam tambang batubara PT.MCM. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version