Mongabay.co.id

Nasib Masyarakat Pesisir di Tengah Pesta Investasi

 

Masyarakat pesisir masih belum menjadi aktor utama untuk pengembangan kawasan pesisir di seluruh Indonesia. Keberadaan mereka, hanya masih sebatas cameo untuk beragam pembangunan yang ada di wilayah pesisir dan pualu-pulau kecil. Fakta tersebut bertolak belakang dengan visi poros maritim yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia sejak lima tahun silam.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) memaparkan, visi poros maritim yang pertama kali didengungkan pada 2014 atau setelah Joko Widodo dilantik sebagai Presiden RI untuk periode pertama, masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Visi tersebut menjadikan penataan ruang laut sebagai arah kebijakan perikanan secara nasional.

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati mengatakan, di dalam poros maritim, nelayan yang menjadi bagian dari masyarakat pesisir adalah aktor utama dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Visi tersebut menjadikan nelayan sebagai garda terdepan untuk pengembangan kawasan pesisir di bawah pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.

“Namun, apa dampak yang dirasakan oleh masyarakat pesisir sepanjang lima tahun kebijakan poros maritim dunia? Justru perampasan ruang hidup masyarakat pesisir terus terjadi,” ungkap dia di Jakarta, pekan lalu.

baca : Perda RZWP3K, Dinanti untuk Ketertiban Pembangunan di Kawasan Pesisir

 

Aktivitas di tempat pelelangan ikan Beba Galesong Utara, Takalar. Diperkirakan 20 ribuan nelayan yang berprofesi sebagai nelayan di sepanjang pesisir Takalar dan menjual ikannya di TPI ini. sejumlah nelayan mengeluhkan mulai adanya penurunan tangkapan ikan sejak adanya penambangan pasir di perairan mereka. Foto Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

 

Menurut Susan, selama lima tahun terakhir KIARA mencatat ada banyak kasus perampasan ruang hidup yang berulang kali terjadi di banyak daerah. Kondisi itu, memaksa lebih dari delapan juta rumah tangga perikanan (RTP) harus berhadapan dengan ekspansi investasi yang terus masuk ke wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Contoh nyata dari besarnya kekuatan bernama investasi masuk ke ke kawasan pesisir, adalah adanya program pembangunan yang dikemas untuk pariwisata dengan skema pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN). Skema tersebut dinilai sudah memberi dampak buruk bagi masyarakat pesisir yang tinggal di kawasan Mandalika (Nusa Tenggara Barat), dan Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur).

Dari data KIARA, disebutkan kalau lebih dari 4.000 jiwa di Labuan Bajo harus menerima dampak dari proyek pembangunan atas nama pariwisata. Sementara, di Mandalika terdapat sedikitnya 45 ribu nelayan yang juga terkena dampak dari pembangunan atas nama pariwisata dan mereka harus kehilangan ruang tangkapnya.

“Lebih jauh, sebaran proyek reklamasi yang terus bertambah sejak tahun 2016 telah menyebabkan lebih dari 700 ribu keluarga nelayan kehilangan ruang tangkapnya,” sebut dia.

Menurut Susan, proyek reklamasi dipastikan akan terus bertambah pada waktu yang akan datang, karena Pemerintah Indonesia terus mendorong kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi lokasi utama untuk investasi. Selain itu, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil juga didorong menjadi lokasi investasi untuk pertambangan.

“Proyek pertambangan sudah terbukti merampas ruang hidup lebih dari 35 ribu keluarga nelayan,” tegas dia.

baca juga : Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Dirampas oleh Perda RZWP3K?

 

Lokasi Pantai Pede di Labuan Bajo yang akan diprivatisasi oleh perusahaan milik Setya Novanto. Foto: Tommy Apriando

 

Zonasi

Bagi Susan, permasalahan yang ada di pesisir melalui skema investasi sampai sekarang belum bisa dipecahkan secara baik. Namun, di saat yang sama Pemerintah Indonesia juga ternyata terus mendorong percepatan penyusunan rancangan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pualu-pulau kecil (Raperda RZWP3K).

Hingga akhir 2019, tercatat sudah ada 23 provinsi di Indonesia yang berhasil menyelesaikan tugas tersebut hingga disahkan menjadi Perda. Sementara, sisanya sekitar 11 provinsi masih terus bergulat untuk menyelesaikan Raperda yang membahas tentang zonasi tata ruang laut sesuai dengan kebijakan dan kearifan lokal masing-masing provinsi.

Dari seluruh provinsi yang sudah mengesahkan Perda RZWP3K, Susan mengatakan bahwa semuanya kompak tidak menempatkan masyarakat pesisir sebagai aktor utama dan bahkan ruang hidup mereka tidak mendapatkan porsi yang adil. Peraturan seperti itu, sudah sepatutnya tidak diterima oleh masyarakat pesisir di seluruh Indonesia.

Adapun, alasan kenapa Perda dan Raperda RZWP3K harus ditolak, adalah karena ada sejumlah alasan yang dinilai KIARA tidak masuk akal. Pertama, karena tidak menempatkan masyarakat pesisir sebagai pengelola utama sumber daya kelautan dan perikanan.

“Kedua, alokasi ruang hidup masyarakat pesisir sangat kecil dibandingkan dengan alokasi ruang untuk kepentingan pelabuhan, industri, reklamasi, pertambangan, pariwisata, konservasi, dan proyek lainnya,” papar dia.

Kemudian alasan ketiga, penyusunan peraturan zonasi hanya memberikan kepastian hukum untuk kepentingan pebisnis. Keempat, dengan banyaknya yang mengakomodasi proyek tambang, peraturan zonasi tidak mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem laut. Kelima, mencampuradukkan kawasan tangkap nelayan tradisional dengan kawasan pemanfaatan umum lainnya.

“Hal ini meningkatkan risiko nelayan ditabrak kapal-kapal besar,” tegas dia.

Oleh itu, jika Raperda disahkan menjadi Perda, Susan menilai akan ada perampasan ruang hidup lebih dari delapan juta RTP secara sistematis dan kemudian akan dianggap ilegal keberadaan mereka. Jika itu benar terjadi, maka visi poros maritim benar-benar hanya akan tinggal kenangan saja, karena terbukti itu menjadi kegagalan Negara dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat pesisir.

perlu dibaca : Bagaimana Membangun Kawasan Pesisir dan Masyarakat Pesisir dengan Bijak?

 

Kapal pengangkut pasir sedang menyemprotkan pasir untuk megaproyek reklamasi Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Foto : F Jailani/Batampos

 

Pengabaian

Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata belum lama ini mengatakan bahwa sektor pariwisata dinilai sudah menjadi pemicu utama tersingkirnya nelayan tradisional dari wilayah kehidupan mereka di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Penyebab mereka bisa seperti itu, di antaranya karena Negara membiarkan Perda RZWP3K ada yang membuat proses pengabaian keberadaan nelayan kebutuhan dan kebutuhan nelayan kecil serta masyarakat pesisir bisa semakin langgeng.

Marthin menerangkan, dalam dokumen Perda RZWP3K ada empat alokasi ruang yang dibahas dan kemudian ditetapkan sebagai regulasi resmi. Keempatnya adalah kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur laut tanpa alokasi khusus nelayan skala kecil.

“RZWP3K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, menentukan dasar hukum memanfaatkan sumber daya WP3K,” tuturnya.

Dalam riset lapangan yang dilakukan oleh KNTI, Marthin menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah permasalahan yang tidak diketahui publik. Di antaranya, adalah konflik ruang antara RZWP3K dengan rezim tata ruang, yaitu rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berbasis daratan.

Kemudian, tidak adanya pengaturan tata ruang laut pada tingkat kabupaten/kota, di mana perikanan nelayan tradisional skala kecil mayoritas berada, partisipasi yang minim, hanya terjadi proses konsultasi di ibu kota dan tidak di pulau-pulau kecil atau kabupaten/kota dengan wilayah pesisir.

Selanjutnya, ditemukan tidak adanya alokasi khusus untuk perikanan nelayan tradisional skala kecil sebagai hak tenurial dan hanya ada wilayah ‘perikanan tangkap’, buta atas pemanfaatan eksisting, sehingga rentan memicu munculnya konflik kelautan dan perikanan.

Temuan hasil riset lapangan tersebut, bagi Marthin sudah cukup menunjukkan bahwa penyusunan dokumen Perda RZWP3K masih menyisakan masalah yang belum terselesaikan. Oleh itu, alih-alih mengurai konflik dengan RZWP3K, justru pada akhirnya muncul masalah baru dari tata ruang laut di seluruh Indonesia.

Dia mencontohkan, bagaimana konflik terjadi semakin meruncing di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Utara. Di provinsi-provinsi tersebut, nelayan terlibat konflik dengan berbagai pihak seperti instansi pemerintah, atau pihak lain seperti internal masyarakat dan perusahaan.

Jika keberadaan masyarakat pesisir terancam oleh ekspansi investasi, maka masyarakat Indonesia juga akan mendapat ancaman serius dalam hal kedaulatan pangan laut. Pada akhirnya, Indonesia akan terasing dengan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang merupakan identitas penting bangsa Indonesia.

baca juga : Catatan Akhir Tahun : Pekerjaan Rumah Mengatur Wilayah Pesisir Indonesia

 

Dua nelayan nampak menjaring ikan di perairan dangkal dan berlumpur dengan latar belakang pengurugan laut oleh Pelindo III Cabang Benoa. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia

 

Investasi di Kawasan Pesisir

Asisten Deputi Bidang Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Sahat M Panggabean pada akhir Juli 2019 di Jakarta mengatakan, Pemerintah terus mendorong agar seluruh provinsi bisa merampungkan pembahasan raperda untuk menjadi perangkat hukum dalam penataan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pentingnya penyelesaian raperda RZWP3K, menurut Sahat, karena sampai sekarang sudah banyak investor yang ingin menanamkan modal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, namun masih terhambat dengan peraturan. Penyebabnya, sampai sekarang kawasan tersebut peruntukannya masih tumpang tindih.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono belum lama juga mengatakan Pemerintah Indonesia terus bekerja keras untuk bisa mendorong seluruh provinsi bisa menyelesaikan pembahasan raperda dan mengesahkannya menjadi perda. Upaya percepatan terus dilakukan, karena Pemerintah ingin penataan yang tertib di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut Agung, Perda RZWP3K penting untuk segera diselesaikan, karena bisa menyelesaikan persoalan peraturan yang banyak tumpang tindih di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan perda tersebut, peraturan akan bisa disederhanakan menjadi satu dan lebih memudahkan dalam proses penerbitan perizinan untuk segala kegiatan yang ada di kawasan pesisir.

 

Exit mobile version