Mongabay.co.id

Kala Satwa Langka Terus jadi Incaran Pemburu

 

 

 

 

Jefri Toring, berontak. Suara menggema di hutan belantara. Ia mencoba bergerak leluasa namun sia-sia. Kaki tak mampu lepas dari ikatan seutas tali nilon, yang menguat ketika ia mencoba melepaskan diri. Jefri akhirnya pasrah. Ia kehabisan tenaga untuk lepas dari nilon itu.

Berseyukur petugas menemukannya. Mereka adalah tim gabungan dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Petugas Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), tim WCS Indonesia Program, dan tim penyelamatan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari– Orangutan Information Center (YOSL-OIC).

Baca juga: Kepunahan Badak Sumatera, Mata Dunia Kini Tertuju ke Indonesia

Jefri adalah beruang madu (Helarctos malayanus), terkena jerat pemburu di dekat TNGL, persisnya di perkebunan Desa Saiserdang, Dusun Sumberwaras, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat. Ia masuk resor Cinta Raja, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah VI Besitang, BBTNGL.

Tia zhalia, dokter hewan dari BBKSDA Sumut mempersiapkan semua peralatan medis. Tim Hocru menyiapkan jaring pengaman. Beruang berhasil diselamatkan. Dokter membius cairan infus intravena dan subcutan, beri pengobatan dan bersihkan luka jeratan.

Andoko Hidayat, Humas BBKSDA Sumut mengatakan, pemberian obat bius agar bisa tenang untuk mengobati luka dan melepaskan jerat di kaki kanan beruang jantan dengan usia sekitar delapan tahun ini.

Baca: Pentingnya Analisis DNA untuk Perangi Kejahatan Satwa Liar

Setelah tim medis mengobati luka satwa pemalu dan penyendiri ini, dokter observasi luka dan daya tahan sang beruang. Dari analisis mereka, satwa pemalu ini dianggap dalam kondisi stabil.

“Lukanya diperkirakan cepat sembuh dan bisa berjalan normal. Dokter hewan merekomendasikan beruang madu segera dilepasliarkan,” kata Andoko.

 

Senjata pemburu yang diamankan petugas dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Bersama tim BBTNGL, dan anggota WCS serta HOCRU-OIC, beruang ini langsung dilepasliarkan di TNGL.“Beruang dilepaskan di pinggir hutan bersebelahan dengan TNGL. Perlahan bergerak jalan, menjauh, dan masuk kawasan.”

Sebelumnya, kancil, ditemukan mati karena ulah pemburu. Pelaku ditangkap tim smart patrol seksi wilayah VI Besitang BBTNGL. Para pelaku tengah menenteng senjata berburu di desa perbatasan Kecamatan Batang Serangan dan Kecamatan Sei Lepan. Berkas masuk pengadilan dan putus hukuman percobaan satu tahun.

Ada juga kasus gajah Sumatera, terkena jerat pemburu di perkebunan sawit, PT Perkebunan Inti Sawit Subur (PISS), Dusun Pancasila, Desa Kemar Makmur, Sei Lepan, Langkat.

Ada seling kawat baja cukup tebal dan besar tertanam, bahkan hampir membuat kaki anak gajah ini putus.

Beruntung dia berhasil diselamatkan, setelah beberapa hari menjalani perawatan oleh tim dokter hewan dari Veterinary Society for Sumatran Wildlife Conservation. Setelah dianggap stabil satwa terancam punah ini lepas liar di TNGL.

Kemudian, pada 20 November lalu, di Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan, Aceh, satu orangutan ditemukan terluka dengan 24 peluru. Satwa ini dibawa ke Karantina Batu Mbelin Sibolangit, Sumatera Utara, dikelola Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP). Orangutan Sumatera ini diberi nama Paguh. Matanya buta karena 16 peluru bersarang di kepala.

 

Pemilik bayi orangutan diamankan

Akhir Januari, seksi Wilayah 1 Sumut-Aceh, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum KLHK) Sumatera, BBTNGL, dibantu Yayasan Orangutan Sumatera Lestari–Orangutan Information Center (YOSL– OIC), berhasil menangkap seorang pria, IG dari persembunyian.

IG, diduga bagian dari jaringan perdagangan sepasang bayi orangutan Sumatera, belum lama ini berhasil disita petugas.

Setelah berhasil diamankan, petugas langsung menggiring ke Markas Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, untuk pemeriksaan lebih lanjut. IG jadi tersangka dan ditahan.

Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera mengatakan, IG sebelumnya melarikan diri ketika penggrebekan di rumahnya di Dusun Kuala Nibung, Desa Pulau Rambung, Bahorok, Langkat pada 10 Januari 2020 lalu.

“IG diamankan petugas pada 31 Januari 2020. IG ini pemilik dua orangutan Sumatera yang disita dari rumahnya. Balai Gakum berkoordinasi dengan Polda Sumut,” katanya, 1 Februari lalu.

Saat saat penggerebekan, IG melarikan diri. Setelah pemanggilan dua kali di Stabat, tidak diindahkan, penyidik bersama bertugas BBTNGL mencari dan berhasil menemukan IG.

Kasus beruang madu terjerat sampai bayi orangutan disita dan pelaku berhasil diamankan, itu hanya beberapa contoh satwa-satwa langka dilindungi terus terancam. Pemburu ada di mana-mana. Kondisi ini, memperlihatkan, betapa kejahatan satwa liar begitu mengkhawatirkan.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, mengatakan, penegakan hukum kejahatan satwa dilindungi merupakan prioritas pemerintah. Kejahatan ini, katanya, jadi perhatian publik luas, baik di Indonesia maupun negara lain.

 

IG, saat diperiksa petugas. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Adhi Nurul Hadi, Kepala Bidang Teknis BBTNGL, saat kompres di Markas SPORC mengatakan, perburuan satwa tentu saja menganggu ekosistem TNGL, apalagi, di zona inti tak boleh ada pengambilan apapun.

“Kawasan konservasi sebagai benteng terakhir, harus benar-benar dijaga. Bersama Gakum dan mitra kami terus melakukan peningkatan penjagaan kawasan TNGL melalui tim smart patrol,” katanya.

Mereka coba menyelidiki dan mengidentifikasi simpul-simpul peredaran satwa ilegal. Jaringan yang dicurigai, katanya, terus dipantau. Ini bagian dari penertiban peredaran satwa liar dilindungi.

Palber Turnip, Kepala Seksi Perlindungan Taman Nasional Wilayah V, Bahorok, BBTNGL, mengatakan, pelaku diduga pemain lama. Dua bayi oranguutan buruan berhasil IG bawa, dugaan kuat si ibu sudah dibunuh. Orangutan, katanya, satwa tipikal yang akan mempertahankan anak mereka dalam kondisi apapun.

 

Proses hukum pemelihara satwa

Panut Hadisiswoyo, Ketua YOSL-OIC menyakini, IG bagian dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi dan diduga beberapa kali mengmabil atau menjual orangutan bahkan penyelundupan ke beberapa tempat.

Dia mengatakan, pemelihara orangutan tak lepas dari jaringan perdagangan orangutan.

Panut menyayangkan, otoritas gunakan pendekatan persuasif kepada pemelihara satwa langka dilindungi. Dia berharap, proses pidana hingga ada efek jera bukan hanya penyadartahuan.

 

Keterangan foto utama: Orangutan Sumatera, salah satu satwa yang terus diburu dan diperdagangkan. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

Proses penyelamatan dilakukan melalui pembiusan dan tindakan medis untuk mengobati luka akibat jerat. Foto: WCS IP/BKSDA Bengkulu – Lampung

 

Exit mobile version