Mongabay.co.id

Riset Sebut Mati Dini 4,5 Juta Orang dan Kerugian Ekonomi US$2,9 Triliun karena Polusi Udara

Saat ini saja udara Jakarta sudah penuh polusi salah satu oleh transportasi dan sebaran dari pembangkit batubara, apatah lagi kalau pembangkit-pembangkit baru batubara bakal beroperasi. Foto: dari laporan Greenpeace/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Greenpeace Asia Tenggara dan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) meluncurkan hasil riset terbaru mengenai dampak kerugian ekonomi akibat polusi udara. Hasil riset ini menunjukkan dampak polusi udara dari pembakaran bahan bakar fosil seperti batubara, minyak dan gas dikaitkan dengan kematian dini di seluruh dunia sebanyak 4,5 juta orang per tahun.

Sementara, kerugian ekonomi dari polusi udara mencapai US$8 miliar per hari, atau 3,3% dari produk domestik bruto (PDB) dunia, atau setahun US$2,9 triliun.

Angka ini didapat menggunakan dataset global yang publikasi dengan menggambarkan konsentrasi tingkat permukaan PM2.5, ozon dan NO2 untuk penilaian dampak kesehatan dan perhitungan biaya lain sepanjang 2018. Dampak kesehatan ditentukan dengan menggabungkan peta konsentrasi polutan dengan statistik kesehatan negara dan fungsi-fungsi yang menjelaskan insiden hasil kesehatan untuk konsentrasi polutan yang dikeluarkan.

Penilaian ini menggabungkan penelitian terbaru yang mengukur kontribusi bahan bakar fosil pada tingkat polusi udara global dan dampak kesehatan, serta penelitian baru tentang beban asma dan diabetes yang terkait polusi udara. Total biaya kesehatan kemudian ditentukan dengan perkiraan penyakit yang terpublikasi atau dampak biaya khusus yang bersangkutan untuk setiap negara.

“Hasil riset ini membuktikan, kita harus segera transisi ke energi terbarukan. Penghapusan bertahap infrastruktur berbahan bakar fosil seperti batubara, minyak, dan gas tidak hanya penting untuk menghindari dampak merugikan dari perubahan iklim antropogenik, juga membawa manfaat kesehatan besar karena pengurangan polusi udara,” kata Bondan Andriyanu, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia di Jakarta, Rabu (12/2/20).

Penghapusan bahan bakar fosil dan peningkatan investasi pada energi terbarukan, katanya, dapat mengurangi kematian dini karena polusi udara di dunia. Penghematan ekonomi dari peningkatan kualitas udara dari penutupan pembangkit listrik batubara, katanya, melebihi nilai listrik yang dihasilkan. Transisi ke energi terbarukan, kaanya, harus dilakukan saat ini juga.

 

 

Bondan menyebut, sekitar 40.000 anak meninggal sebelum ulang tahun kelima karena paparan polusi PM2,5 dari bahan bakar fosil, terutama di negara-negara berpenghasilan rendah. NO2, produk sampingan dari pembakaran bahan bakar fosil di kendaraan, pembangkit listrik dan pabrik, katanya, terkait dengan sekitar 4 juta kasus asma baru pada anak-anak setiap tahun. Sekitar 16 juta anak di seluruh dunia hidup dengan asma karena terpapar polusi NO2 dari bahan bakar fosil.

Polusi udara PM2.5 dari bahan bakar fosil dikaitkan dengan sekitar 1,8 miliar hari absen kerja karena penyakit setiap tahun di seluruh dunia. Ia setara dengan perkiraan kerugian ekonomi tahunan US$101 miliar.

Daratan Tiongkok, Amerika Serikat, dan India menanggung kerugian tertinggi dari polusi udara bahan bakar fosil di seluruh dunia, masing-masing diperkirakan US$900 miliar, US$600 miliar, US$150 miliar per tahun.

Bondan juga mengaitkan dengan polusi udara di Jakarta akhir-akhir ini. Kalau merujuk data stasiun monitor udara Kedutaan Besar Amerika Serikat, kualitas udara Jakarta pada 2018, hanya tercatat beberapa hari saja yang baik, sekitar 23 hari di Jakarta Pusat dan 11 hari di Jakarta Selatan. Pada 2019, kualitas udara terpantau baik malah menurun, 10 hari di Jakarta Pusat dan sembilan hari di Jakarta Selatan.

“Sepanjang Januari 2020, hanya satu hari terpantau baik di Jakarta Pusat dan tiga hari di Jakarta Selatan,” katanya.

Data Airvisual.com menunjukkan, dari 2017-2018, konsentrasi PM2.5 rata-rata tahunan meningkat 50% lebih buruk, dari 29,7 μg per meter kubik menjadi 45,3 μg per meter kubik. Sampai Agustus 2019, konsentrasi PM2.5 rata-rata tahunan makin memburuk, diperkirakan melampaui level 2018.

Menurut Bondan, pencemaran udara selain karena sektor transportasi, juga karena banyak PLTU. Jakarta, di kelilingi beberapa PLTU dengan jarak 100 kilometer, seperti PLTU Suryalaya, PLTU Banten, PLTU Jawa-5, PLTU Banten 1, PLTU Jawa 9-10, PLTU Jawa7. Lalu, PLTU Labuan 1-2, PLTU Lontar 1-3, PLTU Babelan 1-2, dan PLTU Pelabuhan Ratu 1-3. Debu PLTU itu membuat polusi udara makin parah.

“Pemerintah harus menghentikan pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan menutup PLTU yang ada, berinvestasi dalam sistem transportasi umum, dan transisi ke energi terbarukan secepat mungkin,” katanya.

Di seluruh dunia, orang-orang menuntut udara bersih, dan pemerintah harus mengambil tindakan. “Sebagai warga negara, kita berhak untuk menghirup udara bersih,” kata Bondan.

Menurut dia, polusi udara menjadi masalah kesehatan dunia, yang menghilangkan jutaan nyawa setiap tahun. Biaya karena polusi udara di Indonesia mencapai US$11 miliar, dengan angka kematian dini mencapai 44.000 jiwa sepanjang 2018.

Polusi udara, katanya, ancaman bagi kesehatan dan ekonomi. Setiap tahun, polusi udara dari bahan bakar fosil menghilangkan jutaan nyawa, meningkatkan risiko stroke, kanker paru-paru, asma, dan menelan biaya triliunan dolar.

Jadi, katanya, menghadapi masalah ini solusi jelas dengan beralih ke energi terbarukan, meniadakan mobil diesel dan bensin, dan membangun transportasi umum.

“Kita perlu memperhitungkan biaya nyata bahan bakar fosil, tidak hanya untuk planet yang cepat memanas, juga kesehatan kita, ”kata Minwoo Son, juru kampanye udara bersih di Greenpeace Asia Timur.

 

Rasio volume kendaraan dengan panjang jalan di Jakarta yang sudah tidak lagi seimbang, membuat kemacetan menjadi keseharian. Jumlah kendaraan pribadi dan kemacetan menjadi faktor boronya konsumsi BBM di Indonesia. Foto : Jay Fajar / Mongabay Indonesia

 

Kesehatan dan perubahan iklim

Budi Haryanto, Peneliti Research Center for Climate Change Universitas Indonesia (RCCC-UI) mengatakan, pencemaran udara berdampak pada kesehatan dan perubahan iklim.

“Kita sudah sama-sama tahu sumber pencemar seperti karbondioksida akibat pembakaran tidak sempurna. Maka harus ada manajemen transportasi yang baik menjamin kendaraan bermotor bergerak di kecepatan 30-100 kilometer per jam,” katanya, seraya bilang, dalam kecepatan itu mesin optimum bakar BBM dan emisi hampir nol. “Kalau di bawah 30 kilometer per jam, emisi akan keluar.”

Menurut Budi, 75% polusi di Jakarta sumbangan sektor transportasi. Kecepatan rendah karena macet membuat tidak ada kesempatan udara untuk mengencerkan polutan.

Dampak polusi udara ini, katanya, membuat kematian dini, dengan berbagai penyakit seperti kanker paru-paru, serangan jantung, fungsi paru menurun, kelahiran prematur dan lain-lain. Sekitar 5-10% peningkatan kematian karena penyakit-penyakit itu berhubungan dengan peningkatan PM10 sebesar 100 mikrogram per meter kubik per hari.

Peningkatan risiko kematian sebesar 26% pada perbedaan konsentrasi PM 2,5 di udara sebesar 18,6 mikrogram per meter kubik. “Perlu ada strategi pengendalian kendaraan bermotor. Perbaikan kualitas bahan bakar dan atau energi bersih. Pengurangan kendaraan bermotor, peningkatan penyediaan transportasi umum, penyesuaian teknologi kendaraan, manajemen transportasi, dan penambahan memadai monitoring kualitas udara real-time dan aksesibel adalah vital dan revolusioner.”

 

Gugatan warga

Kualitas udara buruk Jakarta mendorong puluhan warga gugatan citizen law suit. Proses gugatan warga bermula pada 5 Desember 2018. Kala itu 20 warga negara Indonesia menyampaikan notifikasi kepada Gubernur Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat. Juga, Presiden Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Gugatan mereka berisikan tuntutan untuk pemulihan pencemaran udara di Jakarta.

LBH Jakarta menindaklanjuti. Pada 14 April 2019, LBH membuka pos pengaduan selama satu bulan untuk mengajak warga Jakarta atau warga luar Jakarta untuk berperan dalam perbaikan kualitas udara. Melalui pos pengaduan ini, 12 warga negara Indonesia turut bergabung sebagai penggugat dalam advokasi terhadap pencemaran udara di Jakarta. Total ada 32 warga mendaftarkan diri sebagai penggugat.

 

Sebulan berlalu sejak notifikasi disampaikan, pemerintah tidak menanggapi. Awal Juli 2019, 32 warga akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak berselang lama, pada 8 Juli 2019, Gubernur Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 1107/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang daftar kegiatan strategis daerah. Dalam kebijakan aru itu memasukkan pengendalian pencemaran udara dalam daftar kegiatan strategis daerah.

“Udara bersih itu hak dasar setiap warga negara dan telah diamanatkan Undang-undang , seharusnya pemerintah sesegera mungkin memenuhi hak dasar itu tanpa harus terus berkelit dan menunggu keputusan pengadilan yang menempuh waktu relatif lama,” kata Ayu Eza Tiara, kuasa hukum warga.

Sidang pendahuluan pertama pada 1 Agustus 2019. Saat itu majelis hakim meminta para penggugat melengkapi beberapa berkas untuk gugatan. Gubernur Banten tidak hadir. Pada hari itu, Gubernur Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

“Selama proses persidangan, Gubernur Banten sama sekali tidak menghargai gugatan. Sampai sekarang tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.”

Pada sidang pendahuluan kedua 22 Agustus 2019, ada pihak lain yang mengajukan sebagai penggugat intervensi. Ia adalah Forum Warga Kota Jakarta (Fakta). Pada 17 Oktober 2019, dalam putusan sela hakim menolak masuknya Fakta sebagai penggugat intervensi.

Hakim berdasar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup persyaratan mengajukan gugatan warga negara oleh satu orang atau lebih warga Indonesia, bukan badan hukum.

“Sidang berjalan cukup alot karena beberapa kali pengadilan gagal sidang, misal, sudah dijadwalkan sidang pukul 10.00 pagi. Hingga pukul 5.00 sore belum juga sidang, pihak tergugat pulang. Batal sidang ini terjadi sampai dua kali,” katanya.

Sebelum masuk ke pokok perkara, juga mediasi. Tahap pertama mediasi pada 31 Oktober 2019. Sepuluh orang penggugat hadir dalam pertemuan pertama mediasi didampingi dengan kuasa hukum. Prinsipal tergugat tak hadir tanpa alasan jelas.

Penggugat, kata Ayu, kecewa dengan proses mediasi. Persidangan tidak efektif karena tergugat tidak pernah hadir. Akhirnya, mediasi menjadi ajang membalas surat.

“Dari enam tergugat, Pemprov Jakarta sempat ngajak kita ketemu mediasi di luar persidangan, ada beberapa pertemuan di balai kota. Hampir ada perdamaian. Saat itu kita menawarkan 14 saran, tapi mentok,” katanya.

Mediasi pertama di luar persidangan bersama Pemprov Jakarta pada 13 November 2019. Dalam pertemuan itu, Biro Hukum Jakarta menyatakan, beberapa tuntutan penggugat sejalan dengan apa yang sudah atau akan dilakukan Pemprov Jakarta.

Beberapa hal disebut antara lain, Gubernur Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66/2019 soal Instruksi pengendalian pencemaran udara melibatkan lintas instansi.

Setiap dua minggu, proses pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dievaluasi. Kemudian, hasil inventarisasi emisi akan diperbaharui pada 2020.

Pemprov Jakarta dilema dengan moratorium pembangunan ITF dengan teknologi insinerator, karena provinsi ini menghadapi permasalahan sampah cukup pelik. Pemprov Jakarta membuka peluang apabila penggugat memiliki usul teknologi lain untuk menggantikan insinerator. Penggugat juga akan dilibatkan dalam penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara Jakarta.

Sidang kemudian berlanjut pada 19 Desember 2019 dengan agenda pembacaan gugatan. Saat itu, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat atau perwakilan tidak menghadiri sidang pembacaan gugatan.

Pada 16 Januari 2020, sidang pembacaan jawaban. Penggugat dan para tergugat hadir di ruang sidang sejak pukul 10.00. Sampai pukul 16.15, majelis hakim tidak kunjung hadir hingga penggugat dan tergugat memutuskan meninggalkan ruang sidang.

“Jadi sampai sekarang sidang baru sampai pembacaan gugatan.”

Tanggapan terhadap gugatan, kata Ayu, bermacam-macam. Ada yang menyatakan bahwa gugatan tidak jelas dan kurang pihak. Bahkan, Pemprov Jakarta, mengatakan, polusi udara karena musim kemarau. Dengan memakai logika kalau musim hujan, pantauan udara relatif baik. Tanggapan dari para tergugat, kata Ayu, banyak mengada-ngada.

“Ini lucu karena kita sama-sama tahu indonesia punya dua musim. Masa sih kita harus nunggu musim hujan dulu buat udara bersih? Apalagi kalau pas hujan, kualitas udara dinyatakan sehat itu hanya dua jam. Setelah itu merah lagi. Jadi bukan berusaha perbaiki sistem dan lingkungan, malah menyalahkan kemarau.”

Sisi lain, Ayu merasa cemas. Kalau sesuai aturan Mahkamah Agung, persidangan di pengadilan negeri harus selesai dalam lima bulan. Hingga kini, persidangan baru masuk materi gugatan.

 

Keterangan foto utama:  Saat ini saja udara Jakarta sudah penuh polusi salah satu oleh transportasi dan sebaran dari pembangkit batubara, apatah lagi kalau pembangkit-pembangkit baru batubara bakal beroperasi. Foto: dari laporan Greenpeace/ Mongabay Indonesia

Exit mobile version