Mongabay.co.id

Bijak Memanfaatkan Kapal Perikanan Eks Asing

 

Sesaat setelah terpilih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menggantikan Susi Pudjiastuti, politisi Partai Gerindra Edhy Prabowo sempat menyatakan idenya untuk mengoperasikan kapal-kapal perikanan eks asing yang ada di Indonesia. Di bawah kepemimpinan Susi, kapal eks asing dilarang untuk digunakan, karena disebut menjadi alat untuk melakukan berbagai aksi pencurian ikan di laut Indonesia.

Usulan untuk mengaktifkan kembali kapal eks asing, kemudian disuarakan Edhy di banyak kesempatan baik sebelum atau sesudah pergantian 2020. Dengan lantang, dia menyebut bahwa kapal eks asing harusnya bisa bermanfaat untuk masyarakat perikanan di Indonesia, terutama nelayan skala kecil yang mendominasi wilayah pesisir di Nusantara.

Tetapi, bagi Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, ide untuk mengaktifkan kembali kapal eks asing bukanlah merupakan ide yang tepat untuk diterapkan saat ini di Indonesia. Bahkan, ide tersebut menjadi lambang dari kemunduran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah kepemimpinan Edhy Prabowo.

Menurut Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan, mengembalikan kapal eks asing ke laut Indonesia akan menyulitkan kegiatan usaha perikanan untuk bisa berdiri secara mandiri. Tanpa ada kapal eks asing saja, kegiatan usaha saat ini yang dikelola secara mandiri jumlahnya terus menurun, dan bahkan tinggal sedikit saja.

“Jika ini diliberalisasi, maka kita tidak punya kemandirian lagi. Produksi perikanan tangkap Indonesia sudah masuk top ten, tapi ekspor di luar top ten. Artinya problem Indonesia itu ada di (industri) pengolahan dan pemasaran. Bukan di produksi atau penangkapan,” jelas dia kepada Mongabay, pekan lalu.

baca : Tenggelamkan Kapal Asing Pencuri Ikan, Menanti Aksi Menteri Baru KKP

 

Kapal Perang RI (KRI) Bung Tomo-357 dari Koarmada I menangkap empat kapal ikan asing berbendera Vietnam dan mengusir dua Kapal Pengawas Perikanan Vietnam di Laut Natuna pada Februari 2019. Foto : TNI AL

 

Selain kapal eks asing, DFW Indonesia juga mengkhawatirkan rencana KKP yang akan memanfaatkan tenaga kerja perikanan asing untuk bekerja di sektor perikanan dalam negeri. Tenaga kerja asing (TKA) yang direncanakan akan bekerja untuk profesi anak buah kapal (ABK), juga dinilai sebagai rencana yang tidak tepat, karena Indonesia juga tidak pernah kekurangan tenaga kerja perikanan sendiri.

Bagi Abdi Suhufan, tenaga kerja dalam negeri juga secara teknik sudah menguasai teknologi penangkapan ikan di kapal perikanan. Mereka semua saat ini sudah siap bersaing dengan TKA yang disebut memiliki keahlian yang baik untuk teknologi penangkapan ikan.

Bukti bahwa para tenaga kerja Indonesia (TKI) sudah memiliki keterampilan yang baik, banyak di antara mereka yang memilih untuk bekerja menjadi ABK pada kapal ikan asing (KIA). Satu-satunya faktor yang menjadi pertimbangan mereka untuk bekerja pada KIA, tidak lain karena pendapatan yang lebih baik dibandingkan jika bekerja pada kapal ikan dalam negeri.

 

Kesejahteraan

Untuk itu, Abdi merasa yakin, jika rencana mempekerjakan TKA untuk ABK dibatalkan, akan banyak tenaga kerja dalam negeri yang saat ini bekerja untuk kapal perikanan di luar negeri, memilih untuk pulang ke Indonesia dan bekerja di kapal ikan dalam negeri. Dengan kata lain, mereka semua memerlukan jaminan kesejahteraan pada kapal ikan Indonesia.

“Saat ini ada ratusan ribu ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan negara lain. Mereka bisa mengisi kebutuhan ABK dalam negeri. Untuk masalah ABK, Pemerintah mesti memperhatikan masalah kesejahteraan, terutama gaji tetap dan jaminan sosial,” beber dia.

D si sisi lain, jika Pemerintah tidak membatalkan rencana mempekerjakan TKA untuk ABK dalam negeri, Abdi Suhufan juga khawatir itu akan berdampak buruk bagi TKI yang menjadi ABK di dalam negeri. Jika itu terjadi, maka keterampilan para TKI sebagai ABK tidak akan terserap untuk kapal ikan dalam negeri.

Selain itu, jika TKA dibolehkan untuk bekerja sebagai ABK pada kapal ikan Indonesia, maka dikhawatirkan praktik alih muat (transshipment) kapal yang sebelum 2015 biasa dilakukan oleh kapal-kapal ikan besar, akan kembali terjadi. Potensi itu bisa muncul, karena pengawasan tenaga kerja perikanan di Indonesia sampai sekarang masing lemah.

“Bisa juga terjadi praktik kerja paksa dan perdagangan,” tegas dia.

baca juga : Penenggelaman Tidak Membuat Jera Kapal Asing Pencuri Ikan. Kenapa?

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (depan) melihat tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diamankan di Pangkalan PSDKP Pontianak, setelah ditangkap di Laut Natuna Utara pada Senin (30/12/2019). Foto : Humas KKP

 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati juga mengkritik KKP di bawah kepemimpinan Edhy Prabowo. Menurut dia, ada indikasi yang kuat kalau sub sektor perikanan tangkap akan diubah status dari daftar negatif investasi (DNI) menjadi daftar positif investasi.

Padahal, penetepan DNI untuk perikanan tangkap, sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI No.44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Menurut Susan, dalam Perpres tersebut, terdapat mandat kepada sub sektor perikanan tangkap untuk memprioritaskan pelaksanaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan sebaliknya, tertutup untuk penanaman modal asing (PMA).

Jika rencana tersebut berhasil dilaksanakan, maka nelayan tradisional dan skala kecil harus menghadapi kompetisi berat karena berhadapan dengan kapal-kapal ikan asing yang ukurannya jauh lebih besar dibandingkan mereka yang sebagian besar menggunakan kapal berukuran 5 gros ton (GT) saja.

Dengan kata lain, kalau memang DNI diubah menjadi daftar positif investasi, maka itu tak hanya akan menjadi bentuk eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan, namun juga bentuk ketidakadilan terhadap nelayan tradisional dan skala kecil.

 

Nelayan

Padahal, Susan menyebutkan kalau Organisasi Pangan dan Agrikultur Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) menyebut bahwa nelayan tradisional adalah aktor perikanan yang paling ramah lingkungan. Tanpa peran yang besar dari nelayan skala kecil, maka dikhawatirkan eksosistem laut akan kembali mengalami kerusakan, seperti sebelum moratorium kapal eks asing diberlakukan pada paruh akhir 2014.

Menteri KP Edhy Prabowo saat berada di Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (18/2/2020) mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus untuk menyiapkan revisi aturan mengenai pemanfaatan kapal eks asing untuk industri perikanan nasional. Revisi dilakukan, karena dia menilai bahwa kapal eks asing tersebut kenyataannya adalah milik Indonesia.

“Itu harus kita renungkan bersama,” tutur dia.

perlu dibaca : Laut Natuna Masih Disukai Kapal Asing Penangkap Ikan Ilegal. Kenapa?

 

Proses penangkapan menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara pada Senin (30/12/2019) oleh Kapal Pengawas Perikanan Indonesia. Foto : Humas KKP

 

Dengan fakta tersebut, Edhy mengungkapkan bahwa kapal eks asing sudah selayaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan industri perikanan Indonesia. Tetapi, harus ada pengaturan yang jelas dan tegas untuk kapal eks asing tersebut jika memang nantinya jadi dioperasikan kembali sebagai kapal perikanan Indonesia.

Kata dia, dengan adanya pengaturan yang jelas, maka tenaga kerja perikanan juga harus berasal dari Indonesia alias berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Tenaga kerja yang dimaksud, mencakup ABK dan nakhoda kapal yang akan bertugas untuk menangkap ikan dan mengoperasikan kapal selama melakukan pelayaran di atas laut.

“Bahwa kemudian kapalnya kapal asing, apa yang harus diragukan. Orang Indonesia beli kapal di luar negeri dan sudah mendapat rekomendasi sebelumnya,” tegas dia.

Di sisi lain, walau rencana pemanfaatan kembali kapal eks asing masih dalam pembahasan, Edhy mengingatkan kepada semua pihak terkait bahwa pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan harus bisa dijaga secara bersama. Dengan demikian, investasi asing di bidang perikanan diharapkan bisa terus tumbuh.

Bagaimana negara lain mau tertarik jika melihat eksistingnya saja enggak diperhatikan. Peluang kita ada, semangat masyarakat juga ada, Pemda juga menggebu-gebu. Mudah-mudahan bisa menjawab semua masalah ini,” pungkas dia.

 

Exit mobile version