Mongabay.co.id

Zonasi Laut, Kunci Mengelola Wilayah Laut Nusantara

 

Upaya untuk menyelesaikan rencana zonasi (RZ) di laut terus dilakukan Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun ini. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mewujudkan amanah Undang-Undang No.32/2014 tentang Kelautan dan Peraturan Pemerintah No.32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (PRL KKP) Aryo Hanggono menjelaskan, dorongan untuk menyelesaikan RZ dilakukan agar penetapan dokumen tentang RZ bisa segera dilakukan. Itu akan memberi banyak manfaat untuk tata ruang di laut di kemudian hari.

“Dokumen tersebut akan menjadi basis dan ujung tombak pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil selama 20 tahun ke depan secara berkelanjutan,” ungkap dia dalam sebuah kesempatan di Bogor, Jawa Barat, dua pekan lalu.

baca : Bagaimana Membangun Kawasan Pesisir dan Masyarakat Pesisir dengan Bijak?

 

Rapat kerja Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membahas peraturan rancangan rencana zonasi (RZ) di laut. Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

 

Menurut dia, percepatan penyelesaian dokumen RZ harus dilakukan karena itu diperlukan sebagai alat yang efektif untuk mengurangi konflik antara pengguna sumber daya di laut. Sehingga pengelolaan ruang laut yang terjadi pada waktu berikutnya akan lebih baik.

Adapun, dokumen RZ yang sedang didorong untuk segera diselesaikan, mencakup dokumen RZ Kawasan Strategis Nasional (KSN), RZ Kawasan Antar Wilayah (KAW), dan RZ Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Semua dokumen tersebut saat ini dikebut penyelesaiannya oleh Direktorat PRL KKP.

“Saat ini fokus menyelesaikan dan menetapkan dokumen perencanaan ruang laut dengan menciptakan terobosan-terobosan baru,” ucap dia.

Di sisi lain, Aryo menerangkan upaya percepatan yang sedang dilakukan Pemerintah sekarang, tak hanya fokus untuk memanfaatkan waktu yang ada, namun juga kualitas dokumennya tetap terjaga.

Sehingga nantinya dokumen bisa menjadi referensi utama untuk pengelolaan sumber daya alam di laut. Selain itu, Pemerintah juga fokus pada proses penyusunan RZ yang harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan banyak pihak yang terkait.

Bagi Aryo, penyusunan dan penetapan dokumen RZ memang harus dilakukan secara transparan, sehingga bisa dipantau oleh publik yang menanti penyelesaiannya. Cara tersebut harus dilakukan, agar bisa mencapai hasil yang lebih baik dan berguna untuk semua pihak yang berkaitan.

“Transparansi menjadi kata kunci yang utama dalam perencanaan ruang laut, baik dalam proses maupun hasilnya,” tegas dia.

perlu dibaca : Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Dirampas oleh Perda RZWP3K?

 

Sebanyak 75 persen wilayah Sulsel merupakan pesisir dan laut, yang kaya akan sumber daya perikanan dan biodiversitas tinggi yang jika dioptimalkan tata kelolanya, bisa mendorong kemandirian lokal dan kesejahteraan masyarakat. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

 

Ruang Laut

Aryo menambahkan proses penyelesaian dokumen RZ akan memperhatikan aspek perizinan pemanfaatan ruang laut yang masuk dalam dokumen perencanaan ruang laut.

Pentingnya perizinan menjadi bahasan utama, karena KKP pada periode 2020-2024 memiliki program yang berkaitan dengan penataan regulasi dan diarahkan pada penyederhanaan perizinan serta penyusunan regulasi untuk membangun kelautan dan perikanan.

Agar penyederhanaan perizinan bisa diwujudkan, KKP merasa perlu untuk menyiapkan sistem dan alat yang bisa mempermudah perizinan pemanfaatan ruang laut, dan dapat diikuti oleh pemohon izin. Pada tahap selanjutnya, pemohon izin bisa mengikuti setiap proses untuk permohonan izin.

“Perizinan harus lebih dipermudah, tetapi kualitas harus tetap dijaga. Oleh karena itu perlu disiapkan sistem dan alatnya,” tandasnya.

Dalam melaksanakan seluruh proses percepatan penyelesaian dokumen RZ, Aryo menyebutkan kalau pihaknya akan terus mengikuti semua tahapan yang sudah ada dan melakukan pengawasan secara internal untuk mengendalikan kegiatan tersebut.

Selain itu, dia mengingatkan kepada semua pihak terkait untuk menggunakan anggaran yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.

Diketahui, hingga sekarang sudah ada 24 Peraturan Daerah Provinsi tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), 3 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang RZ KSNT, 51 dokumen RZ KSNT Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), 14 dokumen RZ KSN yang sedang proses menuju Perpres, dan 15 dokumen RZ KAW.

Khusus untuk RZWP3K, Pemerintah Indonesia mendorong agar provinsi yang belum menyelesaikan dokumen rancangan Perda, agar bisa segera memprosesnya lebih cepat pada tahun ini. Dorongan itu dilakukan, karena Pemerintah ingin kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil bisa ditata lebih tertib dan teratur lagi.

baca juga : Perda RZWP3K, Dinanti untuk Ketertiban Pembangunan di Kawasan Pesisir

 

Pembangunan CPI, Makassar, Sulsel yang terus digugat Walhi karena dinilai tidak memiliki payung hukum yang jelas. Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum ada, sementara AMDAL yang masih berupa addendum. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

 

Singkronisasi RZWP3K

Sedangkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Agung Kuswandono mengatakan, kehadiran Perda RZWP3K menjadi momen penting bagi seluruh provinsi di Indonesia, karena itu bisa menyelesaikan persoalan tumpang tindih peraturan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Dengan Perda tersebut, peraturan akan bisa disederhanakan menjadi satu dan lebih memudahkan dalam proses penerbitan perizinan untuk segala kegiatan yang ada di kawasan pesisir,” ucap dia belum lama ini.

Penerapan perizinan secara terpadu, diantaranya adalah imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM, karantina di KKP, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kemudian di bawahnya ada koordinasi dengan pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

“Juga ada dengan kementerian/lembaga terkait lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), makanya itu yang bikin kita ruwet,” sebutnya.

Di sisi lain, upaya untuk mengatur wilayah laut juga terus bersinergi dengan upaya perluasan kawasan konservasi perairan yang juga dilaksanakan di seluruh provinsi. Hingga sekarang, total sudah ada 23,14 juta hektare kawasan konservasi yang pengelolaannya dilakukan bersama oleh KKP, KLHK, dan Pemerintah Provinsi.

Dengan luasan tersebut, Pemerintah Indonesia masih berharap bisa menambahnya menjadi total 30 juta ha pada 2030 mendatang. Adapun, di atas kawasan 23,14 juta ha yang sudah ada sekarang, berdiri 196 kawasan konservasi yang dikelola secara bersama oleh tiga lembaga di atas.

baca : Nasib Masyarakat Pesisir di Tengah Pesta Investasi

 

Siluet aktivitas warga nelayan disenja hari saat di bibir pantai Kondang Merak, Malang, Jatim. Foto : Falahi Mubarok/ Mongabay Indonesia

 

Kurangnya Pelibatan Masyarakat

Sementara, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mengatakan bahwa kehadiran Perda RZWP3K adalah mandat dari Undang-Undang No.1/2014 junto UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Tetapi, dalam kenyataannya, penyusunan Perda tidak melibatkan masyarakat pesisir sebagai tokoh utama. Bahkan, kalau pun ada peran, porsinya sangat tidak memadai,” ucapnya.

Minimnya keterlibatan masyarakat pesisir, juga ditegaskan Ketua Harian DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata. Menurutnya, penyusunan Perda RZWP3K di berbagai provinsi masih belum terbuka dan hanya melibatkan segelintir masyarakat pesisir saja.

“Juga, semakin diperkuat lagi, karena tidak ada tahapan konsultasi mulai dari desa/kelurahan yang di dalamnya ada pulau-pulau kecil, kecamatan, hingga kabupaten/kota,” tuturnya.

Tak cukup di situ, Marthin mengatakan, saat ini ada Perda RZWP3K yang sudah disahkan dan ternyata masih tumpang tindih dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di provinsi yang bersangkutan. Kondisi itu cukup menyulitkan, karena kehadiran Perda RZWP3K dimaksudkan untuk memecahkan persoalan di kawasan pesisir, dan bukan sebaliknya.

Permasalahan seperti itu, diharapkan bisa dicarikan solusinya di masa kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekarang. Namun, untuk bisa menyelesaikan persoalan yang ada, seperti halnya RZPW3K, maka diperlukan komitmen kuat dari menteri baru tersebut. Mengingat, kepemimpinan Edhy menghadapi pro dan kontra terkait kebijakan yang diambilnya.

 

Exit mobile version