Mongabay.co.id

Mencermati Fenomena Hutan Iklan versus Hutan Kota

Ada dua hal berbeda saat kita mencermati konteks pembangunan perkotaan di Indonesia, di satu sisi menggembirakan, namun sebaliknya juga mengkhawatirkan. Lingkungan kota berkembang pesat secara fisik dan ekonomis, tetapi menurun drastis secara ekologis. Juga, perkembangan sarana prasarana fisik jauh meninggalkan dan meminggirkan kebutuhan ekologis kota.

Pembangunan Kota telah memicu konversi lahan yang tak terkendali, akibatnya terjadi amblesan tanah dan penurunan fungsi resapan air. Berkurangnya lahan hijau dan meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor mengakibatkan polusi udara semakin tinggi.

Dinamika sosial budaya yang semakin kompleks juga menjadi tantangan berat bagi kehidupan kota. Dalam konteks ini, hadirnya hutan kota, -bukan semata hutan iklan, menjadi salah satu hutang kota yang mesti segera ditunaikan oleh pemimpinnya.

Baca juga: Kala Iklan Penuhi Pohon, Mahasiswa-Mahasiswa Medan ini Beraksi

 

Hutan Iklan

Penurunan fungsi ekologis kota salah satunya ditandai oleh keberadaan iklan di jalanan. Pemasangan iklan menjamur seperti penanaman hutan. Hutan iklan tumbuh di sepanjang jalan protokol hingga jalan kampung bahkan gang-gang tikus. Adapun sebagian besar bahan utama iklan adalah plastik dan kertas.

Pihak utama yang turut andil menghadirkannya adalah sektor swasta, politik, dan pemerintah.

Swasta mendominasi pemasangan informasi di ruang publik, baik untuk iklan produk, jasa, acara, dan lainnya. Dunia politik tidak mau ketinggalan dengan gencarnya pemasangan media kampanye di setiap hajatan demokrasi, seperti pilkada dan pemilu.

Informasi sosialisasi dan layanan pemerintah pun ikut-ikutan dipasang di banyak titik. Media yang digunakan hampir semua sama, antara lain berupa papan reklame, baliho, spanduk, rontek, pamflet, dan lainnya.

 

Kebun Raya Bogor yang menjadi paru-paru kota, sekaligus tempat tetirah warganya. Foto: Anton Wisuda/Mongabay Indonesia

 

Pemasangan saling rebut lokasi strategis, seperti perempatan jalan, pinggir jalan utama, dekat pusat fasilitas, dan lainnya.

Bahkan belakangan terjadi ekspansi ke ruang privat, seperti toko, warung makan, depan rumah, dan lainnya. Media iklan berjejal rapat dan satu titik bisa menumpuk banyak.

Alhasil media iklan tidak sekadar menghutan tetapi juga menjelma jadi sampah visual. Kumuh, semrawut, serta jauh dari etika dan estetika kota adalah kesan yang ditangkap mata kita.

Solusi mengatasi hutan iklan adalah digitalisasi dan virtualisasi. Pemasangan iklan secara konvensional di ruang nyata mesti ditekan dengan menggesernya ke dunia maya.

Website, blog, dan jejaring media sosial dapat dioptimalkan. Mayoritas masyarakat yang sudah melek teknologi informasi menjadi pangsa pasar potensial bagi strategi iklan virtual. Iklan-iklan yang terpasang sembarang dan ilegal juga harus ditertibkan secara adil dan disiplin.

Apresiasi terhadap digitalisasi kota telah banyak dilakukan tiap tahun.  Misalnya oleh Indonesia Digital Society Award (ISDA) yang diselenggerakan MarkPlus Insight didukung Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Kriteria penilaian didasarkan pada empat aspek (initiative, leadership, usership, dan benefit) serta dilakukan pada lima pihak (pemerintah daerah, lembaga pendidikan, lembaga pelayanan kesehatan, UKM swasta, dan masyarakat).

Pengakuan seperti di atas patut disyukuri dan diapresiasi. Apresiasi tidak cukup diberikan berupa pujian tetapi justru dibutuhkan saran dan kritik. Keberhasilan jangan sampai melenakan apalagi menjadi antiklimaks. Jujur harus diakui, realita di lapangan menunjukkan ironi masih terjadi di sana-sini. Program digitalisasi masih jauh dari titik optimal.

 

Iklan yang terpampang di wilayah perkotaan banyak mengganggu estetika. Iklan bahkan sering dipakukan ke pohon yang ada. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

 

Hutan Kota

Ketika hutan iklan harus ditekan, sebaliknya hutan kota wajib diperluas dan diperbanyak. Hutan kota sebagai bagian Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki fungsi ekologi dan hidrologi yang mempengaruhi kualitas dan estetika lingkungan perkotaan. Di tengah kondisi kritis Kota hutan kota menjadi pilihan untuk menyelamatkan ekologi masa depan.

UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29 menegaskan bahwa kota wajib memiliki RTH minimal 30 % dari luas wilayah. Luasan tersebut dengan proporsi minimal 10 % RTH privat  dan 20 % RTH Publik. Setidaknya setengah dari  RTH publik tersebut adalah hutan kota.

Baca juga: Benarkah Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Tertua di Dunia?

Banyak potensi lahan yang bisa dioptimalkan guna menambah luasan hutan kota. Potensi tersebut seperti kasawan sempadan sungai, sempadan danau atau situ, serta lahan-lahan tidur milik pemerintah. Kondisi eksisting dari kawasan tersebut adalah permukiman liar.

Ini adalah tantangan besar pemerintah kota, bagaimana bisa tegas tetapi tetap manusiawi. Pengembangan rumah susun menjadi pilihan tepat untuk merelokasi permukiman liar tersebut. Lokasi bekas permukiman liar tersebut harus direvitalisasi menjadi hutan kota.

Upaya lain yang perlu ditempuh pemerintah adalah membeli lahan-lahan kosong untuk dihijaukan menjadi hutan kota sebelum terbangun menjadi hutan beton.

Sejalan dengan upaya mengembangkan hutan kota, sektor-sektor privat harus diberdayakan dan diwajibkan memiliki RTH. Kawasan perkantoran wajib menyediakan 30% lahannya untuk RTH. Kampung hijau berbasis pemberdayaan masyarakat harus pula digalakkan implementasinya.

Iklan yang menghutan dan hutan kota yang menghilang adalah tantangan besar diantara segudang permasalahan kompleks perkotaan. Kota adalah wajah depan wilayah Indonesia. Konsekuensinya merias wajah kota perlu diprioritaskan. Kota mesti tampil cantik secara fisik sekaligus sehat secara ekologis.

Kepala daerah tentu tidak bisa berlari sendiri. Butuh dukungan legislasi DPRD, partisipasi masyarakat, dan kepedulian swasta. Jika semua pihak berkomitmen kuat, maka wajah kota akan mampu tampil sebagai bagian peradaban yang disegani dan dikagumi penduduk dunia.

 

Ribut Lupiyanto, penulis adalah Deputi Direktur C-PubliCA (Center for Public Capacity Acceleration). Artikel ini adalah opini dari penulis.

 

Exit mobile version