Mongabay.co.id

Sudah Dilindungi, Bambu Laut Masih Saja Diperjualbelikan

 

Pemanfaatan Bambu Laut (lsis hippuris spp) untuk diperjualbelikan, sampai sekarang masih terus terjadi di Indonesia. Aktivitas tersebut masih terus ada, karena ada permintaan dari konsumen terhadap biota laut tersebut. Meskipun, saat ini status Bambu Laut sudah dilindungi secara penuh oleh Pemerintah Indonesia.

Dengan kata lain, aktivitas pemanfaatan Bambu Laut dalam berbagai cara untuk sekarang resmi menjadi aktivitas yang dilarang atau ilegal. Pemerintah Indonesia berupaya keras untuk mencegah terjadinya transaksi jual beli atau pengiriman Bambu Laut dari daerah asal ke daerah lain di Indonesia.

Itu kenapa, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindak dengan tegas kepada siapa pun yang mencoba memanfaatkan Bambu Laut untuk dijadikan sumber keuntungan. Salah satu contoh dari upaya tersebut, sempat terjadi di Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Minggu (26/4/2020) lalu.

baca : KKP Lindungi Penuh Spesies Karang Bambu Laut, Kenapa?

 

Petugas BPSPL Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan spesies karang bambu laut di Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Minggu (26/4/2020). Foto : KKP

 

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono menjelaskan, upaya pengiriman Bambu Laut dari Palu, menjadi bagian dari dugaan tindak pidana. Untuk itu, barang bukti berupa 422 karung yang berisi 20 ton Bambu Laut kemudian diamankan oleh tim KKP yang berada di lokasi.

“Itu menjadi bentuk komitmen KKP dalam menegakkan aturan perlindungan terhadap biota-biota laut yang dilindungi,” ungkap dia pada Selasa (28/4/2020) dalam rilis KKP.

Bagi KKP sendiri, kasus yang terjadi di Palu menjadi upaya penegakan peraturan perlindungan Bambu Laut yang pertama kali sejak ditetapkan dengan status perlindungan terbatas melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8/2020 tentang Perlindungan Bambu Laut (Isis hippuris.). Kepmen tersebut diterbitkan pada Januari 2020.

Menurut Aryo, penetapan status perlindungan penuh Bambu Laut menjadi langkah strategis yang diputuskan oleh Pemerintah Indonesia. Status tersebut diharapkan bisa secara langsung mencegah terjadinya penurunan populasi Bambu Laut di alam, dan sekaligus mencegah terjadinya kerusakan ekosistem terumbu karang semakin meluas.

“Itu akibat pengambilan Bambu Laut dari alam dengan menggunakan cara yang bersifat destruktif,” jelas dia.

Aryo menambahkan, agar perlindungan Bambu Laut bisa terus berjalan dengan baik, KKP akan melaksanakan monitoring populasi dan pengawasan secara berkala terhadp biota laut tersebut. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, pihaknya akan bersinergi dengan instansi lain dan juga masyarakat yang ada di lapangan.

“Itu untuk melakukan pengawasan pemanfaatan biota laut dilindungi oleh Undang-Undang,” pungkas dia.

baca juga :  Penyelundupan Karang Hias dari Alam Berhasil Digagalkan di Banyuwangi

 

Petugas BPSPL Makassar melihat barang bukti spesies karang bambu laut yang akan diselundupkan di Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Minggu (26/4/2020). Foto : KKP

 

Perlindungan Terbatas

Sebelum ditetapkan dengan status perlindungan penuh, Bambu Laut juga sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai biota laut yang mendapatkan perlindungan terbatas selama lima tahun dari 2014 hingga 2019. Ketetapan itu ada dalam Kepmen 46/2014 tentang Perlindungan Terbatas Bambu Laut Selama Lima Tahun.

Dengan status perlindungan terbatas, maka pemanfaatan Bambu Laut dilaksanakan moratorium selama lima oleh KKP. Namun, hingga masa moratorium berakhir pada 2019 lalu, status perlindungan terbatas dinilai masih belum efektif untuk mencegah terjadinya penurunan populasi yang berlangsung dengan cepat dalam beberapa tahun ini.

Bahkan, Aryo mengakui kalau Bambu Laut masih terus diambil dari alam dan dimanfaatkan untuk memenuhi permintaan konsumen yang sangat tinggi dari pasar dunia. Tak hanya itu, meski sudah dilaksanakan moratorium, eksploitasi Bambu Laut masih terus terjadi dan tak bisa dihentikan oleh siapa pun.

“Moratorium selama lima tahun ternyata masih harus dilanjutkan untuk mencegah penurunan populasi Bambu Laut dan mempersiapkan langkah-langkah pengelolaannya,” ungkapnya.

Setelah melakukan evaluasi untuk pelaksanaan moratorium selama lima tahun, KKP akhirnya memutuskan untuk memperpanjang status perlindungan Bambu Laut, namun bukan lagi dengan status terbatas. Melainkan, perlindungan ditetapkan dengan status penuh hingga waktu tak terbatas.

“Maka penetapan status perlindungan penuh Bambu Laut jadi keputusan yang paling tepat bagi Indonesia,” tuturnya.

Aryo mengungkapkan, perlunya Indonesia memberikan perlindungan penuh kepada Bambu Laut, karena selama ini jenis karang itu sudah banyak dieksploitasi dengan cara destruktif atau merusak. Akibat pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab tersebut, ekosistem terumbu karang di Indonesia banyak yang mengalami kerusakan dan luasannya terus bertambah dari waktu ke waktu.

“Penetapan status perlindungan penuh Bambu Laut menjadi langkah strategis yang diputuskan oleh Pemerintah, untuk mencegah penurunan populasi di alam,” jelasnya.

Setelah perlindungan penuh ditetapkan, langkah selanjutnya KKP bakal memperbaiki pengelolaan Bambu Laut dengan melakukan penelitian cara mengambil Bambu Laut yang ramah lingkungan. Sehingga nantinya, eksploitasi tidak merusak ekosistem terumbu karang.

baca juga : Perdagangan Koral dan Karang Hias Kembali Dibuka, Jangan Ada Dusta di Antara Kita

 

Seorang penyelam sedang mengamati terumbu karang kipas  (lsis hippuris sp) yang lebih dikenal dengan nama sea fan coral. Foto : Anton Wisuda/Mongabay Indonesia

 

Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Andry Sukmoputro pada Senin (27/4/2020) menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang terjadi di Palu, berawal dari rencana pengiriman komoditi hasil laut rumput laut dari Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam proses identifikasi, pihak Stasiun Karantina Ikan Kelas (SKPIM) I Mutiara, Palu curiga bahwa itu adalah biota laut yang dilindungi.

“Berdasarkan hasil identifikasi, komoditi hasil laut yang akan dikirim tersebut merupakan Bambu Laut yang dilindungi secara penuh,” jelas dia.

 

Perlambatan

Kepala Pusat Penelitan Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Augy Syahailatua menjelaskan, saat ini memang sebaran jenis Bambu Laut sudah semakin susah untuk ditemukan di alam. Kalaupun ada, jumlah populasi Bambu Laut juga tidaklah banyak.

Di sisi lain, dengan terus bertambahnya lausan terumbu karang yang mengalami kerusakan, itu menjadi memicu terjadinya perlambatan pertumbuhan Bambu Laut di alam. Kondisi itu membuat Bambu Laut sulit untuk mencapai ukuran komersil atau ukuran minimal untuk bisa dimanfaatkan.

“Diperlukan setidaknya lima sampai enam tahun,” ucap dia.

Kondisi itu, bagi Augy dinilai cukup berbahaya, mengingat di saat yang sama budi daya Bambu Laut juga masih belum menelurkan hasil yang maksimal. Akibatnya, Bambu Laut yang dibudidayakan nelayan menghasilkan nilai jual yang rendah.

“Sehingga harus dipanen dalam jumlah yang besar. Hal ini kurang sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi pada saat pengambilannya,” pungkasnya.

baca : Kenapa Penyelundupan Koral di Bali Marak Terjadi?

 

Bambu laut, salah satu jenis dari terumbu karang lunak. Foto : BPSPL Padang

 

Diketahui, Bambu Laut adalah jenis karang yang berperan sebagai penyusun terumbu karang kedua setelah karang batu. Biota laut yang berjenis karang lunak atau oktokoral (octocorallia) itu hidup di perairan tropis Indo Pasifik. Bambu laut masuk kelompok gorgonia berwujud seperti pohon dan melekat di dasar perairan yang keras.

Selain dikenal dengan sebutan Bambu Laut, biota laut tersebut juga memiliki beragam nama sesuai kawasan perairan yang menjadi pusat populasi. Ada yang menyebut Patah Tulang, Sariawan, dan Karang Bambu. Umumnya, Bambu Laut memiliki warna keemasan, kuning terang kehijau-hijauan, dan atau cokelat.

Sebagai biota laut yang memilki khasiat antivirus, tubuh Bambu Laut didominasi oleh kalsium karbonat. Namun, ada juga beberapa jenis Bambu Laut yang tidak mengandung zat kapur. Saat terkena ombak, biasanya Bambu Laut akan bergoyang karena disebabkan tekstur tubuh yang agak kaku.

BPSPL Padang menyebutkan Bambu Laut memiliki pola percabangan yang bervariasi. Di dalam air, koloni Bambu Laut secara sepintas akan terlihat mirip dengan koloni kelompok Akar Bahar Rhumpella sp.

 

Exit mobile version