Mongabay.co.id

Pemerintah Tolak Usul Relaksasi Royalti Batubara di Masa Pandemi, Ini Alasannya

Tambang batubara yang menyisakan persoalan lingkungan, terlebih lubang yang tidak direklamasi. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

 

Sejumlah perusahaan batubara yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) meminta relaksasi dan keringanan kepada pemerintah dengan alasan industri terdampak wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Ada tiga hal mereka usulkan, pertama, penentuan harga batubara sesuai harga pasar atau harga aktual, kedua penundaan pembayaran royalti, dan ketiga, penurunan persentase kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dari 25% jadi 18%. Apa pandangan para pihak?

Johnson Pakpahan. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, relaksasi ini belum perlu.

Setelah World Health Organization (WHO) mengumumkan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), resesi global makin meluas karena banyak negara lockdown dan berdampak pada penurunan harga komoditas mineral.

Namun, katanya, berdasarkan data live hingga 14 April 2020, tren penurunan harga komoditas mineral terhenti dan cenderung konstan. “Bahkan membaik pada komoditas timah, nikel dan tembaga,” katanya dalam sebuah diskusi awal bulan lalu.

Beberapa analisis pasar seperti Wood McKenzie dan CRU pada Maret 2020, katanya, memprediksi pemulihan harga komoditas terjadi pada 2021, pada beberapa komoditas seperti nikel dan timah, karena suplai dan permintaan membaik. Pemulihan harga akan lebih lama pada komoditas tembaga karena surplus pasokan sampai 2023. Sedangkan aluminium diprediksi membaik setelah 2024 karena kapasitas smelter lebih tinggi dari kebutuhan.

Berdasarkan analisis ini, kata Johnson, dampak COVID-19 memang mengakibatkan penurunan harga komoditas mineral menuju harga terendah dalam lima tahun terakhir.

“Tapi tren penurunan terhenti dan cenderung konstan. Hingga stimulus atau insentif keringanan pembayaran kewajiban bukan pajak kepada negara, belum perlu dilakukan,” katanya.

Johnson bilang, tren harga batubara yang turun dalam dua tahun terakhir, sejak Maret 2018-Maret 2020, akan makin tertekan dengan ada pandemi COVID-19.

Penurunan harga, katanya, karena oversupply batubara global dampak pelemahan permintaan batubara. Meskipun begitu, setelah pandemi berakhir, katanya, harga batubara akan kembali naik.

Harga batubara acuan (HBA) rata-rata pada 2019 sebesar US$77,89 per ton. Sedangkan rata-rata pada Januari-April 2020, US$66,42 per ton. Trading Economic memperkirakan S$55 per ton dan Barchart US$59 per ton.

Mengenai penerimaan negara dari sektor ini, kata Johnson, perkiraan capaian PNBP minerba terkoreksi di angka Rp35,9 triliun hingga akhir tahun.

Data Ditjen Minerba per-5 Juni 2020 mencatat realisasi PNBP Rp14,55 triliun atau 40,50 % dari revisi target Rp35,93 triliun.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan PNBP sektor minerba bisa Rp44,40 triliun dengan asumsi produksi 550 juta ton dan harga acuan US$90 per ton (kurs Rp14.400), sesuai kesepakatan Badan Anggaran DPR.

“Penundaan pembayaran akan mengganggu cash flow pemerintah. Kalau perusahaan menerima pembayaran di muka, seharusnya pemerintah juga sebaiknya di muka,” kata Johnson.

Dia bilang, pemerintah tak bisa mengikuti usulan APBI untuk gunakan harga pasar atau harga aktual dalam perhitungan royalti. Ini sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1823 lampiran III huruf C13 yang menyatakan, harga pehitungan royalti menggunakan harga lebih tinggi antara harga patokan dengan harga jual.

Hal ini, katanya, menghindari ada transfer pricing, di mana beberapa pemegang izin sering transaksi antar perusahaan yang berafiliasi.

“Menghindari transaksi antar perusahaan dengan nilai tidak wajar, maka patokan yang digunakan adalah harga tertinggi antara invoice dibanding harga patokan batubara,” katanya.

Untuk permintaan penundaan penyetoran PNBP, kata Johnson, dalam beleid sama dinyatakan, kekurangan royalti harus dibayarkan 30 hari kalender sejak keluarkan dokumen bukti pengapalan. Aturan ini untuk menghindari pemegang izin menunggak pembayaran iuran produksi atau royalti hingga PNBP sebagai hak negara, tertunda.

“Selain itu, pembayaran di muka menghindari perusahaan pemegang izin terkena denda besar,” katanya.

Ke depan, kata Johnson, pemerintah akan mempercepat peran batubara sebagai economic booster dengan terus memperbesar kebutuhan batubara dalam negeri. Selain itu, juga akan mempercepat implementasi teknologi batubara seperti gasifikasi dan likuifaksi batubara, agar nilai karbon yang terkandung dalam batubara dapat dimanfaatkan optimal.

Dia menilai, batasan produksi dalam rencana umum energi nasional (RUEN) perlu revisi dan hitung kembali sesuai proporsional kondisi riil industri pertambangan, zonasi penyebaran batubara dan pendapatan negara.

Pemerintah, katanya, perlu segera membuat blue print Indonesia Coal Infrastructure Plan untuk kepentingan strategis mata rantai pasokan batubara, khusus untuk mengelola DMO batubara.

Mengenai isu lingkungan, katanya, pemerintah sudah berupaya mengurangi dampak-dampak kerusakan lingkungan dengan aturan saat ini termasuk UU Minerba yang baru.

 

Aktivitas pencarian jenazah almarhum Alif di lubang bekas tambang batubara pada 2018. Foto dok Jatam Kaltim

 

Tolak

Menurut peneliti senior Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, dengan menggunakan empat index dalam penentuan harga batubara acuan, sebetulnya pengusaha sudah sangat diuntungkan.

Harga panduan ini dikoreksi setiap bulan. “Kalau HBA ini dihubungkan dengan COVID-19, ini latah banget. Kecuali pemerintah memberikan harga flat, itu mungkin ada justifikasi untuk pengajuan pengubahan,” katanya.

Kalau mengikuti harga aktual, akan berpeluang menjadi moral hazard, seperti transfer pricing.

Dalam menentukan besaran royalti, pemerintah menggunakan dua skema. Pertama, untuk PKP2B sekitar 13,5% terdiri dari 6% pembayaran royalti dan 7,5% untuk pengembangan batubara.

“Walaupun angka 13,5% namun pembayaran royalti hanya 6%,” katanya. Untuk pemegang IUP 3-7%.

Enny mengatakan, yang harus dipahami seluruh pemangku kepentingan adalah, batubara bukanlah komoditas biasa.

“Batubara ini non renewable, kalau tidak hati-hati bisa habis karena itu ia jadi salah satu obyek dalam pasal 33 Undang-undang Dasar. Jadi bagaimana mungkin regulasi ini di-drive oleh kemauan swasta,” katanya.

Analisis INDEF, keuntungan yang diperoleh perusahaan batubara rata-rata 12%. Dengan kewajiban royalti yang hanya di bawah 8% menurut Enny, pengusaha mestinya mawas diri untuk mengajukan usulan relaksasi royalti ini.

Yang terpenting, katanya, royalti ini bukan hanya masalah bagi hasil dengan daerah penghasil karena ekploitasi sumber daya alam ini menimbulkan dampak lingkungan luar biasa buruk.

Minimal, katanya, royalti ini bisa menjadi kompensasi untuk biaya lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan.

“Untuk menutupi itu, hitungannya kalau hanya 6% apakah bisa memenuhi dampak kerusakan lingkungan dan ekonomi?”

Maryati Abdullah, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, mengatakan, permintaan relaksasi oleh pengusaha batubara ini bertentangan dengan PP No 37/2018, yang secara legal jika kementerian memberikan relaksasi, maka akan melanggar ketentuan hukum.

Royalti adalah komponen terbesar dari penerimaan PNBP non migas atau sumber daya alam minerba.

“Penurunan royalti akan sangat berdampak pada dana bagi hasil minerba di lebih 12 provinsi beserta kabupaten penghasil, mengingat DBH dari royalti yang ditransfer ke daerah sebesar 80%,” kata Maryati.

Kementerian Keuangan, katanya, meminta alokasi DBH relaksasi untuk fokus penanganan COVID-19, terutama karena angka positif Corona saat ini naik signifikan di luar Jawa.

“Ini dalam konteks kepentingan negara dan masyarakat luas, bukan sekadar kepentingan bisnis,” kata Maryati.

Selain itu, yang perlu diingat, penurunan royalti mempengaruhi profit perusahaan yang juga akan berkaitan dengan pajak perusahaan.

“Ini jadi pertanyaan juga, apakah penurunan royalti menjamin kenaikan pajak corporate yang dibayarkan kepada negara? Mengingat beban pembayaran penerimaan negara berkurang?” katanya.

Permintaan untuk menunda pembayaran royalti setelah penjualan atau pengapalan dan bukan di awal seperti melakukan deposit, katanya, juga bertentangan prinsip hukum royalti dan penerimaan negara. Ia berkaitan dengan berpindahnya kepemilikan sebuah sumberdaya dari negara ke pihak lain melalui izin atau kontrak yang diikuti oleh produksi.

Pembayaran royalti di awal, sebelum pengapalan, juga mempermudah pengecekan dan verifikasi kepastian penerimaan negara, menghindari transfer pricing yang juga akan berdampak pada penerimaan pajak dan industri batubara.

Selain itu, permintaan asosiasi untuk menurunkan DMO dari 25% jadi 18%, katanya Maryati , pebisnis batubara tidak peka dengan kebutuhan nasional.

“Terutama kebutuhan pasar dalam negeri yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi,” katanya.

Ia juga tak sejalan dengan prioritas Presiden Joko Widodo untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri. Sanksi berupa pemotongan kuota bagi perusahaan yang tak menjalankan DMO dinilai sudah tepat karena menyangkut tanggung jawab perusahaan yang harus diperankan terhadap perekonomian nasional.

PWYP mendukung, langkah pemerintah untuk tak memenuhi permintaan pelaku usaha melalui APBI soal permintaan insentif terkait relaksasi royalti.

“Usulan ini melukai rasa keadilan dan kemanusiaan, terutama saat kondisi negara dan daerah yang membutuhkan penerimaan untuk penanganan COVID-19,” katanya.

 

 

Keterangan foto utama:  Tambang batubara yang menyisakan persoalan lingkungan, terlebih lubang yang tidak direklamasi. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

Exit mobile version