Mongabay.co.id

Pasca Revisi Aturan Ekspor, Puluhan Ribu Benih Lobster Selundupan Dilepas di Perairan Banyuwangi

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar melepasliarkan 32.400 ekor benih lobster di Perairan Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (10/06/2020). Puluhan ribu benih lobster tersebut merupakan hasil penyelundupan yang digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Aryo Hanggono melalui siaran pers KKP, Jumat (12/6) menyebut pelepasliaran dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya perikanan, khususnya lobster.

Seperti diketahui, saat ini ada regulasi baru yang memperbolehkan ekspor benih lobster yang merevisi peraturan menteri kelautan dan perikanan era Susi Pudjiastuti.

baca : Terjadi Lagi, Penyelundupan Benih Lobster Lewat Bali

 

Petugas BPSPL Denpsar melepasliarkan puluhan ribu benih lobster hasil sitaan penyelundupan dilepaskan di perairan Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (10/06/2020). Foto : BPSPL Denpasar

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomer 12/PERMEN-KP/2020, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster. Lokasi yang cocok dinilai berada di kawasan konservasi perairan, karena kawasan tersebut terjaga dan terlindungi.

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengatakan pelepasliaran dilakukan bersama jajaran Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Surabaya I Wilker KIPM Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, dan Pokmaswas Samudera Bakti Bangsring sebagai pengelola Bangsring Underwater.

“Benih lobster merupakan hasil pengungkapan Polresta Banyuwangi atas laporan dan informasi dari masyarakat yakni adanya kegiatan packing benih lobster yang diduga tidak memiliki ijin (SIUP),” ujar Permana secara terpisah.

Benih lobster yang dilepasliarkan terdiri dari 31.950 ekor jenis lobster pasir dan 450 ekor jenis lobster mutiara. Benih lobster tersebut dilepasliarkan di lokasi calon kawasan konservasi perairan. Kriteria lain yaitu perairan berkarang dan berpasir.

Permana melaporkan pada tahun 2019, KKP juga telah melakukan pelepasliaran benih lobster sebanyak 37.000 di lokasi Perairan Watu Dodol, Kabupaten Banyuwangi dan perairan sekitar Pulau Menjangan, Buleleng, Bali.

Sebelumnya, barang bukti berupa benih lobster sebanyak 32.400 ekor tersebut diserahterimakan dari unit Reskrim Polresta Banyuwangi kepada BKIPM Surabaya I, Wilker KIPM Banyuwangi. Selanjutnya BKIPM Surabaya I, Wilker KIPM Banyuwangi melakukan koordinasi dengan BPSPL Denpasar untuk menindaklanjuti barang hasil sitaan tersebut.

Permana Yudiarso dikonfirmasi Mongabay Indonesia pada Sabtu (13/6) mengatakan benih lobster yang dilepaskan adalah hasil penyelundupan setelah revisi Permen KP yang mengatur salah satunya tentang ekspor benih, dan Peraturan Dirjen Perikanan Tangkap KKP yang mengatur mekanisme yang dapat diekspor dengan kuota. Juga sesuai dengan pelaku usaha dan nelayan mitra yang terdaftar, lokasi penagkapan lobster, pencatatan dengan aplikasi, pangkapalan, hingga penerbitan surat keterangan asal benih.

Pihaknya belum mendapat cukup masukan dari lapangan terkait dampak penerapan regulasi baru itu. Dalam perjumpaan dengan dua kelompok nelayan yang pernah membesarkan lobster untuk ekspor di Pulau Serangan, Bali, pada Mei lalu, mereka menanyakan bagaimana cara ekspor. “Apakah kami bisa melakukannya? Saat itu Permen KP baru terbit sehingga kami belum bisa sosiaisasikan secara lengkap,” paparnya.

baca juga : Adakah Cara Lain Pemanfaatan Benih Lobster, Selain Ekspor?

 

Petugas BPSPL Denpsar melepasliarkan puluhan ribu benih lobster hasil sitaan penyelundupan dilepaskan di perairan Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (10/06/2020). Foto : BPSPL Denpasar

 

Aturan Ekspor Benih Lobster

Dalam Keputusan
 Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 48/Kep-Djpt/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster (Paulirus spp.) dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) tertulis sejumlah dokumen.

Di antaranya Surat Pendaftaran Nelayan Calon Penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus), Surat Rekomendasi Nelayan Calon Penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus), Surat Permohonan Kuota Kelompok Penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus), Surat Permohonan Penetapan Nelayan Penangkap dan Lokasi Penangkapan Benih Bening Lobster.

Ada juga Surat Pernyataan Pelaku Usaha Calon Eksportir Benih Bening Lobster (Puerulus), Jumlah kebutuhan Benih Bening Lobster (Puerulus) untuk budidaya dan ekspor serta kebutuhan pakan budidaya lobster, dan lainnya.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi penetapan kuota penangkapan benih bening lobster, pendaftaran eksportir dan waktu pengeluaran benih bening, dan penetapan nelayan penangkap dan lokasi penangkapan benih bening 
lobster.

Selain itu pelaporan dan pendataan hasil tangkapan benih bening, penerbitan surat keterangan asal benih (SKAB) bening lobster (Puerulus) 
dan penetapan harga patokan terendah benih bening lobster (Puerulus) di tingkat Nelayan.

Potensi dan jumlah tangkapan benih lobster yang diperbolehkan ditangkap dan diekspor ditetapkan oleh Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dibentuk oleh Menteri yang beranggotakan para ahli.

Semua itu bisa dilayani melalui Sistem Aplikasi Pengelolaan Perikanan Lobster Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat e-Lobster. Aplikasi pendataan dan pengelolaan benih bening lobster (Puerulus) yang digunakan dalam proses pendaftaran nelayan calon penangkap benih bening lobster (Puerulus), pembudidaya dan/atau eksportir, pelaporan hasil tangkapan, hasil panen, volume ekspor, dan lainnya.

perlu dibaca : Benih Lobster Senilai Lebih Rp 5 Milyar Hendak Diselundupkan ke Vietnam

 

Petugas BPSPL Denpsar melepasliarkan puluhan ribu benih lobster hasil sitaan penyelundupan dilepaskan di perairan Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (10/06/2020). Foto : BPSPL Denpasar

 

Menghindari Eksploitasi Benih

Abdul Halim dari Center of Maritime Studies for Humanity pada diskusi daring 13 Mei 2020 yang dihelat Journalist Learning Forum (JLF) dan Mongabay Indonesia memberi catatan kritis atas Permen baru ini.

Saat ini, menurutnya nelayan dan pembubidaya kena dampak karena pandemi. Adanya perubahan permintaan konsumen dari hasil laut, akses pasar terkendala, banyak negara menutup perbatasan atau negara sulit distribusi.

Ia menyebut ada sekitar 3,5 juta jiwa warga pembudidaya di Indonesia. Ada yang mempercepat masa panen, meneruskan panen, dan ada yang berhenti sambil nunggu kepastian usainya pandemi.

“Ada juga persepsi keliru, konsumsi ikan bisa tertular COVID-19,” keluh Abdul. FAO mengatakan perikanan berdampak, tapi konsumsi ikan memproduksi imun lebih baik untuk menangkal wabah.

Kontribusi perikanan budidaya meningkat drastis seperti nila, tilaphia, bandeng, gabus, udang, tiram, dan lainnya. Risiko bisa diminimalisasi dibanding tangkapan laut. Sementara pasar terbesar lobster adalah China. Vietnam dinilai punya keuntungan geografis, cukup jalan darat sehingga mengurangi biaya produksi dibanding Indonesia yang harus menerbangkan komoditasnya.

perlu dibaca : Demi Keberlanjutan di Alam, Benih Lobster Fokus untuk Dibudidayakan

 

Lobster, salah satu jenis unggulan hasil perikanan kelautan Indonesia. Foto: Ditjen Perikanan Budidaya KKP/Mongabay Indonesia

 

Permen era Susi yang melarang ekspor lobster ukuran di bawah 200 gram itu kelemahannya, menurut Abdul, lebih fokus di penegakan hukum seperti penyelundupan benih lobster. Namun kini ada momentum ketika pembudidaya tengah meningkat, banyak yang mau membudidayakan dengan modal Rp20-25 juta per orang, dan menekan ongkos produksi. Ia menyontohkan di Lombok. Kebutuhan pakan diminimalisasi dengan ikan yang tak terpakai di pasar. “Mempertimbangkan potensi dan sumber benih, mereka minta tetap menutup keran ekspor benih dan memilih budidaya,” sebut Abdul.

Jika ekspor benih dibuka, maka menurutnya banyak orang berbondong menangkap benih untuk dijual ke pengepul. “Memukul usaha budidaya, kesulitan dapat benih berkualitas dan harga terjangkau, harga jual lobster bisa turun karena kalah bersaing dengan lobster negara lain seperti Vietnam yang sudah mapan untuk pembesaran,” paparnya. Ia mengkhawatirkan di masa depan, Indonesia mengimpor lobster yang dibesarkan Vietnam. Data pendukung lain, hasil kajian sumberdaya ikan di WWP 11 khusus lobster, ada 6 zona merah atau over exploited.

Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lanjutnya, nilai penyelundupan benih sekitar Rp300-900 miliar. Di sisi lain pemerintah belum sungguh-sungguh untuk usaha pembenihan dan pembesarannya.

 

Exit mobile version