Mongabay.co.id

WALHI NTT Melihat Laut NTT Terancam dan Pemerintah Lamban Melindungi. Apa Saja Ancaman Itu?

Kapal Pole and Line (Huhate) milik nelayan desa Pemana kecamatan Alok Timur kabupaten Sikka yang berbobot 30 GT ke atas. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai salah satu provinsi kepulauan di Indonesia, memiliki luas laut sekitar 200.000 km2 di luar Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Dengan hamparan lautan yang luasnya empat kali luas daratan ini, menjadikan laut NTT kaya akan potensi sumberdaya laut.

Laut NTT merupakan rumah bagi 500 jenis terumbu karang, 300 jenis ikan dan tiga jenis kura-kura. Sumberdaya laut utama andalan NTT adalah perikanan, rumput laut dan garam.

“Hingga tahun 2018, dengan jumlah nelayan sebanyak 79.642 jiwa produksi perikanan tangkap di NTT tercatat mencapai 157.691 ton,” sebut Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi kepada Mongabay Indonesia, Senin (8/6/2020).

Sementara itu, NTT menempati posisi kedua sebagai produsen rumput laut terbesar di Indonesia setelah Sulawesi selatan menurut data BPS NTT, 2019.

Namun, dengan kondisi kekayaan sumber laut NTT itu, sebutnya, tidak membuat NTT lepas dari ancaman.

baca : Begini Kondisi Nyata Nelayan NTT di Tengah Pandemi COVID-19

 

Kapal purse seine berukuran kecil sedang berlabuh dan menjual hasil tangkapan di pelabuhan TPI Alok,Maumere,kabupaten Sikka,NTT. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia.

 

Ancaman Limbah Plastik

Ancaman pertama menurut WALHI NTT yakni limbah plastik seperti hasil penelitian yang disampaikan Lumban Nauli L. Toruan, M.Si, dari Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Nusa Cendana (FKP Undana), Kupang. Hal itu disampaikan dalam pada Rapat Koordinasi Teknis Pengendalian Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Provinsi NTT tahun 2019.

Umbu Wulang mengatakan, menurut Lumban Nauli, limbah yang ditemukan di laut sebanyak 70% merupakan limbah plastik. Keberadaan limbah plastik merupakan ancaman karena dapat menyebabkan  kematian bagi biota laut. “Hal ini sama seperti kasus paus mati di perairan Wakatobi setelah menelan 5,9 kg sampah plastik, “ sebutnya.

Studi kolaboratif yang dipublikasikan 19 November 2019 dalam jurnal Frontiers in Marine Science, menemukan bahwa pari manta dapat menelan hingga 63 buah plastik setiap jam yang dimakan di perairan Nusa Penida dan Taman Nasional (TN) Komodo (Mongabay, Desember 2019).

Hasil penelitian lain yang dipresentasikan oleh FKP Undana, papar Umbu Wulang, 80,8% dari 125 ekor ikan tongkol dari perairan Teluk Kupang sudah terpapar mikroplastik. “Dengan adanya temuan ini, bukan saja hewan laut di NTT, tetapi kehidupan penduduk di daratan juga ikut terancam,” ungkapnya.

baca juga : Memetakan Sampah Laut di Taman Nasional Perairan Laut Sawu. Begini Hasilnya..

 

Ilustrasi. Seorang penyelam berenang bersama pari manta di perairan yang penuh sampah plastik di lepas pantai Nusa Lembongan, Bali. Foto : thecoraltriangle.com

 

Perusakan Ekosistem Laut

Menurut WALHI NTT ancaman kedua bagi laut di NTT yakni perusakan ekosistem laut aktivitas pengeboman ikan oleh nelayan.

WALHI NTT memaparkan, diakhir tahun 2019, terdapat lima orang nelayan tertangkap tangan karena melakukan pengeboman ikan di perairan pantai utara pulau Flores, Kabupaten Sikka.

“Aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak berdampak langsung terhadap kerusakan terumbu karang, kematian ikan target dan non-target serta ekosistem lain di perairan,” sebutnya.

Akibat aksi pengeboman ikan ini, kelima nelayan tersebut diancam terkena hukum pidana berlapis karena melanggar lebih dari lima undang-undang terkait, salah satunya yakni Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain pengeboman ikan, lanjutnya, penangkapan dan penjualan penyu secara illegal masih marak terjadi. Seperti yang terjadi di Pasar Dimukaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.

“WALHI NTT menilai, kedua peristiwa tersebut terjadi karena minimnya pemberian pendidikan hukum lingkungan oleh pemerintah NTT. Khususnya pendidikan hukum laut dan pesisir bagi warga yang pada dasarnya punya ketergantungan terhadap laut,” tegasnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Ganef Wurgiyanto kepada Mongabay Indonesia, Senin (15/6/2020) mengatakan terkait banyaknya sampah di laut, pihakya telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap kapal perikanan.

Kapal-kapal perikanan diwajibkan menyediakan tempat sampah di kapal dan sampah dibuang ke tempat sampah setelah  kapal mendarat di pelabuhan. Warga pesisir juga dilarang membuang sampah ke laut dan wajib menyiapkan tempat sampah.

“Terkait pengeboman ikan dan destructive fishing di 22 kabupaten dan kota di NTT, kami telah koordinasi dengan Polairud Polda NTT dan TNI AL untuk menggelar operasi rutin,” terangnya.

Selain itu, tambah Ganef, pihaknya membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmasmas) di berbagai kabupaten. Pokmaswas tambahan ini, dilengkapi dengan alat telekomunikasi seperti ponsel.

perlu dibaca : Destructive Fishing Masih Marak Terjadi di NTT, Kenapa?

 

Tim terpadu pengawasan laut kabupaten Flores Timur membawa pelaku pengeboman ikan di perairan laut Desa Ojandetun, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT. Foto : Dinas Perikanan kabupaten Flores Timur/Mongabay Indonesia

 

Privatisasi Pesisir

WALHI NTT menilai ancaman ketiga bagi laut di NTT yakni privatisasi untuk keperluan pembangunan reklamasi, pariwisata dan pertambangan.

Salah satu contoh kasus permasalahan tersebut, sebut Umbu Wulang, yakni kasus privatisasi untuk pembangunan kolam apung dan jety di Pulau Awololong Kabupaten Lembata.

“Dengan adanya pembangunan  restoran apung ini, potensi kerusakan dan pencemaran laut yang akan ditimbulkan cukup besar. Bahkan akan menyebabkan kepunahan siput yang menjadi salah satu pangan masyarakat di pesisir Awololong,” tegasnya.

Selain itu, WALHI NTT juga mengkritisi proyek reklamasi di pantai Balauring di Kabupaten Lembata. Pasalnya, jelas Umbu Wulang, reklamasi tersebut tidak hanya merampas ruang hidup bagi setidaknya 400 kepala keluarga masyarakat pesisir yang tinggal di sekitar pantai Balauring, tetapi juga akan berdampak pada sedimentasi yang masif dan memicu kerusakan ekosistem mangrove di desa tersebut.

Di ibukota provinsi sendiri, Kota Kupang, lanjutnya, pembangunan hotel dan restaurant yang terkesan memunggungi laut Teluk Kupang juga berdampak pada tertumpuknya limbah yang dibuang ke laut, sedimentasi hingga tertutupnya akses nelayan yang kehidupannya bersumber dari laut teluk kupang.

“Sementara di Kabupaten Sumba Barat Daya, 80 persen pesisirnya sudah dikapling untuk pemilik modal atau investor baik lokal maupun asing,” ungkapnya.

baca : Benarkah Proyek Reklamasi Pantai Lembata Langgar Hukum?

 

Pulau Awalolong atau biasa dinamakan pulau Siput di kabupaten Lembata, NTT. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia.

 

Melihat acaman-ancaman tersebut, WALHI NTT memandang pemerintah di NTT cukup lamban dalam melindungi laut NTT yang begitu kaya dengan sumberdaya.

Dalam peringatan hari laut sedunia, WALHI NTT mendesak pemerintah untuk memberikan penegakan hukum lingkungan yang konsisten dalam melindungi laut, serta memberikan pendidikan konservasi dan hukum lingkungan kepada nelayan dan masyarakat pesisir

“Pemerintah harus melarang setiap kapal atau penumpang kapal untuk membuang sampah di laut. Pemerintah juga perlu mendirikan BKSDA di setiap pulau di NTT,” sarannya.

Selain itu, WALHI NTT berharap pemerintah meningkatkan anggaran untuk konservasi kelautan khususnya perlindungan nelayan dan masyarakat pesisir. Serta menghormati hak-hak masyarakat adat di laut dan pesisir.

“Pemerintah harus melepaskan lahan-lahan di pesisir sesuai amanat UU No.1/2014 tentang perubahan atas UU No.27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil dan Perpres No.51/2016 tentang Batasan Sempadan Pantai,” tegasnya.

Sedangkan Ganef mengatakan aktivitas reklamasi tidak bisa dilakukan apabila prosesnya tidak mendapatkan izin. Reklamasi pantai di Balauring Kabupaten Lembata sebutnya dihentikan karena belum mengantongi izin.

baca juga : Masyarakat NTT Melawan Proyek Reklamasi di Lembata. Ada Apa?

 

Panorama pesisir desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, NTT. Foto : desabalauring.com

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ferdy J. Kapitan kepada Mongabay Indonesia, Senin (15/6/2020) menegaskan pihaknya sangat selektif dalam memberikan izin terkait AMDAL.

Adanya reklamasi sebut Fredy, pasti harus ada kajian AMDAL karena melihat dampak gelombang yang akan berpengaruh terhadap wilayah lainnya. Pengurusan izinnya juga sebutnya, melibatkan juga DKP NTT.

“Semua pihak terlibat dan tentunya ada kajian mendalam soal reklamasi. Termasuk dampak sosial bagi masyarakat juga dilihat. Tentu perlu pertimbangan dan semua pihak harus menerimanya serta tentu harus ada komunikasi,” pungkasnya.

 

***

Keterangan foto utama : Ilustrasi. Kapal Pole and Line (Huhate) milik nelayan desa Pemana kecamatan Alok Timur kabupaten Sikka yang berbobot 30 GT ke atas. Foto : Ebed de Rosary/Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version