Mongabay.co.id

Dua Penyu Belimbing Terdampar dan Terjerat Pukat Nelayan di NTT, Bagaimana Akhir Nasibnya?

 

Warga Desa Raedewa, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Benyamin Bunga dan Apri Zakarias Jingi menemukan seekor penyu belimbing (Dermochelys coriacea) saat pulang memancing di pinggir pantai Hai Rawi pada Minggu (28/6/2020) malam. Penyu itu terdampar dalam keadaan mati.

Keduanya kemudian meminta bantuan warga yang berada di pesisir pantai untuk menarik penyu tersebut ke tepi pantai.

Kapolres Sabu Raijua AKBP Jack Seubelan kepada media, Rabu (1/6/2020) membenarkan kondisi penyu sudah mati saat ditemukan warga.

Setelah berada di tepi pantai, kata Jack, warga bernama Benyamin Bunga meminta Sakina Hia Radja melaporkan temuan tersebut kepada Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten  Sabu Raijua agar penyu ditangani lebih lanjut.

Warga kemudian meninggalkan lokasi tersebut dengan membiarkan penyu di pinggir pantai. Warga lainnya bersama petugas DKP Sabu Raijua menguburkan penyu tersebut pada Senin (29/6/2020).

Penyu belimbing tersebut, jelasnya, memiliki panjang 165 cm, panjang karapas 132 cm, lebar karapas 91 cm, panjang kepala 20 cm serta lebar kepala 19 cm.

Selain itu, penyu belimbing ini memiliki panjang kaki depan 73 cm, lebar kaki depan 26 cm, tinggi kepala kurang lebih 20 cm serta tinggi punggungnya 39 cm.

“Berdasarkan fakta-fakta di atas bahwa penyu tersebut terdampar dikarenakan ukurannya besar sehingga tidak bisa kembali ke laut. Penyu sudah terdampar lama dipinggir pantai sebelum ditemukan oleh warga desa,” ungkapnya.

baca : Seekor Penyu Belimbing Terjaring Nelayan Ongalereng Solor, Bagaimana Nasibnya?

 

Warga Desa Raedewa, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, NTT mengangkat penyu belimbing yang telah mati dan terdampar di pesisir pantai di desa tersebut. Foto : BKKPN Kupang

 

Tersangkut Pukat Nelayan

Kepala Bidang Perijinan Usaha dan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur Apolinardus Yosef  Lia Demoor kepada Mongabay Indonesia Kamis (2/7/2020) mengatakan adanya penyu belimbing yang terkena jaring nelayan.

Dus sapaannya menjelaskan pada hari Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 10.30 WITA, Satwas SDKP Flores Timur bersama Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur dan WCS menindaklanjuti laporan dari  Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

Dirinya mengatakan, Pokmaswas Aha Belen (Terumbu Karang Besar) melaporkan, seekor penyu Belimbing terjerat pukat hanyut yang sedang dilepas nelayan Desa Nurabelen Kecamatan Ilebura Kabupaten Flores Timur.

“Penyu Belimbing ini terjebak di pukat hanyut milik Patrisius Pati Puka, nelayan Desa Nurabelen. Penyu tersebut ditemukan nelayan sekitar pukul 03.00 WITA sehingga melaporkannya kepada Pokmaswas,” terangnya.

Ketua Pokmaswa Aha Belen, Damianus Nusa Blolon melaporkan kejadian ini ke Dinas Perikanan sehingga pihaknya bersama tim bisa segera ke lokasi dan langsung melakukan penyelamatan.

Penyu Belimbing ini, jelas Dus, memiliki panjang total 210 cm, panjang karapas 145 cm, lebar karapas 88 cm, tungkai depan 80 cm serta tungkai belakang 45 cm.
Kondisi penyu saat ditemukan dalam kondisi hidup.

“Setelah dibebaskan dari pukau hanyut, penyu ini pun kemudian  dilepasliarkan di perairan Desa Nurabelen, Kecamatan Ilebura, Kabupaten Flores Timur,” ungkapnya.

baca juga : Penyu Belimbing Masih Dikonsumsi Masyarakat Mentawai, Mengapa?

 

Nelayan bersama staf WCS, Dinas Perikanan Flores Timur dan Satwas SDKP Flores Timur melepaskan penyu belimbing yang tersangkut di pukat nelayan Desa Nurabelen Kecamatan Ilebura. Foto : Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur

 

Pukat Nelayan Rusak

Ketua Pokmaswas Aha Belen Desa Nurabelen Kecamatan Ilebura Damianus Nusa Blolon saat ditanyai Mongabay Indonesia, Kamis (2/7/2020) menjelaskan nelayan di desanya itu saat melepas pukat hanyut di perairan sekitar Ritaebang, Kecamatan Solor Barat  menemukan ada penyu belimbing tersangkut di pukat lalu membawanya ke pantai Desa Nurabelen.

“Saya mengabarkan kepada staf  WCS sehingga staf WCS, Satwas SDKP dan Dinas Perikanan Flores Timur datang dan melepas penyu yang terjaring tersebut,” ungkapnya.

Akibat tersangkut di pukat sebut Damianus, nelayan tersebut mengalami kerugian karena pukat hanyut robek. Pukat tersebut pun kata dia harus dipotong menggunakan pisau agar penyu Belimbing bisa dilepas.

Pukat ukuran 2 inchi tersebut pun tidak dapat dipergunakan lagi ucapnya sehingga dirinya berharap ada bantuan pukat dari Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur bagi nelayan tersebut.

“Nelayan tersebut meminta agar pukatnya yang rusak tersebut, kalau bisa diganti oleh pemerintah. Ukuran yang lebih besar pun boleh agar nelayan bisa melaut kembali,” harapnya.

Damianus mengaku melepas penyu belimbing karena termasuk biota laut yang dilindungi. Dia pun memanggil kepala desa Nurabelen agar bersama menyaksikan pelepasan penyu ini.

Sementara itu Dus mengaku untuk sementara stok pukat tidak ada di gudang kantor Dinas Perikanan. Dia mengaku akan memperjuangkan agar pukat yang rusak tersebut bisa diganti supaya nelayan tersebut bisa melaut kembali.

Selama ini terang Dus, nelayan yang pukat nelayan yang mengalami kerusakan akibat ikan dan biota laut terperangkap di dalamnya selalu diganti oleh Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur.

“Nanti kami usahakan mengganti pukat nelayan yang rusak tersebut. Untuk saat ini kami tidak ada stok pukat di gudang kantor kami tapi nanti kami akan usahakan untuk membelinya,” ujarnya.

perlu dibaca : Perburuan Tabob : Bergesernya Tradisi Mengancam Punahnya Penyu Belimbing [1]

 

Staf WCS, Dinas Perikanan Flores Timur dan Satwas SDKP Flores Timur sedang mengukur penyu belimbing yang tersangkut di pukat nelayan Desa Nurabelen Kecamatan Ilebura dan berhasil dilepaskan kembali. Foto : Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur

 

Satwa Dilindungi

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Sehingga segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya  dilarang.

Menurut Undang Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.

Badan Konservasi dunia IUCN memasukan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau , penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.

Penyu belimbing adalah penyu yang terbesar dengan ukuran panjang badan mencapai 2,75 meter dan bobot 600 – 900 kilogram. Sedangkan penyu terkecil adalah penyu lekang, dengan bobot sekitar 50 kilogram.

 

Exit mobile version