Mongabay.co.id

3 Bocah Tewas Tenggelam, Walhi: Pemerintah Lampung Harus Perketat Aktivitas Pertambangan

 

 

Kabar duka datang dari Lampung. Tiga bocah tewas tenggelam di kolam bekas galian tambang batu di Jalan Pangeran Tirtayasa, Camping Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, pada Selasa [23/6/2020], pukul 14.30 WIB.

Kejadian berawal saat tujuh bocah dari Kampung Kecapi mencari ikan di kolam galian tambang batu tersebut. Lama menunggu karena kail tidak dimakan ikan, mereka pun bergeser ke tempat lebih dalam. Mereka berenang, menyeberangi kolam itu.

“Ternyata, tiga bocah tak bisa berenang, tenggelam,” terang Kepala Kepolisian Sektor [Polsek] Sukarame, Kompol Evinater Sialagan, dikutip dari Lampung Post.

Warga Kampung Kecapi langsung bergerak, setelah mengetahui kabar tersebut. Mereka langsung ke lokasi, mencari Iman [12], Putra [10], dan Novan (10) di kolam itu.

Setengah jam pencarian, seorang korban ditemukan terapung. Sementara, dua korban lain ditemukan di dasar kolam kedalaman sekitar tiga meter dengan posisi terjepit di antara batu.

Para korban segera dibawa ke Rumah Sakit Immanuel dan pusat kesehatan masyarakat [puskesmas] terdekat. Namun, nyawa mereka tidak dapat diselamatkan.

Baca: Setelah Angin Puting Beliung, Cuaca Ekstrim Berpotensi Terjadi di Lampung

 

Ilustrasi orang tenggelam. Ilustrasi: Hidayaturohman/Mongabay Indonesia

 

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menjelaskan, kejadian akibat aktivitas pertambangan legal maupun ilegal sudah beberapa kali terjadi di Lampung. Sebelumnya, Senin [13/1/2020], terjadi tanah longsor di Bukit Kaliawi yang menimbun rumah warga.

Begitu juga pada Rabu [30/10/2019], aktivitas pertambangan di Bukit Gunung Perahu yang terletak di Gang Onta, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, menyebabkan tanah longsor.

“Kini aktivitas pertambangan menewas tiga anak,” terangnya kepada Mongabay Indonesia, awal Juli 2020.

Walhi Lampung menegaskan, semestinya pemerintah provinsi dan pemerintah kota mempertahankan keberadaan bukit-bukit yang ada di Kota Bandar Lampung. Pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan di bukit-bukit yang ada di kota ini juga harus diperketat. Bila perlu, pembekuan izin pengelolaan tambang bagi perusahaan yang melanggar dan merusak lingkungan hidup diterapkan.

“Peran negara harus terlihat dan tegas terhadap kegiatan pertambangan,” tuturnya.

Tujuannya, agar fungsi lingkungan hidup dapat dipertahankan. Juga, jaminan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta meminimalisir terjadinya bencana ekologis, memang diprioritaskan Pemerintah Lampung.

“Bila pengelolaan dan pengawasan di bukit-bukit lemah, dan pertambangan di Kota Bandar Lampung tetap ada, selama itu potensi bencana hingga berujung nyawa akan nyata,” paparnya.

Baca juga: Kehilangan 22 Bukit, Walhi Siap Gugat Pemkot Bandar Lampung

 

Inilah lokasi kolam bekas tambang batu atas nama Kardoyo [IUP] yang dibiarkan begitu saja, sehingga menimbulkan 3 korban jiwa. Foto: Dok. Polsek Sukarame, Bandar Lampung

 

Pemilik lubang tambang

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Provinsi Lampung, melalui Staf Sub Bidang Mineral dan Batubara, Abraham Pawakan, mengatakan kolam tambang itu memiliki izin usaha pertambangan [IUP] atas nama Kardoyo.

“Oleh Kardoyo, sebanyak dua kali IUP itu diperpanjang, dan saat ini izin itu masih aktif,” kata dia kepada Mongabay Indonesia, Senin [29/6/2020].

Pihak ESDM Provinsi Lampung mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Abraham menegaskan, seharusnya bila lokasi galian tambang masih beroperasi, maka harus dibuat larangan tidak ada aktivitas masyarakat di sana. “Diberi rambu-rambu peringatan,” tutur dia.

Tetapi, jika sudah tidak beroperasi lagi, maka harus melaksakan reklamasi pasca-tambang. “Seharusnya sesuai prosedur, ada tanda atau direklamasi bila sudah tutup,” paparnya.

Dia juga mengatakan, pihak ESDM akan mengambil langkah pengawasan setelah kejadian ini. ESDM juga meminta pihak perusahaan melakukan kegiatan penambangan sesuai SOP yang berlaku, kemudian memastikan adanya perizinan yang berkaitan dengan laporan dan pajak. “Kami juga meminta para petambang mengikuti aturan,” jelasnya.

 

Peta yang menunjukkan lokasi tenggelamnya tiga anak di di kolam bekas galian tambang batu di Jalan Pangeran Tirtayasa, Camping Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Sumber: Walhi Lampung

 

Saat Mongabay Indonesia mongkonfirmasikan kepada Polisi Sektor Sukarame apakah Kardoyo telah dipanggil, Kapolsek Sukarame, Kompol Evinater Sialagan menjawab sudah.

Dalam pesan WhatsApp, Evinatern menegaskan, bekas galian itu sudah lama tak beroperasi. “Di TKP, bekas galian sudah tidak digunakan puluhan tahun,” tulisnya.

Dia juga menjelaskan, dulu ada plang informasi larangan di kolam tersebut, terbuat dari seng dengan cat putih. “Namun sudah usang dan rusak dimakan usia,” paparnya.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung M Rizki, dikutip Antara Lampung menyatakan, mengimbau agar para orangtua lebih memperhatikan anak-anaknya. “Kejadian seperti ini jangan terulang lagi. Peristiwa tenggelam atau hanyutnya bocah di bawah umur di Lampung bukan hanya kali ini saja,” tandasnya.

 

 

Exit mobile version