Mongabay.co.id

Kebijakan Negara Dianggap Makin Jauh Dari Kepentingan Nelayan Tradisional. Kenapa?

 

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menggelar konferensi pers bertema “Masa depan Kebijakan Kelautan dan Perikanan di Indonesia”. Dalam kesempatan itu, Selasa (21/7/2020), mereka mengkritisi sejumlah kebijakan yang telah dan akan diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak berpihak pada nelayan tradisional. Bahkan, berpotensi menggerus keberlanjutan dan kemandirian nelayan tradisional di Indonesia.

Sebelumnya, Senin (13/7/2020), KIARA menggelar aksi dalam bentuk menyegel kantor KKP. Aksi itu merupakan bentuk ketidakpercayaan atas kebijakan yang telah dan akan diterbitkan Menteri Edhy Prabowo, seperti Peraturan Menteri (Permen) KP No.12/2020 yang mengizinkan ekspor benih lobster. Mereka juga menolak rencana revisi Permen KP No.71/2016 yang akan mengizinkan penggunaan alat tangkap merusak, seperti cantrang, di perairan Indonesia.

Kedua regulasi itu, disebut sebagai bagian paket dari 18 kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Menteri Edhy. KIARA menilai Menteri KKP tidak menjalankan mandat UU No.7/2016 untuk melindungi nelayan dan petambak garam, tapi justru mengeluarkan kebijakan yang memperkaya investor dan pengusaha besar, serta cenderung mengeksploitasi sumberdaya kelautan dan perikanan.

baca : Ada Indikasi Pelanggaran Hukum dalam Kegiatan Ekspor Benih Lobster

 

Aksi yang dilakukan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Senin (13/7/2020). Dalam aksi tersebut KIARA mengkritisi kebijakan Menteri Edhy Prabowo seperti perubahan peraturan yang mengizinkan ekspor benih lobster dan diizinkan kembali penggunaan alat tangkap merusak, seperti cantrang, di perairan Indonesia. Foto : KIARA

 

Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) dalam konferensi pers itu menyebut, walau belum melewati satu tahun masa jabatan, kebijakan Menteri Edhy Prabowo membuat masyarakat pesisir gelisah. Alih-alih melakukan pemerataan pengakuan status dan profesi perempuan nelayan, KKP malah membuat peraturan yang berpotensi meningkatkan konflik.

Dia mencontohkan, di Demak, perempuan nelayan yang menangkap rajungan berkonflik dengan penangkap ikan tidak ramah lingkungan. Kasus-kasus itu sampai hari ini disebut belum terselesaikan.

“Ketika cantrang belum diizinkan saja masih banyak konflik, apalagi kalau Permen KP No.2/2015 (tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik) direvisi,” terang Masnuah, Selasa (21/7/2020).

Selain berpotensi menimbulkan konflik antara nelayan, legalisasi cantrang dipandang mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan di Indonesia. Sutrisno, Ketua Federasi Serikat Nelayan Nusantara menilai, cantrang merupakan alat tangkap yang merusak lingkungan.

Sehingga, menurutnya, otoritas terkait lebih baik memetakan teknologi penangkapan yang ramah lingkungan untuk memajukan kehidupan nelayan di Indonesia.

“Jadi kami menolak rencana Menteri Edhy untuk melegalkan cantrang. Bukan untuk kami saja, tapi juga keberlanjutan sumberdaya ikan di nusantara. Karena dengan menjaga laut, juga akan menjaga kami,” ujar Sutrisno.

baca juga : Pelegalan Cantrang Jadi Bukti Negara Berpihak kepada Investor

 

Aksi yang dilakukan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Senin (13/7/2020). Dalam aksi tersebut KIARA mengkritisi kebijakan Menteri Edhy Prabowo seperti perubahan peraturan yang mengizinkan ekspor benih lobster dan diizinkan kembali penggunaan alat tangkap merusak, seperti cantrang, di perairan Indonesia. Foto : KIARA

 

Sedangkan Susan Herawati, Sekjen KIARA menyatakan, rencana legalisasi cantrang merupakan langkah mundur. Sebab pada periode sebelumnya, Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan kala itu telah membatalkan sejumlah peraturan, di antaranya penggunaan cantrang. Namun, begitu terjadi pergantian menteri, pandangan mengenai penggunaan alat tangkap itu juga berubah.

“Sekitar tahun 2018, KKP pernah menyatakan bahwa cantrang itu alat tangkap merusak. Ganti Menteri, ganti pula kebijakannya. (Rencana) revisi ini bukan sesuatu yang progresif, malah kemunduran,” tegasnya.

Persoalan semakin pelik dengan diterbitkannya peraturan mengenai izin ekspor benih lobster. Eksploitasi secara berlebihan dipandang dapat memutus rantai pangan. Selain itu, berpotensi menggerus kehidupan dan keberlanjutan nelayan tradisional di Indonesia.

“Hari ini jumlah nelayan menurun drastis, dari 2,7 juta pada 2019, sekarang tersisa 2,2 juta. Artinya penurunan nelayan cukup tinggi. Kami lihat ini berasal dari konflik ruang yang tidak direspon KKP,” ujar Susan.

 

Ilustrasi. Kearifan lokal menjaga laut dijalankan penuh nelayan Aceh dengan tidak menggunakan bom atau pukat harimau. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Ekspor Benih Lobster

Namun, di tengah riuhnya penolakan sejumlah elemen masyarakat, ekspor lobster dari Indonesia disebut mengalami lonjakan hebat. Suhana, Kepala Riset Kebijakan Ekonomi Pusat Kajian Pembangunan dan Peradaban Maritim mengatakan, berdasarkan data dari website karantina hingga 19 Juli 2020, ekspor lobster tercatat sebanyak 1.192.000 ekor.

Jumlah tersebut meningkat jauh dibanding kurun waktu sebelumnya yang diperkirakan hanya sekitar 100 ribu ekor. “Peningkatannya luar biasa besar. Momen ini dimanfaatkan betul oleh para eksportir. Maka, saya yakin harganya akan turun di Vietnam, karena pasokannya makin banyak,” papar Suhana.

Menurut analisanya, dalam perspektif ekonomi dan ekologi, ekspor benih lobster merupakan kebijakan yang tidak tepat. Secara ekonomi, dia melihat, ekspor benih lobster akan meningkatkan daya saing lobster non benih Vietnam, dan akan menurunkan daya saing lobster non benih Indonesia di pasar internasional.

Secara ekologi, masih menurut Suhana, eksploitasi benih lobster di alam akan mengancam keseimbangan rantai makanan di ekosistem perairan pesisir. “Benih lobster sebaiknya tetap di alam, jangan dieksploitasi. Lobster dewasanya, kita tangkap secukupnya untuk konsumsi masyarakat Indonesia, dan diekspor ke negara lain.”

perlu dibaca : Benih Lobster Dieksploitasi, Berbahayakah Secara Ekologi?

 

Ilustrasi. Nelayan menunjukkan lobster jenis mutiara hasil tangkapannya di perairan Lamongan, Jawa Timur. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia

 

Dampak COVID-19 Terhadap Nelayan

Ketimbang kembali melegalisasi cantrang dan ekspor benih bening lobster, KKP diminta untuk mencari solusi yang lebih komprehensif terhadap persoalan nelayan dan industri perikanan di masa Pandemi Covid-19.

Suhana, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), menyebut, telah terjadi penurunan nilai tukar nelayan (NT) pada triwulan kedua, tahun 2020. Penurunan NTN tertinggi terjadi pada bulan April, mencapai 98,49 atau turun 1,56%, dibandingkan bulan sebelumnya. Angka ini sedikit meningkat pada bulan Mei.

Penurunan juga terjadi pada nilai tukar pembudidaya ikan (NTPi). Pada bulan April mencapai 99,02 atau turun sebesar 1,64%. Angka ini juga sedikit meningkat pada bulan Mei.

Menurutnya, penurunan NTN dan NTPi disebabkan karena peningkatan biaya hidup dan biaya produksi, sementara pendapatan mereka tidak terserap. Sehingga, untuk mengintervensi persoalan ini, pemerintah diminta untuk menekan pengeluaran nelayan, membeli hasil tangkapan mereka, serta memberi bantuan sosial.

“Nilai tukar ini mencerminkan daya beli nelayan. Pada triwulan kedua sudah di bawah seratus. Mereka tidak bisa nabung, pendapatannya jauh di bawah kebutuhan mereka. Wacana yang ada tidak memperbaiki daya saing, sehingga nelayan memperoleh pendapatan yang lebih besar. Ini harusnya jadi warning bagi pemerintah,” terang Suhana.

Dia menambahkan, berdasarkan survei Bank Indonesia (BI), penurunan sangat tajam juga tercermin di sektor industri. Sebab, terdapat hambatan permintaan ikan dari dalam maupun luar negeri, serta terhambatnya pasokan akibat Covid-19.

“Kapasitas terpakai industri perikanan biasanya di atas 70%, sekarang hanya 66%. Ini sejalan dengan pengakuan di beberapa wilayah, telah terjadi penumpukan ikan karena minimnya penyerapan dari industri. Inilah yang kedepan harus diperhatikan.”

Di samping penurunan NTN, NTPi, serta pelemahan industri perikanan, persoalan lain yang perlu jadi perhatian pemerintah adalah Pandemi Covid-19. Suhana mencatat, hingga 19 Juli 2020, terdapat 804 kasus positif Covid-19 di industri perikanan dunia. Sehingga, penanganan dampak Covid-19 terhadap nelayan dan pembudidaya ikan perlu dilakukan secara lebih komperhensif.

“Di Indonesia belum ada laporan. Tapi di tingkat internasional sudah ada laporan kluster penyebaran Covid,” terangnya. “Maka Pemerintah Indonesia perlu mendiskusikan bersama nelayan mengenai SOP di sektor kelautan dan perikanan,” pungkas Suhana.

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo panen lobster saat berada di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/12/2019). Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

 

Tanggapan KKP

Menanggapi respon negatif publik terhadap kebijakan yang memperbolehkan ekspor benih bening lobster (BBL), Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku siap untuk menerima segala resiko dari persoalan tersebut. Dia bahkan mengaku siap untuk diaudit oleh tim auditor, jika memang kebijakan tersebut dicurigai ada ketidakberesan sejak dari awal sampai proses seleksi perusahaan.

“Tentang orang dekat yang menerima izin (ekspor), saya tidak tahu menahu,” ungkapnya saat berada di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020).

Edhy menerangkan, dirinya mendapatkan banyak informasi yang menyebutkan kalau dia ada hubungan dengan perusahaan yang lolos verifikasi untuk mendapatkan izin ekspor. Padahal, dia mengaku tidak tahu kapan mereka semua mengikuti proses yang sudah ditetapkan oleh tim khusus.

baca : Edhy Prabowo Harus Batalkan Rencana Revisi Pelarangan Cantrang, Kenapa?

Sedangkan mengenai pelegalan alat tangkap cantrang, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Trian Yunanda memberikan pernyataan mewakili Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP yang saat itu masih dijabat Zulficar Mochtar dalam forum konsultasi publik terkait PNBP bidang perikanan yang digelar KKP pada Selasa (9/6/2020).

Menurut dia, revisi Permen KP No.86/2016 dan Permen KP No.71/2016 dilakukan untuk mendorong investasi pada subsektor perikanan tangkap. Dalam revisi akan diatur salah satunya tentang pengoperasian delapan jenis alat penangkapan ikan (API) yang dilarang pada dua Permen KP yang sekarang masih berlaku.

“Akan ada beberapa tambahan jenis alat tangkapan dan kapal dengan alat tangkapan ikan baru yang sebelumnya dilarang. Dengan revisi Permen ini menjadi dibolehkan,” ungkapnya dalam forum diskusi yang digelar secara virtual itu.

Adapun, API yang akan dibolehkan beroperasi kembali, di antaranya pukat hela dasar (trawl) udang, payang, pukat tarik (seine nets) yang termasuk di dalamnya adalah cantrang dan sejenisnya, pancing cumi mekanis, huhate mekanis, pukat cincin pelagis kecil, dan pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal.

 

Exit mobile version