Mongabay.co.id

Buruknya Penanganan Sampah Medis Bisa Perparah Pandemi

Sistem yang jelas mengenai penanganan limbah medis yang belum ada hingga banyak sampah-sampah medis terbuang sembarangan. Masa pandemi corona ini, membuat kondisi makin mengkhawatirkan karena bukan mustahil penyebaran virus malah melalui limbah-limbah medis yang tak tertangani dengan baik ini. Foto: Adi Renaldi/ Mongabay Indonesia

Sistem yang jelas mengenai penanganan limbah medis yang belum ada hingga banyak sampah-sampah medis terbuang sembarangan. Masa pandemi corona ini, membuat kondisi makin mengkhawatirkan karena bukan mustahil penyebaran virus malah melalui limbah-limbah medis yang tak tertangani dengan baik ini. Foto: Adi Renaldi/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Suranto beringsut keluar rumah memanggul keranjang anyaman bambu. Rumah petaknya hanya sepelemparan batu dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Sejak 1991, Suranto sudah jadi pemulung.

Tumpukan sampah menggunung. Tangan kanan Suranto segera meraih besi pengait dari dalam keranjang. Tangan kiri menggali timbunan sampah. Dengan sigap dia tak berhenti mengais sampah plastik yang baginya serupa barang berharga.

Baca juga: Bagaimana Pengelolaan Limbah Penanganan Corona? Ini Aturannya

Sejurus kemudian, Suranto merasakan sengatan di tangan kiri, rasa panas seketika menjalar. Sebuah jarum suntik bekas pakai tertancap menggantung di punggung tangannya.

“Malam harinya badan terasa panas dingin,” kata Suranto mengenang kejadian di penghujung 2015. “Selama beberapa hari saya demam. Saya cuma berobat ke tabib.”

Masalah limbah medis sudah jadi borok menahun. Kala pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), jadi lebih berat. Limbah medis ditemukan hampir di berbagai wilayah, terutama Jawa. Tak terkecuali Bantar Gebang.

Permasalahan limbah medis, baik dari fasilitas kesehatan maupun rumah tangga, terletak dari hulu ke hilir. Dalam sebuah webinar terkait permasalahan limbah medis, Lina Tri Mugi Astuti, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Ahli Lingkungan Indonesia (Sekjen IESA) mengatakan, berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan ada 296 ton limbah medis per hari dari 2.852 rumah sakit, 9.909 puskesmas, dan 8.841 klinik di masa sebelum pandemi.

Sayangnya, kurang dari 100 fasilitas kesehatan memiliki izin mengolah limbah sendiri. Itupun banyak tak laik operasi. Sisanya, mengandalkan perusahaan pengolahan limbah swasta.

Baca juga: Refleksi Hari Lingkungan di Masa Pandemi

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada 14 perusahaan swasta terdaftar: 10 di Jawa, dua di Kalimantan, dan masing-masing di Sumatera dan Sulawesi.

Pada praktiknya, tak jarang prosedur operasional perusahaan pengolah limbah medis tak sesuai aturan. Pada 2017, misal, perusahaan pengolah limbah berbahaya PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) berbasis di Mojokerto diketahui mengolah limbah medis secara serampangan di Desa Lakardowo.

 

Aktivitas di TPA Bantang Gebang dan para pemulung yang memilah sampah. Mereka antara lain orang-orang yang paling berisiko terkena penyakit dari limbah medis yang tak tertangani dengan baik. Foto: Adi Renaldi/ Mongabay Indonesia

 

Dari investigasi Majalah Tempo Februari 2019 menemukan, delapan markas militer di Jawa Timur yang jadi tempat penimbunan limbah berbahaya. Selang beberapa bulan kemudian, lagi-lagi ditemukan limbah medis yang diperjualbelikan oleh pihak rumah sakit ke pengepul di Pasuruan.

Pada saat pandemi, temuan limbah medis banyak dilaporkan di sekitar TPA Cipeucang di Tangerang Selatan, Banten serta TPA Sumur Batu di Kota Bekasi, Jawa Barat. Limbah medis juga banyak ditemukan mengalir menuju Teluk Jakarta, berdasarkan temuan peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Kementerian Kesehatan saat dikonfirmasi terkesan melempar tanggung jawab. Imran Agus Nurali, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan mengatakan, tak bisa memonitor setiap fasilitas kesehatan dan telah menjadi tanggung jawab KLHK untuk menginvestigasi temuan itu.

“Kalau ulah oknum [yang membuang limbah] kami tidak tahu,” katanya kepada Mongabay.

Soal aturan limbah medis pada pandemi ini, pada 24 Maret 2020, KLHK menerbitkan surat edaran soal pengelolaan limbah infeksius (B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Virus Corona. Surat edaran ini jadi pedoman penanganan bagi pemerintah pusat dan daerah.

Mahesa Paranadipa Mikael dari Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengatakan, limbah medis dari rumah tangga maupun fasilitas kesehatan memiliki risiko tinggi terlebih di masa pandemi. Sebab, pengolahan sampah adalah rantai panjang, dari pengumpulan, transportasi, hingga ke TPA.

Masalahnya, kata Mahesa, di Indonesia, belum ada sistem pemilahan sampah medis hingga limbah bercampur dengan sampah domestik. “Bisa saja nanti menciptakan klaster baru,” katanya. “Sebab, di TPA itu kan banyak orang yang mengambil sampah. Ini jelas berbahaya.”

Dari pemaparan Mohamad Nasir dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dalam webinar Maret lalu, limbah medis wajib didisinfeksi dan tak boleh ditimbun terlalu lama atau dikubur. Masalahnya, baik pemerintah pusat maupun daerah gagal dalam mengawasi.

“Pengolahan on-site dengan incinerator menjadi pilihan terbaik untuk memperpendek waktu tinggal [virus] dan memperkecil risiko penyebaran virus dari limbah.”

Petugas penimbunan di TPST Bantar Gebang, Ahmad Rospeli, mengatakan, kerap menerima kiriman sampah medis di dalam truk. Namun Ahmad mengklaim TPST tetap melaksanakan prosedur dalam penanganan limbah medis.

“Truk yang dicurigai membawa limbah medis selalu kami cek. Jika ditemukan [ada muatan] bisa kami minta kirim balik atau limbah medis itu kami kubur,” katanya.

 


Saat Mongabay berkunjung ke TPST Bantar Gebang, tak ada pengecekan muatan sampah. Setiap truk masuk langsung menuju ke titik buang di zona yang telah ditentukan.

Soal limbah medis yang dikubur di Bantar Gebang dibenarkan Riyadi, seorang pengepul sampah di Bantar Gebang. Menurut Riyadi, para pemulung dilarang mendekat dan mengambil sampah medis di lokasi penguburan.

“Jika ada muatan limbah medis mau dikubur selalu ada penjagaan dari TPST,” katanya. “Pemulung enggak boleh mengambil.”

TPST Bantar Gebang disebut sebagai tempat penimbunan sampah terbesar di Indonesia, bahkan digadang-gadang di dunia. Setiap hari ribuan truk sampah dari seantero Jakarta mengantre mengosongkan muatan. Dengan luas lebih 110 hektar terbagi dalam lima zona, volume sampah yang masuk ke Bantar Gebang lebih dari 7,000 ton per hari.

Dengan menganut sistem timbun-lalu-ratakan alias open-dumping, Bantar Gebang dinilai bakal kelebihan beban pada 2021. Tinggi gunungan sampah mencapai 40 meter lebih.

Ribuan pemulung pun turut dan mengais rezeki di penimbunan itu. Nyatanya, dengan sistem open dumping ini, pemulung memiliki peran penting dalam proses daur ulang. TPST Bantar Gebang tak memiliki incinerator yang bekerja optimal.

Ahmad mengatakan, volume incinerator cuma 100 ton per hari. Tak setiap hari incinerator beroperasi. Ahmad bilang, biaya operasional terhitung mahal. Kalau membandingkan dengan volume sampah masuk, berarti Bantar Gebang perlu 70 incinerator. Setiap hari seorang pemulung seperti Suranto bisa mengangkut puluhan kilogram sampah plastik lalu jual ke pengepul.

“Kami terus berusaha agar bisa optimal dalam mengolah sampah,” kata Ahmad. “Memang selalu ada kekurangan.”

Sebelum pemerintah menemukan solusi untuk persoalan limbah medis dari hulu ke hilir, tak hanya pemulung seperti Suranto yang berisiko terpapar berbagai penyakit termasuk COVID-19, juga setiap orang. Kini, kasus positif COVID-19 terus bertambah, kurva ini bukan tak mungkin terus meningkat kalau tak dibarengi pengendalian sampah medis yang memadai.
Artikel ini didukung oleh dana hibah liputan dari Pulitzer Center

 

 

Keterangan foto utama: Sistem yang jelas mengenai penanganan limbah medis yang belum ada hingga banyak sampah-sampah medis terbuang sembarangan. Masa pandemi corona ini, membuat kondisi makin mengkhawatirkan karena bukan mustahil penyebaran virus malah melalui limbah-limbah medis yang tak tertangani dengan baik ini. Foto: Adi Renaldi/ Mongabay Indonesia

Berbagai limbah, termasuk limbah. Foto: Adi Renaldi/ Mongabay Indonesia

Sampah di tempat pembuangan akhir. Penanganan sampah medis di Indonesia masih buruk hingga membahayakan. Foto: Adi Renaldi/ Mongabay Indonesia

Exit mobile version