Mongabay.co.id

Dana Iklim US$103 Juta, Masukan: Transparan dan Kuatkan Perlindungan Masyarakat Adat

Hutan adat masyarakat Dayak Iban seluas 9.480 hektar di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kini diakui negara. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

 

 

 

Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia mendapatkan dana terkait perubahan iklim US$103,78 juta atau sekitar Rp1,5 triliun dari skema pembayaran berbasis hasil. Persetujuan ini berdasarkan sidang dewan Green Climate Change (GCF) yang menyetujui proposal pembayaran berbasis hasil dalam pengendalian perubahan iklim skema program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) Indonesia.

Pemerintah Indonesia mengajukan proposal dengan menyajikan hasil kinerja REDD+ Indonesia untuk periode 2014-2016 dengan volume pengurangan emisi sekitar 20,3 juta ton karbon dioksida ekuivalen.

Baca juga: Pemain Baru Mulai Babat Hutan dalam Proyek Kebun Sawit Raksasa di Papua

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, upaya penurunan emisi ini sudah verifikasi tim teknis independen Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC).

“Ini berarti komitmen pengendalian perubahan iklim Indonesia di Paris Agreement tetap konsisten,” katanya.

Berdasarkan hasil penghitungan, angka deforestasi tertinggi Indonesia terjadi pada 1996-2000 dengan luas mencapai 3,51 juta hektar per tahun dan menurun hingga 400.000 hektar per tahun pada 2013-2014. Deforestasi kembali naik pada 2014-2015, dengan luas 1,09 juta hektar per tahun, turun lagi 460.000 per tahun pada 2018-2019.

Baca juga: Warga Laman Kinipan Minta Pemimpin Lamandau Lindungi Hutan Adat Mereka

Dari hasil penghitungan keseluruhan, pada 2013-2017 Indonesia berhasil menurunkan emisi 210 juta ton karbon dioksida ekuivalen. Indonesia pun telah terverifikasi menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 24,7% pada 2017. Angka penurunan emisi GRK ini lebih besar dari 2016 mencapai 10,8%.

 

Begini hutan adat Kinipan, setelah pembukaan untuk kebun sawit perusahaan. Masyarakat adat malah kesulitan mau jaga hutan adat mereka kala pengakuan dan perlindungan dari pemerintah minim. Foto: dokumen Laman Kinipan

 

Dia berharap, penurunan emisi ini mencapai 29% pada 2030 sesuai target dokumen nasional penurunan emisi Kesepakatan Paris (mationally determined contributions/NDC).

Siti bilang, pencapaian ini akan berkontribusi terhadap upaya pembangunan rendah emisi, dan sebagaimana diamanatkan presiden, juga untuk pemulihan lingkungan berbasis masyarakat.

Baca juga: Sulitnya Masyarakat Adat Laman Kinipan Mau Pertahankan Hutan Adat Mereka

Sri Mulyani, Menteri Keuangan megharapkan, momentum ini bisa untuk meningkatkan keterlibatan dan dukungan dari semua pihak terkait proposal Indonesia yang diajukan ke GCF.

“Pendanaan yang diterima oleh Indonesia ini dapat membantu APBN untuk memenuhi kebutuhan pendanaan perubahan iklim.”

Dia bilang, dari climate budget tagging (CBT) menunjukkan, masih ada celah antara kebutuhan pendanaan perubahan iklim nasional dengan anggaran perubahan iklim yang teralokasi dari APBN.

CBT sendiri merupakan alat untuk mengawasi dan melacak pengeluaran terkait iklim di dalam sistem budget sebuah negara. CBT menyediakan data yang komprehensif terkait pengeluaran negara dalam perubahan iklim.

Baca juga: Berawal Konflik Lahan, Berujung Jerat Hukum Orang Kinipan

Dalam lima tahun terakhir, rata-rata alokasi anggaran perubahan iklim mencapai Rp 89,6 triliun per tahun atau 3,9% dari alokasi anggaran APBN. Total kebutuhan pembiayaan untuk mencapai target penurunan emisi pada 2030 diproyeksi mencapai US$247,2 miliar (Rp3.461 triliun) setara US$19 miliar atau Rp266,2 triliun per tahun.

Sampai 2020, Indonesia telah mendanai sekitar 34% dari total kebutuhan pembiayaan perubahan iklim alias masih ada kekurangan 66% dari kebutuhan itu.

 

Gaspar Lancia, Ketua Lembaga Adat Marena , di hutan adat Marena yang masuk kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Hingga kini, hutan adat Marena yang masuk dalam taman nasional belum mendapatkan pengakuan penuh pemerintah sebagai hutan hak. Foto: Minnie Rivai/ Mongabay Indonesia

 

Sidang Dewan GCF ke-26 pada 18-21 Agustus lalu menyetujui proposal pendanaan REDD+ Indonesia sebgai penerima pendanaan terbesar dibandingkan negata lain. Antara lain, Brazil US$96,45 juta pada 2018, Ekuador US$18,57 juta pada 2019. Kemudian, Chile IS$63,60 juta, dan Paraguay US$50 juta pada 2019.

Sebelumnya, Indonesia juga menerima dana dari Pemerintah Norwegia sekitar Rp812 miliar sebagai pembayaran atas upaya penurunan emisi mencapai 17,2 juta ton karbondioksida ekuivalen pada 2017.

Baca juga: Izin Keluar, Puluhan Kilometer Hutan Harapan Bakal Jadi Jalan Angkut Batubara

REDD+ mulai sejak 2007. Dalam menyelesaikan instrumen pendanaan dari dunia internasional, Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Juga, Peraturan Presiden Nomor 77/2018 tentang Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Selain itu, pemerintah bangun sistem registrasi nasional (SRN) dan penguatan MRV, pengembangan early warning system untuk kebakaran hutan dan lahan, program perhutanan sosial dan resolusi konflik. Juga, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan peningkatan kapasitas dan penegakan hukum.

 

Nasib hutan Papua. Jalan pada konsesi Digoel Agri Group. Foto oleh Yayasan Pusaka, Januari 2020.

 

Harus transparan

Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan berharap, dana ini untuk pemulihan lingkungan berbasis masyarakat.

Dalam implementasi program dan penyaluran dana ini, katanya, harus benar-benar transparan dan program-program prioritas harus berkonsultasi luas dengan elemen organisasi masyarakat adat/lokal maupun masyarakat sipil.

Melalui kelembagaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), katanya, perlu bentuk organ multi pemangku kepentingan dengan perwakilan organisasi masyarakat adat dan lokal serta organisasi masyarakat sipil. Tujuannya, agar penyaluran dana tepat sasaran.

“Selain itu, perlu ada kejelasan soal peran dan tanggung jawab kelembagaan program yang akan mengelola dana, terutama untuk memberdayakan BPDLH yang akan beroperasi tahun ini,” kata Teguh.

 

 

 

Penguatan masyarakat adat

Anggalia Putri Permatasari, Manajer Pengelolaan Pengetahuan Yayasan Madani Berkelanjutan mengatakan, dana ini sebagai mendorong percepatan, pengakuan dan penguatan hak masyarakat adat dan lokal, serta penguatan perhutanan sosial dalam mencapai komitmen iklim Indonesia.

Selama ini, pengakuan hutan dan wilayah adat sangat jauh dibandingkan dengan skema-skema perhutanan sosial lain.

Pemerintah, katanya, perlu segera mengharmonisasi antara peta indikatif area perhutanan sosial (PIAPS), dan peta wilayah masyarakat adat dengan berbagai izin penggunaan atau pemanfaatan lahan lain. Tujuannya, untuk mengakselerasi pencapaian perhutanan sosial dan pengakuan wilayah adat.

Pemerintah pun, katanya, harus aktif mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat yang akan memberikan pengakuan formal terhadap masyarakat adat dan hak-hak mereka. Termasuk, hak atas tanah dan hak atas sumber daya hutan. Ketahanan tenurial masyarakat adat dan lokal, katanya, harus terwujud agar Indonesia berhasil mengurangi deforestasi dan degradasi serta mencapai komitmen iklim.

Program perhutanan sosial dan penguatan KPH juga harus bersinergi dengan program adaptasi-mitigasi perubahan iklim, restorasi gambut, rehabilitasi lahan kritis, dan pengurangan deforestasi serta degradasi yang merupakan aksi utama mitigasi NDC di sektor kehutanan.

Dia bilang, kalau mau mengatasi deforestasi, perkuat tata kelola di tingkat tapak. “KPH bisa menjadi solusi dan diperkuat,” katanya.

Penguatan peran KPH di tingkat tapak, kata Anggalia, dengan mandat untuk menyelesaikan konflik tenurial dan memfasilitasi pencegahan dan penyelesaian pelanggaran hak-hak masyarakat adat/lokal. Maupun, untuk menegakkan aturan terhadap perizinan kehutanan.

 

Air Terjun Bojokan, di Siberut, hutan adat orang Mentawai, dengan keliling pepohonan hutan dengan tutupan bagus ini masuk dalam konsesi Biomass. Apakah hutan penjaga sumber air seperti ini akan jadi kebun kaliandra? Foto: Buyong/ Mongabay Indonesia

 

AMAN: kontradiktif

Pemerintah baru mendapatkan dana perubahan iklim, sementara di lapangan, masih banyak terjadi konflik lahan dan sumber daya alam yang melibatkan masyarakat adat, yang berperan menjaga dan melestarikan hutan di negeri ini.

“Menurut saya, pemerintah tidak pantas mendapatkan dana itu,” kata Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN kepada Mongabay, Selasa (2/9/20).

Selama ini, katanya, masyarakat adat menunjukkan praktik pengelolaan dan pemeliharaan hutan dengan baik. Karena itu, keberhasilan Indonesia dalam mengurangi deforestasi dan degradasi tak lepas dari peran masyarakat adat.

Sayangnya, yang terjadi di lapangan justru masyarakat adat masih sulit mendapatkan pengakuan dan perlindungan, bahkan terus mengalami kriminalisasi. Kasus terbaru, katanya, adalah kriminalisasi orang-orang adat Laman Kinipan, di Lamandau, Kalimantan Tengah.

“Ini ironis, karena ketika pemerintah Indonesia mendapatkan dana dari perlindungan hutan, justru masyarakat adat yang lindungi hutan tidak dapat dukungan pemerintah,” kata Rukka.

Rukka menekankan, semua upaya memperkuat masyarakat adat akan percuma kalau RUU Masyarakat Adat tidak segera sah. Sampai saat ini proses masih terkatung-katung.

Dia bilang, jadi percuma kalau pendanaan GCF terpakai untuk program-program yang menyasar masyarakat adat kalau aturan yang mengakui mereka belum ada.

“Tidak bisa ditawar, RUU Masyarakat Adat harus disahkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah. Karena kalau mengharapkan mekanisme saat ini, itu tidak hadirkan kemudahan untuk masyarakat adat.”

Rukka beri contoh, proses pengakuan hutan adat yang terkesan berbelit-belit dan membuat masyarakat adat sudah mendapatkannya.

Kondisi inilah, katanya, menyebabkan pengakuan hutan adat dari pemerintah baru menyentuh angka 32.000 hektar. Padahal, AMAN sudah memberikan peta wilayah adat mencapai 10,57 juta hektar.

“Kalau duit GCF dipakai untuk hutan adat yang hanya 32.000 hektar karena baru diakui pemerintah, maka duit itu kebanyakan, pemerintah harusnya malu menerimanya kalau masih karut-marut begini.”

Siti Nurbaya mengatakan, masyarakat adat bagian dari REDD+ dan pengakuan secara formal masyarakat hutan adat sudah dilakukan Presiden Joko Widodo sejak 2016.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, katanya, sudah menyiapkan 900.000 hektar akan jadi hutan adat, tinggal menunggu perda. “Jadi ini ada persoalan regulasi dasar terkait masyarakat adat sendiri, sekarang sedang dibahas RUU Masyarakat Hukum Adat.”

 

 

Ketrerangan foto utama:  Hutan adat masyarakat Dayak Iban seluas 9.480 hektar di Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kini diakui negara. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

Foto udara tutupan hutan di kawasan yang diusulkan oleh perusahaan tambang batubara untuk jadi jalan tambang. Padahal, beberapa jalan lain sudah ada. Foto: dokumen Hutan Harapan

 

Exit mobile version