Mongabay.co.id

Evaluasi Izin Kebun Sawit di Papua Barat, Bagaimana Perkembangannya?

Yupens dan Agustinus, menatap hutan adat Wonilai, Papua, tempat mereka hidup dan bermain sudah berubah jadi perkebunan-sawit. Foto: Christopel Paino/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Pemerintah Papua Barat sedang evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit. Evaluasi mulai pada 2018 dengan target selesai akhir 2020. Hasil evaluasi ini akan jadi dasar bagi bupati dan gubernur untuk mencabut atau meneruskan izin perusahaan-perusahaan ini.

Heri Wijayanto, Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Papua Barat menyatakan, sampai 2019 ada 18 perusahaan sudah mendapat izin usaha perkebunan (IUP) di Papua Barat dengan luas 490.191 hektar.

Baca juga: Bupati Sorong Cabut Izin Kebun Sawit Perusahaan di Wilayah Adat Moi

Empat perusahaan sudah produksi, lima baru tahap menanam, sisanya, belum mulai. Dari sembilan perusahaan yang beroperasi, baru satu mendapat sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Ada 5.000 hektar kebun plasma akan diremajaka eks PTPN II terletak di Distrik Warmare, Prafi dan Masni, Manokwari.

Capaian sementara dari proses evaluasi ini, adalah data legalitas izin dan perkembangan operasi perusahaan. Pemprov Papua Barat juga berkoordinasi dan tukar menukar data dengan Kantor Pajak Papua dan Maluku untuk mengecek optimalisasi pendapatan negara perkebunan ini.

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Papua Barat akan mengadakan pertemuan dengan instansi pemerintah terkait untuk mengklarifikasi data mendapat masukan atas temuan-temuan ini. Pertemuan berikutnya juga dengan para pelaku usaha.

“Kita akan mengundang semua pelaku usaha perkebunan sawit untuk mengklarifikasi data yang mereka punya. Ini data kalian. Kalau yang belum, kita minta. Kalau tidak ada kita akan klarifikasi dan buat berita acara hingga ada langkah-langkah diambil oleh pemerintah baik provinsi maupun kabupaten,” katanya dalam diskusi daring yang diselenggarakan Econusa, belum lama ini.

Semua tipe pelanggaran perusahaan, katanya, akan jadi dasar rekomendasi kepada bupati dan gubernur, selanjutnya, akan membuat keputusan.

Menurut Heri, ada banyak kendala dalam proses evaluasi, seperti sebagian data legalitas perusahaan belum ada karena menunggu izin dari kantor pusat mereka. Beberapa perusahaan, katanya, tak punya kantor perwakilan di Papua Barat dan tidak punya nomor kontak perusahaan. Sumber daya manusia mereka pun, katanya, terbatas untuk penilaian. Begitu juga anggaran, terutama menilai perusahaan yang letak jauh dengan medan tempuh berat.

 

Hutan adat di Sorong, Papua, terbabat perusahaan untuk kebun sawit. Foto: Pemuda Mahasiswa Iwaro/ Mongabay Indonesia

 

Berbagai tipe pelanggaran

Nur Amalia, pegiat lingkungan dan pengacara publik, terlibat dalam dalam proses evaluasi ini menyatakan, ada 30 perusahaan sawit di Papua Barat dengan berbagai jenis pelanggaran hukum. Ada yang tak memiliki izin lokasi, tidak memiliki surat keputusan pelepasan kawasan hutan, tidak memiliki IUP, sampai tak punya hak guna usaha (HGU).

Izin lokasi adalah syarat utama sebelum perusahaan bisa mengurus IUP dan HGU. Izin lokasi keluar oleh gubernur atau bupati. IUP dari Kementerian Pertanian. HGU dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

“Yang menjadi pertanyaan, kalau ternyata mereka tidak punya izin lokasi tetapi tetap bisa mendapatkan IUP dan HGU? Ini yang sebetulnya banyak sekali masalah tidak taat proses administrasi yang terjadi akibat tidak ada sinkronisasi dan koordinasi antara kementerian terkait di tingkat pusat maupun dengan instansi di daerah.”

Di Papua, sebagian besar wilayah perizinan ini adalah kawasan hutan. Kalau perusahaan ingin mengajukan permohonan HGU, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 96/2018 mengatur tentang pelepasan kawasan hutan produksi dikonversi.

Di dalam aturan KATR/BPN terutama dalam penetapan HGU, jelas sekali, ketentuan pelepasan kawasan hutan wajib dalam permohonan HGU. Pertanyaannya, ada beberapa perusahaan sawit beroperasi– barangkali juga punya HGU–tetapi tak memiliki SK pelepasan kawasan hutan. “Atau ada juga beberapa perusahaan punya HGU, punya SK pelepasan kawasan hutan tapi fakta di lapangan mereka beropearasi melebihi SK pelepasan kawasan hutan.”

Ada juga perusahaan yang tidak memiliki IUP atau dokumen IUP tidak ada di pemerintah daerah setempat. Tipe pelanggaran lain, perusahaan tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin lingkungan, belum penanaman, tidak mentatati aturan 20% plasma, komoditas tidak sesuai dokumen HGU.

Begitu banyak pelanggaran hukum ini, katanya, memerlukan monitoring dan penegakan hukum terpadu antar sektor terlibat di perkebunan.

 

Perbaikan tata kelola dan optimalisasi pajak

Evaluasi ini bagian dari Rencana Aksi Gerakan Penyelamatan SDA (GNP-SDA) Sektor Perkebunan Sawit inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga amanat Inpres Moratorium Sawit No 8.2018 dan secara khusus Deklarasi Mankowari 2018.

Total luasan lahan sawit di Indonesia pada 2015 mencapai 15,7 juta hektar, sebanyak 10,7 juta hektar (68%) dikelola swasta, 493,7 ribu hektar (3%) BUMN dan 4,4 juta hektar (29%) perkebunan rakyat.

Penerimaan pajak sektor sawit pada 2015 sebesar Rp22,2 triliun, hanya 2,1% dari total penerimaan pajak. Rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak sektor sawit 10,9% pertahun.

Sulistyanto, Peneliti Departemen Litabang KPK menyatakan, meski sawit berkontribusi pada perekonomian, namun juga meninggalkan banyak persoalan. Ada konflik lahan, kebakaran hutan dan lahan, dan korupsi dan lain-lain.

Terkait tata kelola perizinan, sampai saat ini, pemerintah tidak memiliki perencanaan usaha perkebunan sawit.

“Sawit harusnya punya spasial planning. Berapa lahan yang dibutuhkan lalu dihadapkan pada ketersediaan dan kesesuaian lahan. Itu yang sampai sekarang tidak ada.”

Tumpang tindih izin pun terjadi karena tidak ada mekanisme integrasi perizinan dalam skema satu peta. Masing-masing kementerian membuat peta sendiri. KLHK, misal, memiliki peta kawasan hutan dengan berbagai fungsi konservasi, lindung, dan produksi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki data wilayah pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan. Dampaknya, tumpang tindih HGU sawit dengan izin pertambangan terjadi. Luas tumpang tindih izin sawit dan tambang sampai 35.450 hektar di Papua dan 5.605 hektar di Papua Barat.

Selain itu, tidak ada aturan yang mengharuskan koordinasi antara pemerintah daerah dengan kementerian mauapun antar kementerian terkait dalam proses penerbitan dan pengendalian izin.

“Akibat ada asimetrik informasi, di situlah celah suap dan gratifikasi. Terbukti banyak kasus yang ditanagani KPK terjadi di situ.”

Dari pengendalian pun sama. Kementerian Pertanian memiliki kewenangan pengendalian perizinan melalui pengawalan usaha perkebunan (PUP). KATR punya fungsi pengedalian terkait tanah terlantar. Sayangnya, tak ada koordinasi antara keduanya.

Dari semua persoalan ini, rencana aksi yang dilakukan antara lain, perbaikan tata kelola perizinan dengan membangun kebijakan satu peta, membangun sistem informasi perkebunan dan penataan sistem perizinan kebun sawit.

Optimalisasi penerimaan negara sektor sawit dengan cara optimalisasi pajak, optimalisasi penerimaan dan perbaikan tata kelola dana perkebunan sawit. Juga sistem insentif dan disinsetif bagi tata kelola sawit berkelanjutan.

Semua informasi yang didapat, katanya, akan dipakai untuk membangun peta jalan perkebunan sawit dari hulu sampai hilir.

“Kita mau seperti apa pengembangan industri sawit ini? Kalau sudah tergambarkan di hilir sawit seperti apa, bisa ditarik lagi kebutuhan TBS (tandan buah segar-red) itu berapa dan diterjemahkan lagi ke dalam kebutuhan lahan dan disesuaikan lagi dengan ketersediaan dan kesesuaian lahan.”

 

Ratusan ribu hektar hutan dan lahan di Papua Barat, jadi izin untuk perusahaan sawit. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

 

Pasca cabut izin?

Ada beberapa pilihan pemanfaatan lahan kalau kemudian ada izin perusahaan-perusahaan dicabut. Untuk Papua, idealnya, pemerintah mengembalikan lahan-lahan ke masyarakat adat. Dengan demikian skema hutan adat bisa dipakai.

Namun skema hutan adat melewati proses panjang karena mengharuskan ada peraturan daerah tentang masyarakat hukum adat dan pemetaan wilayah adat.

Nur Amalia mengatakan, perda masyarakat adat dan wilayah adat di Papua minim karena tak ada kehendak politik dari para pemimpin. Skema lain yang bisa dipakai adalah hutan desa.

Amos Sumbung, juru kampanye hutan Greenpeace mencontohkan skema hutan desa dipakai di Kampung Manggroholo dan Sira di wilayah adat Knasimos Sorong Selatan. Skema hutan desa ini, katanya, untuk mencegah investasi seperti sawit dan kayu masuk. Saat sama, mereka juga mendorong perda pengakuan masyarakat adat yang saat ini dalam proses draf dan pembuatan naskah akademik.

“Kalaupun nanti dapat perda (hutan adat), maka hutan desa ini masih bisa di-upgrade ke hutan adat karena dalam wilayah adat. Bahkan, batas-batas waktu kita pemetaan dengan masyarakat berdasarkan batas marga.”

Di wilayah hutan desa itu, masyarakat kini mengelola dengan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti damar dan sagu. Mereka juga memanfaatkan untuk pertanian, ekowisata dan konservasi.

Amos mengatakan, penyampaian informasi jujur dan terbuka kepada masyarakat terkait untung rugi investasi sawit jadi kewajiban. Hingga masyarakat adat bisa memutuskan dengan tepat.

Senada dengan Amos, Sulistyanto menyatakan prinsip first prior anf inform consent (FPIC) harus dikedepankan. Ke depan, katanya, kepentingan masyarakat adat masuk dalam pada tahap perencanaan.

Untuk yang sudah terlanjur terbit, katanya, maka harus evaluasi bagaimana dampak perusahaan-perusahaan ini terhadap masyarakat termasuk pemenuhan kewajiban menyediakan 20% kebun plasma.

“Dalam proses sinkronisasi kebijakan satu peta di Papua, aspek wilayah adat jadi satu layer yang harus dipertimbangkan. Karena takutnya kalau kita hanya fokus pada tumpang tindih antar izin atau dengan kawasan hutan atau tata ruang sementara faktual masih ada konflik dengan masyarakat. Itu juga tidak menyelesaikan persoalan.”

 

Keterangan foto utama: Orang Papua, yang memandangi hutan mereka yang hilang, dan sebentar lagi berganti jadi kebun sawit perusahaan. Foto: Christopel Paino/ Mongabay Indonesia

 

 

 

Exit mobile version