Mongabay.co.id

Menanti Perpanjangan dan Penguatan Badan Restorasi Gambut

Kebakaran hutan dan lahan harus dicegah. Terlebih saat ini sedang pandemi corona [COVID-19]. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Badan Restorasi Gambut (BRG) sudah hampir lima tahun alias berada di penghujung masa tugas tahun ini. Pada 6 Januari 2016, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No 1/2016 tentang BRG. Badan ini bertugas merestorasi lahan gambut seluas 2 juta hektar di tujuh provinsi prioritas selama lima tahun.

Presiden Joko Widodo, sudah menyatakan komitmen perpanjangan badan ini beberapa waktu lalu. Kabarnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah menyusun draf kebijakan perpanjangan BRG. Berbagai kalangan menyuarakan pentingnya perpanjangan dan penguatan badan ini. Bukan sebaliknya. Mereka memandang,kerja-kerja BRG belum selesai dan badan ini berperan penting dalam membantu upaya pemerintah dalam pemulihan gambut negeri.

Baca juga: Soal Badan Restorasi Gambut, Berikut Masukan Mereka

BRG bertugas memulihkan lahan gambut 2,67 juta hektar terbagi dalam beberapa bagian. Kawasan budidaya berizin baik kehutanan maupun perkebunan seluas 1.784.353 hektar, kawasan budidaya tidak berizin 400.458 hektar, dan kawasan lindung 491.791 hektar. Total lahan non konsesi 892.248 hektar.

Luasan area prioritas kerja BRG per provinsi, di Riau 997.292 hektar, Jambi 200.772 hektar, Sumatera Selatan 656.884 hektar. Kemudian Kalimantan Barat 149.901 hektar, Kalimantan Tengah 567.026 hektar, Kalimantan Selatan 56.487 hektar dan Papua 39.239 hektar.

Baca juga: Empat Tahun BRG, Daya dan Upaya Pulihkan Gambut Negeri

Sampai akhir 2019, luas lahan gambut sudah diintervensi BRG 778.181 hektar. Di Riau (93.751), Jambi (86.125), Sumatera Selatan (142.606), Kalimantan Barat (47.521). Lalu, Kalimantan Tengah 399.657 hektar, Kalimantan Selatan (7.421) dan Papua 1.100 hektar. Luas yang difasilitasi BRG 509.709 hektar, dan berkoordinasi dengan mitra 268.472 hektar.

 

 

Darmae Nasir, Kepala Center for International Cooperation in Sustainable Management of Tropical Peatland (CIMTROP) mengatakan, ,tugas pemulihan gambut oleh BRG dalam lima tahun masih belum bisa selesai. Untuk itu, katanya, perlu waktu agar pemulihan gambut dapat berjalan lebih optimal.

“Karena yang dikerjakan BRG itu kan bukan cuma pemulihan dari biofisik, juga ada aspek manusia, ada sisi humaniora dan ekonomi yang dipulihkan,” katanya saat dihubungi Mongabay, awal September.

Begitu kompleks urusan, hingga BRG masih menginventarisasi permasalahan dan berupaya menemukan metode kerja yang tepat selama lima tahun ini. Belum lagi soal kelembagaan dan koordinasi.

Baca juga: Perempuan yang Hidup di Lahan Gambut

Pada masa perpanjangan, katanya, dia prediksi kerja BRG akan banyak berfokus di tingkat tapak. Dia bilang, salah satu agenda kerja tingkat tapak harus didorong adalah revegetasi yang selalu melibatkan masyarakat lokal.

“Saya kira metode BRG sudah baik dalam hal revegetasi, karena mereka berhasil menerapkan paludiculture di beberapa tempat,” kata Darmae.

Tidak hanya itu, penentuan komoditas yang ditanam pun merupakan perpaduan antara masukan masyarakat dan saran BRG. Perpaduan ini penting, karena di satu sisi jenis yang harus ditanam khas gambut, sisi lain masyarakat menginginkan tanaman yang menghasilkan ekonomi jangka pendek.

Baca juga: BRG Berikan Penguatan Ekonomi Masyarakat di Lahan Gambut

Jadi, katanya, kemampuan mengakomodasi antara dua kepentingan ini jadi salah satu keberhasilan. Ia menyasar dua aspek, ekonomi dan pemulihan kawasan. Di kawasan gambut, katanya, merupakan lokasi kemiskinan berada.

“Pertanian areal gambut tidak terlalu produktif, akhirnya itu yang picu kemiskinan dan sebagainya. Itu sebabnya masyarakat butuh sesuatu yang cepat (menghasilkan),” katanya.

 

Perlu penguatan

Darmae juga menyarankan, peran BRG lebih diperkuat lagi baik secara birokrasi dan regulasi. Dia melihat selama ini ada komunikasi tak berjalan baik antara BRG dengan mitra kerja di level pemerintahan ataupun dengan sektor swasta.

Dengan kementerian atau lembaga lain, dia melihat sinergitas maupun komunikasi berlangsung belum padu. Satu contoh, di lapangan, katanya, seringkali BRG dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selisih paham.

“Misal, BRG sudah sekat salah satu kanal, ternyata tidak jauh dari situ (kementerian) PUPR malah menggali kanal baru. Jadi apa gunanya kerjaan itu?” katanya.

Seharusnya, kata Darmae, hal seperti itu bisa diatasi dengan komunikasi yang baik hingga restorasi gambut bisa berjalan dengan visi sama.

Dia bilang, kalau memang KPUPR mau masuk ke wilayah sama dengan BRG, seharusnya membantu menyekat kanal, bukan membuat kanal baru.

Contoh lain, gesekan di sektor perkebunan dan kehutanan. Perusahaan, katanya, lebih memilih mengikuti imbauan dan peraturan dari Kementerian Pertanian untuk sektor sawit dan KLHK untuk hutan tanaman industri (HTI).

Padahal, katanya, sektor sawit dan HTI memiliki pemahaman berbeda tentang batas minimum tinggi muka air gambut. Kalau kerja BRG, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Di sana jelas menyebutkan, tinggi muka air gambut minimal 40 cm. Kedua sektor itu masih beranggapan 70-80 cm yang terbaik untuk produktivitas mereka.

“BRG ini seperti meminta-minta untuk bisa melaksanakan tugas. Padahal, kan kalau mau jujur, dari 2 juta hektar gambut yang dimandatkan, sebagian besar ada di wilayah konsesi.”

 

Pinang ditanam di sepanjang parit di rawa gambut di Desa Gelebak Dalam, Banyuasin, Sumsel, sebagai wilayah kebun palawija. Foto: Dok. Desa Gelebak Dalam

 

Yang terjadi, katanya, seringkali BRG justru tidak bisa masuk ke wilayah perusahaan, walaupun hanya ingin supervisi.

Dia menilai, dalam penguatan nanti, BRG jangan hanya dibatasi pada komunikasi dan fasilitasi, karena sama saja membuat gerak restorasi tidak optimal.

“Kalau diperpanjang, harus diperkuat. Kalau diperlemah, ya, mending tidak usaha sama sekali.”

Poin terakhir penguatan, katanya, dalam hal kelembagaan. Sudah saatnya BRG memiliki inspektorat sendiri hingga pendanaan tidak lagi menumpang di KLHK.

Hal ini juga bisa berdampak pada kerja BRG di lapangan. Dengan ada inspektorat, mereka bisa langsung bekerjasama dengan kabupaten, tidak lagi dengan provinsi.

Dengan begitu, dana bisa turun tanpa lewat provinsi dan tim restorasi gambut daerah pun bisa terbentuk langsung di kabupaten.

“Karena selama ini kan kalau kementerian harus lewat provinsi. Itu menyulitkan dan membuat kerja jadi lama.”

Padangan juga datang dari Sigit Sutikno, Direktur Pusat Studi Bencana Universitas Riau. Dia mengatakan, BRG perlu diperpanjang karena lima tahun usia BRG belum berdampak nyata terhadap pemulihan gambut. “Lembaga ini perlu dilanjutkan, karena ini satu-satunya lembaga dalam penyelamatan gambut,” katanya kepada Mongabay.

Dia bilang, peran BRG sangat penting dalam upaya merestorasi ekosistem gambut. Penelitian Sigit di Bengkalis, dalam merestorasi gambut baru terlihat dampak lebih 10 tahun. Lama pemulihan itu, katanya, baru menyentuh pada upaya restorasi dan revegetasi. “Itu saja waktu paling cepat.”

Restorasi sosial,katanya, paling kompleks dalam pelaksanaan pemulihan dan perlindungan gambut. Pasalnya, setiap lokasi memiliki latar belakang beragam. Manfaat ekonomi belum signifikan, namun sudah ada kesadaran masyarakat untuk menjaga gambut.

Dalam dua tahun terakhir, Sigit bersama masyarakat mencoba menanam komoditas kopi dan vanila di lahan gambut. “Penyelesaian kompleksitas sosial menjadi kunci dalam upaya perlindungan gambut.”

Gambut, katanya, memiliki peran penting dalam penyimpanan karbon dunia. Pengelolaan gambut tak tepat dapat menimbulkan bencana, kebakaran hutan dan lahan, subsiden, abrasi dan banjir.

Sigit menggarisbawahi, perpanjangan BRG perlu dengan penguatan kelembagaan dan kewenangan. Dia contohkan, kewenangan tidak hanya pada wilayah non-konsesi tetapi bisa mengakses wilayah konsesi.

“Jika ini bisa dikuatkan akan sangat signifikan. Luas perizinan di wilyah gambut itu cukup besar.”

Kemudian soal kelembagaan di daerah, kata Sigit, masih belum efektif berjalan. Selama ini, tidak ada kewenangan penuh di daerah yang memiliki fungsi koordinasi.

Tim Restorasi Gambut Daerah hanya berasal dari perwakilan-perwakilan tiap lembaga di pemerintah daerah. “Semua harus diperkuat agar kerja restorasi lebih cepat dan efektif.”

Sigit pun mengusulkan lembaga ini menjadi satu kementerian tersendiri yang menangani gambut. Kalau kementerian jadi lebih rutin dengan kegiatan yang berkelanjutan, mulai dari perencanaan hingga pemeliharaan.

Ada kekhawatiran kalau BRG masuk dalam salah satu direktorat di KLHK. Format seperti ini, katanya, bisa membuat kinerja BRG tidak fleksibel. “Nanti akan berisi orang pemerintahan murni, tidak transparan, dan melakukan kegiatan hanya bussiness as usual.”

Soal wacana yang sempat terlontar kerja-kerja BRG diambil Kementerian Pertanian, Sigit bilang, bisa jadi fatal. Pasalnya, tujuan utama perlindungan gambut akan hilang. Kalau gambut dalam perspektif pertanian, khawatir menjadi potensi layaknya lahan mineral untuk menggenjot produksi.

Bambang Purwanto, anggota DPR Koalisi Partai Demokrat mendukung perpanjangan BRG untuk menjadi lembaga yang fokus mengawasi dan mengelola gambut. “Jika tidak perlindungan, gambut rentan terbakar, produksi pelepasan gas rumah kaca juga tinggi,” katanya,

Kalau sampai BRG tak diperpanjangan, katanya, kerja-kerja pemulihan dan perlindungan gambut bisa tak tertangani.

Mongabay berupaya menghubungi KLHK untuk mendapatkan perkembangan penyusunan aturan perpanjangan BRG. Sampai berita ini terbit, tak memberikan keterangan.

Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK saat dihubungi berkali-kali tidak memberi respons. Pada Kamis (4/9/20) dia sempat menyatakan sedang webinar hingga tidak bisa memberikan komentar.

Sempat menanyakan perihal topik wawancara lalu tidak memberi komentar sama sekali ketika sudah diberitahu akan ditanya mengenai perpanjangan BRG.

MR Karliansyah, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK yang kerja-kerja mereka sering beririsan dengan BRG enggan mengomentari wacana perpanjangan BRG.

“Mohon maaf, saya tidak tahu. Itu kewenangan presiden,” katanya.

 

Keterangan foto utama: Kebakaran hutan dan lahan terlebih di gambut  antara lain  masalah di besar di negeri ini. Keberadaan BRG penting dalam upaya pemulihan gambut. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Kelompok Mekar Sari tanam nenas pada lahan gambut. Mereka mendapatkan pendampingan BRG dari menanam sampai mengelola nenas jadi beragam produk panganan. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version