Mongabay.co.id

Nasib Nelayan Kala Perusahaan Tambang Keruk Pasir di Perairan Sangkarrang

Aksi nelayan Pulau Kodingareng Makassar mendatangi lokasi pembangunan Makassar Newport (MNP) yang menjadi ‘biang’ penambangan pasir laut di peraiaran Sangkarrang Makassar. Foto: Walhi Sulsel

Aksi nelayan Pulau Kodingareng Makassar mendatangi lokasi pembangunan Makassar Newport (MNP) yang menjadi ‘biang’ penambangan pasir laut di perairan Sangkarrang Makassar. Foto: Walhi Sulsel

 

 

 

 

Warga membujuk Iwan, untuk bertemu polisi, Minggu sore, 13 September lalu. Sebelumnya, di Pulau Kodingareng, Sulawesi Selatan, nama pria 37 tahun ini santer disebut jadi target pencarian kepolisian.

Iwan adalah nelayan yang terus bertahan dalam barisan penolak tambang pasir di wilayah jelajah nelayan. Berkali-kali dia terlibat dalam aksi protes, di laut dan daratan.

“Jadi kami akan bertemu empat mata dengan polisi. Saya iyakan,” katanya.

Baca juga : Tolak Tambang Pasir Laut, Manre Didakwa Penghinaan Mata Uang

Dia memilih kediaman seorang kerabat untuk pertemuan. “Sampai di rumah itu, saya menunggu. Eh, ngapana, tiba-tiba yang datang ada sembilan polisi,” katanya.

“Saya mengintip di jendela. Itu polisi langsung kelilingi rumah. Jadi saya diam-diam.”

Iwan marah tetapi dalam hati. Dia merasa pertemuan itu seperti jebakan. Warga lain berdatangan. Sekitar 30 perempuan, mereka berteriak keras dan mengusir polisi. Polisi mundur. Iwan lewat pintu belakang, melarikan diri. Malamnya, beberapa orang berembuk dan menyepakati agar Iwan mengamankan diri.

Iwan tinggal di Pulau Kodingareng, Kelurahan Kepulauan Sangkarrang, Makassar. Pulau seluas 0,48 km2 atau 48 hektar, dan dihuni 4.823 jiwa ini pulau dengan pemandangan indah.

Untuk menjangkau pulau itu, dari Makassar melalui Pelabuhan Kayu Bangkoa di sekitar Pantai Losari, sekitar satu jam dengan perahu reguler setiap hari.

Pulau itu tempat harapan warga. Di salah satu sisi, ada sebuah gusung –dataran pasir yang menjadi dataran saat air surut–tempat indah untuk memandang matahari terbenam.

Baca juga : Tambang Pasir Laut di Makassar Rampas Ruang Hidup Nelayan

Sejak 2010 hingga kini, saya acapkali mengunjungi Kodingareng. Menjelang petang, kalau berdiri di gusung akan melihat dua sisi kontras. Makassar dengan siraman cahaya, atau menunggu cahaya jingga hilang jadi pulau gelap.

Senin dinihari, sekitar pukul 04.00 Iwan bersama Risda, istrinya, dan seorang anak balita lelaki tiga tahun, membelah lautan menuju Makassar.

 

Satu sudut Pulau Kodingareng, dari menara mercusuar.. Foto: Eko Rusdianto/ Mongabay Indonesia

 

Si anak berpakaian tebal. Subuh itu, benar-benar menusuk tulang. Di salah satu pesisir Makassar, perahu bermesin 10 PK itu menurunkan keluarga ini.

“Saya tinggalkan pulau, bukan karena takut. Ini keputusan bersama agar keluarga di pulau makin kuat,” kata Iwan.

Penambangan pasir laut oleh Kapal Queen of the Netherlands milik PT Royal Boskalis di Perairan Sangkarrang, banjir penolakan dari nelayan. Warga nelayan juga mendesak pemerintah mencabut izin PT Banteng Laut Indonesia (Benteng Laut) sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan memindahkan lokasi tambang ke jarak 45 mil dari wilayah tangkap nelayan.

Sejak Maret 2020, ratusan nelayan melawan dan melayangkan protes kepada Pemerintah Sulsel. Mereka meminta Gubernur Nurdin Abdullah, mencabut izin konsesi pemilik tambang yang memasuki wilayah Copong sebagai tempat pencarian nelayan.

Baca juga: Aksi Penolakan Nelayan dan Sengkarut Tambang Pasir Laut di Makassar

Berkali-kali ratusan warga menggelar aksi. Mereka demonstrasi di lautan hingga bermalam di depan Kantor Gubernur. Protes itu, berlalu tanpa tanggapan. Dalam beberapa siaran pers, Nurdin Abdullah bersikukuh menyatakan, penambangan pasir di pesisir Selat Makassar itu sudah memenuhi prosedural dan tak melanggar. Bahkan, katanya, tak merusak lingkungan. Ini bak lonceng peringatan keras untuk warga Kodingareng.

Gubernur tak pernah menemui warga. Tejadilah peristiwa memilukan. Mansur Pasang alias Manre, kena tahan karena dituduh merobek uang rupiah selama 18 hari.

Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Sulsel, menjerat dengan Undang-undang No.7/2011 tentang Mata Uang, Pasal 25 ayat (1) yang mengatakan, setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara akan mendapatkan sanksi pidana.

Manre berusia 55 tahun. Dia tak bisa baca tulis. Awal mula Manre kena cokok dari kejadian di pulau. Saat itu, Suwadi bersama empat warga pulau lain diundang perwakilan Banteng Laut, untuk meninjau konsesi yang acapkali jadi sengketa.

Sepulang dari survei itu, Suwadi, diberi sebuah amplop masih tertutup rapat. Empat kawannya juga menerima. Awalnya dia menolak, tetapi amplop itu tetap dibawa ke rumah.

Ketika warga lain mengetahui pemberian amplop, dia datang dan menjelaskan. Amplop putih dia angkat dan ditunjukkan kepada kerumunan orang, lalu diletakkan di tanah.

Riuh suara meminta amplop itu dirobek, tetapi tak ada yang mendekat. Dari arah lain, Manre berdiri, dan mengangkat amplop lalu merobek sebanyak empat kali, hingga amplop terpotong kecil. Ketika selesai merobek, potongan itu dia letakkan kembali ke tanah dan terlihat uang pecahan Rp100.000 tercabik.

Orang-orang yang menyaksikan tak menyangka isi amplop adalah uang. Dari sini, peristiwa mulai menggelinding liar. Seorang warga yang merekam kejadian dengan aplikasi video siaran langsung di Facebook dan jadi alat polisi menjerat Manre. Video jadi satu barang bukti.

Manre dan Suwadi serta tiga warga lain dipanggil polisi sebagai saksi mata untuk verifikasi.

Pada 11 Agustus 2020, pemeriksaan lima warga pulau itu berlangsung di Kantor Polairud Makassar, selama sembilan jam. Sebagai saksi, mereka dipulangkan. Pada 14 Agustus 2020, Manre menerima panggilan kedua.

Dalam perjalanan menuju Makassar, Manre menumpang kapal reguler. Ketika kaki menapak lantai dermaga Pelabuhan Kayu Bangkoa, beberapa polisi datang meringkus dan langsung memborgol serta menggelandangnya ke Kantor Polairud.

Manre tak diberi kesempatan menghubungi kuasa hukum. LBH Makassar tak bisa melakukan kunjungan.

Edy Kurniawan, Wakil Direktur LBH Makassar, menyesalkan kejadian itu. Baginya, penangkapan ini semena-mena.

Rosmina, istrinya di Kodingareng sangat terpukul dan kebingungan. Ada banyak orang mendatangi meminta Manre mengakui perbuatan sengaja merobek uang. Kalau Manre jujur, dan tidak melibatkan LBH Makassar, kata Rosmina, suami akan langsung bebas. Sebaliknya, kalau dia tak mengakui perbuatan, hukuman penjara bisa tiga tahun.

Rosmina makin terpukul. Tim pengacara LBH Makassar melakukan upaya lain dan mengajukan pra-peradilan. Beberapa hari kemudian, Manre mencabut kuasa hukum ke LBH. Akhirnya dia dinyatakan keluar dari penjara.

Selanjutnya, gabungan beberapa lembaga yang mengawal kasus Kodingareng dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP), menjadi makin terdesak. Manre keluar penjara makin membuat garis provokasi tambah lebar.

Di Kodingareng, warga terbelah. Ada yang mendukung tambang dan yang tidak setuju. Bagi warga pendukung, proses pengerukan menyebarkan cerita kalau ASP adalah kumpulan lembaga yang hanya jadi provokator. Selanjutnya, mereka membentangkan spanduk dengan tulisan pengusiran.

Warga yang menolak, juga terus aksi. “Jika, kami tidak melawan, bagaimana kami bisa mencari nafkah kemudian hari,” kata Aswar, seorang nelayan.

Aswar adalah anak lelaki Manre. Ketika bapaknya dalam penjara, dia jadi barisan penolak keras. Ketika Manre lepas dari penjara, dia jadi diam.

 

Senin, 3 Agustus 2020, Warga Kodingareng, aksi di depan Kantor Polairud Makassar, menuntut pemeriksaan empat nelayan Kodingareng yang diperiksa, untuk dibebaskan. Foto: Eko Rusdianto/ Mongabay Indonesia

 

Banyak konsesi

Pujiati, perempuan 40-an tahun ini begitu gusar melihat pengerukan pasir di Copong. Dia menuding Boskalis satu-satunya biang kerok keruntuhan mata pencarian warga Kodingareng.

“Kalau kapal Boskalis itu melintas menuju Copong, kami teriak. Orang mendoakan supaya tenggelam,” katanya.

“Sakit sekali hatiku. Sakit sekali lihat nak.”

Pujiati dan sebagian besar warga Kodingareng, tak memahami, kapal Boskalis itu operator yang memenangkan tender dari Pelindo IV, untuk proyek pembangunan Makassar New Port (MNP) seluas 1.243 hektar. Boskalis perusahaan dari Belanda. Nama kapalnya Queen of Netherland.

Di perairan Makassar ada 20 perusahaan yang memiliki konsesi. Total keseluruhan izin mencapai 17.110,03 hektar. Perusahaan-perusahaan pemilik konsesi ini berlokasi di Kabupaten Takalar. Saat ini, pengerukan pasir masih berlangsung di PT Banteng Laut Indonesia. Sebelumnya PT Alefu Karya Makmur.

Sejak pengerukan pasir di PT Alefu Karya Makmur, masyarakat Kodingareng mulai terdampak, begitu pula pengerukan di konsesi Banteng Laut Indonesia. Tak ada yang memperhitungkan kalau pengerukan yang secara administratif masuk wilayah Takalar akan berdampak ke Makassar (Kodingareng).

“Kami tidak tahu, kalau itu tempat ambil pasir di Takalar. Yang kami tahu, wilayah Copong adalah tempat kami mencari ikan sejak dulu,” kata Tajuddin, nelayan usia 62 tahun dari Kodingareng.

Jarak Copong Lompo–tempat pengerukan pasir–dari Kodingareng sekitar 10 mil. Jarak itu dapat ditempuh dengan perahu nelayan pemancing berkekuatan mesin 10 PK, sekitar 45 menit.

“Jadi kalau nelayan kecil seperti kami menolak salahkah?”

Nelayan Kodingareng, mengenal gugusan dangkal lautan itu dengan nama lokal. Ada Copong Lompo, Copong Caddi, Bone Ma’lonjo, Bone Lure, dan Bone Pama, hingga paling jauh, Gossea –sekitar 24 mil dari pulau. Kondisi ini membuktikan, jelajah nelayan mencari ikan, tidak terbatas wilayah administrasi. Wilayah-wilayah ini merupakan sumber-sumber ikan dan investasi hidup nelayan. Di zona ini, ikan-ikan terbaik berkumpul, seperti tenggiri, hingga cakalang.

Sebelumnya, dalam berita Mongabay, Djemi Abdullah, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, mengatakan, Boskalis adalah perusahaan bidang penimbunan yang dikontrak Pelindo IV untuk pembangunan MNP, tidak terkait perizinan tambang.

“Karena ia tak memiliki lokasi tambang mereka membeli di perusahaan lokal di Takalar. Saya belum tahu persis izin apa yang dimiliki namun yang pasti ada kontrak dengan Pelindo,” katanya.

Sejumlah perusahaan pemegang IUP tempat Boskalis ‘membeli’ pasir ini, katanya, beroperasi di wilayah yang ditetapkan oleh Perda RZWP3K dan memenuhi syarat untuk penambangan.

 

Aksi Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Makassar bersama warga Galesong Kabupaten Takalar menolak tambang pasir serta reklamasi CPI dan MNP. Keberadaan proyek yang menggunakan material pasir dari laut dianggap telah merusak ekosistem lat dan menyebabkan abrasi yang parah. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia.

 

Rumah hiu paus

Perairan itu juga tempat bermukim hiu paus. Masyarakat kodingareng mengenalnya sebagai hiu bodoh. “Kalau masuk jaring, susah sekali diangkat keluar,” kata Tamsil, nelayan penjaring.

Awalnya saya ragu ragu kalau hiu paus bermain di tempat itu. Dalam analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perusahaan pun tak menyebutkan spesies itu. Ketika membuka melalui pencarian di internet, dan memperlihatkan pada Tamsil, dia dengan semangat meyakinkan. “Na, ada terus ini ikan di sana,” katanya.

“Bulan berapa saja ada di perairan Copong?,” kata saya.

“Tidak ada bulan. Selalu ada. Seandainya tidak ada kapal penambang pasir di sana, saya bisa antar liat.”

Tempat hidup hiu paus terganggu, wilayah tangkap nelayan pun terhimpit karena pertambangan ini.“[Kalau Copong rusak] nelayan juga rusak. Mau bikin apa kita? Mau cari ikan dimana?”

Bagi nelayan Kodingareng, ada banyak titik mencari ikan di sekitaran laut Makassar tetapi mereka percaya Copong adalah sentra.

Ketika musim timur tiba, Juni hingga September, seharusnya nelayan bersuka cita. Ribuan tenggiri, bermain di tempat itu.

Tenggiri adalah primadona nelayan Kodingareng, nilai jual tinggi, harga mencapai Rp30.000 per kilogram. Bahkan, sebelum pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Rp110.000 per kilogram.

Rata-rata, katanya, para nelayan pemancing mampu mendapatkan tenggiri sampai lima ekor setiap hari.

“Saya bisa kasi istri setiap hari paling kurang Rp500.000. Bahkan, pernah sampai Rp2 juta,” kata Iwan.

“Sekarang apa, pergi melaut tidak ada ikan. Sudah harga turun, ikan malah hilang.”

Apakah pengerukan pasir ini akan berakhir? Dalam falsafah masyarakat Kodingareng, segala yang bermula akan berakhir. Namun apakah berakhir baik, atau menimbulkan kerusakan.

Di Selat Makassar, ada puluhan konsesi pertambangan berebut tempat mengeruk pasir. Aksi ini baru permulaan. Dalam dokumen dan peta konsesi di perairan itu, seperti puzzle, saling terkait. Ada perusahaan dengan konsesi berbentuk persegi, ada berbentuk huruf L.

Kalau diurutkan, dari reklam Center Point of Indonesia (CPI), kemudian reklamasi MNP dan selanjutnya. Berlanjut ke reklamasi kawasan Tanjung oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dengan pemilik saham Grup Lippo. Keperluan pasir laut pasti masih tinggi.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mempublikasikan temuan mengenai peta kepemilikan konsesi pasir laut. Mereka menemukan ada 12 perusahaan berebut kue di zona itu.

Publikasi Jatam menyatakan, kalau ada dinasti Gubernur Sulsel yang bermain dalam tambang pasir laut. Catatan itu mengerucut pada PT Banteng Laut Indonesia (BLI) dan PT Nugraha Indonesia Timur.

Lembaga ini menemukan nama Akbar Nugraha sebagai Direktur Utama BLI, dan Sunny Tanuwijaya sebagai komisaris. Nama lain adalah Abil Iksan dan Yoga Gumelar Wietdhianto sebagai direktur.

Nama Akbar Nugraha pun muncul di PT Nugraha Indonesia Timur sebagai wakil direktur. Lalu, Abil Iksan sebagai direktur dan Kendrik Wisan sebagai komisaris. “Akbar Nugraha dan Abil Iksan adalah bagian dari tim lebah pemenangan Gubernur Nurdin Abdullah dan Sudirman Sulaiman pada pilgub 2018.”

“Akbar adalah sahabat anak Nurdin Abdullah yang bernama Fahtul Fausi Nurdin sejak kuliah di Universitas Bina Nusantara Jakarta.”

Selain hubungan pertemanan, dalam struktur Pemerintahan Sulsel, Akbar juga Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Sulawesi Selatan.

Nama lain yang muncul adalah Fahmi Islami, tercatat sebagai pemegang saham di BLI dan Nugraha Timur Indonesia. Dalam penelusuran lain, Fahmi juga bagian dalam tim pemenangan Gubernur Nurdin. Setelah kemenangan dalam pilgub itu, Fahmi pun didapuk sebagai tim ahli pemerintahan yang tergabung di Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Sulsel.

Fahmi adalah sahabat Nurdin Abdullah. Di akun Instagram Nurdin Abdullah, pada 19 Agustus 2018, dia mengunggah foto saat jadi saksi pernikahan Fahmi di Sibolga, Sumatera Utara. “Menjadi saksi di nikahan salah satu sahabat saya di kota Sibolga,” tulis keterangan foto Nurdin.

Di salah satu rekaman wawancara, Nurdin Abdullah, tidak mengakui mengenal Fahmi Islami. Padahal, gubernurlah yang mengangkat Fahmi jadi staf khusus, hingga Juni 2020. Sebelumnya, dia ikut tercatat sebagai dewan direksi GMTD, perusahaan pengembang di pesisir Makassar.

Sunny Tanuwijaya, dalam catatan Jatam diduga pernah jadi staf khusus Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama. Namanya terkait dalam pusaran kasus reklamasi Jakarta, kala jadi sekretaris dewan pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Warga nelayan hanya ingin laut tempat mereka biasa menangkap ikan tak terganggu penambangan pasir. Mereka tak mengerti tali temali dan keterkaitan para pebisnis itu. Tak heran, ketika mereka terus melampiaskan kekesalan hanya pada kapal “Sang Ratu.”

 

 

Keterangan foto utama: Aksi nelayan Pulau Kodingareng Makassar mendatangi lokasi pembangunan Makassar Newport (MNP) yang menjadi ‘biang’ penambangan pasir laut di peraiaran Sangkarrang Makassar. Foto: Walhi Sulsel
Aksi perempuan nelayan Pulau Kodingareng Makassar di rumah jabatan Gubernur Sulsel menuntut penghentian tambang pasir laut di perairan Spermonde Makassar. Foto: Walhi Sulsel
Exit mobile version