Mongabay.co.id

Petani Puger Protes Pabrik Semen Alihkan Saluran Irigasi

 

 

 

Ratusan orang berdemonstrasi di depan Kantor Pemkab Jember, pada 17 September lalu. Mereka terdiri dari perwakilan petani dari Kecamatan Puger, didampingi elemen mahasiswa. Mereka protes menuntut pengembalian saluran irigasi ke jaluran semula di Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur. Aksi ini sudah kesekian kali sejak Maret lalu.

Saluran irigasi petani untuk pengairan lahan persawahan Desa Puger Wetan dan Puger Kulon itu diubah karena jadi lokasi pembangunan pabrik semen, PT Semen Imasco Asiatic.

Baca juga: Gubernur Jateng Cabut Izin Lingkungan , PT Semen Indonesia Tak Berarti Batal di Rembang, Mengapa?  

Sebelumnya, 9 Maret 2020, aksi serupa oleh ratusan petani dari Desa Puger Kulon bersama massa dari elemen mahasiswa, Kabupaten Jember, di Gedung DPRD Jember dan Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA).

Mereka mengeluhkan relokasi saluran irigasi di sekitar PT Semen Imasco Asiatic. Warga khawatir pengalihan irigasi ini akan berdampak pada 3.000 hektar lahan pertanian di sekitar. Pengalihan itu, berpotensi menyebabkan kekeringan lahan petani di wilayah itu karena tak ada dorongan air untuk ke hilir.

Nurdiyanto, koordinator petani Puger, mengatakan, dampak relokasi aliran air menuju sawah di Puger Kulon dan Puger Wetan, sangat lambat. Ada sekitar 3.000 hektar lahan pertanian di Puger Kulon dan Puger Wetan terancam gagal panen.

Baca Juga: Menyimak Pandangan Para Pakar Soal Izin Lingkungan Baru PT Semen Indonesia

Ketegangan sempat terjadi saat massa yang berdemo berusaha masuk ke Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember. Mereka dihalangi petugas keamanan. Mereka ingin masuk menjemput perwakilan yang mengadakan negosiasi kasus ini dengan dinas dan Imasco Asiatic.

Saat negosiasi di Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, dinas sudah memberikan teguran atas relokasi saluran irigasi itu. Karena kewenangan saluran air ada di provinsi dan pusat, Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, masih menunggu rekomendasi.

Yessiana Arrifah, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, mengakui, ada air tak mempunyai daya dorong hingga tidak sampai pada saluran tersier di Puger Kulon.

 

Perbukitan di kawasan karst Gunung Sadeng, Puger yang jadi wilayah tambang PT Cement Puger Jaya Raya Sentosa. Ia adalah pabrik semen pertama di Puger. Foto: Vj Lie

 

Hasil serupa kala Nurdiyanto klarifikasi ke DPU BMSDA Jember. Ternyata relokasi saluran irigasi oleh pabrik semen belum mendapatkan izin. Hal ini berdasarkan hasil temuan DPRD Jember dan Kapolres Jember saat sidak ke perusahaan pada Maret 2020.

Menurut dia, perselisihan ini sudah sejak dua tahun lalu. Pabrik semen itu berupaya membelokkan saluran air dengan membuat kanal baru di luar area pabrik. Kanal lama melewati kawasan pabrik. Protes warga selama ini tak pernah didengar.

Dari awal, warga menolak relokasi saluran irigasi karena akan menghambat aliran air ke persawahan di dua desa, Puger Kulon dan Puger Wetan. Saluran baru itu melingkar sekitar 400 meter.

Sudah satu tahun ini, soal relokasi saluran air, menghambat jalur air sampai di persawahan petani. Nurdiyanto kecewa dengan beberapa oknum Ketua Gapoktan yang berbailk arah.

Menurut dia, jangan mengatasnamakan ketua kelompok kalau ingin keuntungan sendiri, lebih baik atas nama pribadi. Dia bilang, masih banyak petani ingin tetap menggarap sawah.

“Kalau petani sebenarnya tetap menolak. Hanya, banyak ketua gapoktan sudah berbalik arah. Menurut saya, ya jangan mengatasnamakan ketua kelompok jika untuk kepentingan perusahaan. Tapi atas nama pribadi. Agar tidak merugikan petani di bawah naungan gapoktan.”

Kondisi pengairan persawahan tak selancar dulu, kini ada biaya tambahan harus mereka bayar secara patungan.

Mereka harus bayar sekitar Rp300.000 untuk membeli bensin mesin diesel sebagai sarana mengalirkan air ke persawahan petani. Dengan uang sejumlah itu, bisa untuk mengairi sawah seluas satu hektar.

Dari sekitar 200 hektar persawahan di sana, kata Nurdiyanto, hampir separuh terdampak atas relokasi saluran air ini.

“Mereka yang pro relokasi bilang kalau petani tidak pernah kekeringan. Ya bener itu. Cuma, ada biaya yang harus ditambahkan untuk membuat sawah kami tetap hidup. Tidak seperti dulu lagi.”

“Semisal kita tidak ndesel, ya pasti mati semua tanaman ini karena kekurangan air. Apalagi yang wilayah persawahan masuk daerah ujung, terasa sekali dampaknya sekarang.”

Menurut Nurdiyanto, dulu sempat ada musyawarah gabungan kelompok tani. Sekarang kondisi sudah jauh berbeda. Dari tujuh gapoktan, hanya satu yang menolak relokasi.

Dari pantauan di lapangan, pihak yang mendukung relokasi memasang banner besar di sekitar lokasi perusahaan. Hal itu, kata Nur, tidak bisa dikatakan sebagai mewakili keseluruhan pendapat petani karena masih banyak yang menolak.

 

Nurdiyanto, perwakilan petani Puger menyampaikan keluhan dalam aksi di pelataran Pemkab Jember. Foto: RZ Hakim, 17 September 2020.

 

Acuhkan teguran Pemkab Jember

Pada Februari lalu, Dinas PUBMSDA Kabupaten Jember pernah mengeluarkan surat perihal uji coba saluran Puger baru. Ia berisi soal uji coba I (musim hujan) saluran II Puger baru daerah Irigasi Bedadung selama tiga hari.

Terhitung pada 11-13 Februari 2020. Hasil dari uji coba ini ternyata air tidak sampai masuk ke Puger Wetan apalagi Puger Kulon.

Selama uji coba ini juga tidak ada hasil riset jelas dari Dinas PUBMSDA Kabupaten Jember.

Untuk mengatasi keresahan masyarakat petani karena belum ada izin resmi pemindahan saluran irigasi, pada 19 Februari 2020, Pemkab Jember melayangkan teguran kepada Imasco Asiatic, Puger, Jember. Teguran ini sekaligus memerintahkan perusahaan semen itu mengembalikan saluran irigasi yang telah dipindah ke tempat semula. Ia tertera dalam surat Dinas PUBMSDA.

Dalam surat itu dijelaskan, masa uji coba teknis pemindahan saluran II Puger Daerah Irigasi Bedadung selesai pada 13 Februari 2020. Maka Asiatic wajib menutup kembali aliran air di saluran baru dan mengembalikan kondisi saluran sebagaimana kondisi awal.

Surat ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak terkait, antara lain, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Surabaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Jawa Timur, maupun Kepala Bakorwil V Jember.

Surat teguran dianggap tidak menimbulkan efek jera bagi Imasco Asiatic yang diam dan tak berkomunikasi dengan dinas.

Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam Komite Daerah Jember, dalam rilis, menyatakan, masyarakat petani (pengguna air) tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pengalihan irigasi. Bahkan sampai pembongkaran, tidak ada satupun petani dilibatkan dalam proses pertimbangan dan pengambilan keputusan.

Sementara dalam aksi 9 Maret lalu, memuai kritik karena sempat terjadi tindakan kekerasan dalam penanganan massa oleh aparat Kepolisian Resort Jember, ketika masa berada di depan Pemkab Jember. Tindakan aparat ini mendapat kecaman dari Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam).

 

Petani prorelokasi saluran air memasang banner dukungan di areal pabrik semen. Spanduk diambil pada 21 September 2020. Foto: Vj Lie.

 

Melalui keterangan tertulis, Direktur Eksekutif Elsam, Wahyu Wagiman, mendesak Polda Jawa Timur menindak tegas anggota yang melakukan kekerasan itu.

Data Elsam, dampak kekerasan oknum aparat, enam orang dibawa ke rumah sakit dan puluhan mengalami luka-luka. Dari enam orang itu, empat orang dibawa ke Rumah Sakit Jember Klinik dan dua ke Rumah Sakit Kaliwates.

Tindakan itu, kata Wahyu, tak hanya melanggar hak asasi manusia juga melanggar peraturan internal Kepolisian soal pentingnya perlindungan HAM dalam penanganan penyampaian pendapat di muka umum.

Pada 11 Maret 2020 ada dengar pendapat di DPRD Jember. Li Jun, mewakili PT Semen Imasco Asiatic datang dalam hearing itu. Dia hanya bisa berbahasa Mandarin.

Melalui penerjemah, dia menyebut perubahan irigasi supaya tidak lagi melewati area privat pabrik semen. Selain itu, mereka juga sudah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jember.

PT Semen Imasco Asiatic juga menyewa lahan seluas 1,2 hektar ke PTPN XI untuk sebagian lokasi pabrik dan akses jalan.

Staf Hukum PTPN XI Yudho Rahadityo Utomo membenarkan soal penyewaan lahan milik negara itu.

Pada 12 Maret 2020, Kepala Kepolisian Resor Jember, AKBP Aris Supriyono bersama Ketua Komisi B DPRD Jember, Siswono, dan Ketua Komisi C, David Handoko Seto, inspeksi ke relokasi saluran irigasi.

Mereka ingin tahu kondisi lapangan, bahwa Imasco sudah melakukan perubahan irigasi.

Menurut Siswono, banyak masalah terjadi sejak awal. “Imasco tidak punya izin dari Pemerintah Jatim, hanya dapat rekomendasi dari PU Bina Marga Jember tahun 2018.”

Berdasarkan ketentuan berlaku, kata Siswono, seharusnya Imasco melanjutkan ke tahap persetujuan di Pemerintah Jawa Timur sebelum mengalihkan irigasi. “Dari Dinas PU Bina Marga Jember itu, katanya, hanya sebagai landasan melanjutkan [izin] bukan untuk mengalihkan saluran.”

Selain masalah relokasi saluran air, Imasco Asiatic juga disorot mengenai masih menambang di masa pandemi. Dalam rilis kepada media, Walhi Jawa Timur, 12 Mei lalu, menyatakan, Imasco masih membangun pabrik, padahal situasi sedang berbahaya.

Sementara ada protokol kesehatan dari WHO yang mengharuskan jaga jarak, atau physical distancing. Di sana, lebih 500-an buruh, dengan rincian 200 warga negara asing dari Tiongkok dan 300 buruh lokal.

Selama COVID-19 Imasco juga tak menjamin kesehatan buruh. Tidak ada kebijakan pendektesian dini melalui rapid test.

Menurut Walhi Jatim, situasi ini menunjukkan ada pelanggaran hak pekerja yang menyalahi aturan ILO dan UU Ketenagakerjaan. Imasco juga PHK sepihak, tanpa kejelasan dan pesangon, pada ratusan buruh konstruksi yang rata-rata kontrak jangka pendek. Mereka unjuk rasa 24 Maret lalu.

 

Potret petani berlatarkan Pabrik Semen milik PT Imasco Asiatic pada 30 April 2020. Foto: Vj Lie

 

Bupati tak izinkan pemindahan saluran irigasi

Pada 10 September 2020, petani dan mahasiswa kembali aksi massa di Gedung DPRD Jember dan Pemkab Jember. Mereka ditemui langsung Faida, Bupati Jember. Usai bernegosiasi, Faida membacakan pernyataan dalam surat No. 032 perihal laporan dugaan penyerobotan aset barang milik negara (BMN).

Surat yang dilayangkan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini berisi pemindahan saluran irigasi secara sepihak dan tanpa izin oleh Semen Imasco Asiatic.  Bupati tidak mengizinkan ada pemindahan saluran irigasi warga.

Aliansi Puger Melawan dalam rilis mengingatkan, saluran irigasi itu infrastruktur penting bagi pertanian warga. Karena berhubungan erat dengan keberlangsungan produksi pertanian.

Yessiana Arrifah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember, 10 September 2020, melayangkan surat pemberitahuan No 032 kepada Imasco Asiatic,

Surat ini berisi teguran menutup kembali saluran irigasi baru dan mengembalikan kepada saluran yang lama mulai 11 September 2020. Surat ini dilayangkan bersamaan dengan pengerahan dua alat berat dan para personil dari Dinas PU Binamarga dan Sumber Daya Air.

Jumat, 11 September 2020, Agung, perwakilan dari Dinas PUBM SDA Jember, memberitahukan perihal ada alat berat  datang untuk memindahkan saluran irigasi ke posisi semula. Kabar itu disampaikan kepada petani.

Agung juga meminta kepada petani mengawal pengembalian saluran irigasi  ke posisi semula, berada di areal perusahaan.

Hingga sore hari, alat berat sudah sampai di depan Semen Imasco Asiatic. Sayangnya, hingga beberapa waktu, masih belum ada tindak lanjut dari Dinas PU untuk mengeksekusi.

Sampai pukul 16.28 , sempat dialog cukup alot antara petani dengan Dinas PUSDA. Dinas PUSDA ngotot menunda pembongkaran saluran irigasi. Baru pada Senin, 14 September 2020 mereka beri respon dengan alasan tidak sesuai standar operasi prosedur dinas.

Pernyataan ini membuat petani mempertanyakan keseriusan dinas dan meminta jaminan tetap pengembalian saluran irigasi, Dinas PU tak penuhi. Tak berlangsung lama, datanglah aparat keamanan dari Polsek Puger untuk memediasi persoalan, namun tidak mencapai mufakat sesuai harapan para petani.

Hingga malam, petani dan jaringan solidaritas memilih menduduki alat berat dan bertahan di lokasi, sampai Dinas PUSDA, selaku perwakilan Pemkab Jember menjalankan aturan dan mengembalikan saluran irigasi.

Faida berkomitmen menuntaskan kasus ini. Dia juga memberikan kesempatan kepada perwakilan mahasiswa dan petani untuk mengawal dan mendampingi dinas terkait untuk berangkat ke Jakarta.

Faida adalah Bupati Jember yang menjabat periode 2016-2021. Terkait pilkada serentak pada Desember 2020, dia maju lagi, maka kedudukan digantikan Plt sejak 26 September 2020.

Nurdiyanto, selaku perwakilan petani juga menyampaikan keresahan soal tindak lanjut permasalahan ini.

“Ibu menunggu keputusan dari pusat, sementara jura tidak tahu apa yang akan terjadi. Setelah ini Ibu Plt. Lalu kami bagaimana?” kata Nurdiyanto.

Kala itu, Faida bilang, kewenangan kabupaten terbatas. Mau tidak mau, katanya, harus menyerahkan ini ke pusat, sebagai pihak yang berwenang menindaklanjuti permasalahan ini.

“Agar solusi jelas dan segera ditemukan. Pemerintah pusat pun telah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Kita tunggu jadwal dari pusat, karena memang kewenangan pusat. Kita hadir bersama-sama.”

 

Mahasiswa dan petani aksi di pelataran Pemkab Jember pada 17 September 2020. Mereka menuntut bupati bertindak tegas kepada PT Imasco agar mengembalikan saluran irigasi.Foto: RZ Hakim/ Mongabay Indonesia

 

Pada unjuk rasa sebelumnya, Faida juga merespon aspirasi mereka dengan mengirim surat ke pemerintah pusat ditembuskan ke sejumlah instansi pemerintah lain, termasuk Gubernur Jawa Timur.

“Kami tidak ingin huru-hara, tetapi solusi yang tuntas. Yang kita jaga, yang kita kawal, yang kita perjuangkan adalah satu saja, yaitu, petani harus dapat air, sampai di sawah paling ujung. Bukankah itu yang kita perjuangkan,” seru Faida kepada aksi massa.

Pada 22 September 2020, alasan buat meredam konflik dan keresahan di masyarakat, sedianya DPRD Jember akan menyelenggarakan rapat gabungan Komisi DPRD, terkait kompensasi relokasi saluran irigasi.

Rencana pertemuan ini tegas ditolak elemen pergerakan mahasiswa yang selama ini intens mendampingi petani. Mereka menolak karena bertentangan dengan kondisi lapangan mengenai relokasi irigasi Puger yang tidak memiliki izin. Mereka bilang, langkah itu bukan esensi menyelesaikan masalah dan diterima para petani.

Dalam surat permohonan, mereka menegaskan tuntutan aksi murni karena tak ada eksekusi pengalihan saluran ke posisi awal. Ia diperkuat surat Dinas PUPR provinsi perihal pengembalian dokumen yang menyebutkan, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas selaku pengelola daerah irigasi Bedadung tidak berwenang mengeluarkan surat rekomendasi teknis permohonan izin perubahan jaringan irigasi. Dalam artian, tidak ada landasan kuat relokasi irigasi itu legal.

Kelompok Petani Puger penolak relokasi saluran irigasi tak mau negoisasi kompensasi oleh DPRD.

Nurdiyanto, juga Bendahara Kelompok Tani Agung Rahayu II Desa Puger Wetan Kecamatan Puger. Dia mengatakan, bersama para petani baru mengetahui  dan mendapatkan surat undangan rapat dari  DPRD Kabupaten Jember pada Senin malam, 21 September.

Surat undangan ditujukan kepada pengurus Kelompok Tani Desa Puger Wetan dengan acara dengar pendapat soal kompensasi relokasi saluran irigasi.

Mereka hadir bersama dengan Kelompok Tani Agung Rahayu IV Desa Puger Wetan. Namun, rapat gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Jember urung digelar karena Imasco Asiatic tak hadir. Juga Kepala Desa Puger Kulon, Kepala Desa Puger Wetan, Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), dan kelompok tani pro relokasi juga tak hadir.

“Saya di gedung dewan saya melihat kalau HIPPA dan petani pro relokasi sudah hadir, tetapi mereka membatalkan rapat. Saya tidak tau apa penyebabnya.”

“Seharusnya rapat agenda kompensasi relokasi irigasi tidak perlu ada. Kami petani Puger menolak relokasi irigasi tidak pernah membicarakan dan meminta kompensasi apapun.”

Yang kami minta, katanya, hanyalah mengembalikan saluran irigasi seperti asal, tak ada kompensasi apapun. “Kami para petani Puger akan terus berjuang. Pengembalian saluran irigasi adalah harga mati.”

Mongabay berupaya mengkonfirmasi persoalan ini kepada perusahaan, tetapi telepon, pesan singkat sampai email hingga berita ini terbit tak mendapat respon.

Dari laman resmi perusahaan, www.singamerah.com, Jember Hongshi Cement merupakan perusahaan semen skala besar hasil kerjasama antara perusahaan Tiongkok Hongshi Holding Group dengan PT Semen Imasco Asiatic Indonesia.

Pabrik ini berlokasi di Desa Puger Wetan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia diyakini memiliki deposit tambang siap pakai berkualitas tinggi dengan sumber daya batu kapur lebih 100 juta ton.

Saat ini, tahap pembangunan jalur produksi semen klinker memakai proses kering baru dengan target output harian 8.000 ton dan sistem pembangkit listrik panas limbah murni bersuhu rendah 12MW.

 

 

Keterangan foto utama:  Lokasi pabrik semen PT Imasco Asiatic dan persawahan berlatar hamparan Gunung Sadeng yang mulai ‘kroak’ karena pertambangan pada April 2020.  Foto: Vj Lie

 

 

Exit mobile version