Mongabay.co.id

Perlu Penguatan Restorasi Gambut dan Mangrove

Hutan lindung gambut Londerang, Jambi, merupakan kawasan kesatuan hidrologi gambut Mendahara-Sungai Batanghari. Kini, kondisi menyedihkan. Karhutla menghanguskan pepohonan yang kembali dtanam sebagai upaya restorasi lahan gambut. Foto: Elviza Diana/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Itulah nama baru BRG yang muncul saat pengumuman kepala badan baru oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Desember lalu. Badan ini tambah tugas, tak hanya memulihkan kerusakan gambut juga mangrove terdegradasi di berbagai wiilayah di Indonesia.

Presiden melantik Hartono Prawiraatmaja sebagai Kepala BRGM sesuai Keputusan Presiden Nomor 78/M Tahun 2020 tentang Pengangkatan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove di Istana Negara. Hartono, yang sebelumnya duduk sebagai Sekretaris BRG ini menggantikan Nazir Foead sebagai Kepala BRG periode 2016-2020.

Selain merestorasi gambut, presiden memperluas tugas badan untuk rehabilitasi mangrove di dalam maupun luar kawasan hutan yang terdegradasi atau kritis.

Dia berharap, badan ini mampu melakukan percepatan rehabilitasi gambut dan mangrove. Target restorasi mangrove seluas 600.000 hektar di sembilan provinsi, yakni, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat.

Sedangkan, target baru BRGM dalam pemulihan ekosistem gambut mencapai 1,2 juta hektar dan masih fokus pada tujuh provinsi prioritas.

“Di beberapa lokasi, ekosistem gambut terhubung dengan mangrove hingga perlindungan mangrove sekaligus melindungi ekosistem gambut juga. Kita harus memahami karakteristik kedua ekosistem ini dengan baik,” kata Hartono.

Kerusakan kedua ekosistem ini, katanya, terjadi karena pemanfaatan tidak sesuai karakteristik gambut dan mangrove. Padahal, baik gambut dan mangrove juga jadi bagian dari ekosistem yang sangat perlu dilindungi.

Ke depan, katanya, akan bersinergi dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah serta pihak lain, terutama masyarakat sekitar.

Hingga kini, peraturan terkait lembaga ini masih belum juga terbit. Dalam dokumen RPJMN 2020-2024, bidang lingkungan tertulis memperluas area restorasi lahan gambut seluas 1,5 juta-2 juta hektar.

Selain Hartono sebagai sekretaris BRG juga pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan BRG. Sebelum berkarir di BRG, Hartono sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Kehutanan–sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jabatan terakhir Hartono di KLHK adalah Direktur Kawasan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

 

Foto: BRGM

 

Hartono juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE dan Kepala Balai Taman Nasional Alas Purwo di Jawa Timur.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyambut baik pelantikan Hartono. “Saya kira beliau akan sangat paham tata kelola dan tata kerja BRGM serta kolaborasinya bersama kementerian atau lembaga lain,” katanya dalam siaran pers.

Siti berharap, besar kerja kolaboratif KLHK dan BRGM ke depan sesuai kebijakan, standar dan ketentuan perundang-undangan.

Sejak pembentukan pada 6 Januari 2016, BRG punya target restorasi gambut seluas 2,4 juta hektar. Hingga 31 Desember 2020, BRG menyelesaikan upaya awal pembasahan ekosistem gambut seluas 835.288 hektar di luar konsesi (94% dari target). Juga supervisi teknis untuk 186 perusahaan perkebunan dengan luas wilayah masuk target restorasi 538.439 hektar (96,89% dari target).

Ada 640 Desa Peduli Gambut telah didampingi dan diberikan penguata dengan luas gambut mencapai 4,6 juta hektar (1,4 juta hektar masuk target restorasi gambut). Sedangkan, revitalisasi ekonomi melibatkan 22.295 kelompok masyarakat (pokmas) dengan sekitar 118.576 orang terlibat dalam kegiatan pada karya.

 

Saling terkait

Nyoman Suryadiputra, Direktur Wetlands Internasional Indonesia mengapresiasi keputusan penggabungan antara pengelolaan mangrove dan gambut. Kedua ekosistem ini saling mendukung dan terintegrasi antara satu dengan yang lain. Apalagi, katanya, gambut dan mangrove memiliki karakteristik ekosistem yang sama rentan.

Dia bilang, ini penting dalam melindungi wilayah pesisir di Indonesia. Mangrove berhubungan dengan laut yang erat kaitan dengan pasang surut.

“Gambut di bawah mangrove pasti akan terkena dampak pasang surut. Jika mangrove rusak, gambut juga rusak. Ini akan memperparah kondisi pesisir di Indonesia. Karena kedua ekosistem ini sangat ringkih di pinggir pantai.”

 

Pinang ditanam di sepanjang parit di rawa gambut di Desa Gelebak Dalam, Banyuasin, Sumsel, sebagai wilayah kebun palawija. Foto: Dok. Desa Gelebak Dalam

 

Untuk itu, katanya, perlu ada integrasi dan sinkronisasi kebijakan, baik yang telah lama diterbitkan maupun yang baru. Salah satu, kata Nyoman, SK Bappenas Nomor Kep.89/M.PPN/HK/10/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pengelolaan Lahan Basah (khusus gambut dan mangrove) untuk Pencapaian Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Pembangunan Rendah Karbon.

Selain itu, agar berjalan efektif, pada tingkat daerah perlu ada integrasi antara Tim Restorasi Gambut Daerah (TGRD) dengan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD). Penting juga katanya, ada kajian terlebih dahulu untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi kerusakan mangrove dan gambut yang massif di berbagai provinsi. Juga perlu membuat skala prioritas untuk restorasi mangrove dan gambut secara terpadu pada lokasi target BRGM.

Meski demikian, satu ekosistem lain yang penting untuk restorasi, yakni danau. Beberapa ekosistem danau di Indonesia, juga merupakan bagian dari ekosistem gambut seperti TN Danau Sentarum di Kalbar, Cagar Alam Rawa Danau di Banten, dan TN Zamrud di Riau.

Badan ini, katanya, sangat penting dalam mengantisipasi kebijakan alih fungsi lahan gambut dan mangrove dalam perluasan perkebunan sawit. Di Sumatera Utara, misal, banyak mangrove beralih fungsi jadi perkebunan sawit.

“Jadi, tim TGRD yang dikombinasikan dengan KKMD harus bisa membaca langkah bisnis sawit ke depan. Kalau mau masuk ke mangrove tantangan akan makin berat tapi harus dihadapi.”

Senada Teguh Surya, Direktur Yayasan Madani Berkelanjutan mengapresiasi perpanjangan masa kerja BRG, yang menjadi BRGM.

Dia berharap, perpanjangan masa kerja ini berdasarkan tantangan sejak lima tahun terakhir dan perlu ada penguatan kelembagaan agar kendala pembatasan ruang gerak maupun koordinasi lintas sektor pada periode pertama bisa teratasi.

“Posisi gambut ini sangat vital untuk ketahanan iklim dan ekonomi pada tingkat tapak hingga penting untuk penguatan. Perlu ada penyelesaian target restorasi sebelumnya,” kata Teguh.

 

Gambut di sekitar Danau Cala. Foto: Taufik Wijaya/Mongabay Indonesia

 

Menurut dia, kalau alas kebijakan lembaga ini sebatas peraturan prsiden akan mengulangi kesalahan sama. Dia nilai, tak akan efektif apalagi ada beban kerja tambahan yakni rehabilitasi gambut.

Yosi Amelia, Program Officer Hutan dan Perubahan Ikilm, Yayasan Madani Berkelanjutan mengatakan, perluasan tugas BRG ini membuat badan ini tak sekadar menjalankan rutinitas dan kerja biasa-biasa saja.

Tugas pokok dan fungsi BRGM, katanya, harus lebih diperjelas, mengingat kewenangan terkait emisi dan reduksi emisi yang terdapat di UU Cipta Kerja tidak lagi dicantumkan. Juga dalam Peraturan Presiden No. 92/2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak mencantumkan sama sekali fungsi dan tupoksi penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut yang diamanatkan pada suatu badan tertentu.

Selain itu, dalam Perpres 92/2020 sudah menghilangkan pasal terkait ‘pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan’ yang sebelumnya ada di Perpres 16/2015 menjadi ‘pengendalian’. “Ini akan berpotensi melemahkan perlindungan ekosistem gambut,” kata Yosi.

Tantangan restorasi, kata Teguh, akan lebih berat mengingat ada UU Nomor 11/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja. “Tugas restorasi tidak hanya sekat kanal, 3R (rewetting, revegetation, dan revitalization),  namun ada krisis air bersih di masa depan, subsidensi dan lain-lain.”

Dengan ada UU Cipta Kerja, katanya, kemungkinan semua komitmen akan rontok, terlibas atas nama proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional dan lain-lain.

Tugas pemulihan, katanya, sebaiknya tidak dibatasi masa tugas presiden. “Lembaga akan selesai jika memang gambut sudah pulih, begitu juga dengan mangrove.”

Nyoman maupun Teguh meminta, kerja-kerja restorasi lebih transparan kepada publik dan memiliki kerja lebih terukur serta indikator lebih jelas.

 

 

***** Keterangan foto utama: Hutan lindung gambut Londerang, Jambi, merupakan kawasan kesatuan hidrologi gambut Mendahara-Sungai Batanghari. Kini, kondisi menyedihkan. Karhutla menghanguskan pepohonan yang kembali dtanam sebagai upaya restorasi lahan gambut. Foto: Elviza Diana/ Mongabay Indonesia

 

Exit mobile version