Mongabay.co.id

Tidak Mudah Memberantas Kegiatan Ilegal di Hutan Aceh

Hutan di aceh Utara yang beralih fungsi. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

 

Pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan merupakan faktor penyebab berkurangnya luasan tutupan hutan di Provinsi Aceh. Selain tentunya ada kegiatan ilegal lain seperti tambang dan alih fungsi lahan untuk kebun.

Kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penegakan hukum pun, masih masih menghadapi tantangan, sehingga kegiatan ilegal kehutanan tersebut masih belum bisa dihentikan.

Muhammad Nasir, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh mengatakan, pembalakan liar masih terjadi. Pemeriksaan asal muasal kayu sejauh ini belum menunjukkan hasil maksimal.

“Cukup banyak tempat penjualan kayu di wilayah ini, termasuk di Kota Banda Aceh. Namun, belum terdengar dari mana kayu tersebut diambil,” ujarnya.

Baca: TNGL Belum Aman dari Ancaman Pembalakan dan Perambahan

 

Foto udara yang menunjukkan perambahan yang terjadi di hutan Aceh Utara. Foto diambil pada 9 Januari 2021. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Muhammad Nasir mengatakan, penegakan hukum harus dilakukan agar pembalakan liar dan perambahan bisa diselesaikan.

“Para pemodal kegiatan ilegal kehutanan harus diselidiki. Dengan begitu, penangkapan bisa dilakukan, bukan hanya pada penebang dan pengangkut kayu.”

Penyebab lain, proyek pembangunan jalan yang dilakukan pemerintah di Aceh dengan membelah kawasan hutan, membuat pelaku kejahatan semakin mudah melakukan aksinya.

“Awalnya pemerintah membangun jalan, lalu masyarakat mulai menebang kayu. Berikutnya, kawasan hutan berubah menjadi lahan kebun atau pertanian, setelah itu menjadi areal permukiman. Hal ini belum ada pencegahannya,” ungkap Nasir.

Baca: Meski Pandemi, Perusakan Hutan Leuser Tidak Berhenti

 

Pembalakan liar yang terus berlangsung di Aceh, terutama di hutan Leuser. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Bukan hal mudah 

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan [KHP] Wilayah I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan [DLHK] Provinsi Aceh, Inayat Syah Putra, Senin [18/1/2021] menuturkan, menghentikan kegiatan ilegal kehutanan bukan pekerjaan mudah. Banyak kendala yang dihadapi.

UPTD KPH Wilayah I bekerja di Daerah Aliran Sungai: Krueng Aceh, Krueng Baro, Krueng Sabee, Krueng Teunom, Alue Setui, dan Alue Raya yang terdapat di Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Jaya.

“Saya mengakui, hingga saat ini di kawasan hutan yang masuk wilayah pengelolaan KPH Wilayah 1 masih terjadi kegiatan ilegal.”

Inayat mengatakan, UPTD KPH Wilayah 1 misalnya, telah berusaha menghentikan kegiatan liar di dalam hutan produksi maupun hutan lindung.

“Masalahnya lengkap, sehingga pengamanan kawasan hutan tidak berjalan baik.”

Kendala itu dari dalam maupun luar, seperti kapasitas personil KPH yang masih kurang, alat kerja, serta pendanaan yang masih minim.

“Untuk jumlah personil sudah cukup. Sebagian besar anggota KPH adalah tim pengaman hutan [pamhut] yang merupakan tenaga kontrak. Peningkatan kapasitas penting dilakukan. Selain itu, fasilitas kerja masih terbatas, sehingga tim kesulitan mengakses lokasi kerja.”

Baca juga: Hidup Mati Ranger untuk Hutan Leuser

 

Jalan tambang yang telah merusak kelestarian hutan Beutong, Nagan Raya, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Terkait masalah eksternal, Inayat menambahkan, pengungkapan kasus memang masih jauh dari harapan. “Untuk menjaga hutan aman dan lestari, harus didukung semua pihak.”

Peningkatan ekonomi masyarakat yang berada di pinggir hutan sangat penting dilakukan. Dengan begitu, mereka tidak lagi menjadi penebang kayu. Pendampingan harus dilakukan dan hal ini tentu saja tidak sanggup hanya dilakukan KPH, dengan dana operasional sangat terbatas.

“Masyarakat yang tinggal di pinggiran hutan, hanya menerima upah sangat kecil dari menebang kayu. Mereka tidak memiliki mata pencaharian lain, sehingga harus melakukan pekerjaan tersebut. Meskipun, risikonya cukup besar,” paparnya.

BacaPembangunan Jalan Jantho – Keumala dan Geumpang – Pameu, Walhi Aceh: Pertimbangkan Fungsi Hutan dan Habitat Satwa Liar

 

Jalan Jantho – Lamno yang membelah hutan Ulu Masen wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Jaya, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Kepala KPH DLHK Aceh Wilayah VI, Irwandi menambahkan, ancaman dari pelaku kejahatan kehutanan juga sering diterima personil KPH. Untuk mencegah kegiatan illegal, khususnya perambahan dan pembalakan liar, hal paling efektif yang dilakukan pihaknya adalah melalui pendekatan personal.

“Kami tetap bekerja, setiap hari patroli di hutan. Beberapa pelaku berhasil diajak untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang tidak diperbolehkan itu,” jelasnya.

 

 

Exit mobile version