Mongabay.co.id

Pakan Ikan, Dilema Produksi dalam Negeri atau Impor?

 

Ketersedian pakan ikan minimal harus ada hingga mencapai 9,6 juta ton untuk memenuhi kebutuhan pakan sepanjang 2021. Jumlah tersebut diperkirakan akan muncul, karena target produksi ikan dan udang pada tahun ini dari subsektor perikanan budi daya mencapai 7,92 juta ton.

Dengan target tersebut, maka kebutuhan pakan ikan pada tahun ini untuk produksi ikan mencapai 7,8 juta ton. Sementara, untuk kebutuhan pakan udang, jumlahnya diperkirakan pada 2021 sedikitnya mencapai 1,8 juta ton.

“Target produksi total (subsektor) perikanan budi daya pada tahun 2021 ditetapkan sebanyak 19,47 juta ton,” ucap Direktur Jenderal Perikanan Budi daya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto belum lama ini di Jakarta.

Pentingnya memenuhi kebutuhan pakan ikan, karena itu akan menentukan kualitas produksi yang akan berjalan berikutnya. Salah satunya yang harus diperhatikan agar pakan ikan bisa berkualitas, adalah penggunaan tepung ikan.

Selama ini, penggunaan tepung ikan untuk produksi pakan ikan lebih banyak memanfaatkan sumber yang berasal dari luar Indonesia alias didatangkan dengan cara impor. Namun, tepung dengan standar kualitas internasional tersebut memiliki harga jual yang jauh lebih mahal dibandingkan tepung ikan lokal.

Untuk itu, pemakaian tepung ikan lebih bijak jika memanfaatkan produksi lokal yang harganya lebih terjangkau. Tetapi, tepung ikan lokal juga harus bisa memenuhi kualitas yang baik, sehingga bisa bersaing dengan produk serupa yang datang dari negara lain.

baca : Bertahan di Tengah Wabah COVID-19 dengan Pakan Ikan Mandiri

 

Beberapa jenis pakan ikan buatan dalam negeri. Foto : KKP

 

Menurut Slamet Soebjakto, penggunaan tepung ikan lokal berkualitas untuk bahan baku pakan, akan menjadi kunci dalam pengembangan produksi pakan ikan mandiri nasional. Hal itu, karena pakan ikan mandiri akan mengurangi ketergantungan pada pakan ikan impor.

“Dan juga menjamin ketersediaan pakan ikan mandiri dalam usaha budi daya,” jelas dia.

Dengan kata lain, produksi tepung ikan dalam negeri harus terus didorong untuk bisa meningkatkan kualitas hingga setara dengan produk impor. Kemudian, produksi lokal juga harus didorong agar bisa mencapai kuantitas yang sama banyaknya dengan produksi yang berasal dari jalur impor.

Slamet berasumsi, jika penggunaan tepung ikan mencapai sekitar 20 persen dari komposisi formulasi pakan udang dan 10 persen dari komposisi formulasi pakan ikan, maka akan diperlukan sekitar 1,14 juta ton tepung ikan pada 2021 ini.

 

Sertikasi

Untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas tepung ikan lokal, KKP sedang menyiapkan sistem sertifikasi tepung ikan yang meliputi sertifikasi proses penangkapan ikan untuk bahan baku pembuatan tepung ikan. Kemudian, sertifikasi untuk bahan baku tepung ikan.

Sertifikasi diterbitkan, karena produksi tepung ikan lokal diharapkan bisa ikut berperan dalam proses pelestarian sumber daya ikan di laut. Dengan kata lain, saat menangkap ikan untuk dijadikan bahan baku, maka harus diperhatikan sumber daya ikan dengan baik dan bagaimana cara menangkapnya.

“Jangan sampai karena ingin memproduksi tepung ikan lokal, kita mengeksploitasi sumber daya ikan dalam negeri seperti ikan rucah. Akan diatur bagaimana penangkapan ikan menggunakan alat-alat yang ramah lingkungan. Serta cara-cara penangkapan ikan yang diperbolehkan,” papar dia.

baca juga : Pakan Ikan Mandiri, Potensial Gantikan Pakan Produksi Industri  

 

Pakan ikan. Foto : KKP

 

Di sisi lain, Slamet menjelaskan bahwa penggunaan tepung ikan lokal yang sudah bersertifikat, akan menjamin terwujudnya produksi pakan ikan mandiri yang berkualitas. Proses tersebut pada akhirnya akan mendorong usaha perikanan budi daya di masa mendatang bisa berkelanjutan.

Menurut dia, sertifikasi tepung ikan bisa menjadi salah satu proses untuk mewujudkan produksi pakan ikan mandiri yang berkualitas dan menjadi bagian dari pengembangan bahan baku pakan, termasuk tepung ikan. Pengembangan tersebut masuk dalam arah kebijakan dan strategi pakan 2020-2024.

Dalam rencana pengembangan tersebut, di dalamnya ada penyusunan rancangan standar nasional Indonesia untuk bahan baku pakan ikan. Kemudian, ada juga penyiapan sertifikasi produsen bahan baku pakan ikan, khususnya untuk tepung ikan.

Agar industri tepung ikan lokal untuk pakan ikan mandiri bisa berdiri kokoh, Slamet berharap pemangku kepentingan dapat bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya penyediaan tepung ikan lokal untuk mendongrak produksi pakan ikan mandiri di Indonesia.

Dia melihat, keberadaan pemangku kepentingan harus bisa berperan banyak dalam proses pengembangan pakan ikan mandiri, utamanya pada proses produksi tepung ikan lokal. Dari mereka, diharapkan ada masukan-masukan untuk memperkuat proses yang sedang berlangsung.

Para pemangku kepentingan yang dimaksud, bisa berasal dari perusahaan, ataupun asosiasi pengusaha yang saat ini aktif. Mereka semua, diharapkan bisa memberi masukan dalam bentuk butir-butir yang tertuang dalam sertifikasi ikan.

“Karena memang sudah cukup lama kami merencanakan sertifikasi khususnya tepung ikan untuk menjamin kualitas pakan mandiri,” ungkap dia.

baca juga : Dukung Industri Perikanan Natuna, Bakal Dibangun Balai Benih dan Pabrik Pakan Ikan di Kalbar

 

Karyawan sebuah perusahaan di Leles, Garut, Jabar yang mengolah maggot (larva lalat tentara hitam) menjadi bahan baku pakan ikan. Foto : KKP/Mongabay Indonesia

 

Strategi

Direktur Pakan dan Obat KKP Mimid Abdul Hamid menambahkan, pengembangan sistem sertifikasi tepung ikan lokal terus dimatangkan, karena pihaknya ingin produksi tepung ikan nasional bisa berjalan dengan maksimal. Semua proses tersebut, saat ini sedang dijalankan oleh KKP.

Agar itu semua bisa berjalan baik, maka semua pihak yang berkepentingan harus bisa selalu bersama untuk menyusun strategi penyediaan bahan baku pakan ikan nasional dan juga strategi penyediaan tepung ikan nasional.

Selain itu, perlu juga melakukan pendataan, dan pemetaan produsen tepung ikan nasional, baik yang sudah masuk dalam skala industri, maupun yang masuk dalam skala rumah tangga. Tak lupa juga, bagaimana agar kapasitas produksi perusahaan tepung ikan nasional bisa berjalan optimal.

“Pengembangan produksi tepung ikan nasional dalam rangka mendukung penyediaan tepung ikan nasional baik secara kualitas maupun kuantitas, tentunya akan mengurangi ketergantungan impor tepung ikan, serta nantinya dapat menyerap tenaga kerja melalui industri tepung ikan,” papar dia.

Terpisah, Ketua Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) Deny Mulyono mengungkapkan bahwa pemenuhan bahan baku, terutama untuk pemenuhan tepung ikan sebagai bahan baku pembuatan pakan ikan mandiri, menjadi proses yang sangat diperlukan.

Dalam prosesnya, pemenuhan bahan baku harus dilalui dengan fokus pada peningkatan kualitas dan kuantitas. Untuk itu, penerbitan sertifikat untuk tepung ikan menjadi proses yang tepat, karena itu akan mendorong kualitas pakan ikan mandiri yang akan digunakan.

perlu dibaca : Maggot, Bahan Pakan Ikan Alternatif yang Murah dan Mudah

 

Hamdani, kepala bagian pembesaran PT Bali Barramundi, Buleleng, Bali pada Kamis (10/5/2018) memberikan pakan pada ikan budi daya di keramba. Perusahaan itu telah menerapkan prinsip Seafood Savers untuk perikanan berkelanjutan. Foto : Anton Muhajir/Mongabay Indonesia

 

Dengan pakan ikan yang berkualitas, setiap kesempatan juga pada akhirnya akan bisa dimanfaatkan dan dilewati dengan baik. Termasuk, peluang ekspor produk hasil dari budi daya perikanan yang berasal dari Indonesia dengan tujuan pasar negara-negara Eropa, dan negara lain di luar Eropa.

Deny Mulyono menjelaskan, negara seperti di Eropa saat ini memberlakukan syarat yang ketat untuk setiap produk budi daya dari negara mana pun. Mereka, sejak lama memberlakukan sertifikat terhadap seluruh produk yang masuk ke negaranya masing-masing.

“Misalnya, untuk produk Udang, maka pakan yang diberikan pada udang harus bersertifikasi, termasuk dengan bahan baku yang digunakan,” sebut dia.

Untuk pakan ikan yang diperlukan, disesuaikan dengan masing-masing komoditas. Misalnya, untuk kebutuhan pakan ikan, maka tepung ikan harus mencakup delapan persen dari total bahan baku pembuatan pakan ikan mandiri. Sementara, untuk pakan udang itu harus 17 persen pemakaian tepung ikannya.

 

Exit mobile version